Minggu, 04 Oktober 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) ‎ Kegiatan bedah rumah merupakan salah satu dari program dari pusat dan merupakan rangkaian kegiatan peringatan HUT ke 70 TNI.   Tak kurang dari empat prajurit Koramil 03/Burneh Kodim 0829/Bangkalan bersama masyarakat, diterjunkan untuk membenahi rumah keluarga veteran milik Bapak Mikun (Alm)/Bu Marbiah Janda Mikun beralamat Desa jambu Kec Burneh.  Sabtu, (3/9/2015)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Danramil 03/Burneh Kpt Cpl Subandi.  Tak hanya prajurit Koramil dan para isteri prajurit juga membantu dengan mengumpulkan sembako sebisanya.

Kapten Cpl Subandi mengatakan bahwa tugas dalam membantu veteran merupakan kewajiban bagi TNI.

"Jadi kalau bantuan kayak gitu memang kewajiban kita semua, apalagi kita TNI. Dandim dalam hal ini melalui Danramil Burneh yang bertugas di satuan teritorial, salah satu tugas utamanya adalah membantu kesulitan masyarakat dan itu tercantum dalam kewajiban kita sebagai anggota TNI," tutup Subandi.

Sedangkan menurut Marbiah Janda Mikun, salah satu anggota LVRI yang mendapatkan bantuan itu mejelaskan, Ia merasa senang dengan adanya bantuan rehab rumah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan dikerjakan oleh Kodim Bangkalan. Ia berharap, untuk kedepannya kinerja Kodim Bangkalan semakin menjadi di depan dan bisa menjadi pengayom sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Saya tidak menyangka mendapatkan bantuan seperti ini. Alhamdulillah, dengan kepedulian Kodim Bangkalan sekaligus Pemerintah, saya merasa sangat terbantu,” ucap Marbiah, salah satu Legiun Veteran ketika diwawancarai. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) ‎ Kodim 0829/Bangkalan menggelar karya bhakti TNI dalam rangka memperingati HUT ke – 70 TNI dengan sasaran pelabuhan Kamal dan sepanjang Jl Raya Kamal Kabupaten Bangkalan, Sabtu (3/10/2015).

Kegiatan karya bhakti yang melibatkan personel jajaran Kodim 0829/Bangkalan, unsur TNI AL, TNI AU, POLRI, unsur Muspika Kecamatan Kamal, Karang Taruna dan masyarakat.

Danramil Koramil 03/Kamal Kpt inf Windoko,” Pembersihan pelabuhan Kamal dan sepanjang jalan pelabuhan Kamal dan sepanjang Jl Raya Kamal itu sepanjang 500m, Melalui kegiatan karya bhakti ini di harapkan dapat meningkatkan kesadaran serta meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam hal kebersihan lingkugan.

Windoko mengatakan bahwa, Dandim 0829/Bangkalan Letkol Inf Sunardi Istanto, SH., juga menghimbau bahwa kebersihan lingkungan adalah sebagian besar tanggungjawab kita bersama, tidak hanya bersifat temporer tetapi harus di pelihara dengan terus menerus dengan selalu menjaga kebersihan, guna mendukung program Bangkalan Green and Clean yang suda lama di canangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan, ungkapnya

Di tempat terpisah, camat Kamal, Budyono, S.Sos, mengatakan kerja sama yang baik antara pihak TNI dan POLRI, unsur pemerintah kec, Kamal dan masyarakat setempat dalam kegiatan karya bakti HUT TNI ke – 70.

Kami sangat mendukung kegiatan yang di lakukan pihak TNI dan POLRI, melalui kegiatan karya  bhakti TNI yang sudah selesai dibersihkan terlihat indah dan nyaman oleh warga masyarakat.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada kecamatan Kamal khususnya kepada satuan TNI dibawah jajaran Kodim 0829/Bangkalan atas kerjakeras dan kerjasama yang telah dilaksanakan selama ini.

"Ternyata saya mendapat laporan bahwa pelabuhan dan jalan yang dibersihkan, terlihat indah dan nyaman oleh masyarakat Kecamatan Kamal serta pengguna pelabuhan dan jalan lainnya," katanya. (arf)

Jumat, 02 Oktober 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Museum 10 November Surabaya kembali raih penghargaan sebagai Museum Kabupaten/Kota terbaik tingkat nasional. Penghargaan ini diberikan oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, pada besok Jumat (02/10), di Museum Nasional, Merdeka Barat, Jakarta.

Kepala UPTD Monumen Tugu Pahlawan, Balai Pemuda dan THR , Neng Resti Sri Hartanti mengatakan, nantinya dalam acara yang bertajuk Penganugerahan Pelestari Cagar Budaya dan Permuseuman 2015, akan diberikan penghargaan kepada para pihak yang berjasa dalam pelestarian cagar budaya dan pengembangan permuseuman, baik pemerintah atau swasta. Garis besar penilaian terdiri dari, pengelolaan museum, pelayanan kepada pengunjung, frekuensi jumlah kunjungan, kebersihan dan program sekarang hingga kedepan yang digagas oleh museum 10 November Surabaya.

Museum yang mendapat penghargaan Abiawa Musea kategori museum daerah terbaik I tahun 2015 oleh Dinas Budaya dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur ini, juga mengalami kenaikan jumlah wisatawan tiap bulannya. Terhitung pada bulan September 2015, Museum 10 November mampu menarik sebanyak 13.114 pengunjung yang terdiri dari 12.969 wisatawan dalam negeri, dan 145 wisatawan manca negara.

