Selasa, 10 November 2015

Upacara Hari Pahlawan Di TMPN Kalibata


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Dalam rangka memperingati  hari pahlawan tanggal 10 Nopember 2015,Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana W.K. hadir dan mendampingi Wakil Presiden RI Jusuf kala di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata Jakarta. Wapres yang dijadwalkan tiba pada pukul 08.00 WIB dan istirahat sejenak di ruang tunggu utama. Lalu Wapres menuju tempat upacara dan menerima laporan dari perwira upacara. Selasa (10/11).

Dengan hikmatnya wakil presiden RI dan para peserta upacara mengikuti serangkaian kegiatan di TMPN kalibata ini dari meletakan karangan bunga dan melaksanakan tabur bunga ke makam para pahlawan yang telah gugur di medan pertempuran.

Para pahlawan kita yang sudah membela bangsa dan negara kita , untuk itu kita sebagai warga negara indonesia yang sudsh menikmati dari para pejuang kita ,maka kita harus mempertahankan negara kita ini.

Dengan memperingati hari pahlawan ini wakil presiden RI masih dapat menghormat mengangkat tangan pada saat upacara berlangsung dan pada saat kembali dari makam pahlawan kalibata.

Dengan hormat mengangkat tangan wakil presiden RI selalu menghormati dan menghargai jasa jasa para pahlawan yang gugur mempertahankan kemerdekaan RI. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Kediri) Gulma, orang sering menyebutnya rumput pengganggu, rumput liar atau tumbuhan liar, adalah tumbuhan yang keberadaannya tidak diinginkan karena bisa mengambil nutrisi yang dibutuhkan oleh tanaman utama atau tanaman produksi dan juga bisa menjadi tanaman inang bagi hama dan penyakit sehingga bisa menurunkan hasil produksi tanaman uatama.

Selama ini Gulma atau rumput-rumputan liar yang hidup di pekarangan, sawah, kebun, taman, perkebunan itu dianggap sebagai tanaman yang tidak berguna, dan cenderung merugikan, apalagi jika tumbuh diantara tanaman hortikultura dan tanaman lain yang dibudidayakan.    “Banyaknya Gulma yang ada diantara tanaman padi dihamparan lahan subur, jelas sangat merugikan Petani”, ungkap Danramil Papar Kapten Inf Tafsir, pada Senin 09 Nopember 2015.

“Dengan bersihnya areal pertanian dari tanaman Gulma, tanaman produktif bisa tumbuh berkembang secara normal. Kami (Koramil Papar) sudah berupaya semaksimal mungkin membantu petani yang ada di Kecamatan Papar, terutama dalam berbagai upaya untuk meningkatkan hasil produksi pertanian , demi tercapainya Swasembada Pangan” sambung Kapten Inf Tafsir.

Diperoleh keterangan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh Koramil 0809/16 Papar dengan bergotong royong bersama Kelompok Tani “ Tani Jaya “  yang ada di Desa Sukomoro Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, sebagai implementasi nyata terhadap tanggung jawab tugas pendampingan kepada para petani dalam mewujudkan impian Swasembada Pangan menjadi kenyataan.

“Bila hujan tiba, bakal terjadi malapetaka bagi para petani, tanaman Gulma sangat cepat tumbuh dan berkembang, akibatnya tanaman produktif bakal tergusur bahkan cenderung menurunnya hasil produksi secara drastis. Hasil pertanian di Desa Sukomoro cukup menjanjikan, lahan areal pertanian yang luas dan kondisi tanah yang subur, serta pasokan air yang cukup, bisa menjadi harapan terwujudnya Swasembada Pangan dalam 3 tahun kedepan” ujar Kapten Inf Tafsir.

