KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara kecelakaan lalu lintas yang menyeret Wiyang Lautner, pengemudi Lambhorghini Garaldo sebagai tersangka, akhirnya dilimpahkan penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (7/1/2016).
Wiyang menjalani pemeriksaan tahap II digedung Kejari Surabaya. Usai diperiksa, Indra Timoty dan Feri Rahman, dua jaksa yang menangani perkara ini kembali melakukan penahanan.
Wiyang pun resmi menjadi penghuni Rutan Medaeng. "Kami tahan selama 20 hari kedepan,"kata Kajari Surabaya, Didik Farkhan saat dikonfirmasi kabar progresif.com.
Dijelaskan Didik, dengan pelimpahan tahap II tersebut, kewenangan perkara ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab institusinya. Bahkan dia tak mau lama-lama mengendapkan kasus ini ditangannya. "Segera kita limpahkan ke Pengadilan supaya cepat disidangkan,"jelasnya.
Saat ini pihaknya sedang menyusun surat dakwaan. Pasal berlapis pun akan mengancam Wiyang.
Pengemudi mobil mewah seharga miliaran rupiah ini akan didakwa melanggar pasal 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (1) juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya."Ancamannya 6 tahun penjara,"terang Didik diakhir konfirmasi.
Dari pantauan, kondisi mobil Lambhorghini milik Wiyang tak lagi sempurna. Mobil jenis sport warna hijau itu terlihat hancur, kerusakannya hampir 90 persen.
Barang bukti yang diserahkan penyidik dalam tahap II tersebut meliputi Mobil Lamborghini, sepeda motor milik korban, STNK Lamborghini dan CCTV berisi rekaman peristiwa kecelakaan.
Seperti diketahui, kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu pagi, 29 November 2015 lalu. Mobil supercepat Lamborghini yang melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di sisi kiri jalan. Akibatnya, Kuswarijono (51), pembeli STMJ, tewas di tempat terseruduk mobil Lamborghini maut tersebut. Dua orang lainnya, Mujianto (45) dan Srikanti (41) mengalami luka berat. (Komang)
Wiyang menjalani pemeriksaan tahap II digedung Kejari Surabaya. Usai diperiksa, Indra Timoty dan Feri Rahman, dua jaksa yang menangani perkara ini kembali melakukan penahanan.
Wiyang pun resmi menjadi penghuni Rutan Medaeng. "Kami tahan selama 20 hari kedepan,"kata Kajari Surabaya, Didik Farkhan saat dikonfirmasi kabar progresif.com.
Dijelaskan Didik, dengan pelimpahan tahap II tersebut, kewenangan perkara ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab institusinya. Bahkan dia tak mau lama-lama mengendapkan kasus ini ditangannya. "Segera kita limpahkan ke Pengadilan supaya cepat disidangkan,"jelasnya.
Saat ini pihaknya sedang menyusun surat dakwaan. Pasal berlapis pun akan mengancam Wiyang.
Pengemudi mobil mewah seharga miliaran rupiah ini akan didakwa melanggar pasal 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (1) juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya."Ancamannya 6 tahun penjara,"terang Didik diakhir konfirmasi.
Dari pantauan, kondisi mobil Lambhorghini milik Wiyang tak lagi sempurna. Mobil jenis sport warna hijau itu terlihat hancur, kerusakannya hampir 90 persen.
Barang bukti yang diserahkan penyidik dalam tahap II tersebut meliputi Mobil Lamborghini, sepeda motor milik korban, STNK Lamborghini dan CCTV berisi rekaman peristiwa kecelakaan.
Seperti diketahui, kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu pagi, 29 November 2015 lalu. Mobil supercepat Lamborghini yang melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di sisi kiri jalan. Akibatnya, Kuswarijono (51), pembeli STMJ, tewas di tempat terseruduk mobil Lamborghini maut tersebut. Dua orang lainnya, Mujianto (45) dan Srikanti (41) mengalami luka berat. (Komang)