KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam melakukan perburuan terhadap dua orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni Adi setiawan dan Budi Mulyono, Kasipidum Kejari Tanjung Perak melakukan kerjasama dengan berbagai institusi terkait.
Kedua DPO kasus pidana umum (Pidum) itu tak kooperatif menjalankan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht hingga ditingkat Kasasi.
"Sudah kita tetapkan DPO-nya dan sudah kita sebarkan ke institusi terkait," terang Kasipidum Kejari Perak, Ahmad Patoni, Jum'at (29/1).
Diakui Patoni, meski telah melakukan pengintaian sejak beberapa bulan lalu, Namun hingga kini keberadaan mereka tak kunjung diketahui. Adi Setiawan sudah tak lagi berada dirumahnya didaerah Jember, Sedangkan Budi Mulyono yang tinggal di Surabaya Timur juga tak berhasil dideteksi.
"Kami masih terus lakukan pencarian dengan melibatkan pihak Kepolisian,"ujarnya.
Diterangkan Patoni, Adi Setiawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan peredaran obat-obat terlarang dan Dia divonis 9 bulan penjara. "Sedangkan Budi Mulyono divonis 10 bulan penjara atas perkara memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin," terangnya.
Sebakiknya, Patoni berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus penggelapan uang Yayasan ITATS, Kuntho. Dia ditangkap dirumahnya dikawasan Semolowaru Surabaya."Awalnya juga kesulitan mencarinya, tapi kami berhasil menemukan lagi keberadaan Kuntho dan langsung kita eksekusi beberapa waktu lalu,"jelasnya. (Komang)
Kedua DPO kasus pidana umum (Pidum) itu tak kooperatif menjalankan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht hingga ditingkat Kasasi.
"Sudah kita tetapkan DPO-nya dan sudah kita sebarkan ke institusi terkait," terang Kasipidum Kejari Perak, Ahmad Patoni, Jum'at (29/1).
Diakui Patoni, meski telah melakukan pengintaian sejak beberapa bulan lalu, Namun hingga kini keberadaan mereka tak kunjung diketahui. Adi Setiawan sudah tak lagi berada dirumahnya didaerah Jember, Sedangkan Budi Mulyono yang tinggal di Surabaya Timur juga tak berhasil dideteksi.
"Kami masih terus lakukan pencarian dengan melibatkan pihak Kepolisian,"ujarnya.
Diterangkan Patoni, Adi Setiawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan peredaran obat-obat terlarang dan Dia divonis 9 bulan penjara. "Sedangkan Budi Mulyono divonis 10 bulan penjara atas perkara memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin," terangnya.
Sebakiknya, Patoni berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus penggelapan uang Yayasan ITATS, Kuntho. Dia ditangkap dirumahnya dikawasan Semolowaru Surabaya."Awalnya juga kesulitan mencarinya, tapi kami berhasil menemukan lagi keberadaan Kuntho dan langsung kita eksekusi beberapa waktu lalu,"jelasnya. (Komang)