Rabu, 13 Januari 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Dalam rangka meminimalisasi terjadinya pelanggaran khususnya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang dialami anggota, pada Selasa 12 Januari 2016 pukul 08.00 WIB s.d. selesai, Kodim 0815 Mojokerto kembali melakukan penertiban Kendaraan Dinas (Randis) baik organik maupun non organik serta pemasangan stiker “BABINSA KODIM MOJOKERTO” pada Randis Babinsa bantuan dari Pemkab Mojokerto yang tersebar di Koramil Jajaran di wilayah Kab. Mojokerto.

     Upaya  penertiban Randis organik maupun non organik ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi dan Penekanan Pangdam V/Brawijaya dan Danrem 082/CPYJ sebagai langkah preventif dalam rangka meminimalisasi dan mengeliminasi terjadinya korban sia-sia/kerugian personel dan materiil akibat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, hal ini dilakukan secara serentak di wilayah Kodam V/Brawijaya termasuk di dalamnya Kodim 0815 Mojokerto.

    Dalam kegiatan penertiban Randis di hari pertama diawali dari Koramil 0815/09 Mojosari kemudian berlanjut ke Koramil 0815/11 Pungging, Koramil 0815/12 Ngoro, Koramil 0815/13 Kutorejo, Koramil 0815/16 Pacet dan Koramil 0815/17 Trawas dan dipastikan akan rampung dalam waktu 3 (tiga) hari untuk Jajaran Koramil yang ada di wilayah Kab. Mojokerto. 

Untuk pemasangan Stiker “BABINSA KODIM MOJOKERTO” bekerjasama dengan Satlantas Polres Mojokerto dan designnya disesuaikan dengan Stiker Randis “BHABINKAMTIBMAS POLRES MOJOKERTO,” yang bersumber dari bantuan Pemkab Mojokerto. Selama kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar dan aman.  (Arf)

Selasa, 12 Januari 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali membuka penyelidikan kasus korupsi terhadap dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur. Jaksa membuka penyelidikan baru setelah sebelumnya telah memidanakan dua pejabat Kadin dalam kasus yang sama pada 18 Desember 2015 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Hardiana, menjelaskan kalau dua orang telah menjadi terpidana karena dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 26 mliar. Adapun total dana hibah yang diterima Kadin dari pemerintah provinsi setempat sepanjang 2011-2014 adalah senilai Rp 52 miliar.

"Setengah lagi belum ada pemeriksaan pertanggungjawabannya," kata Dandeni.

Menurut Dandeni, tidak menutup kemungkinan masih ada penyelewengan dana hibah yang digunakan selain untuk kegiatan akselerasi antar pulau dan usaha mikro kecil menengah seperti yang menyeret dua pejabat sebelumnya. Tiga orang disebutkannya telah menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan yang terbaru itu.

"Tapi kami belum menetapkan tersangka," kata Dandeni.

Sholeh dari lembaga Forum Arek Suroboyo, sangat mendukung langkah Maruli Hutagalung, Kepala Kejati Jatim yang baru,  yang akan mengusut tuntas kasus ini.

Sebab dalam persoalan dana hibah, itu ada peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub). Dan berdasar NPHD - Nota Perjanjian Hibah Daerah, dalam penerimaan dana hibah itu ada pakta integritas yang harus ditandatangani oleh lembaga penerima hibah, dalam hal ini adalah Kadin Jatim.

Dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti, menyatakan bahwa penandatangan pakta integritas ini adalah yang bertanggungjawab mutlak secara hukum, baik secara perdata maupun pidana, jika penggunaan dana hibah ini dikorupsi dan atau tidak dilaksanakan sesuai aturan.

Apalagi dana hibah dari APBD pada Kadin Jatim ini baru bisa dicairkan kedalam rekening penerima hibah apabila pakta integritas sudah ditandatangani. Jika pakta integritas belum ditandatangani, maka dana tersebut belum bisa dicairkan ke rekening penerima hibah.

Selain itu, setelah dana hibah masuk ke dalam rekening Kadin Jatim, maka pencairan dana dari rekening Kadin Jatim untuk pembiayaan kegiatan2 yang dilaksanakan adalah harus dilakukan oleh dan atau sepengetahuan ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti.

