Rabu, 18 November 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Pemantauan dan pengawasan tak hanya dilakukan oleh Babinsa dalam penyaluran bantuan bersubsidi saja. Namun, tindakan itu juga harus dilakukan oleh Babinsa terhadap kesuburan tanaman milik petani binaan di wilayah tugasnya.

Koramil Kwanyar dibawah kepemimpinan Kapten Inf Mediono Darmadi mengatakan, kegiatan itu wajib dilakukan oleh Babinsanya untuk mengetahui kondisi kesuburan tanaman pertanian milik petani binaan di wilayahnya.

“harus dilakukan untuk mengetahui perkembangan tanaman di wilayah tugas kita,”kata Danramil. Rabu, 18 November 2015.

Ia menambahkan, keberadaan program swasembada ketahanan dan pangan saat ini, personelnya dihimbau untuk tidak mudah lengah maupun kecolongan terhadap setiap kegiatan yang bersangkutan dengan program itu.

“jangan sampai lengah. Kalau lengah berarti kita sudah gagal,”tukasnya.

Saat ini, personel Babinsa Koramil Kwanyar sedang tertuju ke lahan jagung dan kacang milik petani binaannya.

Dalam kebutuhan swasembada pangan hingga tahun 2017 mendatang, upaya pemantauan dan pengawasan terhadap tanaman itu rencananya akan terus digencarkan.(arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Seakan tak gagal dalam mensukseskan program Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan di Kabupaten Bangkalan. Dinas Kesehatan (Dinkes) terus berupaya untuk merangkul jajaran TNI-AD di setiap wilayah untuk turut serta membantu berjalannya program itu.

Sehubungan dengan hal itu. Koramil Burneh saat ini melakukan pendataan pasien KB dan Kesehatan di wilayah tugasnya.

Kapten Cpl Subandi mengatakan, sebelumnya ia diminta oleh Instansi terkait di Kecamatan Burneh untuk melakukan upaya itu.

“sebelumnya kita sudah diminta untuk melakukan pendataan pasien di wilayah tugas kami mengenai program itu,”terang Danramil Burneh. Rabu, 18 November 2015.

Ia menambahkan, pentingnya hal itu seakan menjadi perhatian khusus yang harus dilakukan oleh Koramil Burneh dalam menjalin sinergitas bersama pemerintah di setiap program yang sudah ditetapkan dan dijalankan oleh Pemerintah Daerah (pemda) setempat.

“apalagi ada kaitannya dengan masyarakat. Kita akan berikan pendampingan penuh setiap kegiatan ataupun program yang berkaitan dengan masyarakat,”tuturnya. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Markas Komando Rayon Militer (Makoramil) Klampis, Kodim Bangkalan akhirnya mendapatkan sentuhan dari tangan personel Babinsanya.

Hal itu dilakukan dikarenakan sebelumnya personel Koramil Klampis disibukkan dengan berbagai macam kegiatan karya bakti yang digelar di beberapa lokasi di wilayah tugasnya.

Kapten Inf Achmad Djaelani menjelaskan, upaya itu dilakukan sebagai wujud kebersihan yang dilakukan oleh Koramil Klampis sebagai motivasi kebersihan di wilayah tugasnya.

“sebelumnya kan banyak sekali kegiatan karya bakti di beberapa lokasi di Kecamatan Klampis. Sampai-sampai kita tidak sempat membersihkan kantor kita sendiri,”cetusnya. Rabu, 18 November 2015.

Ia menambahkan, meskipun disibibukkan dengan berbagai macam kegiatan karya bakti di wilayah tugasnya, ia bersama personelnya tidak muda putus asa begitu saja untuk terus menciptakan suasan yang bersih dan asri.

“kita sebagai motivator warga untuk menciptakan lingkungan bersih. maka dari itu, kita akan tetap bersemangat dalam menciptakan suasana yang bersih dan hijau,”kata Danramil Klampis.

Sementara itu, lanjut Danramil. Di sela-sela kegiatan tersebut, beberapa personelnya pun masih sempat menggelar komunikasi sosiali (komsos) ke setiap lokasi yang berada di wilayah tugasnya.

