Selain menghukum pidana badan, kedua terdakwa dihukum denda sebesar Rp 1 miliar dan sesuai ketentuan, apabila tidk dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Eko Nugroho secara terpisah pada persidangan yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya,Senin (9/11).
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 dan Paaal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,"Ucap Jaksa Eko Nugroho saat membacakan surat tuntutannya.
Tuntutan tersebut langsung membuat terdakwa Abdul Aziz Baso lemas, warga Makasar itu tak terlihat kehilangan kosentrasi ,saat majelis hakim yang diketuai Tugiyanto menanyakan padanya, apakah akan mengajukan pembelaan sendiri atau diserahkan ke ton pengacaranya.
Berbeda dengan terdakwa Kamarudin alias Kopral, warga jalan Teluk Nibung Surabaya ini, mengaku keberatan atas pasal yang dijeratkan jaksa, karena sama dengan pasal yang dijeratkan ke terdakwa Abdul Aziz."Keberatan saudara tuangkan dalam pembelaan aja, anda juga Punya hak untuk menyangkal. Tapi perbuatan ini tanpa peran anda juga tidak akan ada,"ucap Hakim Tugiyanto yang disambut anggukan kepala terdakwa Kamarudin.
Seperti diketahui, Pengungkapan kasus ini bermula dari tindak lanjut yang dilaporkan petugas keamanan pelabuhan tanjung perak yang mencurigai adanya pengiriman ganja melalui kapal jurusan Surabaya- Makasar.
Barang haram seberat 42 kg tersebut diangkut dengan menggunakan jasa porter bernama Safarudin. Nah dari Sang Porter inilah terungkap, jika dia diperintahkan terdakwa Kamarudin alias Kopral.
Dari penangkapan terdakwa Kopral inilah mendapatkan nama terdakwa Abdul Aziz Baso. Namun tidak mengetahui keberadaannya.
Domisili terdakwa Abdul Aziz Baso dapat diungkap, setelah Polisi mendapatkan informasi dari Kopral, jika rekan bisnisnya tersebut menginap di penginapan Sumber Rahmawati.Dari situlah, Polisi menemukan alamat terdakwa Abdul Aziz.
Selanjutnya petugas memburu terdakwa Aziz ke Makasar, Polisi membutuhkan waktu 6 hari untuk menangkap Aziz dan ditangkap saat berada dirumah mertuanya.
Ganja seberat 42 kg tersebut dibawa terdakwa Abdul Aziz dari Jakarta ke Surabaya dengan menggunakan Kereta Api.Setibanya di Surabaya, ganja tersebut ditaruh ditempat kos terdakwa Kopral. Selanjutnya, terdakwa Aziz menginap di Penginapan Sumber Rahmawati.
Keesokan harinya, 6 Mei 2015 sekira jam 9 pagi, barang tersebut diangkut ke Kapal dengan menggunakan jasa porter. Sedangkan Posisi terdakwa Aziz sudah lebih dahulu berada didalam kapal.
Namun, setelah mengetahui barang tersebut tercium petugas, lantas terdakwa Aziz turun dari Kapal dan melanjutkan perjalanannya ke Makasar dengan menggunakan pesawat.
Belakangan diketahui, ganja seberat 42 Kg tersebut sepenuhnya bukan milik terdakwa Abdul Aziz Baso, melainkan milik Bang Kodim warga Teluk Bong Jakarta yang saat ini masih diburu oleh Polisi. (Komang).