Kamis, 04 Februari 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Bekasi) Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cab XXIII Dim 0509 Koorcabrem 051 PD Jaya Ny, Lince Nurdianto hadiri rapat Paripurna dan serah terima jabatan Ketua Persit KCK Koorcabrem 051 PD Jaya dari Ny Uke Suharyanto kepada Ny, Rita Rifki di Aula Makorem 051 Jalan Niaga Raya Jababeka, Cikarang Baru, Cikarang Utara, Kab Bekasi, Senin (1/2).

Selain Ketua Persit KCK Cab XXIII Dim 0509 Kab Bekasi Ny, Lince Nurdianto, juga dihadiri Ketua Cabang Dim 0504, Ketua Cabang 0505, Ketua Cabang 0507, Ketua Cabang 0508 dan para ketua ranting serta pengurus jajaran Korem 051/Wijayakarta.

Kegiatan diisi dengan laporan pertanggung jawaban, serah terima kas dari Ketua Persit KCK Koorcabrem 051 PD Jaya Ny, Uke Suharyanto sebagai pengurus yang lama kepada Ketua yang baru Ny, Rita Riski.

Dalam sambutannya Ketua Persit KCK Koorcabrem 051 PD Jaya, Ny, Uke Suharyanto mengatakan, Adanya reorganisasi di lingkungan TNI AD ini merupakan suatu momentum yang biasa dan sering terjadi, dan hal itu sudah biasa sebagai pendamping suami. Dirinya akan mengikuti tugas dan jabatan yang diemban suaminya.

Ny, Uke Suharyanto mengatakan, dengan berbekal kemampuan dan pengalaman Ketua Persit yang baru dirinya berharap bisa membawa organisasi Persit KCK Koorcabrem 051 PD Jaya bisa lebih maju. (arf)

Selasa, 02 Februari 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bambang Harijanto Hadisujono dan Ong Tomy Ongwidjojo menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/2).

Dua pengusaha ini,  disidang lantaran diduga  telah memperdagangkan Air Conditioner (AC) Merk Panasonic palsu

Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika 2 PN Surabaya, dua terdakwa menjalani persidangan dengan agenda saksi. Ada tujuh saksi yang didatangkan jaksa penuntut umum (JPU) Djuwariyah dan Tining, tujuh saksi tersebut dari Disperindag Surabaya dan Disperindag Jawa Timur, diantaranya mantan Kadisperindag Endang Catur dan Kadisperindag Widodo.

Tak banyak yang diungkap para saksi, mereka hanya menjelaskan bagaimana terdakwa mengajukan surat ijin perdagangan.

" Kalau soal merk bukan wilayah kerja kami," ujar Endah Catur dihadapan majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini, Selasa (2/2).

Usai sidang, kuasa hukuam kedua terdakwa Andy Firasadi menyatakan kasus yang menjerat kliennya tidak masuk dalam pelanggaran merk karena AC yang dijual terdakwa semua diproduksi oleh Panasonic.

Dalam dakwaan terungkap, perbuatan terdakwa dilakukan pada Kamis 26 Juni 2014 di Toko Apollo Jalan Mayjen Sungkono milik Ong Tommy Ongkowidjojo telah memperdagangkan AC merk Panasonic type CU/CS C45FFH yang diketahui bahwa barang yang dijual tersebut merupakan hasil pelanggaran merk Panasonic milik orang lain yang terdaftar didaftar umum merek Ditjen HKI Dephum dan HAM RI. " Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 90 atau 91 atau 94 UU RI No 15 tahun 2001 tentang merek," ujar Jaksa Djuwariyah usai sidang. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran membunuh bayi hasil hubungan gelapnya dengan kekasihnya, Iskawati (31) dipastikan akan lebih lama lagi hidup didalam penjara. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menuntutnya dengan hukuman 7,6 Tahun atau 90 bulan penjara.

Surat tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Catherine dalam persidangan diruang sari PN Surabaya, Selasa (2/2).