“saat ini Serda Nawawi juga masig menyempatkan komsos di sela-sela kegiatan karya bakti Makoramil ini. Beberapa personel lainnya sudah kita sebar untuk melakukan kegiatan lainnya,”imbuhnya (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Ngawi) Berbagai macam sosialisasi mulai di dapat para petani guna meringankan sekaligus merangkul petani di Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi untuk meningkatkan swasembada ketahanan dan pangan di wilayah itu.

Saat ini, BPP Kasreman mendapatkan pendampingan dalam upaya sosialisasi program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang diadakan oleh Pemerintah setempat, hal itupun tak luput dari Koramil Kasreman untuk memberikan bantuan terhadap instansi terkait dalam melakukan sosialisasi tersebut.

Sukirman mengatakan, beberapa personel Babinsa diterjunkan untuk ikut serta membantu sosialisasi program tersebut.

“ada beberapa personel Babinsa lainnya yang ikut melakukan pendampingan sosialisasi program ini,”kata Babinsa Koramil Kasreman itu. Rabu, 18 November 2015.

Ia menambahkan, selain melakukan pendampingan terhadap instansi terkait dalam sosialisasi tersebut, ia bersama personel lainnya juga berusaha memberikan pemahaman kepada petani sekitar mengenai tata cara kepengurusan AUTP yang berguna untuk meringankan beban petani.

“bagi petani yang belum paham tata cara kepengurusan program itu, nantinya akan kita jelaskan secara rinci tata cara kepengurusannya,”imbuhnya. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Bojonegoro) Sebagai wujud kebersamaan dan juga sebagai penghormatan atas upaya masyarakat dalam melestarikan tradisi leluhur, Komandan Rayon Militer (Danramil) 0813-07/Kepohbaru, Kapten Arm Teguh Hari Wibowo menghadiri undangan Tradisi Nyadran atau Sedekah Bumi di Dusun Balongsono, Desa Bayem Gede, Kecamatan Kepohbaru, pada Selasa 17 Nopember 2015.

Hadir dalam acara tersebut, Bp. Kayat, SPd., yang mewakili Camat Kepohbaru, Akp Yatimbang, Kapolsek Kepuhbaru beserta Aipda Tono, Babinkamtibmas, Serma Nur Anwar, Babinsa Bayem Gede (Bintara Pembina Desa), Tarmuji, Kepala Desa Bayem Gede dan masyarakat Dusun Balongsono Desa Bayemgede.

Dalam sambutanya, Kepala Desa,Tarmuji, mengatakan bahwa Tradisi Nyadran atau Sedekah Bumi  merupakan kegiatan ritual masyarakat, untuk melestarikan tradisi peninggalan leluhur, sebagai wujud penghormatan atas jasa para leluhur dalam membangun desa pada masa lalu.  

"Sebelum Nyadran dilaksanakan, kita telah laksanakan ziarah dan doa bersama dilokasi makam, yakni dengan kegiatan membersihkan makam keluarga dan menyiapkan tempat dekat makam untuk dijadikan pelaksanaan Nyadran beberapa waktu lalu" ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait sedekah bumi dikatakan oleh kepala desa bahwa saat ziarah kubur, para peziarah membawa bunga telasih, sebagai lambang adanya hubungan yang akrab antara peziarah dengan arwah yang diziarahi, sehingga diharapkan apa yang menjadi keinginan mendapatkan restu, sebagai contoh berdoa dengan meminta diturunkanya hujan untuk dimulainya tanam padi oleh masyarakat setempat.

Rangkaian ritual Sedekah Bumi diawali dengan pembacaan ayat Al-Quran, Zikir, Tahlil, dan Doa, kemudian ditutup dengan makan bersama, sehingga tampak perpaduan antara tradisi adat budaya dan agama, yang merupakan budaya yang tak terdapat didaerah lain. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Bojonegoro) Guna memelihara kemampuan menembak dengan pistol maupun senapan dalam rangka memenuhi tututan profesi sebagai prajurit TNI, Kodim 0813/Bojonegoro  menyelenggarakan latihan menembak Triwulan IV Tahun 2015, dilapangan Tembak Banjarsari Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (17/11/2015).
 
Komandan Kodim (Dandim) 0813/Bojonegoro, Letkol Kav Donova Pri Pamungkas, mengatakan, kegiatan itu dalam rangka melaksanakan program latihan, khususnya latihan menembak senjata ringan Triwulan IV, dengan tujuan untuk meningkatkan dan memelihara kemampuan prajurit, sehingga semakin proesional.           

 "Selain itu, bagian dari pembinaan satuan agar selalu siap,” tandasnya.

Latihan menembak Senjata ringan dengan pistol P-I dengan jarak tembak 25 meter, dengan posisi menembak dilakukan dengan sikap berdiri dua tangan, yang diikuti oleh para Perwira Jajaran Kodim 0813 Bojonegoro.

Sementara itu, bagi prajurit Bintara dan Tamtama menggunakan senapan SS-I jarak 100 meter, dengan menggunakan tiga sikap yakni sikap tiarap, duduk, dan berdiri.

"Sebagai prajurit TNI harus mahir menggunakan senjata sehingga harus berlatih secara rutin dan berkesinambungan sehingga akan mendapatkan hasil yang baik, oleh karena itu, setiap Triwulan secara rutin digelar latihan menembak,” ungkap Dandim 0813, Letkol Kav Donova Pri Pamungkas.(arf)

Selasa, 17 November 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Masih ingat dengan kasus pembunuhan bayi yang dilakukan ibu kandungnya sendiri, di Ruko Plasa Segi Delapan Blok C 808 Surabaya, beberapa waktu lalu. Kini kasus itu disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kejaksaan Negeri  (Kejari) Tanjung Perak melalui Jaksa PenuntutUmum (JPU) Catherine mendakwa Iskawati (38 tahun), ibu pembuang bayi ini dengan pasal berlapis. Yakni melanggar pasal 338, 442 dan 441 KUHPidana tentang pembunuhan.

Atas dakwaan tersebut, , tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan sanggahan (eksepsi). Dengan begitu, pemeriksaan perkara ini selanjutnya oleh majelis hakim bakal dilanjutkan dengan pembuktian.

Untuk diketahui, perkara ini berawal terungkapnya ulah terdakwa yang sengaja membuang bayi pada akhir Juli 2015 lalu. Bayi yang dibuang tersebut, hasil dari hubungan asmara dengan saksi Hendra Sidharta yang dijalin sejak Bulan Oktober 2014.

Akibat intensitas seks bebas yang dilakukan keduanya, akhirnya terdakwa hamil diluar nikah. Kemudian sekira Bulan Maret 2015 terdakwa merasa resah dengan kehamilannya kemudian sekira bulan Juli 2015 setelah kandungannya semakin membesar, terdakwa berniat untuk menggugurkan kandungannya dengan cara minum obat Citotek yang dibeli terdakwa digang Dolly.

Setelah minum obat Citotek tersebut, tidak lama kemudian terdakwa merasa perutnya kaku dan mengeras dan merasa bayi yang dikandungnya akan keluar.

Kemudian terdakwa pergi kekamar mandi dan duduk di closet (WC) dan akhirnya bayi tersebut keluar dalam kondisi yang masih hidup. Hal itu dibuktikan dengan tangis bayi sesaat keluar dari kandungan.

Selanjutnya, terdakwa memutus tali pusar dan ari-arinya dan dimasukkan kedalam closet kemudian terdakwa melepas daster yang dipakai untuk membalut bayi tersebut.

Dengan dibalut daster, bayi selanjutnya dibuang ke belakang ruko. Bayi dibuang dari atas lantai berlantai empat.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum No KF 150384 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr H Hediyanto Spf (k) dari RSUD Dr Soetomo, bayi berkelamin perempuan dengan usia tujuh bulan didalam kandungan. Bayi meninggal karena benturan keras di kepalanya, yang mengakibatkan pendarahan pada otak bayi.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa.(Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nasib mujur berpihak terhadap Lima Guru PNS yang tersandung kasus penggunan ijasah palsu, yang dipakai untuk menambah pendapatannya melalui program sertifikasi.

