Sabtu, 24 Oktober 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penetapan tersangka terhadap mantan Walikota Surabaya sekaligus calon kuat dalam Pilwali Surabaya 2015, Tri Rismaharini (Risma), dibantah keras Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadi.

“Tidak benar itu. Tidak ada. Bu Risma bukan tersangka,” tegas Irjen Pol Anton Setiadi, Jumat (23/10).

Seperti diberitakan, Calon Walikota yang bakal bertarung dalam Pilwali Surabaya 2015, Tri Rismaharini atau yang akrab dipanggil Risma, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus Pasar Turi.

Informasi penetapan tersangka yang disematkan pada calon incumbent dalam Pilwali Surabaya 2015 itu muncul dari berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. “SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Jumat (23/10/2015).

Dalam berkas SPDP itu, Polda Jatim menetapkan Tri Rismaharini sebagai tersangka sejak 28 Mei lalu. “Kemudian penyidik mengirim SPDP itu dan baru diterima Kejati Jatim pada 30 September lalu,” sambung Romy.

Perlu diketahui, Tri Rismaharini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Sebelumnya, Walikota Surabaya yang terdaftar sebagai calon dalam Pilwali Surabaya 2015 ini dilaporkan pedagang Pasar Turi terkait pemindahan lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS).

Kasus itu bisa menjadi sandungan bagi Tri Rismaharini yang berduet dengan Wisnu Sakti Buana dalam Pilwali Surabaya 2015. Pasalnya, pasangan yang diusung PDIP ini harus bersaing melawan Rasiyo-Lucy Kurniasari pada 9 Desember nanti.(arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kuasa hukum mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Sutijo Boesono, membenarkan keputusan calon incumbent Pilwali Surabaya 2015 yang diusung PDIP itu dengan tidak membongkar Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi.

Menurutnya, bila Pemkot Surabaya membongkar TPS Pasar Turi, nantinya justru makin salah. “Sebab itu aset. Untuk membongkarnya harus mendapat persetujuan DPRD,” ujarnya.

Sutijo Boesono menyebutkan, di dalam kontrak antara investor dan pedagang Pasar Turi, tanda tangan Tri Rismaharini sebagai walikota Surabaya saat itu tidak ada. “Silahkan dicek, yang ada justru nama walikota sebelumnya,” ujarnya.

Namun anehnya, Tri Rismaharini tetap dituduh melakukan pembiaran atas masalah yang melibatkan pedagang baru dan lama, serta pengembang Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa. Pada akhirnya calon kuat dalam Pilwali Surabaya 2015 itu dilaporkan ke Polda Jatim pada Mei lalu.

Mengenai penetapan status tersangka terhadap Tri Rismaharini, Sutijo Boesono langsung menyergahnya. “Saya sudah konfirmasi ke Polda Jatim terkiat masalah ini. Saya juga heran, kok muncul isu tersangka,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, calon Walikota yang diusung PDIP dan bakal bertarung dalam Pilwali Surabaya 2015, Tri Rismaharini yang akrab dipanggil Risma, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus Pasar Turi.

Informasi penetapan tersangka yang disematkan pada calon incumbent dalam Pilwali Surabaya 2015 itu muncul dari berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. “SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Jumat (23/10/2015).

Dalam berkas SPDP itu, Polda Jatim menetapkan Tri Rismaharini sebagai tersangka sejak 28 Mei lalu. “Kemudian penyidik mengirim SPDP itu dan baru diterima Kejati Jatim pada 30 September lalu,” sambung Romy.

Perlu diketahui, Tri Rismaharini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Sebelumnya, Walikota Surabaya yang terdaftar sebagai calon dalam Pilwali Surabaya 2015 ini dilaporkan pedagang Pasar Turi terkait pemindahan lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS).

Kasus itu bisa menjadi sandungan bagi Tri Rismaharini yang berduet dengan Wisnu Sakti Buana dalam Pilwali Surabaya 2015. Pasalnya, pasangan yang diusung PDIP ini harus bersaing melawan Rasiyo-Lucy Kurniasari pada 9 Desember nanti. (arf)

Jumat, 23 Oktober 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Status tersangka terhadap dirinya, ternyata ditanggapi enteng oleh Tri Rismaharini karena kabar yang disampaikan Kajati Jatim dinilai jauh dari kenyataan proses hokum yang dijalani selama pemeriksaan. PDI perjuangan Surabaya bahkan menganggap sebagai upaya penjegalan Risma di pilkada Surabaya 2015.