Neng Resti menambahkan, Museum 10 november sendiri bisa dijadikan sebagai tempat edukasi sekaligus tempat berwisata. Sebanyak 15 staf UPTD Monumen Tugu Pahlawan, dituntut mampu memandu wisatawan dalam negeri dan manca negara. Selain itu, Museum 10 November juga membebaskan biaya masuk kepada pelajar dan mahasiswa dengan syarat menunjukan kartu identitas pelajar.

“Museum kini harus bisa menjadi jujukan wisata, tak hanya edukasi. Sebanyak 15 staf kantor UPTD pun harus mampu menjadi pemandu wisata jika sewaktu-waktu diperlukan. Agar masyarakat terutama generasi muda gemar datang ke museum, kami membebaskan biaya masuk dan cukup menunjukan kartu pelajar,” imbuh perempuan kelahiran Kota Kembang, Bandung ini.

Berdiri di atas lahan seluas 2,4 Hektar, Museum yang memiliki total koleksi berjumlah 218 koleksi ini, dilengkapi juga dengan perpustakaan, toko cenderamata, dan ruang auditorium.  Di bagian halaman terdapat mobil hitam berjenis Opel Kapitan dengan tahun pembuatan 1956 milik Bung Tomo, sementara pada bagian dalam, terdapat buku harian dan radio transistor yang berusia 81 tahun milik Bung Tomo.

Wardah, pemandu lokal di Museum 10 Nopember Surabaya, mengatakan, dalam sehari, rata-rata ada 200 hingga 300-an pengunjung yang datang berkunjung. Mereka umumnya adalah pelajar, mulai dari anak-anak di PAUD hingga mahasiswa. Besarnya animo aikanak sekolahan untuk datang ke museum itu membuatnya senang menjalani pekerjaannya.

“Senang karena bisa memberikan penjelasan tentang sejarah kepahlawanan di Surabaya. Lebih senang lagi bila ada pengunjung yang lebih tahu dari saya sehingga ada informasi baru yang saya terima,” ujar perempuan berjilbab yang sudah enam bulan menjalani tugasnya sebagai pemandu pengujung museum 10 Nopember Surabaya ini.

Salah satu pelajar yang kemarin berkunjung ke museum 10 Nopember Surabaya, Dwi Waluyo, mengaku senang datang ke museum yang terletak di kompleks monument Tugu Pahlawan tersebut. Siswa SMP Tamiriyah Surabaya ini mengaku datang bersama teman-temannya. “Ini tadi ada UTS, jadi pulang lebih cepat terus kita ke sini. Saya senang ke museum karena bisa dapat banyak pengetahuan,” ujar siswa kelas I SMP Tamiriyah ini.

Bahkan, pengunjung Museum 10 Nopember Surabaya tidak hanya berasal dari Surabaya. Kemarin, ada rombongan mahasiswa Universitas Trunojoyo Bangkalan yang melakukan ‘observasi’ di museum yang berisikan jejak sejarah perlawanan rakyat Surabaya pada peristiwa Nopember 1945 ini. “Saya tadi naik motor bersama teman-teman. Setelah berkeliling, museum nya bagus dan koleksi nya lengkap,” ujar Adi Wiyanto, mahasiswa Univesitas Trunojoyo. (arf)

Kamis, 01 Oktober 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) -How are you?

-I’m verry busy today. I came late to my office because there was something to do. We have problem in one of Surabaya Sub-district.

Begitulah percakapan antara pengajar kursus bahasa Inggris dengan Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemkot Surabaya Eddy Christijanto. Eddy belum terlalu lancar mengucapkan kalimat dalam bahasa Inggris, namun mantan Camat Genteng tersebut terlihat cukup pede. Eddy bahkan mencoba terlibat percakapan aktif dengan tenaga pengajar.

Di ruangan lain, Kepala Bapemas KB Surabaya Nanis Chairani saling lempar pertanyaan dengan Direktur RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Maya Syahria Saleh. Sebelumnya, mereka mendapat materi tentang angka/bilangan, waktu, penanggalan, dan harga dalam bahasa Inggris. Setelah mendapat materi dari pengajar, Nanis dan Maya diminta membuat pertanyaan dalam bahasa Indonesia. Pertanyaan tersebut masih ada hubungannya dengan materi angka yang telah diajarkan. Sementara, yang lain bertugas menterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Tentu saja, momen tersebut dimanfaatkan Nanis dan Maya untuk saling melempar pertanyaan sulit. Namun demikian, suasana pelatihan berjalan penuh canda, jauh dari kesan tegang dan formal.

Sejak awal September, para pejabat di lingkup Pemkot Surabaya, mulai dari level asisten, kepala dinas, kepala bagian, hingga para camat memang punya rutinitas baru. Mereka diwajibkan mengikuti pelatihan bahasa Inggris setelah jam kerja. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Sekretaris Daerah Kota Surabaya bernomor 810/4586/436.7.6/2015.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Mia Santi Dewi menuturkan, sebanyak 73 kepala SKPD mendapat porsi pelatihan bahasa Inggris dua kali dalam seminggu. Mereka dibagi ke dalam grup kecil tak lebih dari sepuluh orang agar program tersebut berjalan efektif. “Setiap hari ada tiga sampai empat kelas. Setiap sesi berlangsung selama 90 menit. Yakni mulai pukul 18.00-19.15,” ujarnya.