Juga dalam pemeriksaan si persidangan tipikor (tindak pidana korupsi) terungkap bahwa pencairan dana dari pelaksanaan kegiatan yang diduga fiktif itu adalah sepengetahuan ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti. Maka menurut Sholeh, ketua KADIN Jatim La Nyalla Mattalitti layak ditetapkan sebagai tersangka

Sedangkan menurut Ilham Zamhary ketua LAKI - Laskar Anti Koruptor, karena dalam persidangan terungkap bahwa dana hibah untuk KADIN itu yang diselewengkan diantaranya adalah dana untuk kegiatan BDC (Business Development Center), kegiatan kerjasama antar propinsi & kegiatan pengembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), dimana wakil ketua KADIN bidang BDC & bidang kerjasama antar propinsi sudah mendapat vonis dari pengadilan tipikor, maka wakil ketua KADIN Jatim bidang UMKM, M Rizal juga layak dijadikan tersangka dan nantinya diadili di pengadilan tipikor Surabaya. (arf)

Wacana dicalonkan dalam Pilgub DKI Jakarta 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Walikota Surabaya terpilih, Tri Rismaharini, menegaskan bakal menolak wacana PDIP yang akan mengusungnya sebagai calon Gubernur dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.

Untuk menolak diusung dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 itu Tri Rismaharini dalam waktu dekat berencana menemui langsung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. “Yang jelas saya akan menghadap beliau langsung. Kemarin dalam rakernas, saya masih belum sempat menyampaikan,” tegasnya, Selasa (12/1/2016)

Tri Rismaharini mengaku sejauh ini tak mau ambil pusing soal niat PDIP mengusungnya dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 dan mengaku ingin konsentrasi menjabat Walikota Surabaya. “Wong ini Surabaya aja belum dilantik, kok mikir itu. Saya konsentrasi buat warga Surabaya saja,” pungkasnya.

Perlu diketahui, PDIP memunculkan wacana mencalonkan Tri Rismaharini sebagai calon gubernur penantang Ahok dalam Pilgub DKI Jakarta 2017. Hal itu memunculkan kontroversi karena wanita yang akrab dipanggil Risma itu baru saja terpilih sebagai Walikota Surabaya kedua kalinya dan belum dilantik hingga saat ini.(arf)

Terlibat Korupsi dana PKBL Rp 4 Miliar



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perjuangan empat petinggi PT Garam untuk lolos dari korupsi dana program kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) akhirnya berujung penjara.

Yulian Lintang (mantan Direktur Keuangan PT Garam), Ahmad Fauzi Isyofwani, Drs Muchsin HB, dan Ir Sudarto yang ketiganya merupakan mantan Kabag PKBL PT Garam langsung ditahan penyidik Pidsus Kejati Jatim usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam.

Mereka mendatangi Kantor Kejati Jatim sekitar pukul 10.00 pagi. Setelah menjalani pemeriksaan di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati hingga sekitar pukul 17.12 sore, keempatnya langsung digelandang ke Rutan Medaeng.

”Keempatnya merupakan tersangka dugaan korupsi dana PKBL di PT Garam. Selanjutnya mereka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng selama 20 hari, terhitung hari ini (Selasa kemarin) sampai 1 Februari 2016 kedepan,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto, Selasa (12/1).




Dijelaskan Romy, kasus bermula saat Kementerian BUMN mengeluarkan kebijakan agar BUMN yang mengalami surplus memberikan bantuan pinjaman ke BUMN yang masih lemah. Bantuan pinjaman tersebut dipergunakan untuk program bantuan kepada masyarakat bernama PKBL.


Nah, saat itu salah satu BUMN yang menerima bantuan dana konsinyasi dari 13 BUMN itu ialah PT Garam. Selama  periode 2008-2012 PT Garam memperoleh suntikan dana sebesar Rp 93 miliar. Dana tersebut rencananya digunakan untuk program penguatan petani garam, dengan system model pinjaman atau kredit dengan bunga kecil.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk program PKBL pada petani garam, diduga tidak disalurkan oleh PT Garam. Dari hal ini, BPKP menemukan kerugian negara sementara sebesar kurang lebih Rp 4 miliar,” terang Romy.

Lanjut Romy, dana Rp Rp.3.911.199.736 miliar atau kurang lebih Rp 4 miliar ini tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh PT Garam. Selanjutnya, BPKP akan merinci kembali jumlah total kerugian negara dari kasus ini. “Rp 4 miliar itu merupakan perhitungan sementara yang dilakukan BPKP Jatim,” kata pria asli Jambi ini.

Sementara itu, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elieser Sahat Maruli Hutagalung menambahkan, pihaknya memerintahkan penyidik Pidsus Kejaksaan untuk menahan seluruh tersangka kasus korupsi. Hal ini merupakan upaya tegas yang dilakukannya untuk menindak segala macam perkara korupsi di Jatim. Tidak terkecuali untuk penahanan keempat tersangka dugaan korupsi dana PKBL di PT Garam.

“Penahanan ini merupakan tindak tegas kami selaku Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menuntaskan perkara korupsi yang ada di Jatim. Untuk tersangka dana PKBL pada PT Garam, saya perintahkan penyidik Pidsus Kejaksaan untuk menahan semua tersangka,” tegas Kajati Jatim Elieser Sahat Maruli Hutagalung kepada wartawan. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Heni Fitria (22), gadis kelahiran Surabaya 24 Maret 1993 ini, tak pernah menyangka bisa menyelesaikan jenjang pendidikan sarjana di luar Kota Surabaya, terlebih di luar negeri, yakni di Kedah, Malaysia. Selama empat tahun, Heni merasakan berbagai pengalaman yang menarik, mulai dari dia harus itensif belajar bahasa inggris selama enam bulan, hingga pindah jurusan gara-gara kampusnya ditutup sementara.

Dengan ditemani Ayahnya Rawuh (64) yang berpofesi sebagai pengayuh becak, Heni menceritakan alasannya pulang, yakni untuk membangun Kota Pahlawan menjadi kota metropolitan yang terdepan dalam bidang ekonomi. Heni yang memilih ilmu konsentrasi Bangking and Finance di Albukhary International University (AIU), akhirnya kembali ke Surabaya pada 22 November 2015 kemarin untuk mewujudkan mimpinya membangun Kota Pahlawan.

“Ini merupakan kehormatan bagi saya, bisa mencicipi  pendidikan sarjana di luar negeri. Mimpi yang menjadi nyata bagi seseorang seperti saya. Meskipun saya lahir bukan dari keluarga yang mampu, saya ternyata bisa menyelesaikan pendidikan tepat waktu, dan meraih nilai Indeks Predikat Kumulatif (IPK) 3,8,” imbuh Heni.

Bersama 19 orang dari Indonesia, dan tiga orang dari Kota Surabaya. Heni juga menorehkan prestasi, yakni juara I tari Saman, Aceh saat mengikuti kontes tari di universitasnya. Selain itu, teman-temannya dari Vietnam, Myanmar, hingga Afrika juga sering menanyakan bagaimana Kota Surabaya yang merupakan kampung halamannya.

Heni yang merupakan anak terakhir dari lima bersaudara ini sempat bingung ketika kampus tempatnya belajar, memilih untuk memindahkan seluruh teman sefakultasnya ke SEGi University karena kampusnya mengalami penutupan sementara. “Beberapa matakuliah yang sudah diempu, harus ditransfer ke universitas baru. Beberapa matakuliah hangus, namun itu bukan masalah. Selain itu, saya juga harus pindah jurusan dari yang awalnya Banking adan Finance menjadi manajemen keuangan,” tegas Heni.

Heni juga sempat bimbang. ketika mendapat tawaran dari beberapa perusahaan yang ada di Kedah, Malaysia. Tawaran ini muncul, bahkan sebelum Heny selesai diwisuda. “Saya sudah berjanji dengan Bu Risma (Wali Kota Sebelumnya), untuk kembali ke Surabaya setelah menyelesaikan studi, dan bersama akan membangun Kota Surabaya.” Tegas Heny.

Perempuan lulusan SMAN 14 Surabaya ini, awalnya  hanya mendaftar beasiswa Bidikmisi agar dapat mengambil jurusan Teknik di ITS, dan kemudian tim dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya datang untuk meminta kelengkapan data untuk beasiswa, dan sekaligus menawarinya bersekolah di Malaysia. Ia hanya diberikan waktu dua hari untuk memikirkan matang-matang tawaran dari Pemkot.

Heni mengaku, meskipun ayahnya yang hanya berprofesi sebagai pengayuh becak, dan ibunya yang berjualan buah di depan rumah untuk menyambung hidup. Pendidikan adalah salah satu cara terbaik untuk mengubah derajat hidup. Menurutnya, dengan belajar sungguh-sungguh dan berdoa, adalah cara terbaik bagi Heni hingga dirinya bisa seperti ini. “Saya ingin masih terus belajar. Harapannya, saya bisa bekerja di bidang yang saya kuasi, sembari melanjutkan kuliah ke jenjang pendidikan selanjutnya,” imbuh Heni (arf)

Ratna Tersandung Perkara Jaminan Emas Palsu di Bank BNI Syariah Senilai Rp 9,5 Miliar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ratna Kusuma Hendrayani, pegawai Bank Nasional Indonesia (BNI) Syariah cabang Malang, sekaligus terdakwa dalam perkara pencatatan palsu dalam pembukuan bank ini, tiba-tiba ambruk pingsan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugihartono, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, tengah membacakan berkas tuntutan terhadapnya, Selasa (12/1).

Kejadian mendadak itu sempat membuat gaduh seisi ruangan sidang. JPU dibantu pengunjung sidang akhirnya membopong terdakwa ke deretan kursi belakang. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memeriksa perkara ini pun, akhirnya menunda jalannya sidang yang semestinya  digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

“Sidang ditunda pekan depan,” ujar Yulisar, ketua majelis hakim dibarengi dengan mengetukkan palunya sebanyak tiga kali.

Paska majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang, beberapa menit kemudian, terdakwa Ratna siuman dari pingsannya. Dan langsung dibawa kembali ke ruang tahanan sementara pengadilan oleh JPU.

Menurut JPU, dalam berkas perkara dan pemeriksaan terdakwa, tidak ada riwayat sakit serius yang diderita terdakwa sebelumnya. “Mungkin dia (terdakwa, red) shock saat akan menghadapi tuntutan jaksa,” ujarnya
pada kabar progresif.com usai sidang.

Untuk diketahui, Ratna harus rela didudukan di kursi pesakitan, akibat ulahnya yang memalsukan laporan ke BNI dimana ia bekerja selama menjabat sebagai Costumer Service Head (CSH).

Pemalsuan ini dilakukan terdakwa sejak 2012 dan baru terungkap Juni 2015. Modus yang dilakukan terdakwa adalah memalsukan emas sebagai jaminan gadai (rahn) yang diajukan para nasabah ke BNI Syariah.

Tak hanya memalsukan emas sebagai jaminan, terdakwa juga memalsukan data nasabah pemohon gadai. Tak tanggung-tanggung sebanyak 38 nama nasabah dicatut oleh terdakwa dalam pengajuan gadai emas fiktif ini.

Ulah terdakwa terungkap saat pihak BNI melakukan audit. Berdasarkan laporan audit bernomor : LHA / 028 / 2015 / R tanggal 3 Juli 2015, atas ulah terdakwa, diketahui BNI dirugikan sebesar Rp 9,5 milyar.

Oleh JPU, terdakwa dijerat Pasal 63 ayat (1) huruf a UU RI No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dengan ancaman hukuman palingringan lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyampaian usulan pembangunan Kota Surabaya kini dapat dengan mudah dilakukan secara online. Warga kini tinggal mengakses aplikasi Urun Rembug dari rumah masing-masing untuk menyampaikan isu strategis.

Kepala Bappeko Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, isu strategis yang dihimpun dari masyarakat nantinya dijadikan acuan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2016-2021. Tentunya, isu strategis itu harus sejalan dengan visi dan misi walikota terpilih.

Warga yang hendak memanfaatkan Urun Rembug dapat mengakses ke alamat bappeko.surabaya.go.id/urunrembug. Syaratnya, harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) Surabaya.

Penghimpunan usulan isu strategis diutamakan yang disampaikan oleh kelompok masyarakat. Sebab, menurut Agus, Urun Rembug memang diperuntukkan bagi mereka yang mewakili suara komunitas, golongan atau kelompok. Jadi, isu yang diprioritaskan adalah yang punya dampak luas dan sifatnya yang berorientasi masa depan.

Namun demikian, suara-suara individu tetap dihimpun oleh Bappeko. Nantinya, aspirasi dari individu dikelompokkan ke dalam tema-tema tertentu. Tema yang paling banyak diusulkan juga mendapat perhatian yang sama layaknya suara kelompok masyarakat.

“Pengertian isu strategis itu harus berdampak luas bagi masyarakat. Jadi, masyarakat diharapkan bisa memilah-milah, mana isu strategis berskala kota dan mana permasalahan individu. Kalau lingkupnya kecil, dapat disampaikan melalui Musrenbang,” terang Agus saat dijumpai di kantornya, Selasa (12/1)

Penjaringan aspirasi via Urun Rembug dibatasi hingga awal Februari 2016. Setelah itu, Bappeko akan menyusun RPJMD 2016-2021. Usulan yang terpilih sebagai isu strategis akan ditampilkan di website Urun Rembug. “Usulan yang tidak diterima juga ditampilkan dengan disertai alasannya. Kami ingin semuanya terbuka dan fair,” papar pejabat kelahiran Kediri ini.

Dia menambahkan, data usulan yang masuk melalui Urun Rembug ini juga dijadikan bukti bahwa pembangunan Surabaya ke depan berorientasi pada masyarakat. (arf)

Sidang Pra Peradilan Advokat Versus Polda Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan pra peradilan yang dilayangkan dua orang advokat yakni Sutarjo dan Sudarmono kembali berlanjut.

Dua ahli dihadirkan dalam persidangan ini, mereka adalah Tasman Gultom,SH,MH dari DPN Peradi dan  DR Wahyu Kurniawan SH LLM, Ahli Pidana Universitas Wijaya Putera Surabaya.

Pada persidangan yang digelar diruang cakra PN Surabaya, Selasa (12/1), kedua ahli ini didengarkan keterangannya secara bergantian.

Tasman Gultom diperiksa terlebih, Ketua Bidang Pembelaan Advokat pada DPN Peradi ini menyebut, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Jatim dianggap telah melanggar MoU antara Peradi dengan Polri.

Dimana dalam MoU tersebut secara tegas disebutkan, jika sanksi terhadap Advokat dikembalikan ke organisasi.

"Hanya organisasi melalui Dewan Kehormatan yang dapat menilai apakah para advokat ini menyalahi etika dengan tindak menjalankan profesinya dengan itikad baik atau tidak baik,"jelas Tasman kepada Sigit Sugianto, selaku Hakim Tunggal yang menyidangkan pra peradilan ini.

Selain itu Tasman juga menjelaskan, hak imunitas seorang advokat sangat melekat dalam menjalankan profesinya.

"Jangankan diperiksa sebagai tersangka, sebagai saksi saja tidak boleh dan dalam menjalankan tugasnya, advokat tidak identik dengan kliennya. Contoh kalau kliennya melakukan pembunuhan apakah pengacaranya juga disebut pembunuh,"jelas Tasman.

Sementara, DR Wahyu Kurniawan SH LLM, Ahli Pidana Universitas Wijaya Putera Surabaya menerangkan penyidikan yang dilakukan Polda Jatim dianggap prematur. Mengingat segala bentuk konsekuensi hukum terhadap advokat telah diatur didalam UU Advokat.

"Jelas ini prematur karena ini bukan kewenangan Polisi melainkan kewenangan organiasi  advokat,"jelasnya.

Selain itu, Wahyu menjelaskan, surat kuasa yang diberikan pemberi kuasa ke advokat bukan hanya berlaku dipersidangan saja melainkan juga diluar persidangan."Advokat ini juga wajib memegang teguh kerahasian data yang dimiliki kliennya,"sambungnya.

Terkait masalah tidak hadirnya kedua advokat tersebut dari panggilan saksi hingga penetapan tersangka, hal tersebut tidak bukan kewajiban yang harus dipenuhi."Karena domain hukumnya bukan kewenangan Polisi melainkan kewenangan organisasi,"terangnya.

Keterangan saksi ahli Pidana ini sempat dikritisi oleh oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim yang dianggap tidak memiliki kopetensi ahli pidana.

Usai persidangan, AKBP Sugianto dari Bidkum Polda Jatim tak mau berkomentar akan keterangan ahli."Biarkan hakim yang menilai keterangan saksi ahli, kami tidak akan menilainya, anda bisa menilai sendiri,"jelasnya pada kabar progresif.com usai persidangan.

Seperti diketahui Sutarjo dan Sudarmono ditetapkan sebagai tersangka Polda Jatim atas kasus fitnah berdasarkan laporan notaris Mashudi. Mashudi merasa tak terima karena Sutarjo dan Sudarmono telah melaporkannya ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Gresik atas pelanggaran kode etik notaris terkait jual beli tanah.

Namun meskipun keduanya hanya menjalankan profesinya sebagai advokat, anehnya Polda Jatim tetap menetapkan Sutarjo dan Mashudi sebagai tersangka.

Nah, penetapan tersangka tersebut akhirnya dilawan melalui gugatan pra peradilan.

Dalam persidangan ini, Sutarjo dan Sudarmono didampingi tujuh pengacara dari DPC Peradi Sidoarjo. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya dari sektor pajak daerah tahun 2015 berhasil melampaui ekspektasi. Dari target Rp 2,67 triliun, Pemkot berhasil membukukan pajak daerah sebesar Rp 2,73 triliun. Dengan kata lain, capaian target pajak daerah sebesar 102,22 persen.

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya Yusron Sumartono menjelaskan, pajak daerah Kota Surabaya terdiri atas sembilan jenis pajak. Dari sembilan pajak tersebut, lima diantaranya berhasil lampaui target. Kelima pajak dimaksud yakni pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Dikatakan Yusron, PBB adalah penyumbang tertinggi pajak daerah Surabaya. Perolehan PBB tahun 2015 sebesar Rp 834 miliar dari target Rp 825 miliar atau 101,09 persen. Sejak kali pertama dikelola Pemkot pada 2011, ini adalah kali pertama capaian PBB sukses lebihi target.

Menurut Yusron, banyaknya jenis pajak yang melewati target menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak meningkat. Dia menambahkan, selama ini pihaknya berupaya menggencarkan sosialisasi melalui media massa. Langkah tersebut terbukti efektif menggugah kesadaran masyarakat membayar pajak. Di samping itu, Pemkot juga bekerja sama dengan bank untuk mempermudah pembayaran pajak.

“Masyarakat harus menyadari bahwa uang yang dibayarkan untuk pajak itu nantinya juga akan kembali kepada mereka berupa pembangunan infrastruktur serta program-program lain seperti Bopda sehingga bisa sekolah gratis maupun pelayanan kesehatan yang tercover APBD Kota Surabaya,” tutur Yusron ketika dijumpai di kantornya, Senin (11/1).

Untuk mendongkrak penerimaan dari sektor pajak, Pemkot menggagas aplikasi berbasi online. Misalnya yang sudah berjalan adalah PBB online. Aplikasi tersebut mempermudah masyarakat mengakses pelayanan permohonan keringanan, balik nama, hingga proses pemecahan obyek pajak. Sedangkan pembayaran PBB sudah bisa dilakukan lewat ATM Bank Jatim dan BNI.

Tak hanya itu, ke depan Pemkot berencana menerapkan BPHTB online. Aplikasi ini mempermudah kinerja pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau notaris dalam menginput pelaporan obyek yang akan diperjual-belikan. “Minggu depan kita ada pertemuan membahas aplikasi ini bersama ikatan notaris. Hal ini merupakan bagian dari pematangan aplikasi ini sebelum resmi diterapkan. Harapannya, Pemkot mendapat masukan untuk menyempurnakan aplikasi,” terang Yusron.

Serapan APBD Surabaya 2015 Naik

Serapan belanja daerah Surabaya dari APBD 2015 naik dari tahun sebelumnya. Berdasar update DPPK per 11 Januari 2016, serapan anggaran berada pada posisi 81,09 persen. Tahun sebelumnya, serapan APBD sebesar 80,70 persen.

Kepala DPPK Yusron Sumartono menerangkan bahwa angka serapan 79,37 persen pada Jumat lalu (8/1) masih belum final. Hal ini dikarenakan adanya pertanggungjawaban keuangan yang dilaporkan setelah tahun anggaran.

Merujuk Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa tenggat waktu pelaporan administrasi keuangan adalah tiap tanggal 10 bulan berikutnya. “Jadi, proses pelaporan masih berjalan hingga batas waktu terakhir hari ini (11/1). Saat ini saja masih menerima laporan dari beberapa SKPD. Perkiraan persentase tidak akan berubah banyak, berkisar di 81,09 persen. Mungkin bisa nambah komanya tapi hasil pastinya besok,” ujar pejabat berkacamata ini. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rahmat Wiryawan (RW), Jaksa asal Kejari Tanjung Perak yang dicopot jabatan sebagai jaksa fungsional oleh Kejagung beberapa waktu lalu,  dikabarkan menggerutu lantaran buah perbuatannya itu tak sampai menyentuh keterlibatan Ahmad Patoni, Kasipidum Kejari Tanjung Perak.

Pada setiap rekan sejawatnya, RW berkoar jika sanksi pencopotan jabatannya itu semestinya juga menyentuh Patoni.

Menurut sumber internal di Kejari Tanjung Perak, RW memiliki rekaman suara antara dirinya dengan Kasipidum yang memerintahkan untuk mengamankan hasil pengurasan ATM milik Dermawan, terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan. "Intinya ada sakit hati, kok cuma dia yang di sanksi,"jelas sumber yang mewanti-wanti namanya dipublikasikan.

"Jangan sebut nama saya, soalnya suasana di kantor lagi tidak enak,"sambung sumber.

Sementara sumber diinternal di Pengawasan Kejati Jatim menjelaskan, awalnya saat kasus ini diperiksa Pengawasan Kejati,  Kasipidum dan Kajari juga ikut menjadi terperiksa, Namun ditengah perjalanan pemeriksaannya diambil alih oleh Instruktur II Pengawasan Kejagung.

Nah, ditengah finishnya pemeriksaan, lanjut sumber, ternyata Kajagung tidak setuju jika Patoni dijatuhkan sanksi.
Sedangkan Bambang Permadi selaku Kajari juga belum diketahui apakah terkena imbas ulah RW atau tidak.

"Karena Kasipidum ini sebagai pelapor, sehingga tidak patut diberikan sanksi,"ujar sumber berkelamin pria kepada kabarprogresif.com,"Senin (11/1/2016).

Tapi Informasi sumber ini belum bisa dideteksi kebenarannya, Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto tak mau bersepekulasi data, apakah Kasipidum dan Kajari lolos sanksi atau tidak.

"Kita belum tau pasti informasi itu, setau saya baru jaksa RW saja yang kena sanksi pencopotan jadi jaksa fungsional, sanksinya 2 tahun,"terang Romy saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2016).

Senada juga dikatakan Kasintel Kejari Tanjung Perak, Siju. Meski telah mengetahui tentang kabar lolosnya Patoni dari sanski, namun dia lebih memilih tersenyum.

"Logika saja, apa mungkin  pelapor malah dikenakan sanksi,"ujarnya sambil tertawa kecil.

Siju juga membantah suasana di Kejari Tanjung Perak sedang memanas sejak kabar pencopotan jaksa RW tersiar.

Tapi dia tak membantah, Jika RW tak terima dengan sanksi tersebut."Masalah rekaman itu memang ada, tapi bahasa mengamankan itu bukan untuk dipakai, melainkan diamankan supaya tidak digunakan, karena ini barang bukti,"jelasnya.

Sementara, Patoni saat dikonfirmasi mengatakan lebih pasrah menerima cobaan yang dihadapinya. Dia mengaku iklhas jika terkena sanski atas perbuatan anak buahnya.

"Saya ikhlas saja mas, intinya saya hanya menyelamatkan institusi Adhyaksa,"ujarnya saat dikonfirmasi kabar progresif.com.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan saksi pelapor (bos terdakwa Dermawan, red) yang mencurigai adanya pergeseran keluar masuk uang dari rekening terdakwa Dermawan.

Penemuan itu akhirnya dilaporkan ke Kasipidum dan setelah ditelusuri, ternyata informasi tersebut benar adanya.

Nah, untuk menyelamatkan Korps Adhyaksa inilah, Kasipidum yang didampingi Kasintel bergerak cepat dan melaporkan peristiwa itu ke Pengawasan Kejati Jatim. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Selatan) Kunjungan Ketua Persit Kartika Candrakirana Koorcaprem 051 Pd Jaya Ibu Uke Suharyanto yang di dampingi oleh Ibu Kasrem dan Ibu Dandim 0504 jaksel beserta Ibu Kasi Ops Korem 051/Wkt ke Tk Kartika X-16 yang bertempat di Jl.Pondok Jaya VIII No.1 Mampang Prapatan Jakarta Selatan yang bertempat di wilayah Koramil 02 Mampang yang di pimpin oleh Mayor Inf Denver MHN wilayah Kodim 0504 kodim Jakarta Selatan. Selasa (12/1).

Di sela-sela Kunjungan ke Tk Kartika X-16 yang di Pimpin Oleh Ibu Trimunasih,Ibu Ketua memeriksa Kondisi bangunan dan Fasilitas tempat bermain yang kondisinya masih kurang memadai karena akibat terkena Banjir,dan sebagian aset Dokumen serta buku-buku rusak Dan hilang.

Ibu Uke Suharyanto memberikan motifasi kepada anak-anak Tk tersebut dan menunjuk salah satu pelajar Tk Untuk mengucapkan pancasila serta menyanyikan lagu Indonesia Raya begitu lantang dan hafat anak2 Tk tersebut mengucapkan dan Menyayikannyanya.

Di akhir kunjungan Ibu Ketua Memberikan bantuan berupa alat tulis dan cindramata dan dilanjutkan Foto bersama. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Bekasi) Penerangan Komando Resort Militer 051/ Wijayakarta menggelar tatap muka dengan insan pers guna menjalin silaturohim yang lebih erat di RM Dapur Cuet , Jababeka II Cikarang Baru, Cikarang Utara, Kab Bekasi, Senin (11/1).

Selain tatap muka, juga memperkenalkan pejabat Korem baru dari Pelaksana Harian Mayor Inf M Akbar kepada Kapten Inf Bonaventura yang sah menjabat Kepala Penerangan Korem 051/Wkt.

Kapten Inf Bonaventura mengatakan, Tentara membutuhkan kesinambungan informasi yang sifatnya untuk membangun kewilayahan. Oleh karena itu, pihaknya tetap akan bersinergi dengan anak media.
"Sekarang, TNI perangnya dengan mempublikasikan kegiatan agar semakin dicintai rakyat, dekat dengan rakyat. Mengangkat senjata dengan pembinaan teritorial tidak lagi dengan senjata. Tapi beda jika ada yang mengganggu kedaulatan NKRI baru itu kita mengangkat senjata sebenarnya," ungkapnya.

Maka dari itu, dengan terjalinnya silaturohim terhadap media sebagai corong publikasi kepada masyarakat, diharapkan rakyat tahu bahwa TNI yang kelihatannya berpenampilan garang tapi hati dan jiwanya lembut serta untuk rakyat. Kami ingin event seperti ini, tetap terjalin. Komunikasi dengan media baik itu lokal maupun nasional sangat penting agar tidak terjadi miskomunikasi," jelasnya. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive