KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran menetapkan kedua orang tuanya sebagai tersangka kasus pemalsuan
surat tanah, Surya Sumala (31) Warga Bunder Gresik, mempraperadilankan Polda Jatim ke Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya.
Saat ini, persidangannya sedang berjalan dengan agenda pembuktian dari
masing-masing pihak. Bambang Eriyanto bertindak sebagai Hakim tunggal yang
menyidangkan perkara ini.
Dijelaskan Sutardjo selaku kuasa hukum Pemohon, gugatan ini bermula dari
ditetapkannya Hari Murti dan Koyana (Orang Tua Pemohon) sebagai tersangka oleh
penyidik Renata Subdit IV Unit 5 Polda Jatim.
"Pelapornya adalah Ufok Teguh Santoso, anak dari Advokat Azis
Gunawan. Dilaporkan pada Januari 2014 lalu,"terangnya di PN Surabaya,
Selasa (1/12).
Lantas apa hubungan pelapor dengan orang tua pemohon pra peradilan,
Berikut penjelasan Sutardjo.
Bahwa sebelumnya, ayah dari ibu Pemohon yakni Mario memiliki tanah
seluas 6 Hektar di Desa Banjar Sari Cerme Gresik.
Pada tahun 1997, Tanah itu dijual oleh seseorang bernama Darusman ke
Notaris Yustisia Sutandio. Padahal pada tahun 1990, Mario memenangkan gugatan
kepemilikan tanah terhadap Darusman di PN Gresik.
"Dan sudah incracht, Putusan kasasi 2012 memenangkan Mario sebagai
pemilik sah dari tanah tersebut,"terang Sutardjo.
Nah, untuk menyelesaikan sengketa itu, Pemohon meminta Aziz Gunawan
untuk menjadi Pengacaranya melawan
Notaris Yustisia Sutandio yang saat itu dibela oleh Advokat Gedijanto.
"Tapi ditengah berjalannya perkara tanah tersebut telah beralih ke
anak Aziz Gunawan yakni Ufuk Tedjo Saputra,"terangnya.
Beralihnya kepemilikan tanah ke Afuk diduga hanyalah siasat Aziz Gunawan
untuk memenangkan perkara melawan Notaris Yustisia. "Kalau memang sudah
dibeli apa buktinya, berapa uangnya, karena sampai sekarang tidak ada
pembayaran ke ahli waris. Ini hanya siasat supaya mereka menang dari Notaris
Yustisia,"jelasnya.
Kasus ini pun ada dua putusan hukum yang berbeda. Disisi lain, PTUN
memenangkan keabsahan sertifikat tanah ini.
Sedangkan dilain pihak, masih ada kasus perdata yang belum
incraht."justru itu kami lakukan pra peradilan terlebih informasinya juga
sudah P 21,"jelasnya.
Seperti dijelaskan dalam gugatan, penetapan tersangka Hari Murti dan
Kosana dianggap cacat hukum, mengingat penetapan tersangka bermula dari saksi
pelapor yang tidak memiliki kapasitas sebagai pelapor.
"Kasus ini memang dilaporkan ke Polda Jatim lalu dialihkan ke Polsek Cerme tapi tidak ditemukan bukti
dan diambil alih lagi oleh Polda,"terang Sutardjo.
Hari Murti dan Kosana dilaporkan karena telah memalsukan sporadik dan
riwayat tanah. Afuk merasa kedua tersangka telah mengganjal dirinya untuk
mengurus sertifikat di BPN Gresik."Itu prsesepsinya, karena ada putusan
PTUN, BPN tidak berani mengeluarkan Sertifikat lagi,"ujarnya. (Komang)