Rabu, 17 Februari 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terdakwa Hadi Susanto akhirnya angkat bicara atas kasus penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang menimpanya. Menurutnya, perkara penggelapan yang menjeratnya ini hanya rekayasa karena sebenarnya hanyalah perkara utang piutang alias perdata.

Alexander Arif, kuasa hukum terdakwa membantah jika dalam dakwaan jaksa disebutkan telah terjadi transaksi jual-beli mobil antara terdakwa dan Ang Denis Harsono Basuki, bos showroom mobil Alfa Motor. "Tidak benar jika disebutkan ada transaksi dua mobil antara klien saya dengan Dennis. Itu adalah utang-piutang dengan jaminan mobil. Klien saya ada hutang kepada Dennis sebesar 309 juta dan disepakati hutang dibayar setelah aset terdakwa di Kediri terjual," terangnya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/2/2016).

Saat itu, Dennis diberi kuasa terdakwa untuk menjual aset tanah di Kediri itu. Namun dalam perjalanannya, terdakwa kembali hutang lagi kepada Dennis sebesar Rp 100 juta tapi Dennis meminta syarat harus ada jaminan. "Hadi kemudian memberikan jaminan berupa dua mobil. Saat itu pula klien saya juga sudah menjelaskan bahwa BPKB dua mobil itu berada di koperasi. Karena koperasi itu, klien saya punya hutang dengan jaminan BPKB," papar Alexander.

Tapi entah mengapa tiba-tiba Dennis melaporkan terdakwa ke Polsek Gubeng atas perkara penggelapan dan peniouan BPKB dua mobil. "Dalam kasus ini, Dennis membuat kwitansi palsu. Saat itu, kwitansi ditulis sendiri oleh staf showroom milik Dennis. Kwitansi itu dibuat seolah-olah telah terjadi jual beli mobil antara klien saya dengan Dennis, padahal nyatanya hanya soal utang piutang," paparnya.

Saat ditanya mengenai dakwaan jaksa, Alexander langsung menyangkalnya. Menurutnya, dakwaan jaksa kabur karena kasus ini bukanlah kasus pidana. "Ini hanya kasus perdata yaitu utang piutang antara klien saya dan Dennis," tegasnya.

Dijelaskan Alexander, sebenarnya terdakwa juga melaporkan saksi pelapor ke polisi. Saat itu, Dennis dengan dua temannya mendatangi rumah terdakwa di Bali dengan maksud untuk menagih hutangnya.

"Saat di Bali, Dennis melakukan penganiayaan ke klien saya, dan sudah dilaporkan ke Polda Bali,"jelasnya. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) I Made Djumante Yoga, mantan pejabat Rutan Medaeng yang saat ini bertugas di Kantor Kementrian Hukum dan Ham Jatim dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (17/2).

Eksekusi itu dilakukan jaksa, setelah kasus narkoba yang membelit Made. Pada 2013 lalu dinyatakan terbukti oleh Mahkamah Agung (MA) RI dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun.

Made dieksekusi oleh tiga jaksa eksekutor Kejari Surabaya, yakni Marsandhi, I Gusti Putu Karmawan dan Aulia Rahman.

Dia dieksekusi dikantornya yang berada dijalan Sumatera Surabaya. Saat dieksekusi, Made sedang melaksanakan tugasnya.

Dengan menggunakan pakaian dinas lengkap, Made pun digiring jaksa  eksekutor dan dijebloskan ke LP Porong. "Salinan putusannya sudah kami terima makanya kami eksekusi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Joko Darmawan, Rabu (17/2).

Seperti diketahui, Made Yoga ditangkap Badan Narkotika Nasional
(BNNP) Jatim di sekitar Rutan Medaeng di Waru, Sidoarjo, pada Mei 2013 lalu, usai bertransaksi narkotika dengan seorang perantara. Di PN Surabaya, ia dinyatakan terbukti bersalah dan divonis enam tahun penjara.

Keajaiban sempat menghampiri Yoga setelah dia melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada Desember 2013. Majelis hakim yang diketuai Johanna Lucia Usmany membebaskannya dari semua putusan PN.

Jaksa tak terima lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 2015, Majelis Hakim Agung membalik putusan PT dan memutuskan Yoga terbukti bersalah. Dia divonis lima tahun penjara. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Sumardi bertindak selaku Inspektur Upacara dalam Upacara Bendera pada hari Rabu (17/2) di Lapangan Kodam V/Brawijaya yang diikuti oleh Prajurit dan PNS jajaran Kodam V/Brawijaya di wilayah Surabaya.
           
Dalam Upacara Bendera kali ini Pangdam membacakan amanat Kapala Staf AD Jenderal TNI Mulyono. Dalam penekanannya KSAD, berharap bahwa Upacara Bendera yang di selenggarakan setiap bulan pada tanggal 17, tidak sekedar dijadikan rutinitas seremonial belaka, tetapi  benar-benar dimaknai sebagai sebuah implementasi jiwa nasionalisme, melalui penghormatan terhadap simbol negara yang diperjuangkan dengan pengorbanan jiwa dan harta benda para pahlawan kusuma bangsa. 
           
TNI AD sebagai komponen utama pertahanan negara yang memiliki tugas pokok menjaga kedaulatan NKRI, memiliki kepentingan yang sangat besar untuk menjamin agar nilai-nilai luhur bangsa tidak terkikis oleh tuntutan liberalisasi dan regionalisasi yang diwadahi oleh MEA. Tetap memegang teguh jati diri TNI, terus meningkatkan implementasi dari karakter dasar keprajuritan yaitu loyalitas, moralitas dan integritas agar TNI AD yang semakin Kuat, Hebat, Profesional dan Dicintai Rakyat.
               
Disamping itu, yang tidak kalah penting adalah peningkatan kesejahteraan prajurit, PNS dan keluarga, antara lain pemenuhan kebutuhan pangkalan dan perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan dan sebagainya guna mendukung pencapaian sasaran.
           
Pada pelaksanaan Upacara Bendera kali ini, sebagai tindak lanjut mewujudkan Prajurit yang Profesional, Disiplin dan Dicintai Rakyat, maka penegakan disiplin terus ditingkatkan dijajaran Kodam V/Brawijaya. Berdasarkan Keputusan KSAD tertanggal 15 Januari 2016, setelah Upacara  Bendera, Pangdam V/Brawijaya memimpin pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Keprajuritan terhadap Serka Didik Afandi dengan Jabatan Ba Kodim 0827/Sumenep Korem 084/BJ, terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2014 dipecat karena telah melakukan tindak pidana kasus Narkotika.
           
Selanjutnya, Praka Melkisedek Buiswarin dengan Jabatan Tamtama Yonif Mekanis 516/CY, terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2015 dipecat karena telah melakukan tindak pidana Asusila. Sedangkan Praka Gunawan dengan Jabatan Tamtama Yonif Mekanis 516/CY, terhitung mulai tanggal 25 Desember 2015 dipecat karena telah melakukan tindak pidana asusila dan perzinahan. Dengan tindakan ini, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi Prajurit yang melakukan pelanggaran dan menjadi contoh bagi Prajurit yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran, baik pelanggaran Disiplin maupun pelanggaran Pidana.
           
Ketiga prajurit tersebut sesuai Pasal 53 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 telah memenuhi unsur pidana dengan hukuman tambahan berupa pemecatan dari Dinas Militer berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap. Selain itu, Prajurit tersebut juga dianggap mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rabu (17/2/2016) pukul 07.00 s/d 13.00 Wib di lapangan Makorem  telah dilaksanakan latihan UTP (Uji Terampil Perorangan) yang diikuti oleh Anggota Makorem 084/Bhaskara Jaya ± sejumlah 100 orang.