Berbeda dengan kursus formal, pelatihan bahasa Inggris khusus pejabat pemkot lebih menekankan pada sisi percakapan praktis. Harapannya, para pejabat bisa lebih aktif dan percaya diri menggunakan bahasa Inggris. Sebab, menurut Mia, kunci penguasaan bahasa asing adalah mempraktikan bahasa tersebut secara rutin dan konsisten. “Intinya tidak boleh malu mencoba mengucapkan bahasa Inggris,” terangnya.

Sedangkan tenaga pengajar merupakan relawan (volunteer) yang biasa mengajar di rumah bahasa. Dengan begitu, kegiatan pelatihan ini tidak membutuhkan alokasi khusus dari APBD.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Surabaya Chandra Oratmangun merasa sangat terbantu dengan adanya kursus bahasa Inggris ini. Menurut Chandra, dirinya tidak malu mempraktikan bahasa Inggris karena pesertanya adalah rekan-rekannya sendiri sesama kepala dinas.

Pejabat perempuan kelahiran Ambon ini mengaku memahami bahasa Inggris secara pasif. “Sebenarnya saya ngerti kalau diajak ngomong bahasa Inggris. Tapi, ketika mau menanggapi itu yang masih sulit. Mungkin perlu diasah dan digunakan lebih sering agar terbiasa,” kata Chandra saat dijumpai setelah kursus.

Terlepas dari itu, langkah pemkot memfasilitasi para pejabatnya dengan pelatihan bahasa Inggris bertujuan untuk mengantisipasi era masyarakat ekonomi ASEAN (MEA). Pasalnya, MEA yang mulai berlaku sejak Januari 2015 diprediksi tidak hanya menyangkut bidang ekonomi saja. Di samping peningkatan hubungan business to business (B to B), MEA tampaknya juga merembet ke sektor hubungan antar pemerintah. Hal itulah yang kini diantisipasi oleh pemkot. Ke depan, tidak menutup kemungkinan kunjungan ke dinas-dinas pemkot dari luar negeri kian banyak.

Berdasar data Bagian Kerjasama Pemkot Surabaya, Kota Pahlawan tercatat beberapa kali dipercaya menjadi tuan rumah acara berskala internasional. Sebut saja, ASEAN Mayor Forum (23-25 Oktober 2011); Citynet Meeting (9-12 Juli 2012); Senior Official Meeting (SOM) II APEC (9-22 April 2013) dan ASEAN-Republic of Korea (ROK) Dialogue (10-11 Juni 2013).

Selain itu ada pula pertemuan Informal ASEAN Meeting Ministerial Environment (IAMME) (23-25 September 2013); The 5th High Level Seminar on Environmentally Sustainable Cities (28 Februari-1 Maret 2014); Workshop Good Governance antara pemerintah Indonesia, Afrika dan negara-negara Timur Tengah (21-23 Mei 2014); serta Project Workshop: Towards Green City: Managing Urban Sparwl (21-23 April 2015).

Selain forum level internasional, Pemkot Surabaya juga acap kali kedatangan tamu dari luar negeri. Maksud lawatan mereka beragam, mulai dari tindak lanjut hubugan sister city, pertukaran pelajar, studi banding, hingga penjajagan kerjasama dari duta besar negara sahabat. Menurut data Bagian Kerjasama Pemkot Surabaya, sedikitnya 20 kunjungan dari luar negeri terlaksana pada periode Januari hingga September 2015. Angka tersebut belum termasuk kunjungan luar negeri yang langsung ke dinas-dinas Pemkot Surabaya. Jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan kunjungan.

Kabag Humas Pemkot Surabaya M. Fikser mengatakan, sebagian besar kunjungan dari luar negeri didasari rasa ingin tahu akan progres pembangunan Surabaya selama beberapa tahun terakhir. Menurut dia, Surabaya merupakan salah satu kota yang paling pesat perkembangannya. Hal itulah yang mengundang tamu dari luar negeri tertarik menggali lebih dalam “resep” perkembangan Surabaya.

Dikatakan Fikser, banyaknya kunjungan dari luar negeri membawa dampak positif bagi Kota Surabaya. Banyaknya jumlah tamu membawa angin segar bagi dunia perhotelan dan restoran. “Semakin laku hotel dan restoran, maka pendapatan asli daerah (PAD) Surabaya juga semakin tinggi. PAD tersebut ujung-ujungnya juga digunakan untuk pembangunan kota,” papar mantan Camat Sukolilo ini. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang pembuktian kasus penyelewengan pajak dengan terdakwa Yuji Ossel senilai Rp 40 miliar memasuki babak akhir. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jolvis dari Kejari Surabaya menjatuhkan tuntutan 4 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Jolvis  dalam persidangan yang digelar diruang sidang kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/10).

Selain menghukum badan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya juga menghukum Bos PT Tiga Daratan ini dengan hukuman denda, yang angka nya dua kali lipat dari nilai kerugian negara.

"Selain itu, Terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 81 miliar,"ucap Jaksa Jolvis saat membacakan surat tuntutannya.

Jaksa menganggap, terdakwa Yuji Ossel terbukti melanggar dakwaan pertama dan kedua yakni  pasal 39 ayat 1 tentang perpajakan Undang Undang No. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan.