Ibu bejat ini dianggap terbukti melanggar pasal 338 KUHP, Pasal 442 dan 441 KUHP tentang Pembunuhan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,"ucap Catherine saat mambacakan surat tuntutannya.

Dijelaskan Catherine, pembunuhan sang bayi tak berdosa  itu dilakukan terdakwa dengan beberapa modus, awalnya terdakwa berniat menggugurkan kandungannya dengan meminum pil citotek.

Setelah kontraksi, terdakwa pergi kekamar mandi dan duduk di closet (WC) dan akhirnya bayi tersebut keluar dalam kondisi yang masih hidup. Hal itu dibuktikan dengan tangis bayi sesaat keluar dari kandungan.

Selanjutnya, terdakwa memutus tali pusar dan ari-arinya dan dimasukkan kedalam closet kemudian terdakwa melepas daster yang dipakai untuk membalut bayi tersebut.

Usai persalinan, terdakwa langsung membuang bayinya dilokasi dimana tempatnya melahirkan yakni di Ruko Plasa Segi Delapan Surabaya.

Bayi itu dibuang dibelakang  ruko dalam kondisi hidup. Nah, ketika dibuang itulah kepala bayi mengalami benturan keras mengakibatkan pendaharan otaknya hingga mati.

"Itulah yang menjadi pertimbangan memberatakan dalam tuntutan ini,"terang Catherine.

Usai persidangan, Hakim Bayu Isdyatmoko memberikan kesempatan pada Iskawati  untuk membuat pledoi, "Silahkan buat pledoi dan sampaikan pada persidangan mendatang,"ucap Hakim Bayu pada terdakwa.

Saat dikonfirmasi, Iskawati enggan memberikan keterangan, wanita pembunuh bayi ini hanya diam saat ditanya mengapa tega melakukan pembunuhan anaknya. (Komang)

Tuntut Hak Tanah 35 Hektar Yang Dikuasai Tiga Perusahaan Pengembang




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ratusan warga Tanjungsari melakukan aksi demonstrasi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/2/2016).

Warga yang mayoritas perempuan ini melakukan aksi dengan membentangkan spanduk yang berisi agar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berhati-hati terhadap para pelaku pencaplokan tanah milik warga Tanjungsari.

Tak cukup disitu, warga juga melakukan aksi mencoret-coret wajahnya dengan bedak putih dan spidol warna merah.

" Kita menuntut supaya Pengadilan untuk mengembalikan tanah milik kami yang diserobot oleh tergugat," ujar Nurul salah satu peserta aksi.

Nurul menambahkan, warga Tanjungsari terus berjuang untuk merebut kembali tanah seluas 35 hektar yang "dicaplok" oleh tiga perusahaan pengembang,yakni PT Darmo Satelit Town, PT Darmo Grand dan PT  Darmo Permai.

Dua kali warga melakukan gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dua kali gugatannya tidak dikabulkan oleh hakim pemeriksa gugatan tersebut.

Saat ini Kepala Keluarga Warga Tanjungsari ini kembali melakukan gugatan perdata. "Kita rubah strateginya, yang dulu class action, sekarang gugatan perdata biasa,"terang Eggi Sudjana di PN Surabaya, kuasa hukum warga.

Diterangkan Eggi, tiga perusahaan pengembang itu sudah 41 tahun lamanya menguasai lahan tersebut.

Terlebih setelah mengantongi  dua sertifikat yang diterbitkan BPN Surabaya Nomor 2083 dan 2084 tahun 2002. "Dasar terbitnya sertifikat saja sudah nggak jelas, warkah aslinya masih ada di warga, kok bisa muncul sertifikat,"terang Eggi.