Pernyataan Humas Kajati Jatim terkait peningkatan status “tersangka” terhadap Tri Rismaharini soal kasus TPS pasar turi yang dilaporkan oleh PT Gala Bumi dengan tuduhan penyelahgunaan wewenang dan pembiaran, memantik kemarahan seluruh kader PDI Perjuangan Surabaya. Pasalnya, saat ini Risma adalah calon Wali Kota Surabaya di Pilakda Surabaya 2015 yang diusung PDI Perjuangan.

Didik Prasetyo jubir tim pemenangan paslon Risma-Whisnu spontan menuding bahwa isu yang dilempar merupakan salah satu scenario penjegalan Risma di pilkada Surabaya 2015. Dan bukan tidak mungkin bakal ada episode- episode berikutnya.

“Saya melihatnya sebagai upaya penjegalan bu Risma di 47 menjelang pencoblosan, dalam konteks hokum, kami akan melakukan investigasi lapangan dan beberapa opsi yang akan kami lakukan, termasuk upaya pra peradilan, namun sejauh ini kami belum menerima salinan soal SPDP itu, dan ternyata bu Risma juga tidak dalam posisi terkejut, artinya biasa saja,” terangnya kepada sejumlah awak media. Jumat (22/102015)

Risma sama sekali tidak mengetahui bahkan tidak mengira jika dirinya bakal di jadikan tersangka, namun dirinya mengaku rela demi masyarakat kota Surabaya, meskipun harus mati sekalipun.

“Saya tidak tau kenapa saya dijadikan tersangka, karena saya tidak melakukan, tetapi jika dianggap melakukan, itu untuk warga kota surabaya, yang pasti saya tidak akan mengkhianati warga kota surabaya, kalau toh saya mati, saya rela demi warga kota Surabaya,” responnya terkait isu yang digulirkan Kajati Jatim terkait statusnya menjadi tersangka.

Lanjut Risma, Ini bukan soal kalah menang, tapi ada apa enggak manfaatnya kepada masyarakat kota Surabaya, yang mengharapkan kehidupan yang lebih baik.

“Mungkin karena saya teriak teriak soal kecurangan itu, lantas saya dijadikan terasangka, dan saya tidak mungkin melakukan itu, karena saya tidak punya uang, calon penjengan ini orang mlarat,” akunya kepada para saksi di gedung Wanita Kalibokor.

Masih Risma, Saya memang pernah dilaporkan, dan saya juga pernah diperiksa sampai gelar perkara, namun disitu tidak ada bukti apapun atas tuduhan itu.

“Saya ini walikota, saya harus melindungi masyarakat kota surabaya, sekarang, siapa yang tidak ingin berdagang di tempat yang bagus seperti itu bagusnya, tetapi ada sejumlah pedagang yang tidak mampu membayar, salahkah saya jika membelanya, karena mereka benar benar tidak mampu membayar berbagai jenis tarikan yang bermacam macam itu, saya juga tidak tau, kenapa tiba tiba saya dijadikan tersangka,” tandasnya.

Sementara menurut Setijo Boesono SH kuasa hokum risma di kasus pasar turi, menjelaskan jika hasil pemeriksaan terhadap Rsima pada bulan Jini 2014 yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara pada bulan September 2014, masih belum ada hasilnya.

“Memang betul SPDP tgl 28 mei 2014, dan ibu Risma diperiksa bulan juni, saya dampingi, dan saat itu diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka, karena diduga melakukan pembiaran, dan hasil gelarnya kita tunggu, kok tiba tiba jadi tersangka, mana buktinya, tunjukkan ke saya, tanyakan ke polda, mana dokumen itu,’ jawabnya.

