Ketua PN Surabaya Diminta Berani Menolaknya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengajuan permohonan eksekusi sebuah tanah seluas 82.930 meter persegi, dikawasan Jalan Manyar Sabrangan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diajukan ahli waris Abdul Fatah dianggap cacat hukum.
Hal ini dilatarbelakangi karena adanya keterangan palsu dalam kemenangan gugatan perdata yang dilakukan Abdul Fatah pada 2010 lalu, hingga menang ditingkat kasasi Mahkamah Agung RI pada 2012 lalu.
Saat itu, Abdul Fatah menggugat Nanik Widjaya dan Tjahjono Sutjipto (Ibu dan Anaknya,red) dengan mencantumkan alamat para tergugat yang tidak sesuai dengan domisilinya. Sehingga para tergugat tidak menghadiri persidangan, hingga gugatan itu dimenangkan oleh Abdul Fatah sebagai Penggugat.
Dalam gugatan perdata nomor 337/Pdt.G/2010/PN.Sby, Abdul Fatah menulis alamat para tergugat di jalan Pemuda 17 Probolinggo dan tidak diketahui alamatnya, padahal para tergugat beralamat di Jalan Letjend Suprapto 62 Probolinggo dan Manyar Tirtomoyo VII Nomor 11 Surabaya.
Lantaran permasalahan tersebut, Kini
Pihak Nanik Widjaja dan Tjahjono Sutjipto melalui Edward Rudi Selaku Kuasa Hukumnya menggugat balik ke PN Surabaya. Dan saat ini persidangannya sedang berlangsung dengan agenda pembuktian.
Selain menggugat perdata, Advokat dari Bejana Law Firm ini, juga melaporkan Abdul Fatah ke Polda Jatim. Namun, ditengah penyelidikan, Abdul Fatah meningal dunia.
Kendati demikian, laporan pidananya tidak berhenti, mengingat Kuasa Hukum Abdul Fatah yakni Ahmad Taufik juga ikut dilaporkan ke Reskrimum Polda Jatim.
"Karena yang membuat gugatan itu pengacaranya, Ahmad Taufik juga kita laporkan,"terangnya.
Atas dasar itulah, Rudi meminta supaya Ketua PN Surabaya,Nur Hakim tidak mengabulkan Permohonan Eksekusi yang diajukan ahli waris Abdul Fatah."Jelas ini cacat hukum, kemenangan yang didasarkan perbuatan pidana adalah cacat hukum dan pengajuan eksekusi ini harus ditolak oleh Ketua PN Surabaya,"jelas Rudi di PN Surabaya, Jum'at (4/12).
Selain melaporkan membuat keterangan Palsu, Advokat Ahmad Taufik juga dilaporkan telah merekayasa perkara dengan menghadirkan saksi palsu dalam persidangan perdata nomor 337/Pdt.G/2010/PN.Sby.
Kedua saksi itu adalah Sarko dan Misron. Keduanya memberikan keterangan bahwa perolehan tanah yang dimiliki Nanik dan Tjahjono berasal dari PT Pondok permata.
"Padahal faktanya, akte notariil berasal PT Abadi Putra Utama Mendapat ruislag dari Pemkot. Pemkot tukar guling dengan PT Sinar Galaxy Sedangkan PT Sinar Galaxy beli dari Abdul Fatah,"terang Rudi.
Dan yang lebih konyol lagi, Abdul Fatah sebagai Direktur PT Pondok Permata. Tapi dia juga yang menggugat dirinya sendiri. "Dalam gugatan perdatanya dulu, dia (Abdul Fatah,red) juga gugat PT Pondok Permata, padahal Dia juga sebagai Direktur di PT Itu, kan Lucu,"ungkap Rudi sambil membeberkan beberapa dokumen yang dimilikinya.
Dalam gugatan baliknya, Edward Rudi menggugat Abdul Fatah dan Kelima Ahli Warisnya.
Gugatan perdata nomor 759/Pdt.G/2015/PN.Sby juga menggugat 9 pihak lainnya, Mereka adalah Advokat Ahmad Taufik, Sarko, Misron, Lannie Trisiana Gunawan, Notaris Hendrika Suwarti Sugiono,PT Abadi Purna Utama, PT Sinar Galaxy, Lurah Manyar Sabrangan dan Kepala BPN Kota Surabaya. "Kami hanya mencari keadilan untuk klien kami, yang memang benar-benar memiliki tanah itu tapi dikorbankan dengan cara-cara rekayasa,"ujar Edward Rudi. (Komang)