Salah satu hal yang meringankan dalam tuntutan jaksa tersebut dikarenakan adanya pembayaran pajak yang sudah dibayar terdakwa Yuji sebesar Rp 24.595.396.000. ( dibaca : dua puluh empat miliar,lima ratus sembilan puluh lima juta, tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Yuji Ossel melalui tim pengacaranya dari Kantor Hukum Yudisial and Law mengaku akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan mendatang.
Usai persidangan, Tomi Haryo selaku pengacara terdakwa Yuji Ossel menyesalkan tuntutan jaksa yang dianggap tidak konsisten.

Menurutnya, adanya nilai pembayaran yang diakui jaksa semestinya menjadi pertimbangan atas denda yang dijeratkan dalam tuntutan jaksa.

"Artinya kerugian negara yang terjadi tidak sebesar yang dituangkan dalam tuntutan jaksa, dan pembayaran itu diakui, semestinya jaksa harus konsisten dan pembayaran itu harusnya dikurangi atas kerugian negaranya,"terang Tomi saat dikonfirmasi usai persidangan.

Seperti diketahui, perkara ini pertama kali diungkap dan disidik Dirjen Pajak dan dilimpahkan ke Kejati Jatim atas rekomendasi dari Kejagung RI.

Terdakwa Yuji dianggap sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) atas nama PT TD yang isinya tidak benar dengan cara tidak melaporkan seluruh hasil penjualan dalam SPT tahunan PPh Badan dan SPT masa PPN. Perbuatan tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu sejak Januari 2005 sampai Januari 2007.

Terdakwa juga dianggap mengelabuhi petugas pajak dengan cara membuka dua rekening untuk menampung hasil penjualan yaitu rekening yang penjualannya dilaporkan dalam SPT dan rekening yang penjualannya tidak dilaporkan dalam SPT atau melaporkan sebagian penjualan dalam SPT. Selain itu, tersangka juga memungut PPN atas   penjualan terhadap konsumen namun tidak disetorkan ke kas negara. Perbuatan terdakwa dianggap merugikan uang negara sebesar Rp 40,6 miliar.

Selain terdakwa Yuji,  kasus serupa juga menjerat terdakwa Nancy Wahyuti  Sungkono dan Agus Sumarwoto (berkas terpisah). Agus merupakan konsultan pajak, yang dianggap membantu atau ikut serta melakukan penggelapan pajak.

Oleh Kejari Surabaya, Nancy dituntut 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 9,4 miliar. Sedangkan Agus dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 740 juta. (Komang)

Sidang Perdana, Saksi Pelapor Cabut Laporannya

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah tujuh bulan ngendon di Penyidik Kepolisan dan Kejaksaan, Kasus dugaan pencabulan yang menjerat Kasmu, Anggota DPRD Bangkalan akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/10).


Sidang perdana yang digelar secara tertutup diruang sidang kartika 2 ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dari Kejati Jatim.

Jaksa berpostur tinggi ini menjelaskan jika pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaannya, persidangan ini langsung dilanjutkan pada agenda keterangan saksi.

"Ada tiga saksi yang dihadirkan, salah satu diantaranya adalah ibu korban dari LCD yakni Kusnatun sekaligus istri terdakwa,"terang jaksa Hari saat dikonfirmasi.

Dalam persidangan, saksi Kusnatun menyerahkan bukti adanya perdamaian antara korban LCD dan terdakwa yang dibuat di Notaris  ke majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini  .

Dalam akte notaris tersebut menurut Jaksa Hari, berisi tentang penyangkalan adanya perbuatan cabul antara terdakwa dengan korban. Anehnya ,pernyataan tersebut sudah ada sejak penyidikan tapi kasus ini tetap dinyatakan sempurna oleh Kejaksaan.

"Pernyataan itu tidak menghapus pidananya, dan Pengadilan lah yang akan menilainya,"terang jaksa Hari.

Sementara, saat disinggung mengenai adanya perbedaan identitas terdakwa, dimana pada penyidikan dicantumkan nama terdakwa bukan Kasmu tapi Aldi Alfarisi, Jaksa Rahmat Hari Basuki tak mau menanggapinya.

"Saya tidak mau menyinggung itu, tapi dalam surat dakwaan, nama terdakwa ya Kasmu sesuai dengan identitas aslinya,"pungkasnya.

Terpisah, Malik selaku pengacara terdakwa Kasmu mengaku tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Menurutnya langkah itu dilakukan karena berpedoman kepada bukti yang dimilikinya yang sudah diajukan ibu korban selaku saksi pelapor ke majelis hakim.

"Laporan nya sudah dicabut, untuk apa kami mengajukan keberatan, makanya tadi kami langsung minta pemeriksaan saksi,"terangnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Saat disinggung terkait tidak ditahannya kliennya dalam kasus ini, Malik membenarkannya. "Sejak awal tidak ditahan, statusnya tahanan kota dan majelis hakim juga memperpanjang status tahanan kota nya,"ujar Malik diakhir konfirmasi.

Sementara, Musa Arief Aini selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini membenarkan adanya penyerahan bukti perdamaian yang diserahkan ibu korban. Namun Musa mengaku belum mempelajari isinya, termasuk ibu korban yang berposisi sebagai saksi pelapor.

