Tersandung Korupsi Dana Bantuan Kredit Usaha Penggemukan Sapi
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim akhirnya menahan Maskur Affandi, Ketua Koperasi Bicara Tani Jombang.
Maskur ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan kredit usaha penggemukan sapi (KUPS) Bank Jatim Cabang Jombang tahun 2009.
Penahanan itu diduga akibat sikap Maskur yang tidak koperatif selama penyidikan. Dia sempat mangkir sebanyak tiga kali disaat penyidik sedang getol-getolnya melakukan pemeriksaan kasus yang menjadikannya sebagai tersangka.
Dandeni Herdiana, Kasidik
Pidsus Kejati Jatim menjelaskan beberapa alasan, sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap Maskur.
"Normatif saja, Penyidik mengkhawatirkan, tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,"terangnya kepada wartawan di Kejati Jatim, Kamis (5/11).
Dijelaskan Dandeni, perkara ini bermula saat, Maskur yang menjabat sebagai Kepala Peternakan Bidara Tani mengajukan kredit untuk pengadaan 2000 ekor sapi asal Australia, sebesar Rp 50 miliar.
Namun dalam prakteknya, Maskur hanya membeli sapi hanya sebanyak 750 ekor, itupun tidak semuanya sapi import, sebagian sapi berasal dari dalam negeri.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 45,8 miliar dari total pinjaman kredit sebesar Rp 50 miliar. "Hitungan kerugian itu berdasarkan audit BPKP,"ucap Dandeni.
Selain itu, Dalam pengajuan kredit tersebut, Maskur mengagunkan sebuah lahan yang ada di Blitar seluas 5000 hektare. Tanggungan Lahan tersebut atas nama perseorangan.
"Seharusnya agunan tanah atas nama perseorangan dibatasi maksimal seluas 5 hektar saja dan lahan yang diagunkan masih dalam perselisihan antar pemilik,"terangnya.
Hingga adanya penahanan, Maskur belum berupaya mengembalikan kerugian negara yang timbul karena perbuatannya. " Dalam waktu dekat, Kami akan melakukan penyitaan terhadap aset aset tersangka seperti tanah dan kendaraan,"ujarnya.
Terpisah, penahanan yang dilakukan penyidik tak membuat Maskur menyesal, dia bahkan mengaku tidak melakukan korupsi. Pengakuan singkat itu dilontarka. Maskur, saat digelandang menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng.
“Sing penting gak korupsi (yang penting tidak korupsi),” ucap Maskur kepada wartawan yang mengkonfirmasi atas penahanan dirinya. (Komang)
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim akhirnya menahan Maskur Affandi, Ketua Koperasi Bicara Tani Jombang.
Maskur ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan kredit usaha penggemukan sapi (KUPS) Bank Jatim Cabang Jombang tahun 2009.
Penahanan itu diduga akibat sikap Maskur yang tidak koperatif selama penyidikan. Dia sempat mangkir sebanyak tiga kali disaat penyidik sedang getol-getolnya melakukan pemeriksaan kasus yang menjadikannya sebagai tersangka.
Dandeni Herdiana, Kasidik
Pidsus Kejati Jatim menjelaskan beberapa alasan, sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap Maskur.
"Normatif saja, Penyidik mengkhawatirkan, tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,"terangnya kepada wartawan di Kejati Jatim, Kamis (5/11).
Dijelaskan Dandeni, perkara ini bermula saat, Maskur yang menjabat sebagai Kepala Peternakan Bidara Tani mengajukan kredit untuk pengadaan 2000 ekor sapi asal Australia, sebesar Rp 50 miliar.
Namun dalam prakteknya, Maskur hanya membeli sapi hanya sebanyak 750 ekor, itupun tidak semuanya sapi import, sebagian sapi berasal dari dalam negeri.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 45,8 miliar dari total pinjaman kredit sebesar Rp 50 miliar. "Hitungan kerugian itu berdasarkan audit BPKP,"ucap Dandeni.
Selain itu, Dalam pengajuan kredit tersebut, Maskur mengagunkan sebuah lahan yang ada di Blitar seluas 5000 hektare. Tanggungan Lahan tersebut atas nama perseorangan.
"Seharusnya agunan tanah atas nama perseorangan dibatasi maksimal seluas 5 hektar saja dan lahan yang diagunkan masih dalam perselisihan antar pemilik,"terangnya.
Hingga adanya penahanan, Maskur belum berupaya mengembalikan kerugian negara yang timbul karena perbuatannya. " Dalam waktu dekat, Kami akan melakukan penyitaan terhadap aset aset tersangka seperti tanah dan kendaraan,"ujarnya.
Terpisah, penahanan yang dilakukan penyidik tak membuat Maskur menyesal, dia bahkan mengaku tidak melakukan korupsi. Pengakuan singkat itu dilontarka. Maskur, saat digelandang menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng.
“Sing penting gak korupsi (yang penting tidak korupsi),” ucap Maskur kepada wartawan yang mengkonfirmasi atas penahanan dirinya. (Komang)