Dakwaan Jaksa dianggap Kabur
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Manager Operasional Nav Karaoke, Achmad Budi Siswanto dan Direktur Happy Puppy, Santoso Setjyadi, Dua terdakwa yang dilaporkan oleh Grup Band Radja karena mengcopy karya cipta lagunya tanpa ijin, akhirnya bernafas lega.
Laporan pidana Grup Band Radja itupun Kandas, Majelis hakim yang diketuai Maratua Rambe dalam persidangan terpisah menyatakan, dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andik Surya Obsciurlibel atau kabur.
Jaksa asal Kejari Surabaya ini dianggap tidak cermat dalam penyusunan surat dakwaan, yang sebelumnya mendakwa terdakwa Ahmad Budi Siswanto dan Santoso Setjyadi melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat 2 tentang Hak Cipta dan pasal 72 ayat (2) UU RI nomer 19 tahun 2002 tentang Hak cipta.
Pasal-pasal tersebut telah kadaluarsa dan tidak berlaku lagi, mengingat ada perubahan atau peralihan pasal baru yang mengatur ,yakni pasal 121 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
"Membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan mengembalikan berkas perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum,"terang Hakim Maratua Rambe saat membacakan amar putusan sela, Rabu (6/1/2012).
Atas penolakan ini, Andik Surya mengaku belum bisa mengambil langkah dan masih akan melaporkan kekalahannya itu ke pimpinannya.
"Kami akan kordinasi dulu,"ucapnya.
Sementara, Pieter Talaway selaku kuasa hukum dari terdakwa Ahmad Budi Siswanto terlihat sumringah atas kemenangannya.
Kepada media, Pieter mengaku pidana yang dilaporkan Band Radja ini memang lemah. "Yang dijeratkan memang pasal lama. Dan ketika klien diperiksa sebagai tersangka, pasal-pasal tersebut sudah ada perubahan,"jelasnya.
Kendati demikian, Pieter tak menampik kasus ini bisa saja kembali dibawa ke meja hijau. "Bisa saja, tapi dengan jeratan pasal yang berbeda, berkas itu harus dikembalikan ke Penyidik Kepolisian, jaksa tidak bisa serta merta langsung menambah pasal pembaharuan itu,"terang Pieter.
Dijelaskan Pieter, kliennya sudah membayar royalti atas lagu lagu ciptaan raya yang diputar di NAV Karaoke. Royalti tersebut telah dibayarkan melalui Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI).
"Semua Royalti sudah kita penuhi, kita tidak asal copy dan kalau memang klien saya punya tanggungan, seharusnya pelapor tinggal tagih aja, toh disini sebenarnya yang diuntungkan Band Radja sendiri karena setiap hari lagunya diputar dan didengarkan fans nya,"jelas Pieter.
Kata senda juga dilontarkan Sahat Marulitua Sidabuke, Pengacara dari terdakwa Santoso Setjyadi. Sahat mengatakan, Saat ini pihaknya juga sudah melaporkan Ian Kasela selaku pentolan Band Radja ke Polda Jatim.
Ian Kasela dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap Direktur Happy Puppy. "Ada rekaman yang minta uang damai Rp 500 juta kepada klien kami, karena itu Ian Kasela sudah kami laporkan ke Polda Jatim,"terang Sahat saat dikonfirmasi kabar progresif.com usai persidangan, Rabu (6/1/2016).
Sekedar diketahui, kedua perusahaan rumah karaoke itu dilaporkan Band Radja lantaran telah memutar dua lagu ciptaanya berjudul Maaf Demi Kamu dan Mimpi Terindah tanpa ijin dirinya selaku pencipta lagu. (Komang)
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Manager Operasional Nav Karaoke, Achmad Budi Siswanto dan Direktur Happy Puppy, Santoso Setjyadi, Dua terdakwa yang dilaporkan oleh Grup Band Radja karena mengcopy karya cipta lagunya tanpa ijin, akhirnya bernafas lega.
Laporan pidana Grup Band Radja itupun Kandas, Majelis hakim yang diketuai Maratua Rambe dalam persidangan terpisah menyatakan, dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andik Surya Obsciurlibel atau kabur.
Jaksa asal Kejari Surabaya ini dianggap tidak cermat dalam penyusunan surat dakwaan, yang sebelumnya mendakwa terdakwa Ahmad Budi Siswanto dan Santoso Setjyadi melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat 2 tentang Hak Cipta dan pasal 72 ayat (2) UU RI nomer 19 tahun 2002 tentang Hak cipta.
Pasal-pasal tersebut telah kadaluarsa dan tidak berlaku lagi, mengingat ada perubahan atau peralihan pasal baru yang mengatur ,yakni pasal 121 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
"Membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan mengembalikan berkas perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum,"terang Hakim Maratua Rambe saat membacakan amar putusan sela, Rabu (6/1/2012).
Atas penolakan ini, Andik Surya mengaku belum bisa mengambil langkah dan masih akan melaporkan kekalahannya itu ke pimpinannya.
"Kami akan kordinasi dulu,"ucapnya.
Sementara, Pieter Talaway selaku kuasa hukum dari terdakwa Ahmad Budi Siswanto terlihat sumringah atas kemenangannya.
Kepada media, Pieter mengaku pidana yang dilaporkan Band Radja ini memang lemah. "Yang dijeratkan memang pasal lama. Dan ketika klien diperiksa sebagai tersangka, pasal-pasal tersebut sudah ada perubahan,"jelasnya.
Kendati demikian, Pieter tak menampik kasus ini bisa saja kembali dibawa ke meja hijau. "Bisa saja, tapi dengan jeratan pasal yang berbeda, berkas itu harus dikembalikan ke Penyidik Kepolisian, jaksa tidak bisa serta merta langsung menambah pasal pembaharuan itu,"terang Pieter.
Dijelaskan Pieter, kliennya sudah membayar royalti atas lagu lagu ciptaan raya yang diputar di NAV Karaoke. Royalti tersebut telah dibayarkan melalui Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI).
"Semua Royalti sudah kita penuhi, kita tidak asal copy dan kalau memang klien saya punya tanggungan, seharusnya pelapor tinggal tagih aja, toh disini sebenarnya yang diuntungkan Band Radja sendiri karena setiap hari lagunya diputar dan didengarkan fans nya,"jelas Pieter.
Kata senda juga dilontarkan Sahat Marulitua Sidabuke, Pengacara dari terdakwa Santoso Setjyadi. Sahat mengatakan, Saat ini pihaknya juga sudah melaporkan Ian Kasela selaku pentolan Band Radja ke Polda Jatim.
Ian Kasela dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap Direktur Happy Puppy. "Ada rekaman yang minta uang damai Rp 500 juta kepada klien kami, karena itu Ian Kasela sudah kami laporkan ke Polda Jatim,"terang Sahat saat dikonfirmasi kabar progresif.com usai persidangan, Rabu (6/1/2016).
Sekedar diketahui, kedua perusahaan rumah karaoke itu dilaporkan Band Radja lantaran telah memutar dua lagu ciptaanya berjudul Maaf Demi Kamu dan Mimpi Terindah tanpa ijin dirinya selaku pencipta lagu. (Komang)