Lanjut Setijo, Fungsi gelar perkara, jika cukup bukti akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka, sementara hasil gelarnya belum ada, sampai sekarang kami tunggu, lha kok sudah berstatus tersangka, ini pribadi atau institusi, jadi belum tersangka. Bahkan Saya sudah klarifikasi kesana, ternyata belum ada penetapan status tersangka untuk bu Risma.

Dan lagi, lanjuur Setijo, yang dikatakan sebagai pelapor itu ternyata jabatannya humas di PT Gala Bumi, padahal ini perseroan, harusnya direktur yang melakukan, makanya saat itu saya menyampaikan keberatan, karena pelapor juga tidak membawa surat kuasa

“Yang tanda tangan kontrak itu siapa, adakah nama Risma disitu, lantas apakah tanggung jawab pidana bisa dibebankan ke Risma, yang tertera itu namanya walikota yang lama, yakni Bambang DH,” pungkasnya.(arf)

Perusahaan Penjamin Diduga Terlibat

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) 39 orang asing tersebar di lima kabupaten/kota di Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Lamongan, Tuban dan Bojonegoro,red), terjaring razia pengawasan orang asing Bhumipura Wibawa yang digelar selama 3 hari oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak. Ke tigapuluhsembilan orang asing ini diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian karena menyalahgunakan visa untuk bisa masuk ke Indonesia.

          “Selama tiga hari mulai tanggal 20 sampai 22 Oktober kita melakukan pengawasan dengan sandi Bhumipura Wibawa, kita dapatkan 39 orang asing yang kami duga melakukan pelanggaran keimigrasian. Yang kita sisir, kebanyakan perusahaan yang telah memperkerjakan orang asing,” beber Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I, Jumat (23/10).

          Selain memeriksa orang asing, Imigrasi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para penjamin atau perusahaan yang memperkerjakan WNA (warga negara asing) dalam waktu singkat tersebut. Diduga kuat, ada unsur kesengajaan telah memperkerjakan orang asing seseuai ketentuan Pasal 122 UU Nomer 6 Tahun 2011.

          Saat dilakukan pengawasan, orang asing ini kedapatan bekerja pada perusahaan dengan menggunakan visa kunjungan (wisata). Semestinya, untuk bekerja, mereka harus dilengkapi dokumen KITAS (kartu ijin tinggal terbatas) yang dikeluarkan imigrasi. Namun, sebelum mendapatkan KITAS, yang bersangkutan harus memiliki dokumen IMTA (ijin memperkerjakan orang asing) dari penjaminya/perusahaan yang memperkerjakan. IMTA sendiri, dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Trasnmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) atau Kemenakertransduk. Setelah IMTA keluar, Imigrasi baru menerbitkan ijin tinggal.

          “Ini masih dalam proses penyidikan. Nanti kita lihat, apakah pidana keimigrasian ataukah administrasi. Kalau pidana keimigrasian, tentunya akan kita proses secara hukum. Tetapi kalau melanggar administrasi, secepatnya akan kita deportasi. Tidak terkecuali, penjaminnya akan kita periksa sesuai perundang-undagan. Penjaminnya ini memang sengaja atau tidak tahu,” sambung Godam.

          Sekedar diketahui, 18 orang warga China, 13 orang warga Philiphina, 6 orang warga India, 1 warga orang Taiwan dan 1 orang warga Korea Selatan ini, masuk ke Indonesia dengan cara legal. Yakni menggunakan visa on arrival. Kenyataanya, warga asing memakai visa tersebut untuk bekerja di perusahaan dengan cara singkat, sekitar 3 mingguan.

          “Sementara ini dugaan pelanggarannya melakuka kegiatan tidak sesuai ijin keimigrasian. Tetapi kalau terbukti pidana, ancamannya kurungan selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” sambung M Ridwan, Kasi Wasdakim Kelas I Tanjung Perak. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Informasi penetapan tersangka yang disematkan pada calon incumbent dalam Pilwali Surabaya 2015 itu muncul dari berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. “SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto, Jumat (23/10/2015).

Dalam berkas SPDP itu, Polda Jatim menetapkan Tri Rismaharini sebagai tersangka sejak 28 Mei lalu. “Kemudian penyidik mengirim SPDP itu dan baru diterima Kejati Jatim pada 30 September lalu,” sambung Romy.

Perlu diketahui, Tri Rismaharini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang. Pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Sebelumnya, Walikota Surabaya yang terdaftar sebagai calon dalam Pilwali Surabaya 2015 ini dilaporkan pedagang Pasar Turi terkait pemindahan lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS). (arf)

Kamis, 22 Oktober 2015

Terbukti Menjadi Pengedar Sabu Seberat 62,64 gram

KABARPROGRESOF.COM : (Surabaya) Tak kuasa dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejati Jatim, Syarifah alias Sri, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 62,46 gram menangis saat meminta keringanan atas perbuatannya.

Ibu rumah tangga, kelahiran jombang yang juga pengedar sabu ini mengakui penyesalannya. Kepada majelis hakim yang diketuai Wahyono, terdakwa Syarifah mengaku harus menghidupi anak semata wayangnya yang masih balita.

Sejak dia ditangkap Polisi,  Syarifah mengaku menitipkan buah hatinya tersebut pada kerabatnya. Syarifah pun berterus terang sebagai pemilik sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya di kawasan Taman, Sidoarjo saat digerebek Ditreskoba Polda Jatim, Mei lalu

"Saya sendirian dengan anak masih kecil,sabu itu memang milik saya dan saya minta diringankan hukumannya. Saya menyesal pak,"Pintanya mengiba.

Mendengar pembelaan yang disampaikan Syarifah secara lisan membuat Hakim Wahyono terlihat Iba. Syarifah berhasil mendapatkan potongan hukuman.

Pada amar putusan yang dibacakan diruang tirta PN Surabaya, Kamis (22/10), terdakwa Syarifah terbukti menjual dan sebagai perantara sabu-sabu berjumlah 10 poket sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan.

Syarifah dinyatakan bersalah melanggar
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.

"Menjatuhkan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan,"ucap Hakim Wahyono saat membacakan amar putusannya.

Vonis tersebut langsung diterima terdakwa Syarifah dan Jaksa Putu Sudarsana.

Selama persidangan, Syarifah tidak didampingi seorang pengacara. Dia juga menolak pendampingan pengacara  gratis atau prodeo yang diberikan Hakim perkara ini.

Seperti diketahui, Syarifah alias Sri dibekuk 23 Mei jam 10.00 Wib di Perumahan Taman Regency, Geluran Sidoarjo. Penangkapan atas dirinya berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya Nanang Hidayat. Dari penyidikan, Nanang mengaku membeli sabu-sabu dari ibu satu anak itu.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah Syarifah, polisi menemukan 11 bungkus klip sabu-sabu yang dibagi dalam 10 poket. Sabu itu disimpan dalam tas wanita berwarna cokelat dan diperoleh terdakwa Syarifah dari Ratih, yang saat ini masih  diburu oleh Polisi. (Komang)

Jaksa Hadirkan Mantan Lurah dan Sekkel Kalijudan 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan Kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret Edi Sofyan, Mantan Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kota (LKMK) Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo Surabaya sebagai pesakitan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/10).


Jaksa menghadirkan Probo Wahyudi sebagai saksi. Probo adalah pemilik Bilyet Giro BCA Nomor 260506 senilai Rp 50 juta,  yang dipinjam saksi pelapor yakni Djaimun Waluyo untuk diberikan ke terdakwa Edi Sofyan sebagai pembayaran pengurusan dokumen tanah milik klien saksi pelapor. Dokumen itu adalah surat asal usul tanah dan riwayat letter c milik Akup Supardi yang tak lain klien dari saksi pelapor.

"BG itu diberikan ke terdakwa di rumah saya, saat itu banyak  saksi yang tau,"jelas Probo saat bersaksi.

Terkait penggunaan BG tersebut dipakai untuk apa, Probo mengaku tidak tau."Untuk apa saya tidak tau, tapi BG itu dicairkan terdakwa pada tanggal 4 Agustus 2013, sehari setelah penyerahan,"terangnya.

Probo membenarkan terkait ucapan terdakwa yang mengaku akan memindah Lurah Kalijudan yakni Subakir bila tak mau membuatkan dokumen tanah tersebut. "Saya dengar kata itu, diucapkan sesudah menerima BG nya," ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya, Djaimun Waluyo juga mengungkapan hal yang sama. Namun, itu dibantah oleh terdakwa.

Kasus ini tak menimbulkan kerugian terhadap saksi Probo. Pasalnya, uang yang telah dicairkan terdakwa telah dikembalikan saksi pelapor. "Saya lupa, tapi sudah dikembalikan Pak Djaimun Waluyo,"pungkasnya.

Selain saksi Probo, Jaksa juga menghadirkan Mantan Lurah Subakir dan Suhartatik, staf Kelurahan Kalijudan bagian tanah sebagai saksi.

Kedua saksi itu tak begitu banyak mengetahui, peristiwa pidana yang menjerat Edi Sofyan menjadi terdakwa."Saat masalah ini terjadi saya sudah pindah tugas  menjadi Lurah Dukuh Setro,"jelas Subakir, yang juga diamini saksi Suhartatik.

Dijelaskan Suhartatik, terdakwa memang tidak bisa mengurus dokumen-dokumen surat tanah tersebut, dikarenakan posisi tanah milik Akup Supardi seluas 3170 meter persegi, telah dijual ke pihak lain pada tahun 1976 silam.

"Dijual ke Badrul Munir, selanjutnya dijual ke PT Sinar Galaxy,"terangnya.

Seperti diketahui, terdakwa Edi Sofyan didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan  dan 372 KUHP tentang Penggelapan.

Peristiwa tipu-tipu ini terjadi saat terdakwa menjabat sebagai Ketua LKMK Kelurahan Kalijudan dan nyambi menjadi calo pengurusan tanah.

Ditengah menjalankan pekerjaan sambiannya tersebut, pada 3 Agustus 2013 lalu, terdakwa Edi mendapatkan order pengurusan surat tanah dari Djaimun Waluyo.

Untuk mensukseskan order pekerjaannya, Edi membandrol jasa kepengurusan sebesar Rp 50 Juta.

Kesepakatan itu akhirnya dibayar dengan Bilyet Giro (BG) Bank BCA Nomor 260506 dan dicairkan pada 4 Agustus 2013 ke rekening terdakwa.

Hingga berjalan tiga tahun lamanya, surat-surat tersebut tak kunjung usai. Meski telah dua kali disomasi oleh saksi pelapor, Namun terdakwa tetap mokong dan tak mau menyelesaikan masalah ini   hingga kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada Juli 2015 lalu. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Ngawi) Serasa tak ingin mengalami penurunan sekaligus kegagalan dalam upaya peningkatan program swasembada ketahanan dan pangan, para personel Koramil Kendal, Kodim Ngawi. Gencar melakukan pembangunan fasillitas umum (fasum) pertanian di wilayah tugasnya.

Pembangunan talud sepanjang 200 meter yang dilakukan personel Koramil Kendal bersama warga merupakan suatu bentuk kepedulian terhadap pentingnya program swasembada untuk terus ditingkatkan.

Menurut Serda Samidi, pembangunan talud di Dusun Towo, Desa Patalan, Kabupaten Ngawi itu merupakan suatu rasa kebersamaan dan kepedulian antara TNI dengan petani terhadap pentingnya swasembada di wilayahnya.

“dengan dibangunnya talud dengan dibantu warga sekitar ini pertanda akan pentingnya upaya untuk terus meningkatkan swasembada di persawahan milik petani binaan kita,” kata Samidi. rabu (21/10) siang.

Selain itu, untuk mempercepat pembangunan talud di Dusun tersebut, Samidi bersama personelnya memulai aktifitas bersama warga semenjak pagi hari, tepatnya pukul 09.00 wib. “sesudah kami mengikuti apel lapangan, kami langsung ke lokasi pembangunan talud,” ungkapnya. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Babinsa Kelurahan Bubutan Kodim 0830/Surabaya Utara, Serka Julius bersama Dispenduk, Satpol PP Kecamatan Bubutan gelar Kegiatan Operasi Yustisi, Rabu (21/10/2015)

Petugas gabungan melakukan operasi yustisi KTP dan narkoba di tempat kos. Hasilnya terjaring warga berKTP luar Surabaya, pasangan di luar nikah dan pengguna narkoba.

Menurut Camat Bubutan, Nono Indriyatno, S.Sos, operasi yustisi sebenarnya rutin digelar oleh kecamatan Bubutan.

Operasi gabungan yang digelar Rabu (21/10/2015) mulai pukul 08.30 - 11.30 wib ini  menyasar tempat kos dan sasaran Mess Tristar, yang berada di Jalan Semarang dan Jalan Sulung Surabaya.

"Pada operasi gabungan ini terjaring 5 orang berKTP luar Surabaya," katanya.

Setelah terjaring operasi, menurut Camat, warga luar kota yang belum memiliki kartu identitas musiman diarahkan untuk mengurus kartu SKTS atau Kipem, pasangan di luar nikah diserahkan ke Satpol PP untuk pembinaan.(asmo)

KABARPROGRESIF.COM : (Kediri) Jumlah pertumbuhan penduduk yang terus merangkak naik dari tahun ke tahun membuat ketimpangan terjadi pada sektor serapan tenaga kerja.     

Minimnya ruang lapangan kerja dan besarnya pencari kerja, menjadi faktor penting bagi munculnya masalah kesenjangan sosial.

“Sosialisasi KB ini bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan kita dengan cara mengatur angka kelahiran secara sistematis dan terprogram dari Pemerintah” kata Kasdim Kediri Mayor Arh Trijaka Ruhiyatna pada sambutannya dihadapan 200 anggota Kodim 0809/Kediri, pada Rabu 21 Oktober 2015, dalam acara Sosialisasi KB MOP di Gedung Makodim  0809/Kediri.

“Pemahaman masyarakat kita masih rendah tentang alat KB dengan Metode Medis Operasi Pria atau yang disebut MOP.     MOP merupakan metode ber KB bagi kaum Pria yang lebih dikenal dengan Vasektomi” kata dr. Andadari dari BPPKB Kota Kediri pada awal paparannya.                

 “Ada 7 jenis alat KB yang bisa dimanfaatkan akseptor pasangan usia subur atau yang disebut PUS.      

Dua diantaranya khusus pria dan sisanya untuk Wanita. Dua alat tersebut adalah Kondom dan MOP, namun penggunaaan MOP sangat sepi peminat. Hal tersebut karena minimnya pengetahuan masyarakat kita terkait metode tersebut, padahal metode MOP merupakan metode terbaik dengan efektifitas 99% dan terbukti aman. Sedangkan bagi wanita dikenal dengan Metode Operasi Wanita atau yang disebut MOW atau Tubektomi “, sambung dr. Andadari.

Sosialisasi KB MOP di Makodim 0809/Kediri, diharapkan menjadi inspirasi positif untuk mengedepankan sisi lain dari tumbuh kembangnya angka kelahiran di Kabupaten Kediri, sekaligus menarik minat kaum pria anggota Kodim Kediri untuk berpartisipasi didalamnya sebagai peserta KB MOP, sehoingga Akseptor KB tidak didominasi oleh kaum Ibu..
           
“Bagi Pria yang menggunakan metode MOP hanya perlu waktu 10-15 menit untuk operasi, MOP itu sendiri merupakan metode Permanen dan dilakukan sekali dalam semasa hidup, apalagi tidak ada efek samping yang bisa mengganggu kesehatan” pungkas dr. Andadari. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Kediri) Tak jenuh-jenuhnya Kapolres berkeliling dari desa ke desa guna mewujudkan misi dan visi yang diembannya, kini giliran Desa Blimbing Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, yang disambangi oleh orang nomor 1 di Polres Kediri.          

Koramil 0809/12 - Gurah turut ambil bagian dalam Launching Sim 3 Pilar ini, sebagai bentuk dan wujud 3 Pilar yang sesungguhnya.

“Keamanan dan Ketertiban jelang , saat dan sesudah Pilkada bukan hanya tugas dan kewajiban POLRI saja, melainkan tugas dan kewajiban kita semua.      

Bagaimana masyarakat tidak mudah terpancing provokasi dari oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. Bagaimana masyarakat menyikapi kondisi politik yang ada dengan pikiran dingin.     Bagaimana masyarakat saling memahami satu sama lain walau berbeda pilihan.   

Bagaimana masyarakat tidak terhanyut larut dengan euphoria Pilkada secara berlebih-lebihan hingga merugikan orang lain, seperti berkendara seenaknya sendiri saat pawai atau melampiaskan kesenangannya dengan minum minuman keras” kata Kapolres Kediri AKBP Ahmad Yusuf Gunawan, di Balai Desa Blimbing Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, pada Rabu 21 Oktober 2015.      

“Momentum Launching Sim 3 Pilar ini bukan hanya menyoroti peraturan tertib lalu lintas saja, melainkan juga menjadikan masyarakat lebih sadar akan keamanan diri sendiri. Bagaimana memakai helm dengan baik dan benar. Bagaimana berkendara tanpa harus membahayakan diri sendiri.         

Bagaimana menyadari diri sendiri, layak atau tidak menggunakan kendaraan bermotor” lanjut AKBP Ahmad Yusuf Gunawan, dihadapan perangkat desa dan tokoh masyarakat yang hadir pada Launching Sim 3 Pilar.
           
“Koramil Gurah akan selalu mendukung sepenuhnya program-program yang bertujuan kepentingan luas masyarakat, pada khususnya yang ada di kecamatan Gurah ini. Tidak henti-hentinya saya sampaikan kepada seluruh Babinsa Koramil Gurah untuk senantiasa bersinergi dengan Babinkamtibmas yang ada di desa-desa, guna menyatukan visi dan misi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat”,  demikian dikatakan Danramil Gurah Kapten Inf Tugas M. Ali.
 
Diperoleh keterangan bahwa keterlibatan 3 Pilar dalam ujian SIM, adalah melatih masyarakat di tingkat desa ( oleh Babinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa ) tentang bagaimana mengikuti ujian untuk memperoleh SIM, sehingga pada saat ujian SIM yang sebenarnya di tingkat Polres, masyarakat tersebut sudah terlatih dan teruji, dan memperlancar pelaksanaan ujian SIM yang sebenarnya, dan pada kesempatan tersebut diperagakan oleh anggota Polres tentang bagaimana mengemudikan sepeda motor pada lintasan angka delapan.

Sebagai bentuk wujud jalinan silaturahmi Polres Kediri bersama masyarakat, AKBP Ahmad Yusuf Gunawan memberikan bingkisan cinderamata kepada sejumlah perangkat desa se Kecamatan Gurah.( arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Blitar) Keluhan para petani di Desa Tunjung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, mengenai minimnya saluran irigasi di Desanya tersebut mulai teratasi.

Personel Koramil Udanawu bersama instansi terkait, melakukan pembangunan irigasi sepanjang 100 meter dengan lebar 50 meter yang difungsikan untuk para petani setempat.

Babinsa Tunjung, Serda Prayitno mengatakan, selama ini banyak keluhan-keluhan yang disampaikan oleh petani sekitar kepada dirinya. “beberapa petani disini sering mengeluh terhadap minimnya irigasi di area sawah mereka,”kata Serda Prayitno.

Ia menambahkan, keluhan yang dialami oleh petani binaannya itu langsung disampaikan ke instansi terkait untuk segera dilakukan pendataan sebelum dilakukan pembangunan saluran air di area sawah tersebut.

“kita langsung koordinasikan dengan instansi terkait mengenai keluhan para petani,”imbuhnya.

Hasyim, Staf PU Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Blitar menerangkan, sebelumnya ia belum mengetahui kondisi minimnya irigasi di lokasi tersebut. “terus terang, pihak kami belum mengetahui situasi maupun kondisi terhadap minimnya irigasi di desa itu,” kata Hasyim.

Dengan adanya. Lanjut Hasyim, pelaporan dari pihak Kodim Blitar, ia bersama stafnya segera melakukan pengecekan sekaligus pendataan sebelum dibangun irigasi di daerah tersebut. “dengan adanya pelaporan dari pihak Kodim Blitar, kita langsung terjunkan beberapa orang untuk segera melakukan pendataan sebelumnya,”aku Hasyim. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive