KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya mencari keadilan yang dilakukan dua tersangka kasus narkoba, Boby Setiawan dan Alfa Daniel melalui Gugatan pra peradilan yang ditujukan ke BNNP Jatim dan Kejati Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berujung kekalahan.
Dedi Fardiman selaku hakim tunggal yang menyidangkan pra peradilan ini menolak permohonan yang diajukan kedua terdakwa melalui tim pembelanya dari Bejana Law Firm.
Gugatan para advokat dari Bejana Law Firm itu dinyatakan obscure libel atau kabur. Mengingat dalam gugatannya, tim advokat dari Bejana Law Firm salah mencantumkan obyek termohon 1, yang semestinya BNNP Jatim, tapi didalam gugatan tertulis Kepala Kepolisan Badan Narkotika Nasional Propinsi Jawa Timur sebagai termohon 1.
Menurut Hakim Dedi, BNNP Jatim dan Kepolisian adalah dua lembaga yang berbeda. Selain itu, didalam posita gugatan, pemohon mencantumkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebagai termohon 2, tetapi didalam Petitum gugatannya, pemohon sama sekali tidak menyebut Kejati Jatim. "Gugatan ini salah obyek atau kabur, mengadili menerima eksepsi para termohon dan menolak gugatan pemohon serta membebankan biaya perkara kepada termohon,"jelas Hakim Dedi saat membacakan amar putusannya dalam persidangan yang digelar diruang sari,Senin (16/11).
Usai persidangan, AKBP DR Yahman,SH,MH selaku tim pengacara BNNP Jatim mengaku lega atas putusan hakim. Bidkum Polda Jatim sudah memprekdisi kemenenangannya sejak kasus ini digelar di PN Surabaya."sejak awal kami optimis eksepsi kami diterima, kalau pemohon mau mengajukan gugatan lagi itu gal mereka,"ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara,Kasidik BNNP Jatim,Kompol Rudi Sesunan mengaku akan segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan. "Tentu kami akan melanjutkan kasus ini, dengan melimpahkan berkas dan tersangka ke Jaksa,"terangnya di PN Surabaya.
Karim, selaku jaksa yang menangani kasus ini mengakui, jika berkas perkara pemohon belum dinyatakan sempurna atau P21"Baru P19, karena ada kekurangan didalam berkas,"pungkasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Terpisah, O'ot Chisworo salah seorang tim advokat dari pemohon mengaku akan mengajukan permohonan ulang atas dikandaskan gugatannya tersebut. "Kita ajukan lagi, toh belum P21,"pungkasnya.
Seperti diketahui, Gugatan pra peradilan itu mensoal atas tidak sahnya berita acara pemeriksaan dan penahanan serta penangkapan yang dilakukan BNNP Jatim pada 29 Agustus 2015 lalu.
Kedua pemohon merasa dijebak oleh Anggota BNNP Jatim yakni Wisnu Aryanggi dengan menggunakan Teguh Alam Hidayat dan Roy sebagai Umpan.
Untuk memuluskan 'Jebakan batman' itu, Wahyu Aryanggi memesan dua kamar di Villa Hotel Utama Raya, Banyuglugur Situbondo atas nama Teguh Alam Hidayat.
Selanjutnya, Teguh dan Roy menjemput para pemohon dirumahnya dan diajak ke villa yang sudah dipesan. Lalu para tersangka diminta untuk menikmati sabu yang sudah disiapkan. Lantas mereka meninggalkan termohon dengan mengunci kamarnya, tak lama kemudian datanglah Wisnu dan teamnya menangkap kedua pemohon.
Dengan demikian, tindakan BNNP Jatim dianggap sebagai disqualification in persona dan tindakan tidak berdasarkan hukum lantaran melakukan penangkapan dan penahanan yang tidak didasarkan atas bukti permulaan yang cukup.(Komang)
Dedi Fardiman selaku hakim tunggal yang menyidangkan pra peradilan ini menolak permohonan yang diajukan kedua terdakwa melalui tim pembelanya dari Bejana Law Firm.
Gugatan para advokat dari Bejana Law Firm itu dinyatakan obscure libel atau kabur. Mengingat dalam gugatannya, tim advokat dari Bejana Law Firm salah mencantumkan obyek termohon 1, yang semestinya BNNP Jatim, tapi didalam gugatan tertulis Kepala Kepolisan Badan Narkotika Nasional Propinsi Jawa Timur sebagai termohon 1.
Menurut Hakim Dedi, BNNP Jatim dan Kepolisian adalah dua lembaga yang berbeda. Selain itu, didalam posita gugatan, pemohon mencantumkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebagai termohon 2, tetapi didalam Petitum gugatannya, pemohon sama sekali tidak menyebut Kejati Jatim. "Gugatan ini salah obyek atau kabur, mengadili menerima eksepsi para termohon dan menolak gugatan pemohon serta membebankan biaya perkara kepada termohon,"jelas Hakim Dedi saat membacakan amar putusannya dalam persidangan yang digelar diruang sari,Senin (16/11).
Usai persidangan, AKBP DR Yahman,SH,MH selaku tim pengacara BNNP Jatim mengaku lega atas putusan hakim. Bidkum Polda Jatim sudah memprekdisi kemenenangannya sejak kasus ini digelar di PN Surabaya."sejak awal kami optimis eksepsi kami diterima, kalau pemohon mau mengajukan gugatan lagi itu gal mereka,"ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara,Kasidik BNNP Jatim,Kompol Rudi Sesunan mengaku akan segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan. "Tentu kami akan melanjutkan kasus ini, dengan melimpahkan berkas dan tersangka ke Jaksa,"terangnya di PN Surabaya.
Karim, selaku jaksa yang menangani kasus ini mengakui, jika berkas perkara pemohon belum dinyatakan sempurna atau P21"Baru P19, karena ada kekurangan didalam berkas,"pungkasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Terpisah, O'ot Chisworo salah seorang tim advokat dari pemohon mengaku akan mengajukan permohonan ulang atas dikandaskan gugatannya tersebut. "Kita ajukan lagi, toh belum P21,"pungkasnya.
Seperti diketahui, Gugatan pra peradilan itu mensoal atas tidak sahnya berita acara pemeriksaan dan penahanan serta penangkapan yang dilakukan BNNP Jatim pada 29 Agustus 2015 lalu.
Kedua pemohon merasa dijebak oleh Anggota BNNP Jatim yakni Wisnu Aryanggi dengan menggunakan Teguh Alam Hidayat dan Roy sebagai Umpan.
Untuk memuluskan 'Jebakan batman' itu, Wahyu Aryanggi memesan dua kamar di Villa Hotel Utama Raya, Banyuglugur Situbondo atas nama Teguh Alam Hidayat.
Selanjutnya, Teguh dan Roy menjemput para pemohon dirumahnya dan diajak ke villa yang sudah dipesan. Lalu para tersangka diminta untuk menikmati sabu yang sudah disiapkan. Lantas mereka meninggalkan termohon dengan mengunci kamarnya, tak lama kemudian datanglah Wisnu dan teamnya menangkap kedua pemohon.
Dengan demikian, tindakan BNNP Jatim dianggap sebagai disqualification in persona dan tindakan tidak berdasarkan hukum lantaran melakukan penangkapan dan penahanan yang tidak didasarkan atas bukti permulaan yang cukup.(Komang)