Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 22 Oktober 2015

Upaya Pemkot Surabaya Galakkan Budaya Membaca


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menggalakkan budaya literasi kepada generasi pelajar di kota surabaya. Upaya ini didukung dengan berbagai program kerja yang dilakukan Badan Arsip dan Perpustakaan (Barpus) Kota Surabaya. Mulai dari bimbingan membaca pada siswa Sekolah Dasar (SD), bimbingan belajar untuk siswa SD dan SMP, hingga kegiatan parenting, serta pelatihan kepada bunda Paud.

Kegiatan yang bertujuan untuk menyentuh masyarakat secara langsung ini, kian lama samakin menunjukan hasil. Terhitung sejak tahun 2009, minat membaca masyarakat kian meningkat, di tahun yang sama prosentase kunjungan ke ruang baca sekitar 28 persen, naik menjadi 59,6 persen di tahun 2015. Dengan indeks yang awalnya rendah, pada tahun ini meningkat menjadi sedang. Pada tahun 2015, dibuka sebanyak 28 ruang baca baru untuk menampung banyaknya animo masyarakat yang berkunjung ke ruang baca.

Ditemui di Kantornya, Selasa (21/10) Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih menjelaskan melalui pembimbingan oleh mentor yang dilakukan secara intensif, reading habit (kebiasaan membaca) seorang anak akan terbentuk paling cepat enam bulan, nantinya reading habit tersebut akan dibawa hingga dewasa. Selain itu, sinergi dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Barpus menetapkan program kerja 1000 buku per tahun untuk Kota Surabaya.

“Nantinya, untuk satu siswa SD dan SMP diwajibkan membaca 30 judul buku per tahun, untuk siswa SMA,SMK, dan MI diwajibkan untuk membaca 50 judul buku per tahun. Melalui pendampingan secara intensif, siswa akan mampu membaca secara cepat (speed reading), kemudian memahami kembali melalui story telling (bercerita),” tegas Arini.

Arini juga menjelaskan, bahwa hasil kerja sama Barpus dengan Dispendik Kota Surabaya untuk menggalakan budaya membaca mulai dari tingkat pendidikan terendah, berhasil menjadikan Kota Surabaya menjadi barometer sekaligus pioner dalam melaksanakan Kurikulum Wajib Baca (KWB) Kementerian Pendidikan Republik Indonesia di bawah pimpinan Menteri Pendidikan Anies Baswedan.

“Kota Surabaya sudah melaksanakan program tersebut selama dua tahun belakangan, sebelum Kementerian Pendidikan mencanangkan kurikulum tersebut. Para siswa diwajibkan membaca buku non pelajaran selama 15 menit pada jam pelajaran nol, diharapkan cara ini mampu melatih daya ingat, dan meningkatkan konsentrasi sebelum memulai pelajaran,” imbuh Arini.

Melalui program grebek perpustakan, Badan Arsip dan Perpustakaan Kota Surabaya melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan minat baca siswa di perpustakaan, salah satunya adalah melakukan penataan ulang perpustakaan dalam waktu singkat selama satu hari sesuai dengan pakem kepustakaan. Pada hari Sabtu (17/10) kemarin, Barpus melaksanakan grebek perpustakaan milik MTs Imam Syafi’i yang berada di Kelurahan Babat Jerawat

“Penataan dimulai dengan melakukan pelabelan ulang pada buku, semua label buku yang berada di bagian atas, dipindahkan sesuai pakem di posisi bawah, selain itu penataan ruangan juga dilakukan. Sehingga tercipta perpustakaan yang nyaman, kaya akan cahaya, dan sejuk,” imbuh Arini.

Grebek perpustakaan yang dilakukan tak hanya tentang penataan secara fisik, namun juga penginventarisiran setiap judul buku yang diunggah di server Sistem Informasi Perpustakaan Berbasis Web (SIMPUS). Sehingga jika ada penambahan buku, Barsip mampu melakukan pemantauan sehingga tidak ada buku baru dengan judul yang sama, selain itu Barsip dapat melakukan subsidi silang terhadap koleksi buku yang terdapat di masing-masing ruang baca. Melalui SIMPUS juga, masyarakat dapat dengan mudah menemukan judul buku yang akan mereka cari, dan menemukan taman bacaan yang memiliki koleksi buku tersebut.

Dalam melakukan pelaksanaan program kerja di 15 lokasi layanan titik baca, Kepala Sub Bidang Informasi dan Layanan Kepustakaan Ratih Retno Wahjunie menjelaskan bahwa, sebanyak 449 tenaga pelayanan baik koordinator dan mentor di taman baca, merupakan lulusan terbaik dari berbagai bidang pendidikan strata satu. Sehingga program seperti bimbingan belajar bagi siswa SD dan SMP dari berbagai mata pelajaran dapat dilaksanakan oleh mentor yang tepat.

Selain itu, dengan memanfaatkan teknologi informasi berupa aplikasi percakapan digital berbasis smartphone, para koordinator dan mentor ruang baca, mampu secara real time melaporkan hasil monitoring kegiatan. “Sehingga pada hari itu juga, kami mampu melakukan evaluasi hasil kegiatan,” imbuh Ratih. (arf)

Koramil 0804/05 Poncol Periksa Kelengkapan Kendaraan Dinas dan Pribadi

KABARPROGRESIF.COM : (Lamongan) Korem 081/DSJ, Secara  rutin  perawal  triwulan  Koramil  0804/05  Poncol   mengadakan  pemeriksaan  Kendaran  bermotor  dengan  maksud  dan  tujuan meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas serta menjaga keamanan  dan  keselamatan  di jalan khususnya anggota Koramil 0804/05 Poncol. Rabu (21/10).


Sejalan  dengan  tugas   kewilayahan   secara   tidak  langsung  ikut   serta  peduli  dan mendukung pelaksanaan UU lalu-lintas.

Komandan Koramil 0804/05 Poncol Kapten   Inf  Budi   Purwanto    menyampaikan, prioritas pemeriksaan  pada  kelayakan, kebersihan dan kondisi  kendaraan,  namun  kelengkapan   surat-surat kendaraan dan kelengkapan pribadi seperti   KTP, KTA  serta tidak lupa selalu diingatkan memakai helm standar  nasional ( SNI ).

Dengan kesadaran  para anggota untuk Melengkapi diri agar secara administrasi di  harapkan    bisa menjadi contoh bagi keluarganya maupun masyarakat di sekitarnya maupun   sekelilingnya,   sekaligus  agar  tetap  menjaga    kebersamaam   dan   kekompakan sesama      anggota,    dan     dengan     aparat kepolisian dan  aparat  terkait  lainnya.

Dari  pemeriksaan  tersebut  diatas  hendaknya   lebih  menghormati  dan  menjaga  etika berlalu lintas yang baik, sopan di jalan, dan senantiasa selalu mengendalikan emosional (arf)

Pembinaan Kesadaran Bela Negara Saka Wira Kartika Koramil 0804/13 Bendo


KABARPROGRESIF.COM : (Lamongan) Korem 081/DSJ, Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, pengarahan dan penggunaan serta pengendalian untuk membangun kesiapan warga Negara yang di transpormasikan menjadi komponen pertahanan Negara dan membangun kemampuannya sebagai unsur kekuatan bangsa.

            Hal itu, telah dilakukan oleh Koramil 0804/13 Kecamatan Bendo pada hari Rabu 21 Oktober 2015 bertempat dihalaman Makoramil 0804/13 Bendo dihadapan keluarga besar Saka Wira Kartika (SWK) Ranting Bendo yang dipimpin langsung oleh Dan Ramil 0804/13 Bendo Kapten Inf Drs. Ec. Puguh didampingi Bati Wanwil Koramil 0804/13 Bendo Serma Budianto.

            Satuan Karya Pramuka (Saka) dalam hal ini SWK adalah Satuan Pramuka wadah pembinaan dan pengembangan ketrampilan hidup bagi Pramuka, guna penyaluran minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan Tehnologi.

Karena itu, setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara, hal tersebut diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3). Dasar Konstitusional itu menghendaki bahwa setiap warga Negara sadar hak dan kewajibannya dalam bela Negara. Namun karena kesadaran bela Negara tidak dibawa sejak lahir, maka ia harus ditumbuh kembangkan sejak dini. Salah satu upaya setrategis dalam penanaman sejak dini itu adalah pengenalan tentang Bela Negara dari sejak usia sekolah melalui berbagai kegiatan, termasuk kepramukaan.

            Gerakan Pramuka (Saka Wira Kartika) merupakan lembaga pendidikan non formal menunjang pendidikan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah yang memiliki kesejalanan tujuan dengan bela Negara. Visi Gerakan Pramuka yang hendak mewujudkan manusia serbaguna dan patriotic, serta cakupan gerakan pramuka dari sejak usia dini sampai dengan usia dewasa, menjadi wahana ideal untuk menanamkan kesadaran Bela Negara.

            Lebih lanjut disampaikan bahwa, pembinaan dan pengembangan bela Negara dilaksanakan melalui pendidikan dan latihan di gugus depan dan SWK, dalam mewujudkan manusia yang berkepribadian berwatak dan berbudi pekerti luhur dan menjadi warga Negara yang berjiwa Pancasila, serta setia dan patuh kepada Negara kesatuan Republik Indonesia.

            Ada unsur-unsur dalam bela Negara yang antara lain   :

Kecintaan kepada Tanah air, lingkungan hidup, kewaspadaan nasional, wawasan tanah air, Mencintai produksi dalam negeri.

          Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia (kerukunan hidup, kesadaran dan pemenuhan hak dan kewajiban, penghargaan terhadap orang lain, penghormatan terhadap pendapat orang lain).

          Yakin kebenaran Pancasila sebagai Idiologi Negara, orientasi nilai-nilai dalam kegiatan, promosi nilai-nilai Pancasila, berdisiplin dalam kode kehormatan Pramuka.

          Kerelaan berkorban untuk bangsa dan Negara ( Menghayati profesi, pengenalan wawasan bela Negara, pola hidup sederhana, kesetia kawanan nasional).

          Memiliki kemampuan awal bela Negara ( Psikis, fisik : hidup sehat, bersih, olah raga, ketrampilan dan melaksanakan sistim keamanan. (arf).

Kodim dan Muspida Blitar Gelar Santunan Anak Yatim


KABARPROGRESIF.COM : (Blitar) Kepedulian bersama Muspida dan Instansi lainnya pada kali ini digelar melalui kegiatan Peduli Yatim Piatu dan Lansia yang digelar di Desa Bakung, Kabupaten Blitar. Rabu (21/10).

Riyanto M.M, Wakil Bupati Blitar mengatakan, acara yang digelarynya kali ini merupakan suatu bentuk kepedulian Pemkab Blitar dan Jajaran lainnya terhadap para lansia dan anak yatim se-Kabupaten Blitar.

“kegiatan ini merupakan upaya Pemkab Blitar dalam kepeduliannya terhadap yatim piatu dan lansia di Kabupaten Blitar,”kata Riyanto.

Selain itu, Serda Angsari yang hadir sebagai perwakilan dari Kodim Blitar mengatakan, kegiatan itu merupakan suatu upaya Pemkab Blitar dan Jajaran maupun instansi lainnya untuk lebih mendekatkan diri kepada para lansia dan yatim piatu.

“Hal ini merupakan suatu wujud untuk lebih mendekatkan diri dengan para yatim piatu dan lansia,” imbuhnya. arf)

Dandim Sumenep Tinjau TMMD ke 95 di Gadu Timur


KABARPROGRESIF.COM : (Sumenep) Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Permadi Azhari bersama Perwira Seksi Intelijen Kapten Cba Yuli Irawan, berserta staf meninjau lokasi TMMD ke-95 di Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.

Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Permadi Azhari mengatakan, peninjauan lapangan ini, dimaksudkan untuk mengetahui hasil kegiatan dan menindaklanjuti program dari komando atas tentang program TNI Menunggal Membangun Desa (TMMD).

"TMMD itu merupakan salah satu Dharma Bhakti TNI bersama aparat pemerintahan terhadap masyarakat," ujarnya.
  
Pada momentum itu, Letkol Permadi Azhari menyampaikan bahwa kegiatan itu merupakan program terpadu lintas sektoral antara instansi di daerah sehingga pelaksanaanya dapat tercapai sesuai rencana pembangunan pemerintah melalui proses perencanaan secara Integral dan komperhensif.

Program tersebut menganut sistem "Bottom Up Planing" yang bertujuan membantu meningkatkan kesejahtraan masyarakat di kampung/desa tertinggal, terpencil dan daerah kumuh berupa sarana dan perasarana umum serta menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara guna tercipta masyarakat yang sejahtera, maju, mandiri dan memiliki ketahanan nasional.   

"Wujud kerjasama dan koordinasi yang baik antara Instansi di daerah serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan akan mendorong tercapainya TMMD yang berdaya guna dan berhasil guna," ujar Letkol Permadi Azhari.

Selanjutnya untuk sasaran TMMD ke-95 di Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep terdiri dari sasaran fisik dan non fisik.   Untuk sasaran fisik  antara lain perehapan bangunan Masjid Darul Muttaqin serta Perehapan Bangunan PAUD, TK dan Madrasah yang terdapat di Dusun. Gu'tabun Barat. Desa. Gadu Timur Kecamatan  Ganding Kabupaten Sumenep, pemasangan paving jalan menuju perkampungan (± 800m), Pembuatan Tandon Air bersih dan Pembuatan MCK. 

Sedangkan sasaran non fisik diantaranya Pembagian Sembako kepada Warga sekitar, Pemutaran film Dokumenter dan Anjangsana.  Waktu Pelaksanaan TMMD di awali tanggal 8 sampai  28 Oktober 2015.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanan kegiatan dan tercapainya tujuan tersebut maka perlu partisipasinya dari seluruh komponen bangsa yang ada di wilayah tersebut guna mensukseskan pelaksanaan TMMD.
  
Di sela kegiatan Dandim berkesempatan melaksanakan makan siang bersama prajurit dan masyarakat.   Hal  tersebut dengan maksud menciptakan kebersamaan antara Prajurit dan Masyarakat.(arf)

Lagi, Pengemplang Pajak Divonis Ringan

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kembali menjatuhkan vonis ringan terhadap para pengemplang pajak.

Setelah menjatuhkan vonis 2 tahun dan 8 bulan terhadap Yuji Ossel, Bos PT Tiga Daratan, kini giliran Nancy wahyuti  Sungkono yang mendapatkan kortingan hukuman.

Terdakwa wanita berkulit putih ini hanya diganjar pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan penjara dari tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang sebelumnya menuntut 3,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, perempuan yang tinggal di jalan Karang Asem Surabaya ini,  juga dihukum pidana denda. Namun ironisnya subsidair denda tersebut hanya 1 bulan saja, dari denda sebesar Rp 9 miliar.

Oleh majelis hakim yang diketuai Sukadi, Terdakwa wanita kelahiran 54 tahun lalu tersebut dianggap terbukti melakukan penyelewengan pajak secara berkelanjutan.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan yang digelar diruang sidang cakra, Rabu (21/10), perbuatan terdakwa Nancy dinyatakan melanggar 39A huruf (a)  jo pasal 43 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang ja pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 4 bulan serta denda sebesar Rp 9 miliar subsidair 1 bulan kurungan dan mewajibkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu rupiah,"ucap Hakim Sukadi saat membacakan amar putusannya.

Sementara, hakim Sukadi juga memerintahkan Jaksa untuk mengembalikan barang  bukti berupa dokumen-dokumen yang disita saat penyidikan ke ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.

Atas putusan tersebut, terdakwa Nancy maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endro masih menyatakan pikir-pikir.

Mereka memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menyatakan upaya hukum atas vonis hakim.

Terpisah, Agus Sumarwoto, terdakwa lain  dalam kasus penyelewengan pajak juga juga divonis ringan. Konsultan pajak yang tak mengantongi ijin dari Dirjen Pajak ini, hanya diganjar hukuman 2 tahun penjara  dan denda sebesar Rp 760 juta Subsidair 1 bulan kurungan.

Untuk perkara terdakwa Agus, Hakim ketua yang menyidangkan perkara ini adalah Mustofa. Pembacaan vonis untuk terdakwa Agus dibacakan di ruang sidang sari, Rabu (21/10).

Vonis hakim ini belum memiliki kekuatan hukum. Jaksa dan Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Seperti diketahui, pengemplangan pajak dilakukan Nancy dan Agus bersama  Martinus (DPO). Mereka melakukan jual beli faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang dibeli dari Martinus sebesar 2,1% dari nilai DPP PPN yang tertera di faktur pajak tersebut dan kemudian menjual/memasarkan faktur Pajak Pertambahan Nilai kepada Agus dan para perusahaan pengguna faktur pajak tersebut dengan harga sebesar antara 2,3% s.d. 3% dari nilai DPP PPN yang tertera di faktur pajak.

Perbuatan tersebut dilakukan sejak bulan November 2011 sampai dengan bulan Oktober 2013 bertempat di rumah terdakwa Nancy yang terletak di Jalan Karang Asem 5-A/16G RT.02/RW.08, Tambak Sari, Surabaya. (Komang)