Selasa, 05 Januari 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ada susana yang unik dalam persidangan kasus uang palsu (Upal) yang menjadikan Jimmy Kurniawan sebagai pesakitan.

Jimmy Kurniawan terlihat ngoceh nglantur dihadapan majelis hakim saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/1/2016). Oleh Jaksa Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa yang memiliki gangguan kejiwaan itu diadili karena kasus peredaran uang palsu (upal).

Dalam dakwaan jaksa Fathol Rasyid terungkap, terdakwa ditangkap anggota Polsek Tegalsari saat berada di SPBU Jalan Dr Soetomo, Surabaya pada 26 Oktober lalu. Jimmy ditangkap karena diduga telah mengedarkan upal dengan cara membelikan bensin di SPBU tersebut. "Terdakwa mendapat upal pecahan Rp 50 ribu sebanyak 100 lembar dari seseorang yang bernama Gondo (DPO)," ujar jaksa Fathol.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 36 ayat 2 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. "Bahwa dari BAP Laboratotik Kriminalistik terungkap bahwa uang yang dibawa terdakwa merupakan uang rupiah palsu," katanya.

Namun kelakuan Jimmy terlihat aneh saat ditanya majelis hakim apakah dirinya mengerti atau tidak terkait dakwaan jaksa. Kepada majelis hakim, warga Jalan Karang Empat Besar, Surabaya itu  justru bercerita bahwa dirinya pernah dipukuli oleh anggota Polsek Tegalsari dengan sebatang kayu. "Itu urusan anda dengan pengacara anda. Yang saya tanyakan adalah anda paham tidak dengan dakwaan jaksa," tanya majelis hakim kepada terdakwa.

Tak hanya itu, sebelum sidang majelis hakim sempat bertanya kepada apakah dirinya lulusan sarjana seperti dalam dakwaan jaksa. Lantas terdakwa mengiyakannya, namun terdakwa mengaku lulus saat semester lima. "Iya saya sarjana, saya lulus semester lima pak hakim," jelasnya kepada majelis hakim.

Usai sidang, Rahmat Hendro Saputro, kuasa hukum terdakwa mengatakan, terdakwa Jimmy tengah menderita gangguan jiwa. "Sejak umur 18 bulan terdakwa sudah mengalami gangguan jiwa sedang. Bukti bahwa klien saya mengalami gangguan jiwa adalah surat keterangan dari dokter spesialis anak yaitu dokter Saraswati Boerhan," terangnya pada kabar progresif.com.

Dalam surat keterangan dokter itu tertulis bahwa terdakwa sudah menjadi pasien dokter Sarawati sejak umur 18 bulan. Dalam surat keterangan dokter itu juga tertulis bahwa terdakwa tengah mengalami gangguan jiwa. "Kami sangat keberatan dengan dakwaan yang diajukan jaksa di persidangan," katanya.

Rahmat menambahkan, seharusnya kasus ini tidak layak diajukan ke persidangan karena juga sudah ada surat keterangan dari dokter RS Bhayangkara Polda Jatim. Dalam surat tersebut, terdakwa Jimmy dinyatakan mengalami gangguan jiwa. "Tapi ternyata surat keterangan dari RS Bhayangkara itu tidak pernah dilampirkan di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)," bebernya.

Ia juga mengeluhkan tindakan jaksa Fathol yang justru menyatakan perkara terdakwa Jimmy telah sempurna (P21). "Seharusnya saat pelimpahan tahap II, jaksa meminta agar Polsek Tegalsari memastikan apakah terdakwa sehat atau tengah mengalami gangguan jiwa. Seharusnya jaksa lebih tanggap, jangan seenaknya mem-P21-kan perkara ini," kata Rahmat.

Menurutnya dalam kasus ini, terdakwa Jimmy hanya diperalat oleh seseorang yang bernama Gondo (DPO). "Mengerti klien saya mengalami gangguan jiwa, Gondo memperalatnya. Kini dia (Gondo, red) kabur dan polisi tidak bisa menangkapnya," keluh Rahmat.

Saat dikonfirmasi, Jaksa Fathol mengaku tidak tau jika terdakwa memiliki riwayat gila."Diberkas tidak ada surat dokternya,"pungkasnya. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran oleh anggota Kodim 0829/Bangkalan, digelar bimbingan mental (Bintal) di Masjid An Nur Makodim setempat, Senin (4/1/2016).

’’Bintal Fungsi Komando ini sengaja digelar supaya prajurit TNI anggota Kodim 0829/Bangkalan untuk kinerja yang lebih baik, instropeksi diri dan harus lebih baik kedepannya,’’ tegas Dandim Letkol Inf Sunardi Istanto kepada ratusan prajurit dan PNS serta Persit Kodim, kemarin.

Sementara peneceramah, K.H Zainal Abidin menyampaikan, ajakan dan menghimbau kepada seluruh Anggota,Pns dan Anggota Persit KCK Kodim 0829/Bangkalan yang hadir,di awal tahun 2016 kita senantiasa untuk instropeksi diri dan harus lebih baik kedepannya. Sebagai Abdi Negara NKRI harus tetap berdiri tegak, harus saling bersinergi dan kebersamaan satu dengan yang lain untuk mencapai satu tujuan menuju Indonesia maju dan berkepribadian yang baik.  Kebersamaan dan keragaman yang sudah tumbuh dan melekat dijaman sebelum kemerdekaan harus tetap kita jaga untuk membentengi  Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Keanekaragaman di Indonesia diharapkan menjadi kekuatan untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRi harga mati”, paparnya

Kegiatan Bintal ini diikuti oleh seluruh prajurit, PNS dan Persit Kartika Chandra Kirana Kodim 0929/Bangkalan.(arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski telah divonis 2 tahun  lebih ringan dari tuntutan jaksa Imam dari Kejari surabaya, Ainus Zamrudah terlihat menangis selama proses pembacaan amar vonis yang dibacakan Hakim Efran Basuning pada persidangan yang digelar diruang sidang Candra PN Surabaya,Selasa (5/1/2016).

Wanita yang sehari-hari bekerja sebagai escort lady atau biasa disebut Purel ini diganjar hukuman 5 tahun penjara.

Purel berparas cantik ini juga dihukum denda sebesar Rp 800 juta subsidair 1,5 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti menjadi perantara jual beli sabu,"ujar Hakim Efran saat membacakan amar putusannya.

Hukuman itu dijatuhkan, setelah majelis hakim menilai bahwa terdakwa Ainus terbukti secara sah menyediakan sabu-sabu untuk dikonsumsi secara bersama-sama dengan terdakwa Fachry Mochammad (berkas terpisah) di Apartemen High Point pada Agustus lalu. "Kedua terdakwa (Ainus dan Fachry) sering mengkonsumsi dan menyediakan narkotika jenis sabu untuk diedarkan," bebernya.

Ainus hanya terlihat  pasrah atas vonis penjara yang dijatuhkan pada dirinya. Tidak ada sepatah katapun terucap dari bibir gadis berparas cantik tersebut. Dia pun menerima putusan tersebut.

Jaksa Imam pun juga menerima atas vonis tersebut."Intinya dakwaan kami sudah terbukti,"ujar Imam usai persidangan.

Perlu diketahui, Ainus dan Fachry ditangkap polisi di parkiran Apartemen High Point pada Agustus lalu. Saat ditangkap, dari keduanya polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,54 gram. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Dua orang Babinsa Koramil Klampis Kodim 0829/Bangkalan yang dikoordinir Serda Arif Rifai, membantu petani membajak sawah Kelompok Tani Jaya Makmur, menggunakan traktor modern pada luas lahan kurang lebih 2 hektare.

Aksi bajak sawah dengan peralatan modern itu berlangsung di Desa Buluk Agung Kecamatan Klampis., Kabupaten Bangkalan, pada Selasa (5/1/2016).

Pengolahan menggunakan Traktor adalah cara pengolahan lahan baru yang dapat membantu petani untuk menyuburkan tanah yang akan ditanami karena dengan sistim Traktor ini akan mengubah sifat fisik tanah agar lapisan atas yang semula keras menjadi datar dan melumpur.

Keuntungan yang didapat selama pengolahan tanah yaitu gulma mati yang kemudian akan membusuk menjadi humus, airisasi tanah menjadi lebih baik dan  lapisan bawah tanah jenuh air sehingga dapat menghemat air.

Pada pengolahan tanah sawah dilakukan perbaikan dan pengaturan pematang sawah serta selokan.

Galengan (pematang) sawah diupayakan agar tetap baik untuk mempermudah pengaturan irigasi sehingga tidak boros air dan mempermudah perawatan tanaman.
   
Dengan pengolahan lahan menggunakan Traktor ini diharapkan para petani akan lebih mudah merawat tanaman serrta dapat menghasilkan panen yang lebih baik, sehingga kebutuhan pangan dapat terpenuhi dan bahkan dengan meningkatnya hasil panen akan mendukung program pemerintah tentang ketahanan pangan nasional.

Pangan merupakan kebutuhan manusia yang paling mendasar, sehingga ketersediaan pangan khususnya beras bagi masyarakat harus selalu terjamin.

Dengan terpenuhinya kebutuhan pangan maka masyarakat akan memperoleh hidup yang tenang sehingga mampu mampu berperan dalam pembangunaan.

Penyediaan pangan yang cukup, merata dan bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Bangkalan merupakan suatu prioritas yang terpenting guna mewujudkan program pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Muhammad Yunus (40) warga Jakarta, Zulkarnain (35) warga Balikpapan dan Rujiansyah (36) warga Kutai Kartanegara, tiga terdakwa kasus penyelundupan 9995 pil ekstacy dan 2,1 KG sabu di KM Kumala akhirnya bisa bernafas lega.

Majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini memberikan keringanan hukuman yang cukup fantastis. Ketiganya lolos dari hukuman mati, sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Cakra Yudha.

Mereka dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat, sebagimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkotika.

"Menjatuhkan masing-masing terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara,"ucap Hakim Musa saat membacakan amar putusannya diruang Kartika PN Surabaya, Selasa (5/1/2016).

Selain pidana badan, para sindikat jaringan internasional ini juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar."Sesuai ketentuan, jika tidak dibayar makan akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,"Sambung Musa.

Tidak mendukung program pemerintah dan berbelit-berlit selama persidangan merupakan faktor pemberat dalam pertimbangan putusan ini. "Yang meringanka,para terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,"jelas Musa.

Atas vonis tersebut, Ketiga terdakwa melalui Rudi Wedaswara selaku kuasa hukum mereka masih menyatakan pikir-pikir. "Belum mas, kami masih pikir-pikir,"kata Rudi.

Serupa juga diucapkan Jaksa Cakra Yuda."Kami masih akan laporkan vobis ini ke pimpinan, kita masih punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap,"ujar Cakra saat dikonfirmasi usai persidangan.

Seperti diketahui, Ketiganya menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 2,1 Kg dan Pil ekstasi sebanyak 9995 butir didalam Kapal Motor (KM) Kumala.

Barang haram senilai miliaran rupiah itu sedianya akan dikirim ke Balikpapan. Namun, upaya mereka digagalkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Pada 3 Maret 2015 lalu.
Sebelum berhasi ditangkap, para terdakwa sempat kabur dan meninggalkan narkoba itu di atas KM Kumala karena ketakutan melihat banyak polisi.

Sepekan kemudian, para terdakwa  kembali ke kapal dan mencari sabu maupun ekstasi yang ditinggalkan. Namun polisi yang mengetahuinya tidak tinggal diam dan membekuk mereka.

Ketiga terdakwa ini diduga masuk dalam jaringan internasional menggunakan jalur maritim mendatangkan narkoba ini ke Langsa (Aceh). Setiba di darat, menggunakan kaki tangan warga lokal, narkoba itu selanjutnya dibawa dengan bus ke Jakarta.

Setelah di Jakarta, mereka kembali melakukan perjalanan menggunakan kapal menuju Balikpapan, Kalimantan Timur. Namun, kapal yang mereka tumpangi transit di Pelabuhan Tanjung Perak sehingga berhasil dibekuk Polisi.

Ketiga penyelundup itu mengaku hanya sebagai Kurir, merek dibayar Rp 50 juta dari Safrudin, warga Aceh Langsa yang saat ini masih buron. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Tuban) Anggota Koramil 0811/17 Senori bersama Polsek Senori melaksanakan pengamanan pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Harlah Pondok Pesantren Al-Husna Al-Alawiyah di desa Jatisari Kecamatan Senori Kabupaten Tuban, yang di pimpin oleh KH. Samsul Hudha (4/1/2016).

Kegiatan dimulai pukul 19.00 Wib di awali dengan pembacaan nama santri Putra maupun Putri yang berprestasi. Selanjutnya pentas hiburan Kadroh dari Santri Pondok Pesantren Al Husna Al Alawiyah. Hadir pada acara tersebut Danramil senori yang di wakili oleh Pelda Ahmad Mahmudi, Camat Senori di wakili oleh Bapak Agus dan Kapolsek Senori AKP Simon  Triyono, anggota DPRD Kab. Tuban H. Fuat dan Kepala KUA Senori Bapak Muh. Rondi serta warga masyarakat Desa Jatisari, yang berjumlah sekitar 1.000 Orang.
Kegiatan tersebut juga dihadiri para Alim Ulama’ di luar Kecamatan Senori dari Kec. Bangilan KH. Mustakim, Dari Kecamatan Singgahan KH. Masroh, dari Kecamatan Jatirogo KH. Rozak. Dan hadir pula ulama’ dari Kecamatan Senori KH. Maulani, KH. Juweni.

Sambutan muspika diwakili oleh Kapolsek senori yang menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dirumah serta menghimbau kepada orang tua maupun anaknya supaya berhati-hati dalam berkendaraan di jalan raya.

Dan penceramah pada kegiatan itu adalah KH. MAHYAN AHMAD dari Grobogan Jawa tengah. Dalam kesempatan itu penceramah intinya menceritakan seputar kehidupan Nabi Muhammad SAW yang wajib kita ikuti dalam kehidupan sehari-hari, mulai beliau lahir, berjuang membawa agama Islam sampai akhirnya meninggal dunia di usia 63 tahun.

Kegiatan selesai pada pukul 01.30 di tutup dengan Do’a Oleh KH. Rozak dari Kecamatan Jatirogo. Kegiatan berjalan tertib, lancar dan aman.(arf).

Juga Laporkan Penyidik Polrestabes Surabaya ke Kompolnas



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya, Ahmad Jaya, Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Bentuk penyalahgunaan itu dikarenakan, Ahmad Jaya telah melegitimasi tindakan penyidik Polrestabes atas penetapan status H Bani sebagai tersangka kasus perusakan, sesuai pasal 406 KUHP.

Hal itu diungkapkan Rahadi Sri Wahyu Jatmika SH selaku kuasa hukum H Bani, Senin (4/1).

"Laporan itu bernomor 030/PPH-DK/XII/2015, bagaimana seorang pelapor dijadikan tersangka atas bukti yang disetorkan pelapor sendiri,"ungkap Rahardi

Bukti yang dimaksud dalam hal ini adalah, berupa papan bor dan umbul-umbul yang bertuliskan tanah milik CV Mega Persada dan CV Barokah Jaya Group, yang sebelumnya oleh HM Nadir dan Star Rudy dipasang secara paksa di tanah seluas 2,3 hektar milik H Abdul Rochim, yang pengelolahannya dipercayakan kepada H Bani.

Bukti-bukti itu, pernah dipergunakan oleh penyidik dalam perkara pidana nomor 2380/Pid.B/2014/PN.Sby. Saat itu H Bani melaporkan orang suruhan HM Nadir dan Istar Rudy yang bernama Shohibul Haris terkait tindak pidana penyerobotan dan  pengancaman sesuai pasal 167 dan 335 KUHP

Oleh majelis hakim PN Surabaya, yang diketuai Maratua Rambe, Shohibul dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan 10 bulan  penjara.

Tak terima dengan laporan yang dilayangkan H Bani terhadap orang suruhannya, akhirnya HM Nadir dan Istar Rudy melaporkan balik H Bani atas tindak pidana pengrusakan. Dan penyidik menetapkan H Bani sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas.

H Bani melaporkan dugaan penyalagunaan wewenang ini, tak hanya ditujukan ke Komisi Kejaksaan RI saja. Ia juga melaporkan Aiptu Arsyad dan Aiptu Daniel Soedjatmiko, penyidik Polrestabes ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.

Untuk diketahui, kasus ini berawal sejak 2003 H Bani selaku direktur CV Pratamajaya, diberi kuasa oleh H Abdul Rochim, pemilik lahan berupa tambak seluas 2,3 hektar yang terletak di Medokan Ayu Surabaya untuk mengelolah dan menjual lahan tersebut.

Pada saat H Bani akan membangun pondasi, 19 Juli 2011, datang Shohibul yang belakangan diketahui orang suruhan HM Nadir dan Istar Rudy, mengancam dan melarang H Bani membangun diatas lahan tersebut.

Menurut Shohibul, tanah tersebut sudah dibeli dan milik bos nya, HM Nadir dan Istar Rudy. Paska kejadian itu, kasus lahan tersebut berlanjut ke ranah hukum hingga sekarang. Antar pihak saling lapor.

Dan perkembangan terakhir, berdasarkan surat laporan polisi bernomor: TBL/1776/XII/2015/UM/JATIM, H bani melaporkan HM Nadir dan Istar Rudi ke SPKT Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penyerobotan sesuai pasal 167 KUHP dan 385 KUHP (4/12/2015) lalu.

“Sesuai ketentuan pasal 139 dan 140 KUHAPidana, saya berharap Kompolnas dan Komisi Kejaksaan RI dapat memerintahkan penyidik dan jaksa memberhentikan penyidikan dan penuntutan terhadap H Bani,”Sambung Rahardi. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Anggota Babinsa Koramil 02/Socah Kodim 0829/Bangkalan Serda Heri Sutrisno, membantu Petani membersihkan rumput di lahan kedelai luas lahan 1 Ha, lahan milik Sumali (45) petani di Desa Socah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Selasa, (5/1/2016.

Swasembada pangan adalah suatu program yang digalakkan oleh pemerintah RI dan salah satu komoditi yang sangat di unggulkan pada program ini adalah padi, jagung dan kedelai.

Babinsa Koramil 02/Socah Serda Heri Sutrisno dalam program ini mendampingi petani untuk membersihan rumput dan menyulami tanaman kedelai yang tidak tumbuh dilahan milik lahan milik Sumali (45) petani di Desa Socah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Dengan adanya kegiatan itu tanaman padi yang ditanam akan tumbuh dengan maksimal dan hasil yang akan dicapai petanipun akan melimpah.

Hal ini tidak boleh lepas dari pengawasan Babinsa dan PPL karena dengan adanya pendamping petani maka segala kendala yang di hadapi petani di lapangan akan terpecahakan.

Kegiatan seperti ini sangat di sambut baik  oleh petani, hal ini terlihat dari antusias petani dalam membersihkan rumput dan menyulami tanaman jagung yang tidak tumbuh terlihat sangat semangat walupun panas matahari  sangatlah terik dan menyengat badan. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Babinsa Pos Ramil Labeng Kodim 0829/Bangkalan Sertu Agus bersama PPL dan Ketua Kelompok Tani Desa Baengas, Kecamatan Labeng, Kabupaten Bangkalan membantu penyaluran bantuan pembagian pupuk Urea 60 Sak Npk 90 Sak Organik kepada kelompok tani tersebut, Selasa (5/1/2016).

Penyaluran tersebut didampingi Babinsa dengan tujuan agar penyaluranya benar-benar sampai kepada alamat tujuan. Karena hal ini merupakan komitmen bersama antara Dinas Pertanian dengan jajaran Kodim 0829/Bangkalan untuk membantu petani meningkatkan hasil panen yang tentunya berimbas pada peningkatan kesejahteraannya.

Kelompok tani mengucapkan terima kasih kepada Babinsa yang selama ini ikut mendampingi dan turut serta dalam setiap pembagian pupuk kepada kelompok tani. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Koramil 0829/10 Galis jajaran Kodim 0829/Bangkalan di bawah pimpinan Danramil Lettu Inf Sugeng Nugroho, perintahkan para Babinsa intensif melaksanakan pendampingan pertanian dengan warga desa binaannya masing-masing.

Seperti yang dilakukan Serda Wasis Babinsa salah satu desa yaitu Desa Pekaden Kecamatan
Galis, membantu kelompok tani masih menggunakan bajak tradisional dengan tenaga sapi untuk membajak lahan sawah, sebelum ditananami.

Nyingkal (bahasa Jawa), atau membajak sawah dengan alat tradisional yang ditarik atau digeret oleh satu atau dua ekor sapi atau kerbau masih dilakukan oleh sebagian petani di wilayah Kabupaten Bangkalan. Salah satunya dijumpai di Desa Pekaden Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan. Selasa (5/1/2016).

Meski tidak semua petani melakukannya, namun alat bajak tradisional tersebut masih menjadi andalan untuk mengerjakan lahan pertanian di wilayah setempat. Hal itu dilakukan bukan berarti sejumlah petani tidak mau menggunakan bajak mesin atau traktor. 

Sebab, kondisi daerah, membuat sebagian petani di bilangan merasa kesulitan jika harus membawa bajak mesin atau traktor.

"Sebagian kondisi area persawahan berada di perkebunan, sehingga membuat sebagian petani kesulitan jika menurunkan atau menaikkan traktor ke sawah, oleh karenanya mereka memilih menggunakan ternak sapi dan bajak tradisional," kata Serda Wasis, salah seorang Babinsa Koramil 0829/10 Galis yang membantu petani, Selasa 5 Januari 2015.

Kondisi demikian memang cukup klasik, menancapkan bajak digeret sapi di sawah, selain menjadi pemandangan menarik saat ini, juga membiasakan sapi bergerak bebas, tidak hanya di dalam kandang saja.

Bajak tradisonal, dinilai oleh petani setempat bisa cukup dalam menancap dan membalik tanah dibandingkan dengan alat bajak bermesin, selain itu area lahan sawah yang dikerjakan banyak dijumpai batu, sehingga sangat rawan jika menggunakan gigi bajak bermesin.

Meski harus sabar dan telaten, namun membajak dengan digeret sapi merupakan salah satu tradisi di antara perkembangan teknologi pertanian. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Tuban) Pemenuhan kebutuhan pokok terutama beras bagi masyarakat merupakan hal yang harus terpenuhi. Untuk memenuhi hal tersebut di perlukan upaya khusus  ( UPSUS ) di bidang ketahanan pangan terutama produktifitas beras. Babinsa Magersari sertu Pandai Edi Efendi dalam rangka program UPSUS melaksanakan pendampingan percepatan tanam didesa magersari kecamatan Plumpang  Kab. Tuban dengan luas tanam 200 ha yang terdiri dari luas 170 ha untuk Desa Magersari dan 30 ha Desa Jatimulyo.

Kelompok tani yang dapat program UPSUS ada 6 pok tani yaitu 5 poktan ada di magersari dan 1 poktan ada di desa Jatimulyo untuk poktan sbb: Poktan Tirto Cantoko 60 ha, ketua H.Zaenal, Poktan Mekarsari 2 luas 40 ha ,ketua Arif Gunawan, Poktan Mekarsari 3 luas 30 ha ,ketua M.Zaenal Abidin, Poktan Citro Buono luas 10 ha,ketua Sumiran, Poktan Mayangsari luas 30 ha,ketua Bpk Waras dan Poktan Tani Maju luas 30 ha,ketua Suyanto.

Dalam rangka percepatan program UPSUS ditentukan oleh peningkatan produksi pangan terutama padi. tentu saja banyak foktor yang dapat mempengarui produksi pangan, salah satu di antaranya adalah pendampingan dan pengawalan. Karena kedua faktor ini menjadi unsur penting dalam menggerakkan para petani untuk dapat menyiapkan teknologi.

Pengawalan dan pendampingan ini tidak hanya dilakukan oleh para penyuluh ( PNS dan THL ) saja melainkan oleh Babinsa ( Bintara Pembina Desa ) dan penyuluh swadaya ( petani ) pun dilibatkan. Penyuluh dan Babinsa merupakan salah satu penggerak bagi para petani sebagai pelaku utama karena dapat berperan sebagai komunikator, fasilitator, advisor, motifator, edukator, organisator dan dinamisator.kegiatan pengawalan dan pendampingan inilah yang selanjutnya disebut sebagai kegiatan UPSUS ( Upaya Khusus ) peningkatan produsi padi dalam upaya pencapaian swasembada berkelanjutan.

Dalam UPSUS, kegiatan yang dilakukan tidak hanya berperan sebagai pengawal dan pengaman penyaluran benih, pupuk,dan alsintan saja, namun selain itu juga mengawal gerakan perbaikan jaringan irigasi,sistem tanam serentak,dan pengendalian OPT.UPSUS pun juga berperan dalam mempercepat penerapan teknologi peningkatan produksi padi dan optimasi lahan.meski pengawalan dan pendampingan ini dilakukan penyuluh dan babinsa tentu saja tugasnya berbeda-beda.untuk penyuluh tugas-tugasnya adalah melaksanakan pengawalan dan pendampingan.penyuluh pertanian berperan penting dalam peningkatan kemampuan kelembagaan petani  (Poktan,Gapoktan) dan kelembagaan ekonomi petani.mengembangkan jejaring dan kemitraan dengan pelaku usaha, dan melakukan identifikasi pendataan serta pelaporan teknis pelaksanaan kegiatan.

Sementara tugas Babinsa  adalah menggerakkan dan memotifasi petani untuk tanam serentak, perbaikan dan pemeliharaan jaringan irigasi ,gerakan pengendalian OPT, dan panen.merekapun harus mendukung pula dalam keadaan tertentu. Misalya penyaluran benih,pupuk dan alsintan tepat sasaran serta melaporkan infrakstruktur jaringan irigasi. Dilapangan, kehadiran babinsa dalam program pangan akan menjadi motivator bagi petani dan kelompok tani,lebih dari itu kehadiran babinsa juga menjadi pemicu serta pemacu bagi para penyuluh dan petugas pertanian dilapangan.namun yang perlu ditegaskan adalah bahwa kehadiran babinsa bukan mengambil penyuluh, tetapi lebih ke arah sinergi langkah dan gerak dengan fungsi dan perannya masing-masing guna mendinamisasi pembangunan pertanian di pedesaan.(arf).

KABARPROGRESIF.COM : (Bojonegoro) Upaya pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD), Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 0813-19/Bubulan, Serka Rifa 'i, bersama petugas kesehatan lakukan Pengasapan (Fogging) di Desa binaanya, yaitu Dukuh Tulakan Desa Sumberbendo, Bubulan, Bojonegoro, Selasa (05/01/2016).

Pengasapan (Fogging) dimasa musim penghujan dengan intensitas tinggi ini, untuk membasmi dan mencegah jentik-jentik nyamuk seperti malaria, demam berdarah, dan cikungunya, karena pada saat musim penghujan cuaca lembab, sehingga perkembangbiakan nyamuk begitu cepat.

"Pengasapan ini, sebagai langkah awal dan suatu tindakan preventif untuk mencegah terjangkitnya Demam Berdarah Dengue (DBD)" terang Serka Rifa'i. Lebih lanjut disampaikan, nyamuk dapat menyebabkan penyakit yang berbahaya bagi manusia, hal yang paling penting dilakukan adalah dengan melakukan 3M, (Menguras, Menutup dan Mengubur) barang-barang bekas pakai.

Selain itu juga, diperlukan kesadaran tinggi dari warga masyarakat dalam berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan, diantaranya menyingkirkan genangan air, memantau dan membersihkan selokan (Parit) serta membuang sampah pada tempatnya.

Sementara itu, Dr. Ratih dari Dinas Kesehatan juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Babinsa yang telah membantu, mengarahkan, dan ikut mensosialisasikan secara langsung kepada masyarakat agar lingkunganya menjadi bersih dan lebih sehat. "Walaupun belum adanya laporan dari warga yang terkena penyakit disebabkan oleh nyamuk, karena melihat intensitas curah hujan yang cukup tinggi kami selaku Dinas Kesehatan berinisiatif untuk melakukan fogging, guna mencegah penyakit yang disebabkan oleh nyamuk" pungkasnya menambahkan.(arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive