KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam upaya untuk menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, guna
bersama membangun pendidikan di Kota Surabaya yang lebih maju. Pemerintah Kota
(Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, pagi tadi
(23/9), menggelar sosialiasi program pendidikan bersama ratusan ketua yayasan
pendidikan se-Kota Surabaya.
Bertempat di Gedung Wanita Candra Kencana, Kalibokor, acara yang
dihadiri ratusan ketua yayasan pendidikan se-kota Surabaya, ini berguna untuk
menjalin sinergitas antara pihak yayasan pendidikan dan Pemkot, terutama dalam
memajukan sektor pendidikan di Kota Surabaya.
Kepala Dispendik, ikhsan, dalam sambutannya menyampaikan, ke depan,
beberapa program pendidikan telah disiapkan dan berguna untuk meningkatkan mutu
serta kualitas para guru. Dispendik sendiri tengah menyiapkan program Pemetaan
dan Penguatan Kompetensi guru Surabaya (P2KGS). Nantinya, melalui hasil
analisa, Dispendik akan mengeluarkan rekomendasi penguatan kompetensi bagi guru
yang memiliki kekurangan di beberapa aspek.
“Alur kerja P2KGS diawali dengan penilaian diri sendiri dan pengerjaan
soal, hasilnya akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan dianalisa. Nantinya,
peningkatan kompetensi tiap-tiap guru, akan sesuai dengan titik lemahnya, tapi
tetap berlandaskan mapel yang diampu,” ujar Ikhsan.
P2KGS dilakukan secara online. Namun, pelatihan diberikan dengan tatap
muka langsung bersama narasumber berkompeten yang telah ditunjuk oleh
Dispendik. Pelatihan ini nantinya menggunakan dua model “in-on”, in pertama,
dalam arti berupa pelatihan, dan on-nya mempraktikan hasil pelatihan di
sekolah. Sementara, in kedua merupakan upaya pelatihan kembali untuk menutupi
kekurangan saat praktik sesuai evaluasi, dan on-nya adalah pelaksanaan praktik
kembali
Ikhsan menambahkan, dari pelatihan selama 32 jam, para guru akan
mendapat 1 poin angka kredit, pembuatan resume kegiatan mendapatkan 2 poin
angka kredit, pembuatan karya tulis dalam bentuk PTK mendapatkan 3 poin angka
kredit, dan publikasi jurnal online Dispendik mendapat 3 poin angka kredit.
“Jadi total ada Sembilan poin angka kredit yang diperoleh ketika mengikuti
keseluruhan P2KGS,” imbuh Ikhsan.
Untuk merangsang minat para siswa agar menjadi seorang pembaca sepanjang
hayat sekaligus mensukseskan program literasi, Ikhsan menghimbau kepada para
ketua yayasan untuk dapat membantu mensosialisasikan baik kepada kepala
sekolah, guru, dan siswa tentang program Tantangan Membaca Surabaya 2015.
“Program ini telah berjalan hampir tiga bulan, kami berharap sampai akhir bulan
Desember telah tercapai 1.000.000 pembaca buku,” ujar Ikhsan antusias.
Mengenai Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2016, mantan Kepala
Bapemas dan KB tersebut mengutarakan Dispendik telah melakukan pendataan kepada
sekolah-sekolah yang mengikuti UN CBT mulai dari tingkat SMP hingga SMA dan
SMK.
Sementara, mengenai persyaratan
sekolah calon penyelenggara UNBK 2016, salah satunya adalah, tersedianya
petugas laboratorium komputer (minimal 1 proktor dan 1 teknisi). Selanjutnya
sekolah calon penyelenggara UNBK, wajib menyediakan sarana komputer dengan
spesifikasi (minimal), seperti penyediaan server utama dan cadangan dengan
spesifikasi PC terbaru, UPS yang tahan hingga 15 menit, dan jumlah server
mengikuti rasio 1 : 40 (1 server maksimal untuk 40 client).
Sedangkan untuk Client (pengguna), sekolah mempersiapkan PC atau Laptop
dengan monitor minimal 12 inch, dan jumlah client mengikuti rasio 1:3 (1client
untuk 3 peserta). Serta headphone untuk ujian listening bagi siswa SMA/MA dan
SMK, dan yang tak kalah penting adalah tersedia jaringan internet dengan
bandwidth minimal 1mbps.
Secara teknis sistem UNBK nanti akan berlangsung semi online. Dalam
artian, mekanismenya server lokal mendownload paket soal (sinkronisasi),
peserta tes mendaftar secara online dengan menggunakan akses internet sebelum
hari H. Kemudian peserta tes mengakses tes secara offline ke server lokal.
Hasil jawaban peserta dikirimkan secara online setelah tes berlangsung ke
server pusat.
Raut sumingrah pun tampak dari wajah para ketua yayasan pendidikan, ketika
Kepala Dispendik, Ikhsan, menjelsakan tentang informasi pencairan BOPDA periode
bulan Juli – Desember 2015. Berdasarkan UU no. 23 Tahun 2014 pasal 298 ayat 5
pemberian hibah hanya boleh diberikan kepada lembaga atau organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Sedangkan merujuk UU no. 16 Tahun
2001 junto 28/2004 yayasan/lembaga dinyatakan berbadan hukum setelah
mendapatkan pengesahan dari menteri.
Menyikapi hal tersebut Dispendik akan segera memfasilitasi percepatan
pendaftaran dan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham), dengan membuka layanan langsung di acara sosialisasi tersebut.
“Nantinya yayasan ataupun lembaga yang telah melakukan verifikasi data sesegera
mungkin untuk dibantu pengurusan SK ke Kemenkumham,” imbuh Ikhsan. (arf)