KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim menilai kegiatan pengamanan dengan melakukan penyitaan kendaraan yang tidak berstandar atau berknalpot brong saat malam Tahun Baru 2016 kemarin dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Mereka (pemilik kendaraan) khan belum sepenuhnya paham, kalau knalpot yang dipakai saat merayakan tahun baru di jalan raya itu ternyata tidak standat (brong). Apalagi, petugas kepolisian langsung main sita, lha trus kalau punya anak kecil, trus naik apa malam-malam jika motornya disita, sisi kemanusiaan dimana??,” ujar Anggota KPP Jatim, Immanuel Yosua, saat dihubungi kabar progresif.com melalui diponselnya senin, (4/1/16).
Dia mengatakan, saat pengamanan dengan menyita kendaraan berknalpot brong saat tahun baru dengan alasan menciptakan suasana tenang, nyaman dan aman dinilai sangat berlebihan.
“Seharusnya Polri melakukan SOP, nilang unit sepeda disita dengan dalih knalpot brong itu regulasinya yang tidak jelas,” katanya.
Belum lagi, lanjutnya, jika kendaraan yang disita itu merupakan alat transportasi satu-satunya untuk bekerja, jika ternyata disita maka akan merugikan masyarakat itu.
Tentunya, katanya, dengan adanya keluhan dari masyarakat ini, pihak KPP Jatim akan melakukan upaya menyurati untuk mengimbau agar tidak melakuan tindakan azas pelayanan publik salah satunya keadilan dan transparansi.
“Intinya regulasinya harus jelas, standarisasi seperti apa yang harus disita,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Andre JW Manuputti dihubungi diponselnya mengatakan, tidak ada masalah dengan kegiatan operasi penyitaan kendaraan berknalpot brong pada malam tahun baru kemarin.
“Silahkan datang ke kantor polisi, kalau ada yang mengatakan melanggar HAM,” kata Andre dengan nada keras di teleponnya..
Dia menuturkan, apa yang sudah dilakukan jajaran kepolisian sesuai prosedur.
“Itu dilakukan seluruh Indonesia operasi knalpot brong saat tahun baru,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun Satlantas Polrestabes Surabaya, jumlah kendaraan yang disita pada malam Tahun Baru sebanyak 266 unit, terdiri dari 162 knalpot brong dan 104 lain-lain.(endi)
“Mereka (pemilik kendaraan) khan belum sepenuhnya paham, kalau knalpot yang dipakai saat merayakan tahun baru di jalan raya itu ternyata tidak standat (brong). Apalagi, petugas kepolisian langsung main sita, lha trus kalau punya anak kecil, trus naik apa malam-malam jika motornya disita, sisi kemanusiaan dimana??,” ujar Anggota KPP Jatim, Immanuel Yosua, saat dihubungi kabar progresif.com melalui diponselnya senin, (4/1/16).
Dia mengatakan, saat pengamanan dengan menyita kendaraan berknalpot brong saat tahun baru dengan alasan menciptakan suasana tenang, nyaman dan aman dinilai sangat berlebihan.
“Seharusnya Polri melakukan SOP, nilang unit sepeda disita dengan dalih knalpot brong itu regulasinya yang tidak jelas,” katanya.
Belum lagi, lanjutnya, jika kendaraan yang disita itu merupakan alat transportasi satu-satunya untuk bekerja, jika ternyata disita maka akan merugikan masyarakat itu.
Tentunya, katanya, dengan adanya keluhan dari masyarakat ini, pihak KPP Jatim akan melakukan upaya menyurati untuk mengimbau agar tidak melakuan tindakan azas pelayanan publik salah satunya keadilan dan transparansi.
“Intinya regulasinya harus jelas, standarisasi seperti apa yang harus disita,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Andre JW Manuputti dihubungi diponselnya mengatakan, tidak ada masalah dengan kegiatan operasi penyitaan kendaraan berknalpot brong pada malam tahun baru kemarin.
“Silahkan datang ke kantor polisi, kalau ada yang mengatakan melanggar HAM,” kata Andre dengan nada keras di teleponnya..
Dia menuturkan, apa yang sudah dilakukan jajaran kepolisian sesuai prosedur.
“Itu dilakukan seluruh Indonesia operasi knalpot brong saat tahun baru,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun Satlantas Polrestabes Surabaya, jumlah kendaraan yang disita pada malam Tahun Baru sebanyak 266 unit, terdiri dari 162 knalpot brong dan 104 lain-lain.(endi)