Dijelaskan Eggi, Proses persidangan ini masih berlanjut ke tingkat mediasi, namun diupaya mediasi keduanya pada persidangan tertutup diruang candra PN Surabaya, Selasa (2/2), kuasa hukum para tergugat belum bisa menghadirkan prinsipal. "Ini perentah hakim, prinsipal harus datang dan sidang tadi para prinsipal harus dihadirkan pada mediasi berikutnya,"terang Eggi usai persidangan. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tri Diah Toriassiah alias Susi tak henti-hentinya menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadapnya.

Selama pembacaan surat tuntutan diruang sidang cakra PN Surabaya, Selasa (2/2), Susi mengusap air matanya dengan kerudung biru yang dikenakannya.

Bahkan hingga usai persidangan, Dia nyaris pingsan saat petugas pengamanan akan membawanya ke ruang tahanan PN Surabaya.

Dijelaskan dalam tuntutan jaksa , Susi adalah makcomblang atau perantara yang mengenalkan Aiptu Abdul Latief dengan Yoyok, Napi Lapas Nusa Kambangan dan juga pemilik 50 Kg Sabu yang diedarkan oknum Polisi yang bertugas di Polsek Sedati bersama istri siri-nya yakni Indri Rahmawati.

"Atas perentah Susi inilah, 50 Kg sabu itu diambil Abdul Latip di Hotel di Oval Surabaya dan selanjutnya dijual belikan oleh Abdul Latief bersama Indri Rahmawati,"terang Jaksa Karmawan saat membacakan surat tuntutannya.

Susi melakukan pemufakatan jahat dan persengkokolan menjadi perantara narkoba golongan 1 bukan tanamana yang beratnya melebihi dari 5 gram. Karenanya, Residivis kasus serupa ini dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.

Tak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan tuntutan jaksa, sedangkan yang memberatkan, Susi tidak mendukung program pemerintah dan dapat merusak generasi anak bangsa.

"Menuntut terdakwa dengan pidana mati dan memerintahkan agar tetap berada dalam tahanan,"ucap Karmawan diakhir pembacaan tuntutannya.

Hakim Kamaruddin Simajuntak selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini,  memberikan kesempatan Susi dan Pengacaranya untuk membuat pembelaan. "Silahkan buat pembelaan, bisa sendiri-sendiri atau langsung ke pengacaranya saja,"ucap Hakim Kamarudin yang disertai anggukan kepala Susi sebagai pertanda mengerti ucapan Hakim.

Amirullah selaku pengacara terdakwa Susi tak mau berkomentar banyak saat dikonfirmasi."Intinya kami ajukan pledoi,"singkatnya sembari meninggalkan ruang persidangan.

Seperti diketahui, Susi ditangkap oleh Polrestabes Surabaya di Rutan Medaeng ketika menjalani penahanan kasus serupa. Penangkapan itu buntut dari ditangkapnya Indri Rahnawati di Kostnya di Pasar Wisata Sedati Sidoarjo dan Aiptu Abdul Latief dirumahnya di Jalan Tegal Sari Desa Cemandi Kecamatan Sedati Sidoarjo.

Susi ditangkap lantaran menjadi pengendali peredaran sabu 50 kg tersebut. Dia mengendalikan Abdul Latief dari balik penjara Rutan Medaeng.

Sabu tersebut milik Yoyok, Bandar Narkoba yang mendekam di Lapas Nusakambangan. Berkas perkara Yoyok hingha saat ini belum P21, Namun keberadannya sudah dipindah ke Lapas Porong.

Sementara dalam persidangan sebelumnya,  Abdul Latief dan Indri Rahmati divonis mati oleh Hakim Ferdinadus. Dari 50 kg sabu itu, keduanya berhasil menjual sebanyak 37 kg dan mendapat upah sebesar Rp 20 juta. (Komang)

Terindikasi, Dana Hibah Dari APBD untuk Kadin Dipakai Untuk Beli Saham/IPO Bank Jatim






KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), dalam mengusut kasus dugaan korupsi Kamar Dagang & Industri (Kadin) Jatim jilid II memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya memanggil & memintai keterangan dari ketua umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti, keseriusan korps adhyaksa menangani kasus ini ditunjukkan dengan menaikkan tahapan pengusutan, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor: Print-86/0.5/Fd.1/01/2016 tertanggal 27 Januari 2016, yang ditandatangani oleh Kajati Jatim Maruli Hutagalung.

Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, beberapa pengurus & pegawai Kadin Jatim serta pihak2 lain yang terkait,  dipanggil untuk menghadap Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Suanarwan, SH MH, untuk diperiksa & dimintai keterangan.

Selain mendalami fakta2 & bukti 2 baru yang terungkap dari hasil sidang pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) kasus Kadin Jatim jilid I, ternyata juga ditemukan indikasi lain yang mengejutkan dari kasus ini.

Dari surat panggilan yang ditujukan kepada direktur eksekutif Kadin Jatim, Cholis Yudo Subagyo, terindikasi bahwa dalam kasus Kadin Jatim jilid II ini juga ditemukan dugaan bahwa ada dana hibah dari dana APBD untuk Kadin Jatim yang dipakai untuk membeli saham/IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim.

Kepala Penyidikan Kejati Jatim Dandeni Herdiana, SH,  ketika dihubungi ponselnya 0819380xxxx belum memberi jawaban lebih lanjut dengan alasan untuk kepentingan penyidikan kasus ini secara lebih mendalam.

Sedangkan direktur eksekutif Kadin Jatim Cholis Yudo ketika dihubungi ponselnya 08124948xxxx dan ketua umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti 0812303xxxx, belum bersedia memberi tanggapan. (*/arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Sumardi membuka Rapat Pimpinan (Rapim) Kodam V/Brawijaya yang berlangsung selama 2 hari diikuti oleh para Asisten Kodam, Kabalak, Danrem, dan Dandim jajaran Kodam V/Brawijaya, bertempat di Balai Prajurit Kodam V/Brawijaya, Senin (1/02/2016).

Rapim Kodam V/Brawijaya merupakan tindak lanjut dari hasil Rapim TNI AD, yang bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan anggaran Tahun 2015, menyampaikan pokok-pokok kebijakan pimpinan TNI AD,  menyamakan visi dan persepsi pelaksanaan program kerja Tahun 2016, dengan tema  “Meningkatkan loyalitas, moralitas dan integritas guna mewujudkan Kodam V/ Brawijaya yang kuat, hebat, profesional dan dicintai rakyat.”

Dalam amanatnya Pangdam menyampaikan sasaran yang ingin dicapai pada Rapim Kodam V/Brawijaya Tahun 2016  diantaranya, terwujudnya pemahaman unsur pimpinan Kodam V/Brawijaya dalam menjabarkan kebijakan Pimpinan TNI AD dan TNI yang sejalan dengan program Pemerintah, terwujudnya kesamaan persepsi dalam melaksanakan Program Kerja dan Anggaran TA 2016 sehingga tercapai peningkatan pelaksanaan program kerja dan anggaran TA 2016 secara maksimal,  tertib administrasi dan akuntabel serta terwujudnya kesamaan misi dan soliditas unsur pimpinan Kodam V/Brawijaya dalam pelaksanaan pembinaan kekuatan kemampuan satuan untuk meningkatkan kesiapan dan kesiapsiagaan satuan guna mencapai keberhasilan pelaksanaan tugas pokok.

Dalam kesempatan Rapim kali ini, pada hari pertama selain Pangdam dan para Asisten Kodam, juga turut memberikan materi adalah Gubernur Jatim DR. H. Soekarwo, SH, M.Hum, Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Anton Setiadji, SH, MH. Kemudian pada hari kedua pemberi materi Rapim dari  Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Drs. Sukirman dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya II Arvi Risnawati, SE. Ak.
        
Diharapkan dengan adanya Rapim Kodam V/Brawijaya Tahun ini, para pimpinan satuan dapat menyerap segenap informasi yang disampaikan oleh narasumber, sebagai bekal dalam melaksanakan tugas. (arf)

Senin, 01 Februari 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keterangan Tafricha, Ketua RT Jalan Gresikan, Krembangan dalam persidangan terlihat memberatkan Abdulrahman Assegaf, terdakwa kasus jual beli satwa dilindungi.

Pada persidangan diruang tirta PN Surabaya, Senin (1/2), Tafricha mengaku tidak mengetahui, terdakwa berusia 65 tahun ini memiliki usaha ilegal. "Setahu saya gudang itu untuk pengolahan ikan Teripang, saya tidak tahu kalau ternyata juga untuk usaha jual-beli satwa dilindungi," terangnya dalam persidangan.

Saksi wanita yang menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) ini baru mengetahui, setelah anggota polisi Satuan Reserse Polres Pelabuhan Perak Surabaya dan tim dari Bareskrim Mabes Polri berhasil menggrebek gudang milik terdakwa. "Waktu diperiksa polisi saya dikasih tahu bahwa barang-barang di gudang itu merupakan barang terlarang," terangnya.

Keterangan Tafricha semakin dikuatkan oleh saksi Ayu Diah, karyawan terdakwa. Ia mengaku selama ini tidak mengetahui bahwa terdakwa telah menjalankan bisnis haram di dalam gudangnya. Ia pun tidak tahu bahwa bisnis pengolahan ikan Teripang hanya dijadikan kedok terdakwa untuk menjalankan bisnis jual-beli satwa yang dilindungi pemerintah. "Awalnya saya tidak tahu, saya tahunya setelah gudang digerebek polisi," terangnya.

Abdulrahman Assegaf didudukan sebagai terdakwa karena telah memperjual-belikan satwa dilindungi, yang menyaru bisnis pengolahan ikan Teripang. Terdakwa dijerat dengan pasal 40 jo pasal 21 ayat 2 UU 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan hayati.

Bisnis haram terdakwa terungkap, saat polisi berhasil menggrebek usaha gudang pengolahan ikan teripang milik terdakwa pada 21 Oktober lalu. Dalam penggrebekan itu, polisi menemukan barang bukti antara lain 345 sisik penyu kering, 70 kg daging penyu kering, 82 kg tanduk rusa, dan 80 ekor kuda laut milik terdakwa.

Selama ini transaksi hewan langka itu nyaris tak terendus polisi karena dalam menjalankan bisnis haramnya terdakwa menyaru sebagai tempat pengolahan ikan Teripang. Dalam menjalankan bisnisnya, warga Jalan Manukan Yoso, Surabaya itu bisa meraup untung sebesar Rp 1 miliar lebih. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Manager Club Deluxe, Mahmud Subriyono segera menghadapi tuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim lantaran diduga telah menjadi perantara pelacuran atau mucikari terhadap dua anak buahnya yakni LN dan dan WN yang bekerja sebagai purel atau escort lady di Club Deluxe.

Sebelumnya, oleh jaksa Sri Apritini dan Djuwariyah, terdakwa  Mahmud didakwa melanggar Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul orang lain dengan orang lain dan menjadikannya  sebagai pencaharian atai kebiasaan.

Juncto pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencaharian.

Serta didakwa melanggar pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan tersebut diatas.

Rahmat Hary Basuki, Jaksa yang menyidangkan perkara ini, irit berkomentar tentang kasus pelacuran yang membelit Mahmud. Meski berdalih bukan perkaranya, namun jaksa pria bertubuh tinggi ini kerap menyidangkan perkaranya."Saya memang yang menyidangkan tapi perkara ini punya Bu Apritini,"Jelasnya di PN Surabaya, Senin (1/2).

Kendati demikian, jaksa yang kerap disapa Hari ini membeberkan blak-blakan terkait pelaksanaan pembacaan surat tuntutannya. "Bukan besok mas, dua minggu lagi karena belum siap,"sambungnya.