Menurut sumber yang dapat dipercaya, kepedulian Koramil Papar terhadap kondisi areal pertanian tidak hanya dilakukan  di Desa Sukomoro saja, beberapa pekan yang lalu, Desa Srikaton , Desa Minggiran dan Desa Puhjajar, juga dijadikan lokasi pembersihan tanaman Gulma yang ada di areal pertanian. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Tuban) Senin 9 Nopember 2015 pada pukul 09.00 wib, telah dilaksanakan gelar pasukan pengamanan yang diikuti oleh Pasukan Gabungan TNI, Polri dan Pemda Kab. Tuban, dalam rangka pengamanan kunjungan kerja Presiden RI ke PT Trans Pasific Petrocemical Indotama ( TPPI ), yang berlokasi di Helly Pad  PT. TPPI Desa Remen Kec. Jenu Kab. Tuban.

            Pasukan gabungan tidak kurang dari 540 personel tersebut disiapkan khusus untuk mengamankan sasaran utama  kunjungan Presiden di area PT. TPPI Kab. Tuban.        

Dan diperoleh informasi dari pelaksanaan gelar pasukan tersebut bahwa, kekuatan tersebut memang khusus untuk mengamankan Presiden di area kunjungan apabila kedatangan rombongan Bapak Presiden menggunakan jalur udara atau gunakan Helly, namun apabila kedatangan Presiden menuju Tuban menggunakan jalur darat, maka jumlah pasukan pengamanan tersebut dipastikan akan berlipat lagi jumlahnya, karena harus disiapkan pengaman route pelintasan darat bagi rombongan Bapak Presiden RI, yang dijadwalkan akan datang ke PT. TPPI pada Rabu 11 Nopember 2015.

            Kunjungan Presiden RI ke Tuban tersebut merupakan rangkaian kunjungan kerja keberbagai daerah di Jawa Timur, diantaranya ke Surabaya, Bangkalan, Malang dan Gresik. Dalam apel gelar tersebut, Dandim 0811/Tuban selaku Dansubsatgaspamwil Tuban menginstruksikan  bahwa pelaksanaan kunjungan kerja Presiden RI ke PT. TPPI  pada 11 Nopember yang akan datang harus didukung pengamanan yang disiapkan secara sungguh – sungguh, tidak boleh ada kesalahan sedikitpun yang terjadi pada pelaksanaannya, untuk itu koordinasi sinergis dan terpadu antar kelompok dalam pasukan gabungan tersebut melalui para komandan pasukan dilapangan mutlak diperlukan,   yakinkan bahwa setiap anggota pasukan pengamanan mengerti dan faham betul tentang tugas yang harus dilakukan di tempat tugas masing – masing, siapa berbuat apa dan bagaimana cara melakukannya adalah sesuatu yang wajib difahami bagi setiap personel yang tergabung dalam pasukan pengamanan tersebut, pungkasnya.

            Sementara Kapolres  Kab. Tuban selaku Wadansatgaspamwil menghimbau agar tugas dilaksanakan secara maksimal, dan jangan berpatokan pada sesuatu yang biasanya sudah dilaksanakan terutama dalam pengaman Presiden, hal itu bisa berakibat fatal, dan kepada para pimpinan dilapangan, umumnya para perwira untuk dapat memberikan contoh dan ketauladanan yang baik kepada anggota masing – masing, sehingga dengan begitu akan tercipta jiwa korsa persatuan dalam  pelaksanaan tugas yang tinggi diantara sesama personel pengamanan, karena akan tumbuh tanggung jawab yang tinggi melalui ketauladanan yang diberikan pimpinannya pada setiap kelompok.

Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Irham Waroihan S.Sos selaku Dansatgaspamwil VVIP Mojokerto, selalu aktif dalam memberikan perintah dan melaksanakan koordinasi eksternal khususnya yang menyangkut berbagai kegiatan pengamanan, menginstruksikan kepada Pasiopsrem 082 Mayor Inf Nur Yakin agar semua perencanaan pengamanan tersebut selalu dikoordinasikan secara matang, baik kedalam maupun keluar, dan jangan sampai ada kesalahan apapun yang terjadi dalam pelaksanaan pengamanan nantinya, khususnya yang menyangkut penambahan kekuatan dalam rangka pengamanan route darat pelintasan rombongan Presiden RI menuju Tuban, tegasnya.(arf)

Komisi III DPR RI Bakal Introgasi Pengadilan 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Suksesnya pelaksanaan eksekusi PT Cinderella Villa Indonesia (CVI) dijalan Tanjung Sari 73-75 Surabaya yang dilakukan juru sita PN Surabaya beberapa waktu lalu bakal memanas lagi.


