Hal ini dikarenakan penetapan UMK yang dilakukan oleh Pemerintah daerah tidak mengacu pada aturan PP 78 .meski mengalami kenaikan UMK,namun pengusaha yang tergabung dalam Apindo tersebut tetap mentaati peraturan yang ada,” Dengan terpaksa sejumlah pengusaha harus menelan pil pahit.” ujar Ali Markus Ketua Apindo Jawa Timur saat ditemui di Resto Drago Surabaya Selasa ( 24/11 )
Ditambahkan Ali Markus,dengan adanya penetapan UMK ini banyak dikalangan pengusaha – pengusaha yang ada di jawa Timur merasa keberatan,bahkan seluruh pengusaha ini sangat dirugikan dengan adanya aturan penetapan UMK tersebut,” Saya sudah katakan pada seluruh kalangan pengusaha,bahwa penetapan UMK ini sudah jelas menyalahi aturan.tapi mau gimana lagi,tahun depan kita tetap laksanakan.”kata Bos Maspion
Masih menurut Alim Markus,akibat adanya penetapan UMK yang terlalu tinggi, banyak pula pengusaha-pengusaha yang ingin merelokasikan usahanya ketempat daerah yang dianggap UMK lebih rendah,” Mereka akan melakukan relokasi tempat usahanya ke Lamongan, ngawi dan Jombang hal ini dilakukan karena ditempat tersebut nilai UMK lebih rendah.”jelasnya
Ditempat yang sama Jhonson S.Kapala Bidang Pengupahan Apindo Jawa Timur menuturkan, bahwa pergub 68 sudah diluar dari pada PP 78, namun pil pahit ini bagaimanapun harus kita terima oleh sejumlah pengusaha walaupun merasa sangat kecewa,dan apabila ada pengusaha yang tidak bisa melaksanakannya ada ketentuan dan aturannya,” Kalau memang ada perusahaan yang tidak mampu, pihak apindo akan melakukan jalur yang namannya penangguhan.” jelasnya
Jhonson S. mengharap bahwa adanya penetapan UMK tersebut, setidaknya Pemerintah Daerah harus bisa lebih jeli dalam mengatur aturan PP 78,” harus lebih harus mengacu pada aturan yang sudah ditentukan,” Harapan kami tahun depan Gubernur lebih tegas lagi dalam memberlakukan PP 78 secara menyeluruh.” Pintahnya ( Adji )