Saat ditanya alasan tidak ditahan dan adanya perlakuan istimewa dari institusi Adhyakasa, Hari tak bergeming dan hanya tersenyum."Silahkan tanya ke jaksanya,"pungkasnya sambil tertawa kecil.

Mahmud ditangkap Direskrimum Polda Jatim pada Mei 2015 lalu , setelah lebih dulu menangkap dua anak buahnya LN dan WN yang sedang diboking oleh pria hidug belang berinisal SN dan YTN dihotel Cosmo Jalan Embong Malang Surabaya.

Sebelum menikmati tubuh dua purel itu, SN dan YTN terlebih dulu membayar jasa plus-plusnya ke kasir club deluxe.

Tarif LS Rp 2.640.000 sedangkan WN Rp 1.540.000. Dari boking out itu, manajemen club deluxe mendapat bagian sebesar 50 persen.

Selain Mahmud, kasus ini juga melibatkan Mami Lusia Ningsih, Mami Natali, dan Papi Mulyono. Namun sayang, tidak lama ditangkap, Mami & Papi Club Deluxe dinyatakan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam kasus ini, Polisi berhasil menyita beberapa barang  bukti diantaranya, uang tunai Rp 12.828.757. 1 (satu) bendel billing Booking Out No. meja : 828, 1 (satu) bendel billing Full Booking Meja 829, 1 (satu) buku Laporan Kasir, 1 (satu) buku Catatan Tamu, 1 (satu) bendel Bill Tips (Booking Out) tanggal 12 Mei 2015, 1 (satu) bendel Bill Tips (Booking Out) tanggal 7 Mei 2015, 1 (satu) bendel Bill Hotel Cosmo tanggal 12 Mei 2015, 1 (satu) buah Kondom telah terpakai, 1 (satu) buah Celana Dalam, 1 (satu) buah BH.

Kendati demikian, sejak kasus ini diungkap Polisi hingga diKejaksaan dan Pengadilan, Mahmud tak pernah merasakan pengapnya udara penjara. Pasalnya,  status penahanan Mahmud dialihkan dari tahanan negara  menjadi tahanan kota.  Mahmud pun masih melenggang bebas. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ferdinandus, Ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara narkoba jenis sabu seberat 13 Kg akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap Aiptu Abdul Latief, Oknum Polisi yang bertugas di Polsek Sedati Sidoarjo.

Hakim Ferdinandus juga menjatuhkan vonis mati terhadap  Indri Rahmawati (istri siri-nya). Vonis mati kedua terdakwa ini dibacakan dalam persidangan diruang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/2).

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat atau persengkokonglan menjadi perantara sabu bersama Indri Rahmawati (Istri Siri-nya dan Tri Diah Torissiah alias Susi serta Yoyok,  Napi LP Nusa Kambangan (kedua-nya dalam berkas perkara terpisah).

Dijelaskan Hakim Ferdinandus, kedua terdakwa telah menjual belikan sabu  sebanyak 37 Kg sabu dan menikmati hasilnya berupa upah sebesar Rp 20 juta yang ditransfer melalui rekening terdakwa Indri Rahmawati. Sedangkan sabu seberat 13 Kg yang ditemukan dikost terdakwa Indri adalah sisa penjualan dari total 50 Kg sabu.

"Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika,"ucap Hakim Ferdinandus saat membacakan amar putusannya.

Tidak mendukung program pemerintah dalam mengentaskan peredaran narkotika serta dampak perbuatan kedua terdakwa dapat merusak generasi anak bangsa Indonesia menjadi faktor pemberat dalam putusan ini. "Tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf, sehingga keduanya patutlah dihukum setimpal dengan perbuatannya,"kata Hakim Ferdinandus.

Selain itu, Hakim juga memerintahkan supaya kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap."Mengadili, menjatuhkan hukuman masing-masing terdakwa dengan pidana mati,"ucap Hakim Ferdinandus sambil mengetukan palu sebagai tanda selesainya pembacaan vonis kedua terdakwa.

Vonis mati ini langsung mendapat perlawanan, melalui pengacaranya masing-masing, keduanya langsung menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Usai persidangan, Solaekah selaku penasehat hukum Abdul Latief dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim menyampaikan beberapa alasan dirinya yang langsung melakukan upaya hukum.

Menurutnya, Hakim dianggap mengabaikan pledoi atau pembelaannya diantaranya terkait prestasi kliennya dalam mengungkap kasus narkoba.

"235 kasus narkoba pernah diungkap Latief,  selama 5 tahun bertugas sebagai reserse, dan itu tidak dijadikan pertimbangan yang meringankan,"jelas Solaekah usai persidangan.

Selain itu, Latief dianggap juga tidak pernah menerima upah atas penjualan sabu tersebut."Uang sebesar Rp 20 juta itu tidak pernah diterima Latief melainkan ditransfer ke rekening Indri, itupun juga diabaikan Hakim dalam memutus perkara ini,"pungkasnya.

Sementara, Yuliana Heryantiningsih selaku pengacara terdakwa Indri Rahmawati juga mengaku keberatan atas vonis mati yang dijatuhkan ke kliennya. Padahal sebelumnya jaksa menuntut Indri dengan pidana seumur hidup.

"Indri ini cuma korban yang dimanfaatkan suaminya, karena itu kita langsung banding,"ujar Yuliana saat dikonfirmasi usai persidangan.

Terpisah, saat dikonfirmasi usai persidangan terdakwa Indri tak terlihat rasa penyesalan. Raut wajah indri malah sumringah saat wartawan menanyakan sikapnya atas vonis mati ini.

Berbeda dengan Latief, Anggota Polisi ini terlihat tegang. Dengan lantang dia berkata "Saya Banding" kepada sejumlah awak media yang melakukan peliputan perkara ini.

Semetara JPU Gusti Putu Karmawan masih belum bersikap atas putusan hakim. "Masih pikir-pikir dulu, dan masih ada waktu tujuh hari untuk nyatakan sikap,"ucapnya saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, Penangkapan Latief dan Indri bermula dari informasi yang didapat Polrestabes dari masyarakat sekitar pasar wisata sedati yang menyatakan ada sebuah kos-kostan yang sering dijadingan ajang transaksi narkoba.

Setelah ditelusuri, ternyata informasi itu mengarah ke kost terdakwa Indri Rahmawati. Tak mau kecolongan, petugas pun menggeledah dan berhasil menemukan beberapa sabu siap edar.

Dari penggeladahan inilah terungkap keterlibatan Polisi berpangkat Aiptu tersebut sebagai sindikat jaringan Napi LP Nusa Kambangan yakni Yoyok.

Lantas bagaimana sang oknum Polisi ini bisa terlibat dalam peredaran sabu. Masuknya Aiptu Abdul Latief dalam sindikat narkoba ini bermula dari perkenalannya dengan Tri Diah Torissiah alias Susi (berkas terpisah).

Perkenalan itu akhirnya berbuntut, Latief pun terlena menjadi pengedar hanya karena ekonomi pendapatannya sebagai anggota Polri tak mampu menompang kehidupannya dengan dua orang istri.

Kesempatan itu dibaca Susi dan mengenalkan Latif dengan Yoyok, pemilik sabu tersebut.

Dari perkenalan pertama, Latif menerima order untuk mengambil sabu seberat 50 kg disalah satu hotel di Surabaya. Nah, diorder pertama itulah, dia melibatkan Indri Rahmawati. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Untuk memperingati datangnya Tahun Baru Cina atau Hari Raya Imlek, yang jatuh pada tanggal 8 Februari 2016.The Gallery Restaurant Ciputra World Hotel Surabaya,telah mempersiapkan sajian aneka Menu Istimewa.

Dari aneka menu yang telah disajikan ada sekitar 50 macam menu, namun. ada salah satu menu yang paling diminati oleh masyarakat China, yakni masakan Yee Shang.masakan ini merupakan masakan tradisional, sehingga biasanya di sajikan pada saat acara perayaan menjelang Imlek atau Tahun Baru China.