Kelima PNS tersebut yakni, Adi Suhartono (47 tahun) Warga Pamekasan, Siti Rustantina (50 tahun) Warga Pamekasan, Joni Frondedi (51 tahun) Warga Sumenep, Agus Purwanto (45 tahun) Warga Mojekerto dan Moh Mondir (48 tahun) Warga Bangkalan.

Meski dinyatakan terbukti melanggar pasal 68 ayat 2 tentang sitim pendidikan nasional, namun kelima terdakwa ini tak perlu merasakan pengapnya jeruji penjara. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadilah dari Kejari Surabaya, para guru ini hanya dituntut hukuman  percobaan dan membayar denda sebesar Rp 1,5 juta dan dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Tuntutan itu dibacakan pada persidangan yang digelar diruang sidang tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Menuntut terdakwa, masing-masing 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun,"ucap Fadilah saat membacakan surat tuntutannya.

Usai pembacaan tuntutan, Kelima terdakwa ini mengaku tidak memahami tuntutan jaksa,hingga akhirnya Hakim Mateus selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjelaskan ulang tuntutan jaksa.

Setelah mengerti, terdakwa yang didampingi salah seorang tim pembelanya dari Priyo Utomo Ascociate ini mengaku tidak mengajukan pembelaan secara tertulis. "Secara lisan, Kami hanya minta keringanan hukuman saja majelis,"ucap sang pengacara kepada hakim Mateus.

Selanjutnya, Hakim Mateus menunda pembacaan putusan perkara ini, mengingat salah satu hakim anggota sedang menjalani pendidikan dan pelatihan."Karena Bu Sri Purnawati sedang diklat, maka putusan perkara ini ditunda selama satu minggu,"ucap Hakim Mateus pada jaksa dan para terdakwa.

Seperti diketahui, para terdakwa menggunakan ijasah palsu untuk kepentingan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melalui PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru,red).

Ijasah palsu  Universitas PGRI Adi Buana itu diungkap saat petugas Universitas PGRI Adi Buana melakukan verifikasi data sertifikasi, dimana, Universitas tersebut ditunjuk oleh Kemendikbud menjadi penyelenggara verifikasi data peserta PLPG.

Setelah dicek oleh petugas, ternyata ijasah foto copy yang terlegalisir milik para terdakwa palsu. Bahkan para terdakwa tidak tercatat pernah makan bangku kuliah di Universitas PGRI Adi Buana.(Komang)

Kurator Rudi Indrajaya Dianggap Kebiri Kebebasan Pers 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ratusan pekerja pers yang tergabung dalam wadah organisasi Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kehadiran mereka untuk memberikan support terhadap salah satu media online di surabaya yang digugat  perdata oleh Kurator Rudi Indrajaya.


Dalam orasinya, Amirudin Sidik selaku kordinator aksi mengatakan, gugatan yang dilakukan Kurator Rudi sebagai bentuk pelemahan dan pengkembirian karya seorang jurnalis.

Padahal, dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis dilindungi undang-undang."Ini merupakan pelemahan terhadap pekerja pers, Kebebasan Pers sudah dikebiri oleh Kurator Rudi Indrajaya,"Jelas Amirudin saat menyampaikan orasinya, didepan halaman Pegadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/11).

Aksi damai itu disambut Ketua PN Surabaya, Nur Hakim. Melalui Efran Basuning, Humas PN Surabaya, menerima perwakilan para pekerja pers dan melakukan dialog di ruang sidang tirta 1 PN Surabaya.

Dalam pertemuan itu, Efran mengaku tidak bisa mengintervensi perkara ini. Namun, suara pekerja pers ini akan ditampung dan selanjutnya akan diinputkan ke majelis hakim yang menangani perkara ini."Kami tidak mungkin bisa intervensi, tapi suara anda akan kami sampaikan ke hakim yang menyidangkan perkaranya,"terang Efran.

Meski demikian, Efran meyakini, hakim yang menyidangkan gugatan ini tidak tutup mata, tutup hati dan tutup telinga. "Kami yakini itu,"ujarnya.

Efran berpendapat, tidaklah mudah untuk menkriminalisasi seorang jurnalis maupun perusahaannya, pasalnya mereka bekerja juga berlandaskan Undang-Undang Pers. "Karena pers juga punya undang-undang sendiri, saya pernah menyidangkan kasus media play boy di Jakarta, dan saat itu gugatannya tidak saya terima atau bahasa hukum disebut NO,"terangnya

Seperti diketahui, aksi demo ini buntut dari gugatan yang dilayangkan Kurator Rudi Indrajaya terhadap media online suarahukum.com.

Sebuah  karya tulis jurnalis  berjudul "Gelapkan Rp 23 Miliar, Kurator Rudy Indrajaya Tidak Ditahan", dimuat suarahukum.com pada 6 Oktober 2014 lalu. Tulisan itu dianggap petaka bagi Rudi Indrajaya.

Dalam gugatannya, Rudi mengaku malu dan nama baiknya tercoreng dan melalui gugatannya, sang Kurator yang berkantor di Ruko Plasa Segi 8 Kav D-861 Raya Darmo Permai III Surabaya ini meminta kerugian sebesar Rp 10 miliar.

Rudi juga meminta denda Rp 5 juta setiap harinya, yang dihitung sejak gugatannya didaftarkan di PN Surabaya. Selain itu, Rudi juga meminta jaminan berupa uang paksa, setiap harinya Rp 1 juta, dan dihitung jika perkaranya menang dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Komang)

Sidang Perdana,  Kurator Rudi Mangkir 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gugatan perdata yang dilayangkan kurator Rudi Indrajaya terhadap media online suarahukum.com di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dianggap ngawur dan berlandaskan hukum. Gugatan perbuatan melawan hukum itu terkait adanya pemberitaan yang dianggap menyudutkan dirinya.


Berita berjudul "Gelapkan Rp 23 Miliar, Kurator Rudy Indrajaya Tidak Ditahan", dimuat suarahukum.com pada 6 Oktober 2014 lalu. Jedah setahun kemudian Rudi Indrajaya mulai action akan karya tulis sang jurnalis yang dianggap merugikan dirinya.

Tanpa memberikan hak jawabnya, Rudi wadul ke Dewan Pers, Namun surat yang dilayangkannya pada 31 Agustus 2015 lalu, tak direspon Dewan Pers. "Sampai sekarang Dewan Pers tidak pernah menyatakan media suarahukum.com melanggar Undang-Undang Pers,"Terang Okky F Suryatama selaku kuasa hukum suarahukum.com di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/10).

Diterangkan mantan divisi advokasi dan serikat pekerja aliansi jurnalis independen (Aji), sebelum gugatan ini diajukan, Kurator Rudi pernah melakukan pertemuan dengannya. Pertemuan yang disebut mediasi itu meminta agar, berita  terkait dirinya dicabut dari website suarahukum.com, tapi permohonan itu tidak dapat dikabulkan manajemen suarahukum.com.

"Kami sudah tawarkan untuk hak jawab,tapi tidak mau, lha kok sekarang ajukan gugatan perdata,"ujar Okky.

Dalam gugatan perdata Nomor  898/Pdt.G/2015/PN.SBY, Rudi meminta konpensasi atau ganti rugi sebesar Rp 10 milar berdalih karena nama baiknya tercoreng dan menimbulkan perasaan malu.

Selain itu pada gugatan nomor 24, Rudi juga meminta denda Rp 5 juta setiap harinya, setiap kali tergugat lalai untuk membayarnya dan dihitung sejak gugatan ini didaftarkan di PN Surabaya.

Sedangkan, pada alasan nomor 25, Rudi juga meminta agar tergugat meminta jaminan dan dikenakan uang paksa setiap harinya Rp 1 juta dan dihitung dari incracht nya perkara ini."Gugatan ini adalah gugatan yang dilakukan orang pengangguran,"pungkas Okky.

Sementara Kasi Muhammad Ilham, Praktisi Hukum yang biasa sidang di PN Surabaya memandang gugatan Kurator Rudi Indrajaya layak ditolak, mengingat gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) harus ada unsur pidananya." Pekerja Pers itu juga dilindungi undang undang, sehingga harus ditempuh dulu secara undang undang pers, dan jika terbukti dasar itulah untuk melaporkan pidananya, baru digunakan dasar untuk menggugat PMH nya, tapi kalau itu tidak dilalui, maka gugatan itu layak ditolak,"terang pria yang akrab disapa Ilham.

