KABARPROGRESIF.COM : (Sumenenp) Komandan Kodim 0827/Sumenep, Letkol Inf Permadi Azhari, mengingatkan Netralitas TNI dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dan Pemilu, saat sosialisasi di bertempat di Gedung Nasional Indonesia Jl. Dr. Soetomo Kelurahan Pajagalan Kec.Kota Kab. Sumenep. Jum’at 27 November 2015, siang.
Dandim Letkol Inf Permadi Azhari menegaskan, seorang prajurit TNI harus netral. Terlebih pemerintah menjadwalkan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) berlangsung serentak, Desember tahun ini. ”Prajurit profesional harus mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis,” tegasnya di hadapan 150 prajurit dalam gedung serba guna Kodim 0830/Surabaya Utara.
Menurutnya, dasar netralitas TNI sudah diatur sesuai Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus netral dalam kehidupan berpolitik dan tak melibatkan diri pada politik praktis. ”TNI AD harus bersikap netral, tidak boleh memihak atau mendukung salah satu partai atau calon,” tegasnya lagi.
Apabila seorang prajurit melakukan pelanggaran, Dandim Letkol Inf Permadi Azhari menegaskan prajurit itu diganjar Undang-undang Nomor 26 Tahun 1997 dengan ancaman teguran, penahanan ringan dan penahanan berat. ”Jika ada prajurit yang ketahuan melanggar kedisiplinan, maka akan diberikan sanksi mulai teguran hingga penahanan,” pungkas Komandan Kodim 0827/Sumenep ini.
Sementara Pasi Intel Kodim 0827/Sumenep Kapten Cba Yuli Irawan, pada kesempatan tersebut, mengatakan, sosialisasi tersebut sengaja digelar dengan harapan anggota TNI dapat mengetahui tahapan pelaksanaan Pemilukada yang rencananya dilaksanakan 9 Desember mendatang.
Selain itu Pasi Intel juga menyampaikan sesuai tugas pokok TNI sesuai dalam UU No 34 tahun 2004, tentang perbantuan TNI menghadapi pelaksanaan Pelkada Serentak Sumenep. (arf)
Dandim Letkol Inf Permadi Azhari menegaskan, seorang prajurit TNI harus netral. Terlebih pemerintah menjadwalkan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) berlangsung serentak, Desember tahun ini. ”Prajurit profesional harus mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis,” tegasnya di hadapan 150 prajurit dalam gedung serba guna Kodim 0830/Surabaya Utara.
Menurutnya, dasar netralitas TNI sudah diatur sesuai Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus netral dalam kehidupan berpolitik dan tak melibatkan diri pada politik praktis. ”TNI AD harus bersikap netral, tidak boleh memihak atau mendukung salah satu partai atau calon,” tegasnya lagi.
Apabila seorang prajurit melakukan pelanggaran, Dandim Letkol Inf Permadi Azhari menegaskan prajurit itu diganjar Undang-undang Nomor 26 Tahun 1997 dengan ancaman teguran, penahanan ringan dan penahanan berat. ”Jika ada prajurit yang ketahuan melanggar kedisiplinan, maka akan diberikan sanksi mulai teguran hingga penahanan,” pungkas Komandan Kodim 0827/Sumenep ini.
Sementara Pasi Intel Kodim 0827/Sumenep Kapten Cba Yuli Irawan, pada kesempatan tersebut, mengatakan, sosialisasi tersebut sengaja digelar dengan harapan anggota TNI dapat mengetahui tahapan pelaksanaan Pemilukada yang rencananya dilaksanakan 9 Desember mendatang.
Selain itu Pasi Intel juga menyampaikan sesuai tugas pokok TNI sesuai dalam UU No 34 tahun 2004, tentang perbantuan TNI menghadapi pelaksanaan Pelkada Serentak Sumenep. (arf)