KABARPROGRESIF.COM : (Tangerang) Komandan Korem 052/WKR Kolonel Kav M. Zamroni hadiri pemusnahan 4.088 botol minuman keras serta 10 juta batang rokok hasil sitaan sejak 2015 oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean A Tangerang, Selasa (26/1/16).
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Banten, Hari Budi Wicaksono mengatakan, perkiraan atas nilai barang sitaan yang dimusnahkan tersebut berjumlah Rp. 3.119.367.150,- dengan nilai tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp. 2.626.682.595,-
“Nilai barang yang dimusnahkan hari ini adalah Rp. 3 miliar lebih dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 2,6 miliar lebih,” katanya.
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany yang ikut dalam kegiatan pemusnahan tersebut, menyampaikan apresiasinya atas kinerja Bea Cukai Banten yang sepanjang 2015 menggelar 90 kali kegiatan penindakan. Airin menegaskan, Pemkot Tangsel dengan Perda tentang miras telah memastikan pelarangan peredaran penjualan minuman beralkohol itu, meski menuai pro dan kontra dari kalangan pengusaha.
“Di Kota Tangerang Selatan sudah ada perda tentang pelarangan penjualan minuman beralkohol. Meski banyak pro dan kontra, kami berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat Tangsel yang cerdas, modern, dan religius,” kata Airin. (arf)
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Banten, Hari Budi Wicaksono mengatakan, perkiraan atas nilai barang sitaan yang dimusnahkan tersebut berjumlah Rp. 3.119.367.150,- dengan nilai tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp. 2.626.682.595,-
“Nilai barang yang dimusnahkan hari ini adalah Rp. 3 miliar lebih dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 2,6 miliar lebih,” katanya.
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany yang ikut dalam kegiatan pemusnahan tersebut, menyampaikan apresiasinya atas kinerja Bea Cukai Banten yang sepanjang 2015 menggelar 90 kali kegiatan penindakan. Airin menegaskan, Pemkot Tangsel dengan Perda tentang miras telah memastikan pelarangan peredaran penjualan minuman beralkohol itu, meski menuai pro dan kontra dari kalangan pengusaha.
“Di Kota Tangerang Selatan sudah ada perda tentang pelarangan penjualan minuman beralkohol. Meski banyak pro dan kontra, kami berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat Tangsel yang cerdas, modern, dan religius,” kata Airin. (arf)