Hukuman Mati Menanti Yoyok
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyandi mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Yoyok, Pemilik 50 kg sabu.
Yoyok adalah big bos dari Aiptu Abdul Latif, anggota Polsek Sedati yang juga terjerat dalam sindikat narkoba.
Yoyok merupakan seorang narapidana (napi) Nusa Kambangan, dia tersandung beberapa kali perkara narkoba. Dari data yang dihimpun, akumulasi hukuman yanh diterima Yoyok dari berbagai kasus narkoba mencapai 35 tahun penjara.
"Kita baru terima SPDP nya, dan sekarang tersangka sudah dipindahkan ke LP Porong dari LP Nusa Kambangan,"terang Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (15/1).
Dalam kasus ini, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap pria yang akrab dipanggil Jendral dikalangan mafia narkoba. "Tidak ditahan karena memang statusnya sudah terpidana,"sambung Didik.
Didik mengaku ingin secepat mungkin menuntaskan kasus ini, namun mengingat baru sebatas SPDP, pihaknya hanya bisa menunggu berkas perkara Yoyok dikirim oleh Penyidik Polrestabes Surabaya. "Mungkin masih harus ada yang dilengkapi, kita tunggu saja,"pungkasnya.
Kendati demikian, Didik telah memiliki gambaran tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan ke Yoyok. "Paling tidak sama seperti tuntutan Abdul Latip, hukuman mati,"tandasnya.
Seperti diketahui, Yoyok telah merekrut Aiptu Latip dalam mendistribusikan 50 kg sabu melalui Tri Diah Torissiah alias Susi, tersangka dalam berkas terpisah.
Sebelum tertangkap Polisi, Aiptu Abdul Latip diperintahkan Yoyok melalui Susi untuk mengambil sabu 50 kg disalah satu hotel dijalan Diponogoro Surabaya.
Selanjutnya barang haram tersebut disimpan dikost-kostan Indri Rahmawati (istri sirih) Abdul Latip dikawasan Pasar Wisata Sedati Sidoarjo.
Polisi pun mencium peredaran narkoba tersebut dari informasi masyarakat. Setelah digeledah, ditemukan sabu seberat 13 kg. Sebanyak 37 kg sabu telah berhasil dijual oleh Abdul Latip dan Indri Rahmawati.
Dari peredaran sabu tersebut, Abdul Latip mendapatkan upah Rp 50 juta dari Yoyok. Selain itu dia juga dijanjikan sebuah mobil bila mampu menjual sisa 13 kg sabu.
Akibat perbuatannya, Kejari Surabaya menjatuhkan tuntutan mati terhadap Abdul Latip, sedangkan Indri Rahmawati dituntut seumur hidup.
"Susi juga akan kita tuntut Mati,"ujar Didik Farkhan diakhir konfirmasi. (Komang)