Meski sependapat dengan jeratan pasal yang dijeratkan Jaksa Gusti Putu Karmawan, Namun Mustofa selaku majelis hakim yang menyidangkan perkara ini tak sependapat dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa Bayu Gunawan dengan hukuman 13 Tahun penjara dan Risky Topan 14 tahun penjara.
Kedua terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Bayu Gunawan diganjar 7 tahun dibui, sedangkan Risky Topan divonis 10 tahun penjara.
"Karena tidak ada alasan pembenar yang dapat membuktikan terdakwa tidak bersalah, maka keduanya haruslah dihukum dan dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan,"ucap Mustofa saat membacakan amar putusannya senin, (4/1/16)
Rasa menyesal dan tidak pernah dihukum serta sopan selama proses persidangan menjadi faktor memperingan hukuman kedua terdakwa. "Yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan,"sambung Mustofa.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 KUHP tentang pembunuhan.
"Membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan primair melanggar pasal 339 KUHP juncto pasal 55 KUHP,"kata Mustofa.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui masing-masing pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Senada juga diucapkan jaksa Karmawan."kami pikir-pikir,"ucap Karmawan diakhir persidangan.
Selain Bayu Gunawan dan Risky Topan, Pembunuhan ini juga melibatkan Faizal Maulana Putra (berkas terpisah). Dan oleh Hakim Mustofa, Faizal divonis 7 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Fathol Rosyid yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada 2 Juni lalu. Saat itu Aditya mengendarai mobil Suzuki W 1233 RG. Saat berada di Jalan Bung Tomo, ia tiba-tiba dikejar sekelompok anak muda yang diduga geng motor balapan liar. Hingga akhirnya, korban dianiaya hingga tewas di lokasi kejadian. (Komang)