Juga Siapkan Bukti Rekaman Percakapan dan Surat Pernyataan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rotua Puji Astutik, Jaksa Asal Kejari Tanjung Perak akhirnya blak-blakan menceritakan peristiwa tudingan pemerasan yang dituduhkan salah seorang terpidana kasus judi kepadanya.
Wanita berpangkat jaksa pratama ini mengaku telah mempersiapkan sejumlah bukti yang dipakai untuk mengelak tudingan pemerasan tersebut.
Bukti tersebut adalah rekaman percakapan antara dirinya dengan terdakwa Irianto Sapuas Tedjo serta bukti surat pernyataan dari rekan Irianto, yakni Joko Widodo.
"Bukti-Bukti dan saksi kunci itu akan kita hadirkan,"ungkapnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (23/12).
Rotua tak menampik telah diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejati Jatim atas laporan Irianto. Namun pemeriksaan tersebut baru sebatas administrasi."Kalau yang dugaan pemerasan memang belum diperiksa,"jelasnya.
Terkait persidangan, Jaksa berpangkat tiga melati dipundaknya itu, tak membatah jika kasus judi tersebut disidangkan sekali langsung putusan.
"Sebenarnya dua kali sidang, pertama 30 September tapi terdakwa tidak mau keluar dari tahanan dan sidang ke 2, tanggal 7 Oktober, pembacaan dakwaan hingga vonis,"terangnya.
Pembuktian kasus yang mudah dan faktor kesehatan terdakwa Irianto membuat kasus ini dilimpahkan menjadi pidana singkat. "Karena itu kita limpahkan singkat,"pungkasnya.
Namun, diakhir menjalani hukuman, Irianto mulai bertingkah, sejumlah manuver untuk menyerang Rotua kian digencarkan. Tak hanya itu, Rotua mengaku sering mendapat sms yang bernada ancaman.
"Memang ada niat untuk menyerang saya,"ujarnya.
Lantas siapa yang disebut Rotua sebagai saksi mahkota dalam dugaan tudingan pemerasan itu?. Saksi tersebut bernama Nur, dia adalah kerabat dari terdakwa Joko Widodo.
Nur disebut sebagai mediator dari para keluarga terdakwa. Kehadiran Nur bermula dari penolakan Jaksa Rotua terhadap keluarga kedua terdakwa yang datang menemuinya untuk meminta keringanan hukuman para terdakwa.
"Awalnya yang datang adalah Lidya dan istri terdakwa Irianto yakni Dewi, tapi karena saya tidak mau menerima sesuatu dari mereka makanya Pak Nur lah yang disuruh nemuin saya,"jelasnya.
Nah, dalam pertemuan itulah, Nur menyodorkan sejumlah nominal rupiah untuk membantu meringankan hukuman para terdakwa."Waktu itu disodorkan 10 juta, tapi saya tidak mau menerimanya, karena saya yakin perkara ini pasti akan bermasalah,"terangnya.
Permasalahan itu sudah dirasakan Rotua sejak kasus ini dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan. Saat itu terdakwa Irianto ngotot tidak berjudi dan meminta barang bukti berupa Hand Phone dikembalikan padanya. "Sejak dilimpahkan saya sudah merasa pasti akan bermasalah,makanya saya tidak mau terima,"ucapnya.
Lantas kemana dana Rp 10 juta itu?, Diakui Rotua, ternyata dibawa oleh Nur, karena terdakwa Irianto dan Joko menolak untuk dikembalikan, mereka masih berharap Rotua mau membantu meringankan hukuman mereka.
"Karena itu, Pak Nur adalah saksi kunci masalah ini,Kalau sampean mau bertemu Pak Nur, saya akan jadwalkan,"ungkapnya.
Seperti diketahui, Kasus ini mencuat setelah, Irianto Sapuas Tedjo, terpidana kasus judi melapor ke Pengawasan Kejati Jatim atas dugaan pemerasan.
Oleh M Jalili Sairin, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara judi tersebut, Irianto dan Joko divonis 3 bulan penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Rotua yang menuntut keduanya dengan pidana selama 6 bulan penjara. (Komang)