KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus kecelakaan maut hingga menjerat pengemudi mobil Lambhorghini, Wiyang Lautner sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terus dikebut.
Setelah menghadirkan beberapa saksi, kini giliran pihak Polisi yang bersaksi. Aiptu Andik dari Bidang Traffic Accident Analis (TCA) Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim dihadirkan oleh jaksa Feri Rahman pada persidangan diruang sari, Rabu (24/2).
Andik dihadirkan terkait analisa penyebab kecelakaan tersebut, diantaranya kecepatan Lambhoghini hingga analisa lainnya.
Dijelaskan Andik, analisa penyebab kecelakaan tersebut berdasarkan rekonstruksi dilokasi kejadian, selanjutnya diinstrumentkan berdasarkan rumus yang telah dimiliki Kepolisian.
"Tiap jenis mobil beda analisanya, kondisi jalan pun juga kita analisa,"terang Andik saat persidangan.
Sempat terjadi argumentasi sengit antara saksi dengan tim pengacara terdakwa Wiyang. Adu argumen itu terjadi, terkait hasil analisa adanya benturan keras yang menyebabkan kerusakan parah pada mobil yang dikemudikan terdakwa.
Hakim Mangapul Girsang selaku hakim anggota berusaha menengahi perdebatan tersebut dan meminta tim pembela untuk mencari ahli sebagai pembanding keterangan saksi Aiptu Andik.
"Itu analisanya saksi, mungkin lebih tepat, saudara mencari ahli fisika sebagai pembanding keterangan saksi, meski sebenarnya saya juga paham tentang ilmu fisika,"ucap Mangapul pada tin pengacara terdakwa sambil tersenyum kecil.
Diakhir persidangan, Tim pengacara terdakwa Wiyang yang dikomandani Ronald Napitupulu menolak keterangan saksi dicatat dalam berita acara persidangan.
Penolakan itu didasarkan lantaran Aiptu Andik bukanlah saksi fakta, melainkan lebih tepat sebagai saksi ahli.
Usulan tim pengacara itu tak begitu saja ditelan majelis hakim. Burhanudin selaku ketua majelis hakim, justru tak sependapat dengan permintaan tim pengacara Wiyang. "Biarkan Kami yang menilai, apakah keterangan saksi ini diterina atau diabaikan,"ucap Hakim Burhanudin pada tim advokat tersebut.
Seperti diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu pagi, 29 November 2015. Waktu itu, Lamborghini melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di sisi kiri jalan.
Akibatnya, Kuswarijono, 51, tewas di lokasi akibat diseruduk Lamborghini. Sementara itu, dua orang lain, Mujianto, 45, dan Srikanti, 41, mengalami luka-luka. Pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner didakwa Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Komang)
Setelah menghadirkan beberapa saksi, kini giliran pihak Polisi yang bersaksi. Aiptu Andik dari Bidang Traffic Accident Analis (TCA) Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim dihadirkan oleh jaksa Feri Rahman pada persidangan diruang sari, Rabu (24/2).
Andik dihadirkan terkait analisa penyebab kecelakaan tersebut, diantaranya kecepatan Lambhoghini hingga analisa lainnya.
Dijelaskan Andik, analisa penyebab kecelakaan tersebut berdasarkan rekonstruksi dilokasi kejadian, selanjutnya diinstrumentkan berdasarkan rumus yang telah dimiliki Kepolisian.
"Tiap jenis mobil beda analisanya, kondisi jalan pun juga kita analisa,"terang Andik saat persidangan.
Sempat terjadi argumentasi sengit antara saksi dengan tim pengacara terdakwa Wiyang. Adu argumen itu terjadi, terkait hasil analisa adanya benturan keras yang menyebabkan kerusakan parah pada mobil yang dikemudikan terdakwa.
Hakim Mangapul Girsang selaku hakim anggota berusaha menengahi perdebatan tersebut dan meminta tim pembela untuk mencari ahli sebagai pembanding keterangan saksi Aiptu Andik.
"Itu analisanya saksi, mungkin lebih tepat, saudara mencari ahli fisika sebagai pembanding keterangan saksi, meski sebenarnya saya juga paham tentang ilmu fisika,"ucap Mangapul pada tin pengacara terdakwa sambil tersenyum kecil.
Diakhir persidangan, Tim pengacara terdakwa Wiyang yang dikomandani Ronald Napitupulu menolak keterangan saksi dicatat dalam berita acara persidangan.
Penolakan itu didasarkan lantaran Aiptu Andik bukanlah saksi fakta, melainkan lebih tepat sebagai saksi ahli.
Usulan tim pengacara itu tak begitu saja ditelan majelis hakim. Burhanudin selaku ketua majelis hakim, justru tak sependapat dengan permintaan tim pengacara Wiyang. "Biarkan Kami yang menilai, apakah keterangan saksi ini diterina atau diabaikan,"ucap Hakim Burhanudin pada tim advokat tersebut.
Seperti diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu pagi, 29 November 2015. Waktu itu, Lamborghini melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di sisi kiri jalan.
Akibatnya, Kuswarijono, 51, tewas di lokasi akibat diseruduk Lamborghini. Sementara itu, dua orang lain, Mujianto, 45, dan Srikanti, 41, mengalami luka-luka. Pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner didakwa Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Komang)