Kuasa hukum PT CVI, DR Budi Kusumaning Atik wadul ke Komisi III DPR RI terkait adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada pelaksanaan eksekusi PT CVI. Wadulan itu disampaikan Atik disela-sela kunjungan kerja komisi III DPR RI di sekitar Pasar Turi,Selasa (10/11), terkait  polemik pedagang pasar turi dengan pengelola.

Alhasil, wadulan Atik mendapat perhatian serius  dari Anggota Komisi III DPR RI, Desmon Junaidi Mahesa. Dan dalam waktu dekat, Komisi III akan melakukan kkarifikasi ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya,  untuk mendengarkan penjelasan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) selaku eksekutor dan pimpinan PT selaku pengawas dalam pelaksanaan eksekusi pabrik sepatu tersebut.

Menurut Desmon, nantinya semua hasil yang didapat dari kunker komisinya di Surabaya pekan ini bakal dibawa ke Jakarta. "Selanjutnya, semua hasil temuan di Surabaya bakal kita analisa dan evaluasi untuk menentukan langkah apa yang bakal diambil selanjutnya terhadap kasus per kasus yang dilaporkan ke kita," ujar Desmon.

Terpisah, Atik mengaku lega, setelah wadulannya direspon Komisi III DPR RI. "Kasus ini sudah saya laporkan ke Komnasham dan saat ini saya merasa bersyukur akhirnya Komisi III DPR RI pun juga merespon laporan kami,"ujar Atik.

Ia pun mengharap, dengan adanya bukti dan data yang telah diserahkan,  agar segera Komisi III dapat membentuk panitia untuk mempelajari dan menelusuri dugaan pelanggaran hukum atas pelaksaan eksekusi yang dilakukan pihak PN Surabaya.

Untuk diketahui, polemik PT CVI dengan EMKL Pendawa berlangsung lama. Namun awal September 2015 lalu, juru sita PN Surabaya menyatakan pihaknya bakal melakukan eksekusi terhadap pabrik yang mayoritas memperkerjakan buruh wanita tersebut.

Pihak CVI mengirimkan surat keberatan ke Pengadilan Tinggi terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut. Alasannya adalah putusan PK MA RI Nomer 232 PK/Pdt/2012 tertanggal 20 Nopember 2012 bahwa PT CVI adalah pemilik sah lahan tersebut.

Dalam surat tersebut diputuskan bahwa pemohon PK yaitu PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pendawa telah ditolak oleh majelis hakim agung pemeriksa PK yang diketuai oleh Mohammad Saleh. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim agung berpendapat bahwa PK yang diajukan oleh PT EMKL Pendawa, tidak dapat dibenarkan. Hal itu dikarenakan, majelis hakim agung tidak melihat adanya kekeliruan yang dilakukan majelis hakim sebelumnya dalam mengambil putusan.

Majelis hakim agung juga enam bukti baru (novum) yang diajukan PT EMKL Pendawa selaku pemohon PK, bukanlah termasuk bukti yang menentukan dalam perkara sengketa ini. Tidak disertakan PT CVI sebagai tergugat dalam perkara bernomor 191/PDT.G/2006/PN.SBY,  juga merupakan salah satu alasan majelis hakim agung untuk menolak pengajuan PK.

Selain mengantongi kepemilikan SHGB No 30/kel Asemrowo, status posisi PT CVI, yang saat ini menguasai obyek perkara tanah, membuat majelis hakim agung berpendapat bahwa PT CVI lah pemilik tanah obyek sengketa seluas 25.590 m2 tersebut.

Selain menolak pengajuan PK, putusan majelis hakim agung juga menghukum PT EMKL Pendawa untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2,5 juta rupiah. Putusan PK ini merupakan putusan akhir diatas semua putusan pengadilan yang ada.(Komang)

Senin, 09 November 2015

Kejaksaan Tinggi Jatim Dinilai tebang Pilih


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkumpulan Pemuda Surabaya menilai bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dalam mengusut tindak pidana korupsi telah berlaku tidak adil dan tebang pilih.

Menurut Bajo Soharman ketua PP Surabaya, hal tersebut tampak saat mengusut dana hibah Kamar Dagang & Industri (Kadin) Jatim, padahal dalam kasus tersebut, tidak ada korupsi (memperkaya diri sendiri), karena dalam pemeriksaan di sidang pengadilan tipikor Surabaya terungkap bahwa dana yang dituduhkan dikorupsi itu sebenarnya di berikan pada Persebaya, sebuah klub sepakbola kebanggaan rakyat Jatim & dipakai untuk mendukung & mengikuti kompetisi  sepakbola nasional, yang merupakan event olahraga yang dapat memacu perekonomian rakyat. Dan ini masih sesuai dengan tugas Kadin Jatim sebagai partisipasi memajukan perekonomian masyarakat.

"Sedangkan lembaga lain yang menerima dana hibah dari APBD Jatim setiap tahun dan jumlahnya jauh lebih besar, yakni KONI (Komite Olahraga Nasional) Jatim, sama sekali tidak disentuh apalagi diusut, meskipun dugaan penyelewengan dan indikasi adanya korupsi sungguh sangat kasat mata", ujarnya

"Aneh, data dan alat bukti tentang dugaan korupsi KONI Jatim sudah pernah diserahkan oleh masyarakat dan itu mudah dibuktikan, malah diabaikan oleh Kejati Jatim. Sedangkan tentang Kadin, Kejati langsung mengusut sampai njelimet mencari--cari kesalahan, dan langsung mengundang media massa untuk meliput soal Kadin Jatim", tutur Soharman

Menurut Soharman. dugaan korupsi KONI Jatim itu adalah adanya indikasi banyaknya kegiatan fiktif, belanja fiktif, mark-up anggaran pada dana untuk seluruh cabang olahraga (cabor), dimana peralatan olahraga yang dibeli adalah kualitas murah, akan tetapi laporan pembeliannya digelembungkan sampai beberapa kali lipat, seolah2 barang yang dibeli adalah barang mahal dan berkualitas baik. Padahal yang diberi adalah barang murahan.

"Maka bisa dilihat saat ini peralatan tersebut ada indikasi tidak bisa dipakai sesuai peruntukkannya", sambungnya

"Oleh karenanya, kami mendesak, agar Kejati Jatim tidak tebang pilih dan mengusut korupsi dana hibah maupun dana lain dari APBD propinsi di KONI Jatim. Karena dugaan korupsi yang dilakukan KONI Jatim itu menyebabkan prestasi olahraga kita melorot tajam", lanjut Soharman

"Kebenaran bisa disalahkan tetapi tidak bisa dikalahkan", pungkasnya.

Sedangkan Kasi Penyidikan Kejati Jatim, Dandeni saat dihubungi ponselnya 08193800xxxx dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy 08531161xxxx, belum memberikan tanggapan. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Edi Sofyan memasuki babak baru. Mantan Ketua LKMK Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo ini, dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Ahmad Jaya dari Kejari Surabaya.

Dijelaskan dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang sidang tirta PN Surabaya, Senin (9/11), perbuatan terdakwa merugikan saksi korban yakni Djaimun Waluyo. Selain itu, sikap berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya merupakan pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan jaksa.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"ucap Jaksa Ahmad Jaya saat membacakan surat tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui tim pengacaranya mengaku akan mengajukan pembelaan, yang sedianya akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.

Usai persidangan, Didit selaku pengacara terdakwa mengaku keberatan atas tuntutan jaksa. Pria berambut putih dan berkacamata itu mengaku memiliki target bebas dalam penanganan kasus ini."Target kami bebas, Karena dalam fakta persidangan, uang itu bukan untuk ngurus surat tapi untuk mindah Lurah Kalijudan,"ujarnya data dikonfirmasi.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari adanya kerjasama pengurusan surat tanah antara Djaimun Waluyo dan terdakwa. Saat itu, terdakwa sanggup ngurus dengan biaya sebesar Rp 50 juta.

Kesepakatan itu akhirnya dibayar dengan Bilyet Giro (BG) Bank BCA Nomor 260506 dan dicairkan pada 4 Agustus 2013 ke rekening terdakwa.

Hingga berjalan tiga tahun lamanya, surat-surat tersebut tak kunjung usai. Meski telah dua kali disomasi oleh saksi pelapor, Namun terdakwa tetap mokong dan tak mau menyelesaikan masalah ini   hingga kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada Juli 2015 lalu.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya, terdakwa Edi Sofyan didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan  dan 372 KUHP tentang Penggelapan. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Swasembada pangan, Komandan Kodim (Dandim) 0829/Bangkalan Letkol Inf Sunardi Istanto, SH., pastikan jajaran Koramil sampai Babinsa di jajaran Kodim 0829/Bangkalan, untuk terus aktif melakukan pendampingan kepada petani, Senin 9 Nonvember 2015.

Seperti yang dilakukan jajaran Koramil 0829/15 Geger, Danramil Kapten Inf Slamin dan Babinsa Serka Ahmadi, Serda Supra dan Kopda Widodo aktif membantu petani, mengecek perkembangan tanaman jagung  seluas 1 hektar di Desa Kompol Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan.

Selain Danramil dan Babinsa, petani juga didampingi petugas penyuluh lapangan (PPL) Kantor Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Peternakan Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bangkalan.

Danramil 0829/15 Geger Kapten Inf Slamin selaku pendamping kelompok tani di wilayah tersebut mengatakan, bahwa kegiatan pendampingan ini merupakan wujud kerjasama antara TNI, Distan, PPL dan para petani dalam upaya meningkatkan produksi pangan.

Menurut Kapten Kapten Inf Slamin, hasil tanam jagung terlihat subur dan diharapkan hasil panen mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Terlebih dengan adanya program TNI membantu para petani untuk terciptanya swasembada pangan pada tahun 2015 ini.

“Untuk melakukan budidaya jagung hibrida, kami menenkankan kepada petani, tentang beberapa tips cara menanam jagung hibrida yang benar, dari mulai memilih benih, menyiapkan lahan tanam, penanaman jagung, perawatan tanaman jagung, hingga pemanenan jagung yang melimpah”, terang Kapten Inf Slamin.

Lanjutnya, dalam membantu petani, TNI tidak hanya pada saat panen saja. Namun sejak mulai pembibitan hingga panen juga turun tangan ikut mengawasi, bersama gabungan kelompok tani (Gapoktan).

“Sehingga usai panen para petani bisa memahami apa yang harus dilakukan dan dipersiapkan guna menghadapi musim tanam selanjutnya,” tutupnya. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan bagi siswa di Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).

Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.

Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah. Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik. Pelantikan Pengurus Kwartir Ranting Gerakan Pramuka di SMAN 1 Arosbaya Kecamatan Arosbaya, Senin, 9 November 2015.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Danramil 0829/13 Arosbaya Kapten Inf Budiono, Camat Arosbaya, Kapolsek Arosbaya dan Kepala UPTD se Kec. Arosbaya serta pengurus baru dan lama Kwartir Ranting Gerakan Pramuka SMAN 1 Arosbaya Kecamatan Arosbaya.

Dibdalam kepengurusan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka SMAN 1 Arosbaya, Danramil 0829/13 Arosbaya Kapten Inf Budiono, Serka S. Dori dan Serda
Didik.H  termasuk didalam jajaran kepengurusan.

Danramil 0829/13 Arosbaya sebagai Mabiran Kwaran Arosbaya dan Serka S. Dori dan Serda Didik.H  sebagai Andalan Saka Wira Kartika Ranting Kwaran Arosbaya. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Anggota Babinsa Koramil 0830/03 Pabean Cantain Serka Suhardi bersama warga melaksanakan kerja bhakti bersama masyarakat membersihkan selokan perumahan warga di RW.9 Kelurahan Perak Utara Kota Surabaya, Senin, 9 November 2015.

Kegiatan kerja bhakti membersihkan gundukan tanah di area parit dilaksanakan di RT1 hingga RT 5 RW 9 Kelurahan Perak Utara Kota Surabaya.

Dari kegiatan tersebut diharapkan lingkungan menjadi bersih, serta seandainya hujan turun air bisa mengalir dengan lancar.

Kegiatan kerja bhakti ini juga bertujuan untuk mempererat terpeliharanya rasa kebersamaan serta terciptanya kemanunggalan TNI dengan rakyat. (asmo)

KABARPROGRESIF.COM : (Jombang) Personil Koramil Diwek dan Warga Desa Pudong Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, tengah giat melakukan normalisasi saluran drainase air di Desa Pudong. Ini dilakukan untuk mengantisipasi saat musim penghujan yang sebentar lagi perkirakan akan turun. Danramil Diwek Kapten Inf Nasrullah menuturkan, sudah beberapa minggu ini, warga setempat aktif menormalisasikan saluran drainase air yang kian dangkal di wilayahnya itu. Rata-rata, kedalaman saluran tersebut satu meter.

“Ini memang jalan umum atau protokol, dan tiap kali hujan, di situ selalu banjir karena luberan dari irigasi yang dangkal,” ujar Kapten Nasrullah,  minggu 8 Nopember 2015. Normalisasi tersebut bakal terus berjalan hingga satu bulan kedepan. Sekitar 20 orang turun untuk membersihkan selokan itu. Selain warga, normalisasi juga dibantu oleh personil Koramil Diwek.

Drs.SriHandayani selaku Kepala Desa Pudong menjelaskan, saluran drainase yang mengarah kesungai kedalaman selokan hanya lima sentimeter, dan dipenuhi berbagai sampah, seperti bekas-bekas daun pohon kelapa, bambu, kayu, sampah dari warga dan lumpur serta pasir yang sudah lama mengendap. Saluran air yang kearah Sungai itu terbentang sepanjang 400 meter. Kebanyakan, sampah di sana berasal dari masyarakat. Akibatnya, ketika turun hujan meski tidak lebat, selalu terjadi banjir di desa tersebut. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Abdul Aziz Baso Bin Tanri dan Kamarudin alias Kopral, Dua terdakwa kasus ganja seberat 42 Kilogram lolos dari tuntutan mati. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nugroho menjatuhkan tuntutan 20 tahun penjara terhadap keduanya.

Selain menghukum pidana badan, kedua terdakwa dihukum denda sebesar Rp 1 miliar dan sesuai ketentuan, apabila tidk dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Eko Nugroho secara terpisah pada persidangan yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya,Senin (9/11).

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 dan Paaal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,"Ucap Jaksa Eko Nugroho saat membacakan surat tuntutannya.

Tuntutan tersebut langsung membuat  terdakwa Abdul Aziz Baso lemas, warga Makasar itu tak terlihat kehilangan kosentrasi ,saat majelis hakim yang diketuai Tugiyanto menanyakan padanya, apakah akan mengajukan pembelaan sendiri atau diserahkan ke ton pengacaranya.

Berbeda dengan terdakwa Kamarudin alias Kopral, warga jalan Teluk Nibung Surabaya ini,  mengaku keberatan atas pasal yang dijeratkan jaksa, karena sama dengan pasal yang dijeratkan ke terdakwa Abdul Aziz."Keberatan saudara tuangkan dalam pembelaan aja, anda juga Punya hak untuk menyangkal. Tapi perbuatan ini tanpa peran anda juga tidak akan ada,"ucap Hakim Tugiyanto yang disambut anggukan kepala terdakwa Kamarudin.

Seperti diketahui, Pengungkapan kasus ini bermula dari tindak lanjut yang dilaporkan petugas keamanan pelabuhan tanjung perak yang mencurigai adanya pengiriman ganja melalui kapal jurusan Surabaya- Makasar.

Barang haram seberat 42 kg tersebut diangkut dengan menggunakan jasa porter bernama Safarudin. Nah dari Sang Porter inilah terungkap, jika dia diperintahkan terdakwa Kamarudin alias Kopral.

Dari penangkapan terdakwa Kopral inilah mendapatkan nama terdakwa Abdul Aziz Baso. Namun tidak mengetahui keberadaannya.

Domisili terdakwa Abdul Aziz Baso  dapat diungkap, setelah Polisi mendapatkan informasi dari Kopral, jika rekan bisnisnya tersebut menginap di penginapan Sumber Rahmawati.Dari situlah, Polisi menemukan alamat terdakwa Abdul Aziz.

Selanjutnya petugas memburu terdakwa Aziz ke Makasar, Polisi membutuhkan waktu 6 hari untuk menangkap Aziz dan ditangkap saat berada dirumah mertuanya.

Ganja seberat 42 kg tersebut dibawa terdakwa Abdul Aziz dari Jakarta ke Surabaya dengan menggunakan Kereta Api.Setibanya di Surabaya, ganja tersebut ditaruh ditempat kos terdakwa Kopral. Selanjutnya, terdakwa Aziz menginap di Penginapan Sumber Rahmawati.

Keesokan harinya, 6 Mei 2015 sekira jam 9 pagi, barang tersebut diangkut ke Kapal dengan menggunakan jasa porter. Sedangkan Posisi terdakwa Aziz sudah lebih dahulu berada didalam kapal.

Namun, setelah mengetahui barang tersebut tercium petugas, lantas terdakwa Aziz turun dari Kapal dan melanjutkan perjalanannya ke Makasar dengan menggunakan pesawat.

Belakangan diketahui, ganja seberat 42 Kg tersebut sepenuhnya bukan milik terdakwa Abdul Aziz Baso, melainkan milik Bang Kodim warga Teluk Bong Jakarta yang saat ini masih diburu oleh Polisi.  (Komang).

KABARPROGRESIF.COM  : (Jombang) Puluhan anggota Koramil Mojowarno, Polsek serta bersama masyarakat desa Wringin Pitu Kecamatan Mojowarno bergotong royong membersihkan puing-puing reruntuhan rumah di desa Wringin Pitu, Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang. Rumah-rumah porak poranda setelah diterjang putting beliung pada Hari Minggu 8 Nopember 2015,pada pukul 14.10.

Mereka terlihat menyingkirkan puing-puing reruntuhan dan menyelamatkan peralatan rumah tangga di beberapa rumah roboh dan rusak berat. Mereka juga membenahi genteng-genteng yang  kabur terbawa angin. Camat Mojowarno Samsun,S.IP serta Danramil 0814/15 Kapten Inf Chusnul Muqim dan Kapolsek Mojowarno, meninjau lokasi korban putting beliung di desa Wringin Pitu,Kecamatan Mojowarno,
Kapten Inf Chusnul Muqim Danramil Mojowarno mengatakan berdasarkan data sementara dari Babinsa, bencana putting beliung tersebut telah mengakibatkan 26 rumah rusak ringan dan sedang terdiri dari atap rumah roboh, asbes dan genting yang berterbangan. Untuk korban jiwa nihil. Dia mengatakan belum bisa menyampaikan kerugian yang ditimbulkan akibat bencana putting beliung tersebut karena masih dalam pendataan. (arf).

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive