KABARPROGRESIF.COM : (Jak Pusat) Guna mencegah terjadinya aksi teror di wilayah Jakarta Pusat, Kodim 0501/Jakarta Pusat BS melakukan pendataan terhadap tempat-tempat kos yang berada di seluruh wilayah Jakarta Pusat secara serentak, Jumat (22/1/15).
Kegiatan pendataan tempat kos tersebut dilaksanakan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah.
Selain untuk mencegah adanya aksi teror, pendataan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan Kamtibmas dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, ungkap Pasi Intel Dim 0501/Jakarta Pusat BS Mayor Inf Eko Pramono Arifin.
Di samping hal tersebut, pendataan dan penertiban tempat kos ini juga bertujuan guna mencegah penyebaran faham-faham radikal yang bisa menyesatkan masyarakat dan mencegah terjadinya tindak kejahatan yang marak terjadi di tempat Kos, papar Pasi Intel.
Dari hasil pendataan yang dilaksanakan, masih banyak terdapat penghuni kos yang berasal dari luar Jakarta dan belum mempunyai KTP DKI Jakarta. Bagi warga yang belum memiliki KTP DKI Jakarta, disarankan untuk segera membuat di kantor kelurahan maupun kecamatan dengan membawa surat pengantar dari RT/RW setempat agar pada saat pendataan berikutnya mereka sudah memiliki KTP DKI Jakarta, tutup Pasi Intel. (arf)
Kegiatan pendataan tempat kos tersebut dilaksanakan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah.
Selain untuk mencegah adanya aksi teror, pendataan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan Kamtibmas dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, ungkap Pasi Intel Dim 0501/Jakarta Pusat BS Mayor Inf Eko Pramono Arifin.
Di samping hal tersebut, pendataan dan penertiban tempat kos ini juga bertujuan guna mencegah penyebaran faham-faham radikal yang bisa menyesatkan masyarakat dan mencegah terjadinya tindak kejahatan yang marak terjadi di tempat Kos, papar Pasi Intel.
Dari hasil pendataan yang dilaksanakan, masih banyak terdapat penghuni kos yang berasal dari luar Jakarta dan belum mempunyai KTP DKI Jakarta. Bagi warga yang belum memiliki KTP DKI Jakarta, disarankan untuk segera membuat di kantor kelurahan maupun kecamatan dengan membawa surat pengantar dari RT/RW setempat agar pada saat pendataan berikutnya mereka sudah memiliki KTP DKI Jakarta, tutup Pasi Intel. (arf)