Kegiatan Uji Terampil Perorangan (UTP) terdiri dari 9 pos (Tali Temali, Nikpursar, Intelpur, BDM/Yoong Moodo, Navrad, Lempar Granat, Bongkar Senjata, Kesehatan Lapangan, Lempar Pisau dan Kapak) yang dilaksanakan Korem 084/Bhaskara Jaya merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara terprogram dan mengacu  pada program Kerja Korem 084/Bhaskara Jaya TA.2016. Oleh karena itu, kegiatan yang telah ditetapkan dalam Program Kerja tersebut bagi setiap prajurit wajib melaksanakan kegiatan Latihan Perorangan sesuai BPUP 1 s/d 7, kemudian melaksanakan kegiatan Uji Terampil Perorangan Umum (UTPU).

Dankimarem 084/Bhaskara Jaya Kapten Inf Parnowo Selaku Komandan Latihan menekankan dalam latihan ” Laksanakan pengujian ini dengan baik dan benar yang tumbuh dari pribadi yang baik dan juga benar, Laksanakan penilaian yang seobyektif mungkin dengan tidak meninggalkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, Pelihara mekanisme ujian mulai awal hingga terakhir sehingga memperoleh hasil yang maksimal dan kedepankan faktor keamanan serta pengamanan dalam kegiatan ini, Laksanakan rangkaian ujian ini dengan  baik, serius dan tertib serta pedomani hal-hal yang menjadi ketentuan, Jangan membenarkan hal yang biasa tapi biasakan yang benar ”

Kegiatan Uji Terampil Perorangan (UTP)  ini bertujuan untuk mengukur kemampuan dan keterampilan setiap prajurit sesuai bidang tugas dan jabatan masing-masing personel yang diembannya, personel disemua tingkatan harus mengerti dan memahami tugas-tugasnya dan mampu melaksanakan tugasnya secara tepat, benar dan proporsional.

Gelar Latihan Uji Terampil Perorangan (UTP) ini berlangsung selama dua hari dari tanggal 16 s/d 17 Februari 2016 di  lapangan Makorem dan sekitarnya  Pada kesempatan tersebut, Kasi Ops Rem 084/Bhaskara Jaya (Mayor Inf Budi Cahyono) menyampaikan bahwa kegiatan Latihan UTP ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan ilmu dasar keprajuritan perorangan masing-masing prajurit, agar nantinya kedepan dalam pelaksanaan tugas dapat berjalan secara tepat, benar dan proporsional sesuai yang diharapkan. (asmo)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melalui proses yang cukup panjang, Hadi Santoso akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/2).

Warga  Dharmahusada Indah Surabaya itu diadili lantaran telah menggelapkan dua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik saksi pelapor yakni Ang Dennis Harsono Basuki, bos showroom mobil Alfa Motor.

"Terdakwa Hadi Santoso didakwa melanggar pasal 372 KUHP dan 378 KUHP,"ucap Jaksa Fathol saat membacakan dalam dakwaannya pada persidangan diruang candra PN Surabaya, Rabu (17/2).

Dijelaskan Jaksa Fathol, Perbuatan  terdakwa itu berawal saat Hadi datang ke showroom milik Dennis di Jl Dharmawangsa, Surabaya pada 31 Oktober 2014 lalu. Saat itu, terdakwa hendak menjual mobil Innova dan Xenia dengan harga total Rp 215 juta. Penjualan dua mobil itu akhirnya disepakati secara tunai. "Kemudian Dennis dan terdakwa membuat kwitansi jual-beli mobil tersebut," terangnya.

Namun saat itu, terdakwa tidak bisa langsung menyerahkan dua BPKB mobil itu kepada Dennis. Saat itu terdakwa beralasan bahwa dua BPKB itu sedang berada di Pare, Kediri. Atas alasan itu, Dennis pun tidak mempersoalkannya karena antara terdakwa dan dirinya sebelumnya sudah saling kenal. Seminggu kemudian terdakwa menelepon Dennis untuk meminjam mobil Xenia untuk digunakan mengambil BPKB itu di Pare.

Singkat cerita, setelah beberapa hari terdakwa ternyata tak kunjung mengembalikan BPKB dan mobil yang telah dibeli Dennis. Saat diminta bahkan terdakwa selalu ingkar dan terus menerus berjanji. Kemudian pada Juni 2015, Dennis ke Bali untuk mendatangi Hadi dengan tujuan meminta dua BPKB dua mobil tersebut. "Namun nyatanya menurut pengakuan terdakwa, BPKB itu telah digadaikan," terang Fathol.

Dakwaan tersebut tak mendapat perlawanan, terdakwa melalui pengacaranya yakni Alexander Arief meminta ke majelis hakim yang diketuai Efran Basuning,  supaya perkara ini dilanjutkan ke pembuktian.

"Silahkan jaksa untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya,"ucap Hakim Efran sambil mengetukan palunya sebagai pertanda persidangan ini berakhir.

Seperti diketahui, perkara ini dilaporkan Dennis ke Polsek Genteng. Terdakwa pun sempat melakukan perlawanan ketika proses penyidikan. Dia menggugat praperadilan Polsek Genteng di PN Surabaya karena ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Namun gugatannya ditolak hakim PN Surabaya dan menganggap penetapan Hadi Santoso sebagai tersangka telah sesuai prosedur. (ang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bersikap terbuka dan siap dikoreksi oleh masyarakat Surabaya. Itulah salah satu pesan Wali Kota Tri Rismaharini dan Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana pada sambutan pertamanya pada acara pesta rakyat yang digelar di Taman Surya, tak lama setelah pelantikan 17 bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Timur periode 2016-2021 di Gedung Negara Grahadi, Rabu (17/2/2016).

Bu Risma--sapaan Wali Kota Tri Rismaharini, menyampaikan bahwa dirinya bersama Wawali Whisnu Sakti mempersilahkan bila ada warga yang ingin menyampaikan uneg-unegnya perihal pembangunan dan kemajuan kota. Termasuk terkait kebijakan Pemkot Surabaya serta cara kepemimpinan mereka.

“Kalau ada yang ingin disampaikan ke kami, tidak usah ragu untuk menegur kami. Ini program pembangunan kita juga sudah bisa diakses lewat handphone,” ujar Wali Kota Risma yang disambut tepuk tangan warga yang hadir di Taman Surya.

Selain mempersilahkan warga untuk bersama-sama membangun Surabaya, wali kota yang pernah menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini juga menyinggung tentang tidak adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), beras untuk warga miskin (Raskin) juga mengupayakan agar jenjang pendidikan menengah (Dikmen) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tetap dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sehingga tetap gratis seperti tahun-tahun sebelumnya. “Kita berjuang sama-sama agar SMA/SMK supaya tetap dikelola Pemkot dan gratis. Insya Allah bisa,” tegas Wali Kota Tri Rismaharini yang disambut teriakan “aamiin” oleh warga yang hadir. 

Wali kota yang menjabat periode kedua ini juga menegaskan bahwa pada pertengahan tahun ini, pemkot akan memperbanyak beasiswa untuk anak-anak di Surabaya. Harapannya, tidak ada lagi alasan anak-anak di Surabaya tidak sekolah. “Walaupun bapaknya tukang becak dan ibunya pembantu rumah tangga, anak-anaknya harus bisa jadi sarjana,” kata wali kota yang akrab disapa Bu Risma ini.

Pernyataan senada juga sampaikan oleh Wawali Wisnu Sakti. Menurutnya, apa yang disampaikan terkait pendidikan, bea siswa dan juga menjamin tidak ada kenaikan PBB, bukan lagi berupa kampanye. “Ini awal perjuangan kita. Kita wujudkan bersama-sama. Kita ingin lihat, ke depan Surabaya semakian diperhitungkan di kancah nasional dan internasional,” ujar Wisnu Sakti.

Ketika tiba di Taman Surya sekitar pukul 13.00 WIB setelah pelantikan di Gedung Negara Grahadi, Wali Kota Tri Rismharini dan Wakil Wali Kota Wisnu Sakti Buana, langsung disambut warga begitu turun dari mobil dinasnya. Tanpa memedulikan sengatan matahari, warga yang sudah berada di Taman Surya sejak pukul 12.00 WIB, berebut mengucap selamat kepada pasangan wali kota/wakil wali kota Surabaya terpilih.

Wali kota Tri Rismaharini lantas didaulat naik ke panggung bersama Wawali Wisnu Sakti Buana. Turut mendampingi, suami Bu Risma, Joko Sapto Aji. Ada pula Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Surabaya, Hartoyik. Sementara di bawah panggung, ratusan warga nampak antusias mengabadikan momen tersebut dengan fitur kamera di ponselnya masing-masing.

“Saya ingin sampaikan bahwa ini adalah awal untuk kita berjuang menjadi lebih sejahtera dan terhormat, juga dilihat oleh dunia. Saya yakin, warga Surabaya siap bekerja keras. Nanti suatu saat akan tercapai gemah ripah loh jinawi toto tentrem karto raharjo di Surabaya,” sambung wali kota yang pernah menjabat Kepala Dinas Kebersihan ini. 

Karena namanya pesta rakyat, ada berbagai macam stand kuliner disediakan Pemkot diperuntukkan bagi warga yang hadir. Mulai dari Lontong Balap, Semanggi Suroboyo, Tahu Campur, Sate Ayam hingga Soto Ayam. Termasuk juga aneka es dan jus segar. Selesai menyampaikan sambutan, wali kota lantas ikut mencoba kuliner yang disediakan. Dan, lontong balap-lah yang menjadi pilihan Wali Kota Risma. Kuliner khas Suroboyo berupa irisan potongan lontong berpadu dengan kecambah berkuah, petis plus sate kerang ini menemani wali kota sembari melayani foto bersama warga. (arf) 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Layangkan Andrew Roger Yo, WNA Australia terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kantor Imigirasi Klas 1 Surabaya memasuki babak akhir.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ari Jiwantara pada persidangan diruang Kartika PN Surabaya, Rabu (17/2) menyatakan, gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan keluar dari lingkup praperadilan,  yang mengacu pasal 77 dan 82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sehingga, Hakim tidak perlu  mempertimbangkan isi dari gugatan pemohon yang diajukan oleh kuasa hukumnya yakni Hans Edward Hehakaya.

Hakim menganggap, upaya praperadilan itu tidak tepat, lantaran praperadilan hanya dapat diajukan sebelum proses persidangan atau masih dalam tingkat penyidikan.

"Menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima,"ucap Hakim Ari Jiwantara saat membacakan amar putusannya.

Kasipidum Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan saat dikonfirmasi kabarprogresif.com melalui selulernya, menyatakan mengapresiasi putusan hakim.

"Secara hukum, hak terdakwa melakukan praperadilan itu memang harus digugurkan, jangankan  sudah ada putusan pengadilan, ketika kasusnya kita limpahkan awal saja ke Pengadilan, haknya sudah gugur,"terang Joko.

Terpisah, Hans Edward Hehakaya menanggapi enteng putusan hakim. Menurutnya, upaya praperadilan itu hanya genderang perang awal untuk melakukan perlawanan lain.

"Kita mau ajukan gugatan ganti rugi, makanya kita ajukan pra peradilan dulu,  untuk mendapatkan bukti-bukti atas penahanan Andrew Roger,"jelasnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Hans yang tidak hadir dalam pembacaan putusan ini,  mengatakan dalam hitungan hari, pihaknya akan megajukan gugatan perbuatan melawan hukum. "Maksimal 7 hari akan saya ajukan ke Pengadilan,"ujarnya.

Seperti diketahui, Praperadilan ini menyoal tentang eksekusi yang dilakukan Kejari Surabaya terhadap Andrew Roger.

Dalam gugatan itu, Kejari Surabaya dianggap menyalahi kewenangan yang mengesekusi Andrew Roger tanpa adanya putusan kasasi asli dari Mahkamah Agung (MA).

Sebelum dieksekusi, sebelumnya Andrew Roger ditangkap oleh Imigrasi Surabaya lantaran dianggap tidak memiliki paspor. Selanjutnya, WNA Australia itu diserahkan ke Kejari Surabaya setelah mengetahui adanya daftar cekal yang dimohonkan pihak Kejari Surabaya dalam kasus narkoba.

Andrew divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan oleh PN Surabaya. Tak terima, lantas Andrew mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya akhirnya membebaskannya. Saat kasasi, MA justru menguatkan putusan PN Surabaya dan menghukum Andrew dengan hukuman 7 tahun penjara. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Depok) Sebanyak 21 Babinsa di jajaran Kodim 0508/Depok mendapat bantuan kendaraan operasional berupa sepeda motor dari pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sepeda motor merk Yamaha Vixion keluaran tahun 2016 itu diserahkan secara simbolis oleh Dandim 0508/Depok, Letkol Inf Santosa kepada perwakikan Babinsa di Makodim Depok, Selasa (16/2).

Turut menyaksikan penyerahan kendaraan dinas tersebut Kasdim Mayor Inf Mistar, para Danramil, dan perwira staff.

Dandim dalam kesempatan tersebut mengatakan Kendaraan operasional ini diperuntukkan bagi Babinsa guna mendukung kegiatan dan operasional di wilayah masing-masing. Karena itu, dengan adanya bantuan kendaraan operasional ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja Babinsa dalam memantau wilayahnya.

"Memang belum semua Babinsa mendapat kendaraan dinas, masih tersisa 40 babinsa yang belum dapat. Saat ini sudahs 178 Babinsa yang menggunakan kendaraan dinas,"jelas Dandim.

Dandim juga berpesan kepada Babinsa penerima kendaraan dinas wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta merawat dan menjaga kemanan kendaraan tersebut."Kalau hilang merupakan tanggung jawab perorangan, jadi harus mengganti sendiri,"tegas Dandim. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Bertempat di halaman Denpom V/1 Madiun Jl. Mayjen Pandjahitan kota madiun digelar acara Lepas Sambut Dandenpom V/1 Madiun dari Letkol Cpm Adenan Kepada Letkol Cpm Moh. Sawi, S.H, S.I.P, M.H. Kemarin ( 15/2/216 )

Hadir dalam acara lepas sambut Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos, Kasrem 081/DSJ Letkol Inf Akhyari, S.I.P, Dandim 0803 Madiun Letkol Inf Rachman Fikri, S.sos, Dandenpom V/2 Mojokerto dan seluruh anggota Pomdam V/1 Madiun serta PNS Pomdan V/1 Madiun.

Letkol Cpm Adenan Selanjutnya aakan menempati jabatan baru sebagai Dandenpom V/3Malang, sedangkan untuk mengisi jabatan sebagai Dandenpom V/1 Madiun dijabat oleh Letkol Cpm Sawi, S.H, S.I.P, M.H  yang sebelumnya menjabat Dandenpom V/3 Malang.

Letkol Cpm Adenan mengatakan, acara lepas sambut merupakan ajang kebersamaan dan ramah tamah bersama anggota. “Momen ini merupakan terjalinnya kekompakan antara prajurit dan perwira TNI, maupun dengan instansi pemerintahan daerah,” tegasnya.

Kesempatan itu pula Letkol Cpm Sawi, S.H, S.I.P, M.H selain memperkenalkan diri juga menyampaikan kerjasama para anggota Denpom V/1 Madiun dan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas di wilayah Madiun dapat berjalan lancar dan aman.

Letkol Sawi juga menegaskan akan melanjutkan program-program yang telah di canangkan baik dari komando atas maupun program interen denpom yang intinya menegakan hukum dan disiplin, tegasnya.(arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Jombang) Rumah Kost identik dengan Image negatif terutama bagi penghuninya, dengan berbagai asumsi penyakit masyarakat seperti Prostitusi, Miras, Perjudian, Narkoba dan lain – lain, untuk meminimalisir penyakit masyarakat dan permasalahan kependudukan,  Koramil 0814/02 Diwek Kodim 0814 Jombang bersama Polsek Diwek dan Satpol PP melakukan operasi penertiban terhadap penghuni rumah kost yang ada di Desa Balong Besuk Kec.Diwek, pada hari Rabu (17/2/2016).

Kapten Inf Nasrulloh selaku Danramil 0814/02 Diwek mengatakan, “Meski tidak semua image tentang tempat kost negatif, namun hal tersebut memang perlu pengawasan secara sungguh – sungguh, guna mencegah agar image masyarakat tidak menjadi kenyataan dan ini sebagai upaya penegakan hukum, juga untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta sebagai langkah cegah dini dan deteksi dini terhadap penyalahgunaan Narkoba dan Miras, serta mencegah hal – hal lain yang tidak dikehendaki masyarakat yang dapat mengganggu kondusifitas wilayah “.

Tim gabungan (3 pilar) dengan kekuatan 9 personil dari Koramil, Satpol PP dan Polsek yang dipimpin Kapolsek Diwek  Bambang SB, menyisir rumah – rumah Kost guna menertibkan penghuni dan tamu terutama yang berkenaan dengan masalah kependudukan, agar diperoleh kejelasan tentang status, kegiatan serta aktifitas sehari – hari para penghuni rumah kost.(arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Kediri) Kendati Jaringan Irigasi Non Permanen menjadi tanggung jawab Kelompok Tani setempat, bukan berarti Koramil 0809/13 Kepung menutup mata untuk berinteraksi secara langsung. Jaringan irigasi non permanen sepanjang 140 meter yang membentang di tengah areal pertanian Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, menjadi perhatian sepenuhnya Koramil Kepung.

“Irigasi yang ada di Desa Krenceng ini cukup lumayan strategis bila dilihat potensi areal pertanian yang ada di sini. Lahan yang ada di Desa Pakis ini mayoritas ditanami padi, setidaknya produksi padi di sini turut menyumbangkan grafik statistik di Kediri” kata Danramil Kepung Kapten Arm Sugito, saat bersama-sama anggotanya membantu para petani membersihkan irigasi pertanian tersebut.

“Pembersihan ini dilakukan, karena terlalu banyaknya air hujan di musim penghujan ini, sehingga rumput tumbuh lebat dan kotoran atau sampah banyak berkumpul di irigasi ini, otomatis menyumbat aliran air” lanjut Kapten Arm Sugito, Rabu (17/2/2016).

Anggota Koramil Kepung diturunkan untuk membantu para petani yang ada di Desa Krenceng ini. Ditilik dari hasil produksi pertanian di Desa Krenceng, untuk sekali panen bisa mencapai sekitar 496 ton Gabah Kering Giling (GKG) dari lahan pertanian sekitar 62 hektar. Pembersihan ini sendiri sebagai antisipasi terlalu banyaknya kotoran dan lebatnya rumput yang tumbuh di sepanjang saluran irigasi ini, bila terlalu menumpuk dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran pengairan di wilayah tersebut. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Dalam upaya mengantisipasi bencana banjir yang terjadi memasuki musim penghujan tahun ini, Yonif Mekanis 202/TM,Gelar Kesiapsiagaan Antisipasi Banjir yang di laksanakan di depan Kompi Mekanis 1 Yonif Mekanis 202/TM.

Pada kegiatan  gelar init diikuti oleh  seluruh anggota Yonif Mekanis 202/TM dengan mengunakan pakaian PDL TNI.

Adapun yang digelar pada kesiapsiagaan antisipasi banjir yaitu berbagai alat perlengkapan seperti meja dan kursi lapangan, dapur lapangan, rompi pelampung, ban pelampung dan tenda,

Dalam pengarahannya Danyonif Mekanis 202/Tajimalela Letkol Inf wawan Kusnendar menyampaikan "Gelar kesiapsiagaan dalam mengantisipasi banjir ini merupakan perintah Komando Atas dan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah jajaran Kodam Jaya/Jayakarta". 

Karena itu, seluruh jajaran mulai dari Kodim hingga ke Koramil harus selalu siap, karena bencana banjir datangnya tidak bisa diprediksi.

Danyonif Mekanis 202/Tajimalela  menambahkan ”Banjir bisa datang kapan saja, jadi personel juga harus siap dengan didukung perlengkapannya,”

Dalam penanganan banjir pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak yang memiliki perlengkapan lebih memadai.

”TNI sifatnya hanya membantu dan perlengkapan yang kita miliki juga sangat minim dan terbatas.Tegas Danyonif Mekanis 202/Tajimalela. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive