KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah Kasus Ali Tokman, WNA Belanda kelahiran Turki dan Fredy Tedjo Abdi (40) Warga Darmo Satelit Surabaya dituntut Jaksa hukuman mati dan juga divonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (10/9) lalu, lantaran menyelundupkan bahan narkotika jenis Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) seberat 6,1 kg.
Kini tuntutan mati Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bakal
mengancam Budiman alias Sinyo bin I Made Sudjana (36) warga Jalan Kapasari
Surabaya.
Pada persidangan yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya, Kamis
(17/9), Budiman mengakui ia terlibat bisnis narkotika. Namun, saat ditangkap
residivis kasus serupa itu membantah menjual sabu seberat 8 kilogram. Ia
mengaku menerima kristal haram tersebut dari Alex, bandar yang dikenalnya saat
mendekam di Rutan Medaeng, seberat 5 kilogram. "Rata-rata 5 kilogram habis
terjual dalam sebulan," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai
Tugiyanto.
Sementara itu, Yuliana, penasihat hukum terdakwa, menjelaskan bahwa sabu
yang disita kepolisian bukan milik kliennya. Budiman, kata dia, hanya dititipi
barang narkotika oleh Alex. "Jadi bukan barang milik klien saya, hanya
dititipi oleh si Alex," ujar pengacara spesialis kasus pembunuhan itu,
usai sidang.
Kasus yang menjerat Budiman diungkap Satreskoba Polrestabes Surabaya,
Maret 2015 lalu. Mulanya, polisi menangkap Taufik Rizal bin Faizin (terdakwa
berkas terpisah) yang kedapatan mengedarkan sabu. Kepada penyidik ia mengaku
mendapatkan sabu dari Budiman. Polisi lalu menangkap Budiman di rumah
kontrakannya di Gedangan, Sidoarjo.
Dari tangan terdakwa, polisi berhasil menyita barang bukti, di
antaranya, berpoket-poket sabu total seberat 8 kilogram. Saking banyaknya
barang bukti, kasus dirilis langsung oleh Kapolda Jatim saat itu, Irjen Pol Anas
Yusuf. Oleh jaksa Kejari Perak, terdakwa Budiman dinilai melanggar Pasal 114
ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. (Komang)