KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara narkoba yang menjerat Abdul Latif (41 tahun), oknum Polisi yang bertugas di Polsek Sedati akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/11).
Selain itu, istri siri terdakwa Abdul Latif, yakni Indri Rahmawati (31 tahun) juga menjalani persidangan. Keduanya didakwa pasal berlapis oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan, keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. "Dakwaan subsidair, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika,"Ucap Jaksa Karmawan saat membacakan surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang garuda.
Atas dakwaan itu, terdakwa Abdul Latief yang didampingi Tim Pengacaranya dari Bidang Hukum Polda Jatim tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Senada juga disampaikan terdakwa Indri melalui Yuliana Heryatiningsih selaku pengacara prodeo yang ditunjuk Majelis Hakim Ferdinandus selaku Hakim yang memimpin persidangan perkara ini. Keduanya sepakat untuk melanjutkan kasus ini ke pembuktian.
Tak mau berlama-lama, Jaksa langsung menghadirkan tiga orang saksi sekaligus. Mereka adalah saksi penangkap dari anggota Reskoba Polrestabes Surabaya. Ketiga saksi itu yakni Agus Heryanto,Ahmad Yakub dan Erwin.
Didalam persidangan inilah terungkap, jika sabu seberat 50 kg itu disuplay dari Penghuni Rutan Medaeng, bernama Tri Diah Torissiah alias Susi, yang juga ditetapkan sebagai tersangka (berkas terpisah,red).
Barang haram berbentuk kristal warna putih itu, diambil para terdakwa di sebuah hotel di kawasan Pakuwon di Surabaya, April 2015 lalu, atas perintah Susi. Waktu itu, sabu yang disimpan di dalam tas hitam itu masih seberat 50 kilogram. Tapi saat diungkap jumlah sabu sudah berkurang menjadi 13 Kg, karena sebagian sudah diedarkan.
Dijelaskan saksi Ahmad Yakub, setelah ditelesuri ternyata, barang haram tersebut diperoleh Susi dari bandar besar yang menghuni Lapas Nusa Kambangan bernama Yoyok."Kita juga sudah tangkap Yoyok dan saat ini kami titipkan di Lapas Porong,"jelas saksi Ahmad Yakup
Sementara, Saksi Agus Heryanto menjelaskan, penangkapan kedua terdakwa tidaklah mudah, perlu waktu dua pekan untuk mengungkap kasus ini.
"Setelah memastikan, kami baru menangkap terdakwa Indri dikostnya yang berada di Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo, sekitar jam 6 pagi. Sementara Abdul Latif kita tangkap tiga jam kemudian setelah ada pengakuan dari terdakwa Indri,"Jelas saksi Agus dalam persidangan.
Sedangkan Saksi Erwin menerangkan, jika para terdakwa memiliki hubungan pertemanan dengan tersangka Susi. "Mereka sering komumikasi dengan Susi melalui Hand Phone,"jelasnya.
Abdul Latief membantah mengetahui isi tas tersebut berisi sabu seberat 50 Kg, tapi penyangkalannya itu mendapat sanggahan dari Hakim Ferdinandus."Kalau tidak tau, mengapa isinya berkurang, nantilah kita kaji apakah keterangan anda benar,"ucap Hakim Ferdinadus pada terdakwa Abdul Latif.
Kasus ini masih menimbulkan tanda tanya para hakim, apa peranan para terdakwa dalam kasus ini dan siapa yang menjadi otak kasus ini. Kebingungan hakim ini muncul lantaran jaksa belum bisa menghadirkan tersangka Susi."Coba kalau Susi dihadirkan, pasti akan lebih gamblang lagi kasus ini,"ucap Hakim Ferdinandus pada jaksa Karmawan.
Susi pun tak bisa dihadirkan, lantaran belum ada ijin dari penyidik, meski jaksa sudah mengajukan permohonan. "Kami sudah bersurat tapi belum ada balasan, informasi terahkir yang kami dapat Susi lagi sakit,"terangnya menjawab pertanyaan Hakim Ferdinandus.
Seperti diketahui, persidangan perkara ini sempat tertunda beberapa kali, lantaran terdakwa Indri sedang menjalani proses persalinan dari buah perkawinan sirinya dengan Abdul Latif.
Persidangan ini akan kembali dilanjutkan dalam satu minggu mendatang dengan agenda keterangan saksi Susi. Kesaksian Susi dianggap sebagai kunci dalam kasus ini, untuk membuktikan apakah benar adanya, Abdul Latif dan Indri masuk dalam jaringan peredaran narkoba atau sebaliknya. (Komang)