Kurator Rudi Indrajaya Dianggap Kebiri Kebebasan Pers
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ratusan pekerja pers yang tergabung dalam wadah organisasi Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kehadiran mereka untuk memberikan support terhadap salah satu media online di surabaya yang digugat perdata oleh Kurator Rudi Indrajaya.
Dalam orasinya, Amirudin Sidik selaku kordinator aksi mengatakan, gugatan yang dilakukan Kurator Rudi sebagai bentuk pelemahan dan pengkembirian karya seorang jurnalis.
Padahal, dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis dilindungi undang-undang."Ini merupakan pelemahan terhadap pekerja pers, Kebebasan Pers sudah dikebiri oleh Kurator Rudi Indrajaya,"Jelas Amirudin saat menyampaikan orasinya, didepan halaman Pegadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/11).
Aksi damai itu disambut Ketua PN Surabaya, Nur Hakim. Melalui Efran Basuning, Humas PN Surabaya, menerima perwakilan para pekerja pers dan melakukan dialog di ruang sidang tirta 1 PN Surabaya.
Dalam pertemuan itu, Efran mengaku tidak bisa mengintervensi perkara ini. Namun, suara pekerja pers ini akan ditampung dan selanjutnya akan diinputkan ke majelis hakim yang menangani perkara ini."Kami tidak mungkin bisa intervensi, tapi suara anda akan kami sampaikan ke hakim yang menyidangkan perkaranya,"terang Efran.
Meski demikian, Efran meyakini, hakim yang menyidangkan gugatan ini tidak tutup mata, tutup hati dan tutup telinga. "Kami yakini itu,"ujarnya.
Efran berpendapat, tidaklah mudah untuk menkriminalisasi seorang jurnalis maupun perusahaannya, pasalnya mereka bekerja juga berlandaskan Undang-Undang Pers. "Karena pers juga punya undang-undang sendiri, saya pernah menyidangkan kasus media play boy di Jakarta, dan saat itu gugatannya tidak saya terima atau bahasa hukum disebut NO,"terangnya
Seperti diketahui, aksi demo ini buntut dari gugatan yang dilayangkan Kurator Rudi Indrajaya terhadap media online suarahukum.com.
Sebuah karya tulis jurnalis berjudul "Gelapkan Rp 23 Miliar, Kurator Rudy Indrajaya Tidak Ditahan", dimuat suarahukum.com pada 6 Oktober 2014 lalu. Tulisan itu dianggap petaka bagi Rudi Indrajaya.
Dalam gugatannya, Rudi mengaku malu dan nama baiknya tercoreng dan melalui gugatannya, sang Kurator yang berkantor di Ruko Plasa Segi 8 Kav D-861 Raya Darmo Permai III Surabaya ini meminta kerugian sebesar Rp 10 miliar.
Rudi juga meminta denda Rp 5 juta setiap harinya, yang dihitung sejak gugatannya didaftarkan di PN Surabaya. Selain itu, Rudi juga meminta jaminan berupa uang paksa, setiap harinya Rp 1 juta, dan dihitung jika perkaranya menang dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Komang)