Terpisah, persidangan perdana perkara ini tidak jadi digelar, lantaran Rudi Indrajaya selaku pemohon mangkir dari persidangan. Persidangan ini sendiri sedianya akan disidangkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Sudarwin selaku ketua, Musa Arief Aini dan Tahsin selaku hakim anggota. (Komang)

Senin, 16 November 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terdakwa Edi Sofyan, Mantan Ketua LKMK Kalijudan membantah telah melakukan penipuan dan penggelapan uang seorang Advokat , ungkapan itu disampaikan Didit A Pramita selaku pengacara terdakwa dalam pembelaan atau pledoinya yang dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang sidang Tirta PN Surabaya, Senin (16/11).

Diungkapkan Didit, pemberian uang sebesar Rp 50 juta oleh saksi Djaimun Waluyo kepada terdakwa, sama sekali tidak ada kaitan dengan pengurusan surat tanah, seperti yang didalilkan dalam surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya. Akan tetapi, uang tersebut diberikan secara cuma-cuma yang disepakati untuk pemindahan lurah tanpa disertai bukti otentik atau setidaknya foto copy yang dilegalisir tanpa adanya bukti perjaniian.

"Jadi,nampak jelas bahwa tidak ada unsur melawan hukum,sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, seperti dimaksud dalam pasal 378 KUHP. Sehingga dapat disimpulkan tidak ada rangkaian pidana dalam peristiwa ini. Ini merupakan kasus perdata,"terang Didit saat membacakan nota pembelaannya.

Didit mengakui, dalam pemindahan lurah tersebut, terdakwa hanyalah menjadi perantara saksi korban atau pelapor. Dimana pada intinya, saksi Djaimun Waluyo mengetahui, jika uang Rp 50 juta itu diserahkan ke salah satu anggota DPRD Kota Surabaya. Tapi dalam pledoinya, Didit tidak menyebut siapa nama legislator itu.

Berbeda saat pemeriksaan terdakwa, dimana terdakwa Edi mengungkap adanya pemberian uang ke Wisnu Sakti Buana, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.

"Oleh karenanya, kami memohon agar, terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan, atau melepaskan terdakwa dari tuntutan jaksa dan mengembalikan nama baik terdakwa, dalam kemampuan,harkat dan martabat. Serta membebankan biaya perkara kepada Negara.

Atas pledoi tersebut, Jaksa Ahmad Jaya tidak mengajukan tanggapan atau replik secara tertulis. "Kami tetap pada tuntutan,"ujar Jaksa Ahmad Jaya.

Dengan demikian, kasus ini akan memasuki babak akhir, majelis hakim yang diketuai Bambang Eriwanto akan membacakan putusan kasus ini pada persidangan yang sedianya akan digelar Senin (23/11) mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa dituntut bersalah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penggelapan, serta menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 bulan penjara.

Perkara ini bermula dari adanya kerjasama pengurusan surat tanah antara Djaimun Waluyo dan terdakwa. Saat itu, terdakwa sanggup ngurus dengan biaya sebesar Rp 50 juta.

Kesepakatan itu akhirnya dibayar dengan Bilyet Giro (BG) Bank BCA Nomor 260506 dan dicairkan pada 4 Agustus 2013 ke rekening terdakwa.

Hingga berjalan tiga tahun lamanya, surat-surat tersebut tak kunjung usai. Meski telah dua kali disomasi oleh saksi pelapor, Namun terdakwa tidak mau menyelesaikan masalah ini   hingga kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada Juli 2015 lalu.(Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara narkoba yang menjerat Abdul Latif (41 tahun), oknum Polisi yang bertugas di Polsek Sedati akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/11).

Selain itu, istri siri terdakwa Abdul Latif, yakni Indri Rahmawati (31 tahun) juga menjalani persidangan. Keduanya didakwa pasal berlapis oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan, keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. "Dakwaan subsidair, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika,"Ucap Jaksa Karmawan saat membacakan surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang garuda.

Atas dakwaan itu, terdakwa Abdul Latief yang didampingi Tim Pengacaranya dari Bidang Hukum Polda Jatim tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Senada juga disampaikan terdakwa Indri melalui Yuliana Heryatiningsih selaku pengacara prodeo yang ditunjuk Majelis Hakim Ferdinandus selaku Hakim yang memimpin persidangan perkara ini. Keduanya sepakat untuk melanjutkan kasus ini ke pembuktian.

Tak mau berlama-lama, Jaksa langsung menghadirkan tiga orang saksi sekaligus. Mereka adalah saksi penangkap  dari anggota Reskoba Polrestabes Surabaya. Ketiga saksi itu yakni Agus Heryanto,Ahmad Yakub dan Erwin.

Didalam persidangan inilah terungkap, jika sabu seberat 50 kg itu disuplay dari Penghuni Rutan Medaeng, bernama Tri Diah Torissiah alias Susi, yang juga ditetapkan sebagai tersangka (berkas terpisah,red).

Barang haram berbentuk kristal warna putih itu, diambil para terdakwa  di sebuah hotel di kawasan Pakuwon di Surabaya, April 2015 lalu, atas perintah Susi. Waktu itu, sabu yang disimpan di dalam tas hitam itu masih seberat 50 kilogram. Tapi saat diungkap jumlah sabu sudah berkurang menjadi 13 Kg, karena sebagian sudah diedarkan.

Dijelaskan saksi Ahmad Yakub, setelah ditelesuri ternyata, barang haram tersebut diperoleh Susi dari bandar besar yang menghuni Lapas Nusa Kambangan bernama Yoyok."Kita juga sudah tangkap Yoyok dan saat ini kami titipkan di Lapas Porong,"jelas saksi Ahmad Yakup

Sementara, Saksi Agus Heryanto menjelaskan, penangkapan kedua terdakwa tidaklah mudah, perlu waktu dua pekan untuk mengungkap kasus ini.

"Setelah memastikan, kami baru menangkap terdakwa Indri dikostnya yang berada di Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo, sekitar jam 6 pagi. Sementara Abdul Latif kita tangkap tiga jam kemudian setelah ada pengakuan dari terdakwa Indri,"Jelas saksi Agus dalam persidangan.

Sedangkan Saksi Erwin menerangkan, jika para terdakwa memiliki hubungan pertemanan dengan tersangka Susi. "Mereka sering komumikasi dengan Susi melalui Hand Phone,"jelasnya.

Abdul Latief membantah mengetahui isi tas tersebut berisi sabu seberat 50 Kg, tapi penyangkalannya itu mendapat sanggahan dari Hakim Ferdinandus."Kalau tidak tau, mengapa isinya berkurang, nantilah kita kaji apakah keterangan anda benar,"ucap Hakim Ferdinadus pada terdakwa Abdul Latif.

Kasus ini masih menimbulkan tanda tanya para hakim, apa peranan para terdakwa dalam kasus ini dan siapa yang menjadi otak kasus ini. Kebingungan hakim ini muncul lantaran jaksa belum bisa menghadirkan tersangka Susi."Coba kalau Susi dihadirkan, pasti akan lebih gamblang lagi kasus ini,"ucap Hakim Ferdinandus pada jaksa Karmawan.

Susi pun tak bisa dihadirkan, lantaran belum ada ijin dari penyidik, meski jaksa sudah mengajukan permohonan. "Kami sudah bersurat tapi belum ada balasan, informasi terahkir yang kami dapat Susi lagi sakit,"terangnya menjawab pertanyaan Hakim Ferdinandus.

Seperti diketahui, persidangan perkara  ini sempat tertunda beberapa kali, lantaran terdakwa Indri sedang menjalani proses persalinan dari buah perkawinan sirinya dengan Abdul Latif.

Persidangan ini akan kembali dilanjutkan dalam satu minggu mendatang dengan agenda keterangan saksi Susi. Kesaksian Susi dianggap sebagai kunci dalam kasus ini, untuk membuktikan apakah benar adanya,  Abdul Latif dan Indri masuk dalam jaringan peredaran narkoba atau sebaliknya. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive