KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Vonis 6 bulan penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Advokat Hairanda pada 2 September 2015 lalu, ternyata belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Pihak Hairanda dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sama-sama melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Ironisnya, sudah 4 bulan lebih, PT menggantung putusan kasus ini. "Kita juga menunggu putusan PT,"ujar Jaksa Ahmad Jaya saat dikonfirmasi kabar progresif.com, Minggu (10/1/2016).
Dijelaskan Ahmad Jaya, alasan banding tersebut dilakukan karena tak sesuai dengan tuntutannya, yang sebelumnya menuntut Hairanda dengan hukuman 18 bulan penjara.
"Karena menurut saya, vonis hakim ini tak memenuhi rasa keadilan, karena itu kita banding,"sambungnya.
Banding kasus Hairanda di PT ini ditangani tiga hakim, mereka adalah I Made Nandu selaku Ketua Majelis, Achmad Sobari dan Djohan Afandi selaku hakim anggota.
Terpisah, Mulyanto (saksi pelapor) saat dikonfirmasi mengungkapkan telah meminta perlindungan hukum ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI). "Saya datang langsung ke Bawas untuk minta perlindungan hukum, "ujar Mulyanto, Minggu (10/1/2016).
Selain itu, dengan tujuan yang sama, saksi pelapor ini juga melayangkan surat ke Ketua PT Jatim. Dalam surat bernomor 05/SK/MW/XII/2015, Pria berkacamata ini berkeluh kesah atas ulah perbuatan Hairanda dan putusan hakim ditingkat peradilan pertama yang dianggap belum mampu memberikan rasa keadilan padanya.
"Hairanda ini juga penegak hukum, yang semestinya mengetahui secara jelas aturan hukum tapi malah mainkan hukum, apa perbuatannya bukan melawan hukum,"terangnya.
Diungkapkan Mulyanto, selain menjadi pengacara, ternyata Hairanda juga memiliki profesi lain, yakni sebagai notaris.
Kini, Profesi gandanya itupun juga di ujung tanduk. Sanksi pemecatan pun akan tertuju pada Hairanda setelah juga dilaporkan Mulyanto ke Majelis Dewan Kehormatan Daerah Notaris Republik Indonesia (DKDN RI).
Menurutnya, profesi ganda tersebut telah menimbulkan kebohongan publik yang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat.
"Sudah saya cek, kalau dia juga notaris. Karena itu saya juga laporkan ke Dewan Kehormatan Notaris dan sekarang tinggal nunggu putusan sanksi nya,"ujarnya.
Tak hanya itu, Hairanda juga akan terancam pidana lain. Dia dianggap telah menyuruh seorang saksi yakni Thio Sin Tjong untuk membuat keterangan palsu terkait perkara penipuan yang membelitnya.
"Thio Sin Tjong sudah ditetapkan tersangka, dan dalam gelar perkara di Polrestabes, Thio mengakui kalau disuruh oleh Hairanda,"terangnya.
Seperti diketahui, terseretnya Hairanda dalam kasus pidana penipuan ini bermula dari adanya permasalahan hukum yang dialami Mulyanto bersama Juliati Wjayanti (istri), Alvianto Wijaya (Anak) serta Thio Sin Tjong (temannya).
Mereka dilaporkan oleh Juniwanti Sugihman atas tuduhan penganiayaan, pengeroyokan serta pengerusakan.
Hairanda ditunjuk sebagai pengacara kasus mereka. Nah, ditengah proses hukum itulah, Hairanda mengaku bisa menghentikan kasus tersebut dan meminta uang ratusan juta untuk mengkondisikan Kepolisian.
Namun apa yang terjadi, setelah uang diberikan sebesar Rp 165 juta, pidana mereka malah berlanjut ke penetapan status tersangka.
Hairanda pun lari dari tanggung jawab, hingga akhirnya dilaporkan ke Polisi telah melakukan penipuan.
Diluar kinerja Hairanda, pidana Mulyanto beserta keluarga dihentikan oleh penyidik, karena ada perdamian antara mereka dan saksi pelapor. (Komang)