"Ya benar, tapi saya belum tau isinya, yang menyerahkan ibu korban, saya tidak menyebut saksi pelapor lho ya, tapi ibu dari korban,"terangnya saat dikonfirmasi.

Oleh Jaksa, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan ini dijerat tentang pidana perlindungan anak.  Legislator asal Partai Gerindra tersebut  didakwa melanggar pasal 81dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Seperti diejtahui ,Pria berusia 42 tahun itu ditangkap tim Cobra Subdit IInJatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval, Surabaya pada Senin (2/2) malam. Saat ditangkap, Kamsu sedang berduaan di dalam kamar bersama perempuan di bawah umur berinisial LCD yang berusia 16 tahun.

Selain menangkap Kasmu, polisi juga membekuk Syaefudin alias Reza, 27 yang merupakan rekan Kasmu.
Selain menemukan Kasmu bersama gadis di bawah umur, polisi juga menemukan pelanggaran lain. Yakni
pemalsuan identitas. Dalam hal ini polisi menemukan dua KTP dengan foto yang sama. Satu atas nama Kasmu dan yang lain atas nama Aldi Alfarisi. Dari pemeriksaan terungkap bahwa anak 16 tahun itu ternyata sudah beberapa kali diajak berhubungan intim di hotel tersebut. (Komang)

Rabu, 30 September 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepadatan lalu lintas yang selama ini terjadi di kawasan Jalan Ahmad Yani terutama pada jam berangkat kerja, dalam waktu dekat akan segera terurai. Pembangunan Frontage Road (FR) sisi barat, menunjukkan progres menggembirakan seiring tuntasnya pembebasan lahan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Erna Purnawati mengatakan, untuk pembebasan lahan sudah selesai pada September ini. Sebelumnya, masih ada beberapa titik yang pembebasan lahannya cukup memakan waktu.

“Secara keseluruhan, untuk frontage road sisi Barat Jalan A. Yani sudah beres September ini, dalam artian sudah nyambung (jalurnya). Sementara untuk pengerjaan fisiknya akan terus dilanjutkan sampai Desember nanti,” ujar Erna.

Pembangunan dan pembebasan frontage road Jalan Ahmad Yani sisi Barat secara bertahap dilakukan mulai dari Jalan Manunggal sampai dengan Royal Plaza. Jalan yang pembangunannya dimaksudkan untuk menambah kapasitas Jalan Ahmad Yani dan akses alternatif koridor Utara-Selatan ini memiliki panjang kurang lebih 3.280 meter dan lebar kurang lebih 34 meter.  “Kalau FR sisi Barat Jalan A. Yani ini sudah difungsikan, kepadatan lalu lintas di sana akan terurai,” sambung Erna.

Sementara Kepala Bidang Perancangan dan Pemanfaatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono menambahkan, untuk pembangunan Frontage Road Jalan Ahmad Yani sisi Barat, kebutuhan lahannya sebanyak 77 persil. Dari jumlah itu, beberapa lahan cukup rumit pembebasannya. Dia mencontohkan persil Hotel Cemara yang susah dibebaskan karena ada kasus sengketa tanah antara pihak keluarganya.

“Orangnya sudah mau melepas. Dan ternyata setelah kita teliti, tanah yang disengketakan ini di luar yang kita bebaskan. Jadi itu bisa,” ujar Ganjar.

Disampaikan Ganjar, untuk mempercepat pembangunan FR sisi Barat Jalan Ahmad Yani, Pemerintah Kota Surabaya selama ini mengerjakan pembebasan lahan/persil dan pengerjaan fisik secara bersamaan. “Kita kerjakan bareng antara pembebasan lahan sama fisik. Alhamdulillah bisa. Ini sudah nyambung semua. Untuk fisik kita upayakan akhir tahun ini selesai. Desember nanti Insya Allah beres,” sambung dia.

Percepatan pembangunan FR Jalan Ahmad Yani sisi Barat memang diperlukan. Ini karena penyelesaiannya sudah ditunggu-tunggu masyarakat. Salah satunya Prasetyo (37 tahun). Warga Gayungan ini menilai, jika FR Jalan Ahmad Yani sudah beres, dirinya bisa lebih semangat berangkat ke tempat kerjanya di kawasan Embong Malang. “Semoga segera selesai. Saya lihat sekarang pembangunannya sedang dikebut. Ini juga menjadi bukti Pemkot Surabaya serius untuk menyelesaikan jalan ini,” ujarnya.

Sementara pakar transportasi perkotaan dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Wahyu Heriyanto menegaskan,  dengan semakin lebar dan banyak lajur, maka kapasitas kendaraan di Jalan Ahmad Yani akan terurai, minimal hingga di kawasan Royal Plaza. “Kelihatannya Pemkot Surabaya serius dalam menggarap Frontage Road Jalan Ahmad Yani ini. Seperti ada semangat besar  untuk menyelesaikannya. Dan itu bermula dari pengerjaan jalan MERR dulu,” ujar Wahyu.

Namun, Wahyu mengingatkan bahwa frontage road Jalan Ahmad Yani sisi Barat tersebut merupakan solusi sementara mengatasi kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut. Menurutnya, dari beberapa studi mahasiswanya, bila jalan dilebarkan, sebentar lagi akan kembali macet. Solusi jangka panjangnya adalah pembangunan jalan lingkar. Nah, Pemkot Surabaya sudah punya konsep matang soal pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB) dan Jalan Lingkar Luar Timur (JLLT).

“Jawaban dari kemacetan adalah jalan lingkar. Ini yang juga harus diutamakan pembangunannya agar pengguna jalan tidak hanya terpusat di jalan tengah kota,” jelas Wahyu. 

Wahyu menambahkan, selain pembangunan jalan baru, solusi lain guna mengatasi kepadatan kendaraan adalah dengan memaksimalkan fungsi angkutan umum. “PR nya adalah bagaimana agar orang yang terbiasa menggunakan kendaraan pribadi, bisa beralih kepada angkutan umum sehingga ada cukup ruang di jalan,” sambung dosen Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan bagian Perhubungan ini. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang kasus pembunuhan Budi Hartono Tamadjaja memasuki babak akhir. Dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/9) , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin dari Kejari Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan berbeda terhadap lima pembunuh bos keramik dan granit tersebut.

Kelima terdakwa yakni Alex Hermawanto (40), Manasye Rieneke (32), Tarsono Rendro Wibowo alias Wid (41) warga Pacar Kembang II, Fitroni alias Roni (29) warga Mulyorejo.

Dari empat terdakwa lainnya, terdakwa Alex Hermawanto dituntut paling berat, yakni pidana penjara seumur hidup. Beratnya hukuman Alex dikarenakan dianggap sebagai 'otak' tewasnya Budi Hartono Tamadjaja.

Sedangkan isteri terdakwa Alex yakni Manasye Rieneke dituntut lebih rendah, yakni 18 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Tarsono dan Fitroni dituntut 15 tahun penjara. "Kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana,"Terang Jaksa Hasanudin dalam persidangan.

Dijelaskan dalam tuntutan, Peran para pelaku berbeda-beda. Alex adalah pelaku yang mengeksekusi atau membunuh korban. Roni adalah pelaku yang menguras uang korban di ATM. Wid, WR, JS, Tarsono adalah para pelaku yang menculik dan menganiaya korban. Sementara istri Alex mengetahui, dan ikut serta dalam pembagian uang.

Selain kelima terdakwa, pembunuhan bos keramik dan granit ini juga melibatkan dua anggota TNI AL aktif yakni WR dan JS. Keduanya disidang terpisah di Pengadilan Militer.

Atas tuntutan tersebut, kelima terdakwa pembunuhan ini mengaku akan mengajukan pembelaan atau pledoi yang sedianya dibacakan dalam persidangan mendatang.

Seperti diketahui, Peristiwa pembunuhan sendiri bermula dari permasalahan hutang piutang antara korban dengan terdakwa Alex. Terdakwa Alex sakit hati karena korban menagih utang dengan marah-marah. Pada 23 Desember 2014, Alex melakukan pertemuan dengan Tarsono dan rekannya. Di situ Alex menyampaikan apa yang dilakukan korban terhadapnya.

Keesokannya, Tarsono disuruh Alex membuntuti korban. Tarsono menculik korban dan membawa keliling di sekitar Surabaya. Saat penculikan, salah satu terdakwa juga mengambil ATM korban dan menguras isinya. Saat korban tak berdaya, terdakwa Alex lantas mengeksekusi korban dengan cara dibekap kepalanya dengan plastik hingga meninggal dunia. Setelah tewas, jasad korban dibuang dan ditemukan warga di Sungai Kaliwatu Ondo hutan Cangar, Dusun Cendi, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Mojokerto dalam kondisi kepala dibungkus kantong plastik. (Komang)



Senin, 28 September 2015


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hari terakhir menjabat Walikota Surabaya periode 2010-2015 dimanfaatkan Tri Rismaharini dengan menggelar apel pagi di Taman Surya, Senin (28/9). Risma -sapaan Tri Rismaharini- berdampingan dengan Wakil Walikota Wisnu Sakti Buana menyampaikan amanat sekaligus statement perpisahan kepada para pegawai pemkot.

Pada kesempatan itu, Risma mengucapkan terima kasih atas kerja keras para pegawai selama dirinya menjabat. Menurut mantan kepala bappeko ini, berbagai prestasi dan penghargaan yang diperoleh Surabaya, baik dari dalam maupun luar negeri, tak mungkin digapai tanpa kerja keras para pegawai.

“Terima kasih atas dukungan rekan-rekan sekalian. Surabaya sekarang menjadi salah satu kota yang dipandang di kancah internasional. Tanpa bantuan rekan-rekan, tidak mungkin bisa seperti sekarang ini,” katanya.

Sebelum resmi meletakkan jabatan walikota, Risma berpesan agar para pegawai pemkot tetap menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Menurut dia, kualitas pelayanan di Surabaya harus konsisten, tidak boleh berubah. Baik saat dirinya menjabat maupun tidak.

Dikatakan Risma, Surabaya selalu masuk tiga besar kota berintegritas versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima tahun berturut-turut. Hal ini merupakan salah satu indikasi bahwa selama ini prinsip integritas sudah diterapkan oleh pemerintah maupun masyarakat. “Karena penilaian KPK itu tidak hanya pemerintahnya, tapi mereka (KPK) juga menilai masyarakatnya. Integritas ini yang penting untuk dijaga,” terangnya.

Dia memahami bahwa melayani penduduk Surabaya yang jumlahnya tiga juta jiwa tentu bukan perkara mudah. “Saya tahu, rekan-rekan sudah bekerja yang terbaik. Selanjutnya harus bisa dipertahankan, bila perlu ditingkatkan demi masyarakat,” ujarnya.

Tak lupa, Risma juga memohon maaf bila saat menjabat ada sesuatu hal yang kurang berkenan. “Biar bagaimana pun kami ini juga manusia yang tak luput dari kesalahan. Oleh karenanya kami mohon maaf jika ada kesalahan baik yang disengaja maupun tidak,” kata Risma.
Pernyataan senada juga disampaikan Wisnu Sakti Buana. Menurut Wisnu, dalam menjalankan tugas, dirinya pasti pernah berbuat kesalahan. Untuk itu, dia meminta maaf serta berharap kinerja para pegawai terus ditingkatkan. “Terima kasih atas dukungannya dan mohon maaf bila saat menjalankan tugas ada kekurangan maupun kesalahan,” tuturnya. Seusai apel, Risma dan Wisnu menjabat tangan pegawai pemkot satu per satu. (arf)

Diduga Salah Gunakan Ijin Tinggal 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sudah hampir 6 bulan, bos Club Deluxe, Kris Lo diburu petugas imigrasi. Kris Lo yang merupakan orang kepercayaan tempat hiburan di Jl. Gentengkali, Surabaya ini, diduga telah menyalahi ijin tinggal di Surabaya. Bahkan sebelumnya, diduga telah menyalahi peruntukan terkait pekerjaan.

Kris Lo yang merupakan WNA (warga negara asing) asal Singapura, sudah belasan tahun bekerja di Deluxe sebagai salah satu owner. Sementara ia diduga telah mengelabui petugas pajak untuk menghindari pajak penghasilan atas pekerjaanya selama ini dilakukan di Surabaya.

"Hampir 6 bulan kita memburunya. Beberapa kali kita coba cari tahu di tempat ia bekerja, dianya tidak ada. Makanya, sekarang ini sedang kita cari," ujar Romi Yudianto, Kabid Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Kantor Imigrasi Klas I Khusus Surabaya, Senin (28/9).

Informasi di lapangan menyebutkan, jika saat pertama kali datang di Surabaya, Kris Lo bekerja sebagai salah satu juru masak (koki) di club tersebut. Rupanya, keahlian memasak itu kabarnya hanya dijadikan alasan untuk mengelabui petugas pajak agar jabatan sesungguhnya dirahasiakan.

Tetapi yang terjadi, Kris Lo di club tersebut bukan sebagai juru masak, tetapi masuk di dalam jajaran manajemen direksi perusahaan. Beberapa karyawan mengakui, jika Kris Lo merupakan salah satu bos yang diberikan kepercayaan langsung oleh pemilik tempat hiburan cukup bergengsi di kota Pahlawan ini.

"Sebelumnya memang dia pemegang KITAS, tetapi sejak enam bulan itu yang bersangkutan sudah tidak memegang lagi. Sementara kita dapat laporan, jika dia masih beraktifitas di club Deluxe," sambung Romi.
Dipastikan, jika Kris Lo masih melakukan aktifitas di Club Deluxe, pihak imigrasi berani memastikan jika yang bersangkutan tidak memiliki ijin sama sekali.

"Kami sangat berharap peran serta masyarakat. Bila perlu merekam kegiatan dia, biar kita tangkap. Yang jelas, saat ini yang bersangkutan tidak memegang KITAS," pungkasnya.

Berdsarkan pengakuan pegawai setempat, jika Kris Lo masih menjadi bos di Club Deluxe. Hanya saja sejak diburu imigrasi, Kris Lo hanya sesekali muncul di kantor. Apalagi sejak bermasalah dengan pemkot menyangkut uang sewa gedung, Kris Lo kerap menghilang. (arf)

Jaksa Langsung Nyatakan Banding

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penipuan dan penggelapan investasi emas berakhir sudah. Majelis hakim yang diketuai Burhanudin menjatuhkan vonis berbeda antara terdakwa Brigadir Dhoni Rahwani dan Eka Rendy Aryanti, yang tak lain adalah istrinya.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan yang digelar diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/9), Anggota Sabhara Polwiltabes Surabaya tersebut divonis lebih berat dibanding istrinya. Dhoni divonis 2 tahun penjara, sedangkan Eka dihukum 1,6 tahun penjara.

Perbuatan  Pasutri ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan bukan melanggar pasal 372 KUHP Jo pasal 55 KUHP tentang penggelapan, sebagaimana dibuktikan dalam tuntutan Jaksa Nanik Priyandono dari Kejati Jatim.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut  keduanya dengan hukuman 3 tahun penjara.sontak putusan tersebut langsung dilawan jaksa dengan menyatakan sikap melakukan upaya hukum.

"Kami banding,"singkat Jaksa Lujeng Andayani selaku jaksa pengganti. Sementara pihak terdakwa masih menyatakan pikir- pikir.

Usai persidangan, Brigadir Dhoni terlihat tak puas dengan vonis hakim. Dia pun histeris dan berteriak-teriak mengaku tidak bersalah. "Pengadilan boleh menghukum saya, tapi cuma Allah yang tau,kalau saya juga korban,"ucapnya pada sejumlah awak media yang melakukan peliputan.

Selain itu, dia juga mengungkapkan adanya kriminalisasi yang dilakukan para korban. "Rumah saya diobrak abrik oleh mereka, mereka juga mengambil bukti bukti saya,"ucapnya.

Sementara, terdakwa Eka Rendy Aryanti hanya bisa menangis dan meminta si alat suaminya tidak berteriak-teriak.

Terpisah, AKBP Tody selaku pengacara kedua terdakwa memastikan akan melakukan upaya hukum banding atas vonis hakim Burhanudin.

Kabid Hukum Polda Jatim ini mengaku ada salah penafsiran dalam pertimbangan hukum. "Kita akan tuangkan dalam memori banding,"ujarnya.

Terkait ocehan terdakwa Dhoni yang mengaku rumah ya telah dirusak oleh para korban, AKBP Tody membenarkan peristiwa tersebut. "Sudah dilaporkan ke Polda, Bahkan sudah digelar perkara,"terangnya.

Seperti diketahui, Perbuatan terdakwa dilakukan pada sekitar tahun 2012, bertempat di Pos Lalu lintas di Surabaya terdakwa Dhoni  mengajak para saksi korban antara lain saksi Satria, Iswandi,  M. Harys, Slamet, Apriliyanto,dan saksi Rudy untuk investasi lelang emas batangan dengan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan 10 % setiap bulannya dari modal investasi yang diserahkan.

Dengan iming-iming keuntungan itulah para korban percaya kemudian para saksi korban melakukan transfer kepada terdakwa secara bertahap antara lain : saksi Satria sebanyak Rp. 100.000.000,-  ke rekening Bank BRI Kcp Bubutan atas nama istri terdakwa ,saksi Iswadi sebanyak Rp. 250.000.000,-; saksi M. Harys sebanyak Rp 170.000.000,- ; saksi Slamet sebanyak Rp 230.000.000,-; saksi Apriliyanto sebanyak Rp. 280.000.000,-; dan saksi Rudy sebanyak Rp.100.000.000,-. Atau Total kerugian Rp 1,3 miliar.

Padahal terdakwa tidak mempunyai kegiatan lelang emas pada pegadaian akan tetapi hanya ikut numpang atau nunut lelang emas tersebut pada Tuhu yang mengaku sebagai pimpinan pegadaian  Cabang Blauran Surabaya.

Kedua terdakwa ternyata juga ditipu bahwa Tuhu yang dikenal terdakwa bukan Tuhu yang menjabat pimpinan pegadaian Syariah Cab. Blauran Surabaya, atau hanya menyamar dengan nama Tuhu.

Korban mengetahui aksi ini setelah mengkroscek bahwa terdakwa tidak terdaftar sebagai peserta atau panitia lelang emas di pegadaian. Atas ulah terdakwa , para korban yang rugi ini akhirnya melaporkan ke Polda Jatim. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nancy wahyuti  Sungkono (54) dan Agus Sumarwoto (50), dua terdakwa penerbit faktur  pajak bodong yang merugikan negara hingga Rp 4,7 miliar dituntut berbeda oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Tuntutan kedua terdakwa tersebut dibacakan dalam persidangan terpisah. Tuntutan terdakwa Nancy Wahyuti Sungkono dibacakan oleh Jaksa Jolvis diruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/9) dengan majelis hakim yang diketuai Sukadi.

Oleh Jaksa Jolvis,  terdakwa Nancy dituntut 3,5 tahun penjara dan denda dua kali lipat dari kerugian negara yakni Rp 9,4 miliar.

Sedangkan pembacaan surat tuntutan terdakwa Agus Sumarwoto dibacakan oleh Jaksa Endro Riski dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari, dengan majelis hakim yang diketuai Mustofa.

Tuntutan hukuman dan denda yang dijatuhkan ke terdakwa Agus lebih rendah dari tuntutan terdakwa Nancy. Agus dituntut 3 tahun penjara dan denda dua kali lipat dari kerugian negara, yakni totalnya Ro 740 juta.

Dalam surat tuntutan jaksa, Kedua pengemplang pajak tersebut dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar  pasal 39A huruf (a)  jo pasal 43 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang ja pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, kedua pesakitan ini mengaku akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan mendatang.

Terpisah, saat dikonfirmasi sanksi apa yang akan dijatuhkan ke terdakwa Nancy dan Agus, apabila tidak membayar denda, seperti yang dituangkan dalan tuntutan nya, Jaksa Jolvis mengaku tidak bisa berbuat apa- apa, dikarenakan denda tersebut dijatuhkan ke wajib pajaknya. "Tidak ada sanksi untuk itu,"ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dijelaskan dalam tuntutan, perbuatan mereka dilakukan bersama  Martinus (DPO). Mereka melakukan jual beli faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang dibeli dari Martinus sebesar 2,1% dari nilai DPP PPN yang tertera di faktur pajak tersebut dan kemudian menjual/memasarkan faktur Pajak Pertambahan Nilai kepada Agus dan para perusahaan pengguna faktur pajak tersebut dengan harga sebesar antara 2,3% s.d. 3% dari nilai DPP PPN yang tertera di faktur pajak.

Perbuatan tersebut dilakukan sejak bulan November 2011 sampai dengan bulan Oktober 2013 bertempat di rumah terdakwa Nancy yang terletak di Jalan Karang Asem 5-A/16G RT.02/RW.08, Tambak Sari, Surabaya. (Komang)



Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive