KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Andrew Roger Yeo , WNA Australia yang juga sebagai terpidana kasus narkotika melakukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/1).
Gugatan praperadilan diajukan karena Kejari Surabaya dianggap telah sewenang-wenang dalam melakukan eksekusi terhadapnya.
Selain Kejari Surabaya, Kantor Imigrasi Surabaya Kelas 1 juga ikut digugat. Posisinya sebagai termohon II.
Pra peradilan ini disidangkan oleh Hakim Jiwantara. Kejari Surabaya diwakili oleh Jaksa Ali Prakosa, Sedangkan pihak Imigrasi diwakili oleh Kabid Pencegahan dan Penindakan, Romy Yudianto.
Persidangan berlangsung hanya lima menit, gugatan itu tidak dibacakan dalam persidangan."Kami anggap sudah dibacakan,"ucap Hans pada Hakim Ari Jiwantara.
Usai persidangan, Edward Hans Hehakaya, kuasa hukum Andrew Roger mengatakan, praperadilan diajukan karena Kejari Surabaya telah sewenang-wenang dalam mengeksekusi Andrew. Ia menjelaskan, 1 Oktober 2015 Andrew dikeluarkan dari Rutan Klas I Medaeng Surabaya. Kemudian pada tanggal itu juga, Andrew ditahan tanpa alasan yang jelas oleh Imigrasi Waru. "Padahal seluruh dokumen keimigrasian termasuk paspor dan viza lengkap ada pada Andrew. Selanjutnya 3 Oktober, Andrew diserahkan ke Kejari Surabaya dan ditahan di Lapas Porong Sidoarjo, tanpa adanya putusan Nomor 1849 K/Pid.Sus/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap," terangnya di persidangan.
Anehnya, Andrew belum menerima pemberitahuan resmi apapun mengenai putusan kasasi melalui kepaniteraan PN Surabaya, sementara kewenangan menahan oleh Mahkamah Agung (MA) telah habis. Pada tanggal 7 Oktober 2015, Andrew juga sempat mengirimkan surat permohonan informasi ke PN Surabaya apakah salinan putusan sudah turun atau belum. "Namun ternyata PN Surabaya belum menerima putusan dari MA," terangnya.
Atas dasar itulah, Hans menilai bahwa eksekusi yang dilakukan oleh Kejari Surabaya merupakan tindakan pelanggaran hukum dan sewenang-wenang karena tanpa didasari oleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Tindakan Kejari Surabaya dan Imigrasi Waru merupakan tindakan eksekusi yang illegal, tidak berdasar, abuse of power karena tidak dapat ditemukan aturannya di kitab perundangan hukum acara pidana kita," jelas Hans.
Diungkapkan Hans, Kejari Surabaya sebenarnya tidak bisa mengeksekusi Andrew karena saat itu masa tahanan Andrew telah habis. Sementara salinan putusan kasasi dari MA belum turun. "Yang jadi pertanyaan adalah kalau pada tanggal itu (1 Oktober 2015, red) belum ada putusan kasasi resmi dari MA, lha terus dasar yang dipakai jaksa mengeksekusi Andrew itu apa? Padahal menurut PN Surabaya putusan itu baru diberitahukan tanggal 7 Oktober 2015," tegas Hans.
Sementara, Kabid Pencegahan dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Surabaya, Romy Yudianto mengatakan, pihaknya ikut sebagai termohon II, dikarenakan pernah melakukan penangkapan terhadap Andrew Roger.
"Dia ditangkap karena diduga tidak punya paspor dan ijin tinggal, karena itu kita tempatkan dipenampungan sementara untuk dideportasi,"jelasnya usai persidangan.
Ditengah proses deportasi, ternyata Andrew Roger masuk dalam daftar cekal yang diajukan Kejari Surabaya. "Karena itu kita kordinasikan ke Kejaksaan, selanjutnya serahkan proses hukumnya ke Kejaksaan,"sambung Romy.
Terpisah Joko Budi Darmawan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya mengklaim, eksekusi yang dilakukan pihaknya terhadap Andrew sudah sesuai dengan KUHAP. Menurutnya, jaksa melakukan eksekusi terhadap Andrew untuk melaksanakan putusan pengadilan. "Jaksa tidak berkewajiban memberikan salinan putusan ke terdakwa atau tersangka. Kita hanya menjalankan putusan pengadilan sesuai pasal 270 KUHAP," kilahnya.
Perlu diketahui, Andrew divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan oleh PN Surabaya. Tak terima, lantas Andrew mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya akhirnya membebaskannya. Saat kasasi, MA justru menguatkan putusan PN Surabaya dan menghukum Andrew dengan hukuman 7 tahun penjara. (Komang)