KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang, Kasus pemalsuan surat dan penipuan yang dilakukan H Rusdi alias Yahya (76), warga Jalan Kalisari Surabaya memasuki babak akhir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusbiyantoro, menjatuhkan tuntutan 9 bulan penjara terhadap terdakwa.
Terdakwa H Rusdi diyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan, meski sebelumnya Dia juga didakwa jaksa melanggar pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan. "Terdakwa terbukti melanggar 378 KUHP,"ucap Jaksa Kusbiyantoro saat membacakan surat tuntutannya dalam persidangan yang digelar diruang sidang Kartika PN Surabaya, Selasa (8/12).
Dijelaskan Jaksa Kusbiyantoro, aksi penipuan itu terjadi ketika saksi pelapor yakni Lily Sujorwati membeli tanah dari Moch Faruq Dasuki yang diketahui masih kerbat dari terdakwa.
Saat itu terdakwa diberi uang sebesar Rp 250 juta dengan maksud untuk memperlancar transaksi jual beli tanah tersebut. Namun, ditengah proses pengurusan sertifikatnya, terdakwa malah melakukan pemblokiran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya. "Akibat pemblokiran itu, saksi korban tidak bisa mengurus sertifikatnya,"terang Kusbiyantoro.
Atas tuntutan itu, Terdakwa H Rusdi melalui Indra selaku tim pengacaranya mengaku akan mengajukan keberatan."Kami ajukan pembelaan,"ujar Indra diakhir persidangan.
Seperti diketahui, Sejak kasusnya disidangkan di PN Surabaya, Kakek berusia 76 tahun ini sempat mengajukan penangguhan penahanan, tapi oleh Hakim Musa Arief Aini selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini tidak mengabulkannya. Bahkan persidangan inipun dijadwalkan seminggu dua kali.
(Komang)