KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Advokat Hairanda Suryadinata kembali harus menelan pil pahit, Setelah hukuman kasus penipuannya ditambah jadi 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Kini pria yang juga berprofesi sebagai notaris ini bakal terjerat kasus pemalsuan.
Dia diduga menjadi dalang dibalik kasus pemalsuan yang menjadikan Mardian Nasutio alias Thio Sin Tjong Warga Krembangan Utara Surabaya atas laporan Mulyanto, Warga Darmo Permai Surabaya.
Perisitiwa hukum ini merupakan buntut dari perkara Hairanda yang pertama. Saat itu, Hairanda mendapat kuasa dari Mulyanto bersama Juliati Wjayanti (istri), Alvianto Wijaya (anak) yang tersandung kasus hukum. Mereka dilaporkan Juniwanti Sugihman atas tuduhan penganiayaan, pengeroyokan, serta pengerusakan.
Ditengah proses hukum itu, Hairanda mengaku bisa menghentikan kasus yang dilaporkan Juniwati di Polrestabes Surabaya, dengan biaya sebesar Rp 165 juta.
Namun setelah uang diberikan oleh Mulyanto sebesar Rp 165 juta, mereka justru ditetapkan sebagai tersangka. Hingga akhirnya Hairanda dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan tudingan penipuan.
Oleh Hakim PN Surabaya, Hairanda divonis 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa selama 1,6 tahun penjara dan oleh Hakim PT Surabaya, Hukumannya ditambah jadi 2 tahun penjara, setelah dirinya mengajukan banding.
Lantas apa hubungan Hairanda dengan perbuatan pidana yang dilakukan Mardian Nasutio?
Dari BAP yang dikembalikan Jaksa Marsandhi ke penyidik, Mardian Nasutio adalah saksi dalam kasus penganiayaan yang dihentikan Polrestabes Surabaya.
Mardian muncul setelah laporan Mulyanto ke DK Peradi Jatim ditolak. Dengan dalih, Hairanda bukan anggota Peradi Jatim, melainkan anggota DK Peradi Banjarmasin.
"Karena itu Mulyanto banding ke Peradi Pusat dengan dasar DK Peradi Banjarmasin belum terbentuk secara devinitif,"terang jaksa Marsandhi, Minggu (14/2).
Ketika banding itulah, mulai terungkap keterlibatan Hairanda dalam pemalsuan surat keterangan dari tersangka Mardian, yang dipakai untuk menyangkal tudingan laporan Mulyanto.
Dalam surat tersebut, tersangka Mardian mengaku sebagai paman dari Juliati Sugihaman dan menyatakan jika perkara Mulyanto dkk bisa dihentikan atau di SP3 Polrestabes Surabaya, berkat kinerja Hairanda.
"Keterangan itu secara tertulis dan ditanda tangani tersangka Mardian. Surat itu dikonsep Hairanda dan diketik Agus Hariyanto menggunakan komputer milik Hairanda,"sambung Marsandhi.
Dengan fakta hukum itulah, Marsandhi selaku jaksa peneliti kasus ini, mengembalikan berkas perkaranya ke penyidik Polrestabes Surabaya.
Dalam pengembalian berkas atau dalam istilah hukum disebut P18, Jaksa yang bertugas dibagian Intelijen ini memberikan petunjuk supaya Hairanda dan Agus Hariyanto (Pegawai Hairanda,red) ikut dijadikan tersangka.
"Keduanya juga harus dijadikan tersangka, mengingat posisi Agus yang membuat surat yang isinya palsu, sedangkan Hairanda yang memerintahkan,"jelas Marsandhi.
Selain itu, penyidik juga diminta untuk menjerat Hairanda dan Agus melanggar pasal 263 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP. "Sedangkan untuk tersangka Mardian, kami minta supaya ditambah pasal 55 KUHP,"ucapnya.
Terkait pengembalian berkas tersebut, Penyidik diberikan waktu 14 hari untuk memenuhi pentunjuk jaksa. "Minggu lalu saya kembalikan ke penyidik dan minggu depan, petunjuk ini sudah harus dipenuhinya,"ucap Marsandhi. (Komang)