Menurut Chef Kelana sebagai Executive Chef Hotel Ciputra World Surabaya menjelaskan, sajian makanan Yee Shang merupakan masakan yang bahannya terbuat dari berbagai macam buah, sayur serta kacang - kacangan, sehingga makanan ini sering kali disajikan pada setiap perayaan tahun baru china.

" Dalam perayaan Imlek.makanan Yee Shang disajikan pada pertemuan anggota keluarga sekali dalam setahun.dan menjadikan anggota keluarga, tetangga saling menjalin kasih dan saling mengayomi untuk mulai lembaran baru." katanya.

Kelana menambahkan,dalam perayaan imlek nanti.tidak hanya makanan yee shang yang akan disajikan untuk para pengunjung.namun,ada beberapa varian juga makanan yang akan disajikan.

" Tidak hanya makanan yee shang aja.namun beberapa menu seperti Singapura Style pepper crab, barbecue peking duck, black nut roasted beef sirloin,braised fish maw - abalon dan sea cucumber soup dan ragam sajian lainnya."ujarnya.

Untuk perayaan imlek tahun ini,masih menurut kelana, The Gallery Restaurant juga telah menyiapkan beberapa khas menu sajian dari Indonesia dan eropa.

" Tidak semuanya makanan dari china,kita juga keluarkan masakan khas Surabaya yakni Rawon, Tongseng, dan daging iga khas Surabaya.untuk eropa kita lebih condong ke makanan perancis yang bahannya dari daging ikan salamon." terang pria kelahiran Bali.

Ditempat yang sama Emeliana Ayundra Putri mengatakan,bagi pengunjung yang ingin merayakan Tahun Baru Imlek,Hotel Ciputra World Surabaya telah memberikan harga discon bagi yang ingin  menginap di Hotel berbintang 4 tersebut.

" Kita menawarkan dengan merilis paket kamar dimulai harga spesial Rp.999.000/net (room only) dan 1.199.000/net.sudah termasuk makan pagi.harga ini hanya berlaku mulai 5 - 9 Februari 2016.

"Harga tersebut sudah merupakan harga welcome gift dan spesial 15 % discon untuk komsumsi F dan B." sam ung Emiliana. (Adji)

KABARPROGRESIF.COM : (Kediri) Bantuan hibah pupuk dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Kediri, sudah turun seminggu yang lalu, dan baru hari ini dilakukan serentak di beberapa desa yang ada di Kecamatan Pagu, Kayen Kidul, Papar, Plemahan ,Kunjang dan Purwoasri. Salah satu pemupukan yang dilakukan sejumlah petani adalah di Desa Semanding Kecamatan Pagu.

Koramil 19/Pagu bersama kelompok tani Sumber Rejeki yang ada di Desa Semanding, melakukan pemupukan di lahan tanaman padi. Pemupukan itu sendiri langsung dipandu oleh Kusnadi, salah satu pegawai lapangan Dinas Pertanian Kabupaten Kediri.

"Pagi ini Koramil Pagu menurunkan 8 orang, khusus pemupukan yang ada di Desa Semanding. Sedangkan sisa anggota Koramil Pagu ,membantu desa yang lainnya" kata Danramil Pagu Kapten Chb Mulyono, Senin 01 Februari 2016.
"Anggota yang diterjunkan di Desa Semanding lebih banyak dari desa lainnya, karena di sini lahan pertaniannya lebih luas dibanding dengan yang lainnya"  sambung Kapten Chb Mulyono.

Pemupukan yang berlangsung sehari tersebut, dilakukan diatas lahan pertanian seluas sekitar 16 hektar. Selain pemupukan di Desa Semanding, dua bulan yang lalu juga telah dilakukan tanam padi secara serentak oleh Koramil Pagu bersama petani yang ada disini.(arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive