KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasmu tak terima dirinya dijadikan pesakitan oleh Polda Jatim atas kasus pencabulan anak dibawah umur. Pria yang merupakan anggota DPRD Bangkalan itu menilai kasus pancabulan tersebut merupakan tindakan kriminalisasi lantaran Polda Jatim tidak bisa menjeratnya atas kasus penembakan aktivis.
Dalam nota pledoinya (pembelaan) yang berjudul 'Niat Baik, Yang Berbuah Petaka Kriminalisasi', Kasmu merasa dirinya telah menjadi korban kriminalisasi penyidik Polda Jatim. Kriminalisasi itu berawal dari penangkapan dirinya atas kasus penembakan aktivis yang terjadi Bangkalan beberapa waktu lalu. "Polisi menangkap saya di Hotel Oval dan kemudian memeriksa saya atas kasus penembakan aktivis," terangnya di PN Surabaya, Rabu (20/1/2016).
Dari situlah kejanggalan kasus ini terjadi, dalam pemeriksaan itu ternyata penyidik Polda Jatim tidak menemukan bukti bahwa Kasmu terlibat dalam penembakan aktivis. "Karena Polda Jatim sudah mengumumkan ke media terkait penangkapan saya, jelas Polda Jatim tidak mau malu. Kemudian penyidik mulai mencari-cari kesalahan saya," tuturnya.
Karena terlanjur mengumkan ke media, lanjut Kasmu, penyidik Polda Jatim kemudian melakukan setting agar dirinya bisa dijerat pasal pidana. "Maka saat itu penyidik mulai mencari-cari kesalahan saya dan merekayasa kasus pencabulan kepada saya," jelasnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini.
Rekayasa dimulai saat penyidik Polda Jatim mencoba menghubungi ibu korban pencabulan. Menurut Kasmu penyidik memaksa ibu korban agar melaporkan dirinya atas kasus pencabulan terhadap anak. "Atas dasar itulah kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim," beber Kasmu.
Atas hal itulah, Kasmu meminta agar majelis hakim cermat dalam memutuskan bahwa dirinya bersalah atau tidak. "Kami berharap majelis hakim memberi saya keadilan yang seadil-adilnya dan melepaskan saya dari tuntutan hukum," pungkas Kasmu. (Komang)
Dalam nota pledoinya (pembelaan) yang berjudul 'Niat Baik, Yang Berbuah Petaka Kriminalisasi', Kasmu merasa dirinya telah menjadi korban kriminalisasi penyidik Polda Jatim. Kriminalisasi itu berawal dari penangkapan dirinya atas kasus penembakan aktivis yang terjadi Bangkalan beberapa waktu lalu. "Polisi menangkap saya di Hotel Oval dan kemudian memeriksa saya atas kasus penembakan aktivis," terangnya di PN Surabaya, Rabu (20/1/2016).
Dari situlah kejanggalan kasus ini terjadi, dalam pemeriksaan itu ternyata penyidik Polda Jatim tidak menemukan bukti bahwa Kasmu terlibat dalam penembakan aktivis. "Karena Polda Jatim sudah mengumumkan ke media terkait penangkapan saya, jelas Polda Jatim tidak mau malu. Kemudian penyidik mulai mencari-cari kesalahan saya," tuturnya.
Karena terlanjur mengumkan ke media, lanjut Kasmu, penyidik Polda Jatim kemudian melakukan setting agar dirinya bisa dijerat pasal pidana. "Maka saat itu penyidik mulai mencari-cari kesalahan saya dan merekayasa kasus pencabulan kepada saya," jelasnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini.
Rekayasa dimulai saat penyidik Polda Jatim mencoba menghubungi ibu korban pencabulan. Menurut Kasmu penyidik memaksa ibu korban agar melaporkan dirinya atas kasus pencabulan terhadap anak. "Atas dasar itulah kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim," beber Kasmu.
Atas hal itulah, Kasmu meminta agar majelis hakim cermat dalam memutuskan bahwa dirinya bersalah atau tidak. "Kami berharap majelis hakim memberi saya keadilan yang seadil-adilnya dan melepaskan saya dari tuntutan hukum," pungkas Kasmu. (Komang)