KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penetapan tersangka terhadap mantan Walikota Surabaya sekaligus calon kuat dalam Pilwali Surabaya 2015, Tri Rismaharini (Risma), dibantah keras Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadi.
“Tidak benar itu. Tidak ada. Bu Risma bukan tersangka,” tegas Irjen Pol Anton Setiadi, Jumat (23/10).
Seperti diberitakan, Calon Walikota yang bakal bertarung dalam Pilwali Surabaya 2015, Tri Rismaharini atau yang akrab dipanggil Risma, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus Pasar Turi.
Informasi penetapan tersangka yang disematkan pada calon incumbent dalam Pilwali Surabaya 2015 itu muncul dari berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. “SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Jumat (23/10/2015).
Dalam berkas SPDP itu, Polda Jatim menetapkan Tri Rismaharini sebagai tersangka sejak 28 Mei lalu. “Kemudian penyidik mengirim SPDP itu dan baru diterima Kejati Jatim pada 30 September lalu,” sambung Romy.
Perlu diketahui, Tri Rismaharini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Sebelumnya, Walikota Surabaya yang terdaftar sebagai calon dalam Pilwali Surabaya 2015 ini dilaporkan pedagang Pasar Turi terkait pemindahan lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS).
Kasus itu bisa menjadi sandungan bagi Tri Rismaharini yang berduet dengan Wisnu Sakti Buana dalam Pilwali Surabaya 2015. Pasalnya, pasangan yang diusung PDIP ini harus bersaing melawan Rasiyo-Lucy Kurniasari pada 9 Desember nanti.(arf)
“Tidak benar itu. Tidak ada. Bu Risma bukan tersangka,” tegas Irjen Pol Anton Setiadi, Jumat (23/10).
Seperti diberitakan, Calon Walikota yang bakal bertarung dalam Pilwali Surabaya 2015, Tri Rismaharini atau yang akrab dipanggil Risma, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus Pasar Turi.
Informasi penetapan tersangka yang disematkan pada calon incumbent dalam Pilwali Surabaya 2015 itu muncul dari berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. “SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Jumat (23/10/2015).
Dalam berkas SPDP itu, Polda Jatim menetapkan Tri Rismaharini sebagai tersangka sejak 28 Mei lalu. “Kemudian penyidik mengirim SPDP itu dan baru diterima Kejati Jatim pada 30 September lalu,” sambung Romy.
Perlu diketahui, Tri Rismaharini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Sebelumnya, Walikota Surabaya yang terdaftar sebagai calon dalam Pilwali Surabaya 2015 ini dilaporkan pedagang Pasar Turi terkait pemindahan lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS).
Kasus itu bisa menjadi sandungan bagi Tri Rismaharini yang berduet dengan Wisnu Sakti Buana dalam Pilwali Surabaya 2015. Pasalnya, pasangan yang diusung PDIP ini harus bersaing melawan Rasiyo-Lucy Kurniasari pada 9 Desember nanti.(arf)