Jumat, 26 Februari 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perdana gugatan pra peradilan yang diajukan Wakil Ketua Umum Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim gagal dilakukan.

Sidang yang sedianya beragenda pembacaan gugatan itu terpaksa ditunda Hakim, lantaran pihak Kejati Jatim selaku termohon tidak hadir.

Kendati demikian, penundaan itu disampaikan Hakim Efran Basuning, selaku hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini dalam sidang diruang candra PN Surabaya, Jum'at (26/2).

"Karena pihak termohon kita tunggu sejak jam 9 pagi tidak hadir, terpaksa gugatannya belum bisa dibacakan, surat panggilannya sudah kita kirim selasa lalu dan telah diterima petugas, ada tanda tangan dan stempel resmi Kejati, "ucap Hakim Efran pada 12  kuasa hukum pemohon.

Dikatakan Efran, pihak pengadilan akan kembali melayangkan panggilan sidang ke Kejati Jatim yang akan dikirim sore ini. Panggilan tersebut merupakan panggilan sidang untuk Senin (29/2).

"Apabila tetap diabaikan, persidangan ini tetap dilanjutkan, berarti pemohon tidak menggunakan haknya, kita tunggu itikad baik termohon,"kata Efran.

Senada,  Ketua tim advokasi Diar, Ma'ruf Syah juga menyesalkan sikap Kejati Jatim. Menurutnya, Jaksa (Kejati) adalah penegak hukum yang semestinya tidak mengabaikan panggilan sidang. "Sebagai penegak hukum, saya pikir pihak Kejaksaan tidak sadar hukum, jangan sampai jadi contoh buruk bagi penegakan hukum,"ujarnya saat dikonfirmasi usai penundaan sidang.

Praperadilan ini diajukan untuk melihat falsafah manfaat hukum dan kepastiannya. Sehingga, hukum tidak merugikan atau menjadi alat penguasa untuk menindas. Ini sebagaimana dimaktub dalam UU No. 8/1981 KUHAP yang menyebut pengawasan penyidik sangat penting mengingat aparat penegak hukum adalah manusia biasa yang mungkin melakukan tindakan kesewenang-wenangan dalam menggunakan kewenangannya. "Kita masalahkan sprindiknya, karena pemohon sudah bertanggung jawab atas perbuatannya,"ujar Ma'ruf.

Diar menggugat penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim jilid 2 oleh Kejati Jatim yang sudah beberapa kali memeriksanya sebagai saksi. Sebelumnya, Diar merupakan tersangka pada perkara jilid 1 dan divonis 14 bulan penjara.

Pada gugatan praperadilan ini, Diar memberikan kuasa ke 12 advokat, mereka adalah, Ma’ruf Syah dan Togar,  Sumarso, Sabron D. Pasaribu, Anthony LJ. Ratag, Adik Dwi Putranto, Amir Burhannudin, Djamal Aziz, Fahmi H. Bachmid, Aristo Pangaribuan, Setiyo Hermawan dan Mustofa Abidin. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sekitar puluhan bangunan liar (bangli) yang berada di Jalan Gemblongan. IV  kemari Jumat (26/2/2016) ditertibkan oleh pihak Sat Pol PP.Kota Surabaya.Keberadaan bangunan liar yang sudah berdiri hampir puluhan tahun telah melanggar aturan Pemerintah.Pembongkaran yang di gelar berjalan tertib ini,melibatkan Satpol PP, Dinas DKP dan PU Kota Surabaya.

" Ada sekitar 15 bangunan liar dan  gubuk yang berdiri di lahan imigrasi pemkot kita bongkar." Kata Entik Lurah Alun - Alun Contong saat pemantauan eksekusi bangunan liar.

Menurut Entik, setelah adanya eksekusi bangunan liar, lahan tersebut akan ditanami penghijauan oleh dinas terkait.

" Dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan akan di tanami pohon Bintaro." terangnya
  Entik menambahkan,selain ditanami pohon,hasil musyawarah warga. tempat ini juga akan di fasilitasi Olah raga di sepanjang pinggir sungai.

" Hasil Musrembang kemarin,selain.ditanami pohon juga di bangun jogging track." Pungkas perempuan berjilbab.(Adji)
 

Kamis, 25 Februari 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk mengungkap dalang dibalik pengadaan fiktif  logistik Pemilu 2014 ditubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim nampaknya bakal mengalami kendala.

Setelah resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus hilangnya uang negara sebesar Rp 7 miliar, Rabu (24/2) kemarin, Kini penanganan penyidikan kasus tersebut diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, ada apa?.

Padahal, penyidikan kasus tersebut sudah mendapat restu dari Kajati Jatim, Elieser Sahat Maruli Hutagalung. Lantas apa alasannya hingga penyidikan ini ditarik Kejati Jatim, apakah akan dikembangkan atau sengaja ada upaya penyelamatan terhadap calon tersangka lainnya.

Menurut Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, pengalihan penanganan kasus tersebut sehubungan dengan pengembangan kasus di seluruh Jawa Timur. Kendati demikian,  penyidik Kejari Surabaya tetap dilibatkan dalam pengembangan kasus ini.

“Karena mau dikembangkan di seluruh Jatim, maka pengusutan kasus ini (KPU Jatim) akan dilakukan Kejati Jatim,” kata Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi, Kamis (25/2).

Sementara, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengiyakan hal itu. Dandeni mengaku, karena yang diusut merupakan KPU Provinsi Jatim, maka Kejati akan mengembangkan sampai wilayah Jawa Timur. “Karena sudah mencakup Provinsi Jatim, otomatis kami (Kejati, red) akan meneruskan pengembangan kasus ini,” jelas Dandeni.

Sedangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto juga membenarkan pengambilan alih kasus dugaan korupsi di KPU Jatim. Selanjutnya, penyidik Kejati Jatim tetap menggandeng tim penyidik dari Kejari Surabaya. Karena cakupan wilayah hukum se Jatim, maka akan diterbitkan Surat Perintah Kajati Jatim guna penambahan ruang gerak Kejari Surabaya

“Hari ini (kemarin) diterbitkan SP penyidikan kasus dugaan korupsi di KPU Jatim. Khusus untuk kasus ini, nantinya akan diterbitkan Surat Perintah Kajati Jatim, supaya Kejari Surabaya mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan di luar Kota Surabaya,” jelas Romy.

Menyoal tentang kejelasan tersangka kasus ini, Romy mengaku tidak ada yang berubah dari penetapan tersangka sebelumnya. Sebab, tujuan SP penyidikan baru ini hanyalah sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang disidik Kejari Surabaya dan  selanjutnya akan dilakukan pemberkasan dari para tersangka. “Selanjutnya akan proses pemberkasan,”ujarnya.

Apakah pemeriksaan tersangka diambil alih sepenuhnya oleh Kejati, pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Muara Tebo, Jambi ini mengaku hal itu tidak sepenuhnya benar. Sebab, Romy menegaskan, pada pengusutan kasus KPU Jatim, pemeriksaan tersangka bisa dilakukan di Kejati Jatim mupun di Kejari Surabaya.

“Kan timnya gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Jadi pemeriksaan tersangka bisa dilakukan di Kejati Jatim maupun di Kejari Surabaya,” ungkap Romy.

Seperti diketahui, Kejari Surabaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka adalah  Anton Yuliono selaku pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSMP) di KPU Jatim, Achmad Suhari selaku bendahara, Fahrudi selaku perantara proyek, Ahmad Sumariyono selaku konsultan dan Nanang Subandi selaku rekanan KPU Jatim. Penetapan tersangka ini sesuai dengan Surat perintah penyidikan: Nomor: 03-07/O.5.10/Fd.1/02/2016, tertanggal 24 Pebruari 2016.

Kasus ini bermula saat KPU Jatim seolah-olah mencetak DPT Pilpres dan Pileg 2014 pada sebuah perusahaan percetakan. Kemudian KPU Jatim menstransfer uang biaya cetak ke perusahaan tersebut. Namun, uang tersebut ternyata dikembalikan lagi oleh perusahaan itu ke oknum pejabat KPU Jatim. Perusahaan itu hanya dipakai namanya agar anggaran KPU Jatim bisa keluar. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tosan, korban kasus penganiayaan yang dilakukan mafia tambang pasir ilegal didesa Selok Awar-Awar Lumajang akhirnya bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/2). Dia dimintai kesaksian atas sepuluh terdakwa, diantaranya Kades Hariyono dan Mat Dasir.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim  Jihad Arkhanuddin, Aktifis tambang ini mengaku saat itu dirinya dianiaya dengan menggunakan berbagai alat dan benda, mulai dari bambu, batu, cangkul, bahkan hingga senjata tajam celurit. "Saya tiba-tiba dipukuli,"jelasnya.

Hakim Jihad lantas bertanya dibagian tubuh mana saja celurit itu dihujamkan oleh para anggota tim 12 saat menganiaya dirinya. "Banyak pak, celurit itu mengenai badan, kepala, dan bagian tubuh saya yang lainnya," terangnya.

Namun anehnya hujaman celurit berkali-kali dari tim 12 ternyata tidak bisa menghabisi nyawa Tosan. Hakim Jihad pun sampai dibuat bingung dengan pengakuan Tosan tersebut. "Bagian ujung celurit yang lancip yang dipakai untuk menghabisi saya saat itu," terang Tosan.

Kebingungan hakim Jihad tak berhenti disitu saja, kepada Tosan, hakim Jihad lantas bertanya mengapa dirinya bisa selamat dan tetap hidup meskipun sudah dianiaya dengan menggunakan celurit. "Ya saya tidak tahu pak hakim, mungkin itu kuasa Allah," kata Tosan kepada hakim Jihad.

Selain Salim Kancil, Tosan juga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tim 12. Penganiayaan itu dilakukan lantaran Tosan dan Salim Kancil melakukan penolakan terhadap aktivitas tambang pasir. Dalam kasus ini, Tosan masih bisa diselamatkan, sementara Salim Kancil tewas seketika dianiaya oleh tim 12. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus pembunuhan aktifis tambang pasir besi Lumajang, Salim Kancil berlanjut ke pemeriksaan para saksi.

Pada persidangan yang digelar diruang candra PN Surabaya, Kamis (25/2), menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Paimin selaku PNS di Kantor Kecamatan Pasirian, Rulianto selaku pembeli pasir tambang, Sudomo selaku operator alat berat, dan Briptu Muhammad Hasan Basri selaku penyidik Unit Pidsus Polres Lumajang. Keempatnya dimintai kesaksian atas sepuluh terdakwa yang diantaranya yakni Kades Hariyono dan Mat Dasir.

Sementara untuk Majelis Hakim, diketuai oleh Hakim Jihad Arkanuddin, beserta Hakim anggota Efran Basuning dan Sugianto. Sidang pertama beragendakan keterangan dari Saksi Sudomo, selaku operator alat berat (bego). Dalam kesaksian di Ruang Sidang Candra, saksi Sudomo kebanyakan mengatakan kata “Tidak tahu”.

Selanjutnya, saksi kedua yakni Briptu Muhammad Hasan Basri. Uniknya, pada kesaksian dari penyidik Polres Lumajang ini, Hakim Efran Basuning ‘Menyemprot’ saksi dari kepolisian. Untuk hal itu, Efran menyayangkan keterangan dari saksi Briptu Hasan yang mengaku tidak tahu menahu akan kegiatan tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar.

“Kan Polisi seharusnya tahu ada kegiatan masyarakat (tambang pasir). Kan ada 200 truk yang lewat jalan Kota. Dimana peran Polisi dalam hal ini ?. Baru sudah berdarah-darah, kalian (Polisi, red) turun,” tegas Hakim Efran Basuning saat menceramahi saksi dari penyidik Polres Lumajang, Kamis (25/2).

Mendengar ceramah dari Hakim Efran, Briptu Hasan hanya mejawab dengan kata ‘Siap’. Hasan mengaku, pihaknya tidak tahu akan adanya tambang pasir berdarah ini. Sebab, Ia mengaku bahwa di Desa Selok Awar-awar tidak ada masalah terkait tambang pasir. “Karena penambangan pasir kan tidak hanya di Desa Selok Awar-awar saja,” elak saksi Hasan.

Dijelakan Hasan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa ada penambangan pasir di Pantai Watu Kecak, Desa Selok Awar-awar. Setelah dikordinasikan kepada KPT (Kantor Pelayanan Terpadu), diketahui tambang pasir tersebut tidak memiliki ijin. Dalam hal ini, Hariyono berperan sebagai kordinator penambangan, sementara Mat Dasir berperan sebagai pengawan dan mengkordinir para pekerja.

“Dari hasil penyelidikan, tercatat bahwa dalam sehari ada 200 dum truk yang mengangkut pasir. Untuk portal, dikenakan biaya Rp 250 ribu. Di Selok Awar-awar, saya tahu hanya ada enam pertambangan yang legal,” terang saksi.

Sementara itu, Hakim Efran menyayangkan sikap Polisi yang tidak tahu menahu akan adanya dum truk pengangkut pasir yang melewati jalan Kota. Begitu juga Aparatur Pemerintah, Efran menganggap bahwa Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum merupakan garda terdepan dalam kasus penambangan pasir di Lumajang.

“Bagian reserse kan harusnya tahu kalau ada penambangan pasir. Dimana Polisi, saat terjadinya pertambangan itu ? apalagi saat ada kejadian pembunuhan. Apa pura-pura tidak tahu ?,” semprot Efran dihadapan saksi Briptu Hasan.

Tak hanya sampai disitu, saat istirahat persidangan, Hakim Efran menambahkan bahwa pembunuhan Salim Kancil menandakan bahwa system Pemerintahan di Indonesia tidak jalan dengan baik. Hal itu, lanjut Efran, diketahui dari pembiaran yang dilakukan petugas saat mengetahui adanya dum truk muatan pasir illegal.

“Setiap hari ka nada 200 dum truk yang melintasi jalan perkotaan. Naïf kalau Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum tidak tahu akan hal itu,” tandasnya. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mulyanto, Warga Darmo Permai Selatan (DPS) Surabaya diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) terkait laporannya terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang melaporkan adanya pelanggaran etika profesi hakim saat menyidangkan perkara penipuan yang menjerat Advokat Hairanda Suryadinata sebagai pesakitan.

Tiga hakim tersebut adalah, Manungku Prasetyo (Ketua Majelis), Sri Herawati dan Sukadi (Keduanya Hakim Anggota).

Saat dikonfirmasi di Kantor KY Penghubung Jatim di Jalan Ngagel Jaya Tengah III/8 Surabaya,  Mulyanto mengaku pengaduan tersebut dilayangkan tiga bulan lalu. "Sekarang ini saya beserta istri dan anak saya diperiksa KY,"terang Mulyanto, Kamis (25/2).

Saksi pengadu ini merasa tak puas, lantaran hakim PN Surabaya menjatuhkan putusan ringan terhadap terdakwa Hairanda, yang menjatuhkan putusan 6 bulan penjara dari tuntutan Jaksa 1,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, perkara pidana Nomor 312/Pid.B/2014/PN.SBY disidangkan melebihi dari batas waktu sewajarnya, yakni 8 bulan dengan 25 kali persidangan.

Bahkan pembacaan amar putusan vonis-nya pada 02 September 2015 lalu juga disoal, Pasalnya dibaca diluar jam kerja. "Alasan itulah, saya melaporkan majelis hakim ke KY, karena saya merasa putusan itu belum memenuhi rasa keadilan,"terangnya.

Terpisah, Komisioner KY Penghubung Jatim, Ubed Bagus Razali membenarkan pemeriksaan tersebut. "Saksi pelapor diperiksa oleh tim dari KY Pusat,"ucap Ubed, Komisioner KY Penghubung Jatim Kamis (25/2).

Apabila laporan dugaan pelanggaran tersebut terbukti, Maka KY RI akan mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk sanksi sedang dan ringan.

"Untuk sanksi berat yang menjatuhkan adalah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) , yang terdiri dari empat anggota dari Komisioner KY RI dan tiga anggota dari Hakim Agung,"terangnya.

Diakui Ubed, Sepanjang bulan Januari hingga  Februari 2015, pihaknya telah menerima puluhan pengaduan  masyarakat di Jatim.  "Ada 43 laporan yang masuk ke kami, sedangkan untuk pemeriksaan saksi Mulyanto, laporannya bulan Oktober 2015,"jelasnya diakhir konfirmasi.

Terpisah, Hakim Manungku Prasetyo tak hanya sekali dilaporkan ke Komisi Yudisal. Manungku juga pernah dilaporkan Advokat Alexander Arief.

Saat itu, Alexander memergoki Hakim Manungku sedang makan bersama lawan perkaranya, yakni Advokat Amos Taka di Hotel Mercure Jalan Raya Darmo, pada 9 Februari 2015 lalu.

"Semua saksi sudah diperiksa KY, termasuk saya. Tapi sampai sekarang apa sanksi nya juga nggak jelas, apakah sudah turun atau belum,"terang Alexander Arief saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Kamis (25/2).

Sementara saat akan dikonfirmasi, hakim Manungku enggan menemui wartawan. "Kata Pak Manungku, besok saja,"ucap stafnya pada sejumlah wartawan. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) UPT Kesehatan Modung, gelar pertemuan lintas sektor program PIN Polio 2016 di Puskesmas Kedungdung Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan, Kamis (25/2).   Pertemuan sebelumnya hanya dihadiri kepala desa dan Kader Puskesmas.

Pada petemuan tersebut dihadiri Kodim 0829/Bangkalan melalui Pjs Danramil 12/Moddung Serma Rahmad  dan Babinsa Serka Madra'i bersama Muspika Modung.

“Hari ini pertemuan lintas sektor. Karena penting melibatkan Muspika dalam program nasional ini, hari ini kami mengundang Babinsa dan Bhabinkamtibmas di setiap desa, pekan imunisasi akan serentak beberapa hari mendatang,” ujar Kepala Puskesmas Modung, dr. Cahyo Wicaksono.

Sementara, Camat Modung Drs. ach. subaidi AF. mengatakan, Pemerintah Kecamatan akan mendukung program tersebut, selain PIN Polio yang menjadi bahasan, saat ini DBD sedang merambah ke Kecamatan Modung, dirinya dalam sambutannya mengatakan supaya masyarakat jangan tingggal pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

“Fogging belum bisa menjadikan alternatif membasmi nyamuk, yang jelas dengan PHBS bisa menjamin kesehatan, jadi intinya masyarakat harus rajin dalam pola hidup sehat, sekali lagi saya dan muspika mendukung program nasional ini,” tandasnya. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Untuk mempererat tali silaturahmi dan kerjasama yang baik dalam rangka mendukung Tugas Pokok Babinsa serta terwujudnya Kemanunggalan TNI dengan Rakyat.

Seperti yang dilakukan Danramil 0830/01 Krembangan jajaran Kodim 0830/Surabaya Utara Mayor Czi Muhammad Lutfi terjun langsung Komsos dengan Guru SMP 2 Surabaya, Kamis  (25/2/2016)

Mayor Czi Muhammad Lutfi , mengatakan “demi menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat, secara rutin dan berkesinambungan kami bersama Babinsa melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) di wilayah binaan, mendatangi dan berkomunikasi dengan tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan elemen masyarakat lainnya,” katanya.

Pelaksanaan Komunikasi Sosial ini merupakan tugas rutin yang dilaksanakan Babinsa untuk mengetahui perkembangan wilayah binaan dari Babinsa tersebut dan akan lebih mempererat hubungan antara TNI dan Masyarakat.

Satuan Koramil hingga Babinsa adalah ujung tombaknya satuan di lapangan,maka kegiatan Komsos yang dilaksanakan oleh jajarf)an Koramil dapat diterima positif oleh masyarakat. Dengan adanya Babinsa yang berkeliling di Desa binaannya jadi Babinsa tahu permasalahan sehingga kalau ada permasalahan cepat terselesaikan”, ujar Mayor Czi Muhammad Lutfi.

Mayor Czi Muhammad Lutfi terjun langsung berupaya memberikan motivasi, dorongan dan ide-ide yang mungkin bermanfaat guna membantu berkembangnya pendidikan generasi muda. Dengan harapan semakin banyaknya masyarakat kita yang produktif dan cinta tanah air atau NKRI. (ar

KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Dukungan pendampingan ke para petani untuk mengawal swasembada pangan, terus dilakukan serius aparat TNI hingga ke tingkat Kodim, Koramil hingga Babinsa di Bangkalan.

Komandan Kodim (Dandim) 0829/Bangkalan Letkol Inf Sunardi Istanto, SH., menegaskan, pihaknya akan memastikan jajaran Kodim Bangkalan, dari Koramil hingga Babinsa intensifkan pendampingan petani melaksanakann pengecekan dan monitoring tanaman padi, jagung dan kedelai,

 “Itu dilakukan untuk menyukseskan tujuan pokok program swasembada pangan di wilayah Bangkalan,” tuturnya, saat ditemui media ini di Makodim Bangkalan, Kamis 25 Februari 2016.



Ia menginstruksikan kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk melaksanakan pengecekan sawah-sawah yang mulai mengering di musim kemarau ini. Di samping itu para Babinsa diminta mewaspadai terhadap penyebaran hama pada tanaman padi, jagung maupun kedelai di wilayah kabupaten Bangkalan ini.

“Koramil sampai Babinsa langsung saya perintahkan untuk turun ke sawah membantu petani, mengecek keadaan tanaman.  Jangan lupa didata dan segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” katanya, tadi pagi.

Menurutnya, upaya tersebut untuk menargetkan keberhasilan program swasembada pangan pada tahun 2017, termasuk swasembada jagung.

Menurut Letkol Sunardi Istanto, sebelumnya Kodim telah melakukan kerjasama dengan Pemkab untuk mensukseskan program swasembada pangan, tidak hanya padi dan kedelai saja namun jagung juga sangat berpotensi meningkat di Kabupaten Bangkalan.

Dikatakan Dandim, tujuan program tersebut untuk membentuk pola tanam secara kawasan sehingga ada penguatan kelembagaan. Baik dalam manajemen maupun kualitasnya, sehingga memiliki nilai tawar tinggi.

Sementara pantauan di lapangan, Komandan Koramil (Danramil) 15/Geger, Kapten Inf H Slamin Joko Darmawan bersama Babinsa Sertu Saifuddin,Serda Pujiyono,Kopda Anianto melaksanakan pendampingan petani di Desa Kampak,  Sertu Ahmadi, Serda Toni dan Serda Purwanto sedang mengecek dan mengontrol perkembangan tanaman  kelompok tani di wilayah Desa Batobela Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Kamis (25/2/2016), pagi.

Kapten Inf H Slamin Joko Darmawan mengatakan, tanggungjawab mengawal petanian di wilayah binaan merupakan perintah yang harus dijalankan dari Dandim. Bahkan dalam hal pertanian, anggota Koramil tidak ingin bermain-main untuk melaksanakan tugas ini semaksimal mungkin.

Dikatakan Kapten Inf H Slamin Joko Darmawan, untuk mencapai hasil yang maksimal, Babinsa diperintahkan ikut menemani petani menanam padi di sawah agar mengetahui keluh kesah petani dan pola tanam sesuai dengan prosedur yang telah diajarkan demi hasil yang maksimal. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Tangerang) Mengantisipasi serangan nyamuk aides aegepty , penyebab penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), Jajaran Babinsa Koramil 19/Pondok Aren Kodim 0506/Tgr, Korem 052/Wkr melaksanakan fogging . Danramil 19/Pondok Aren Kapten Arh Didik Wahyudi memimpin fogging bersama masyarakat dan Kelompok ring 1-19/ Pondok Aren serta  Ketua Padepokan Sanghiang Putih.

Danramil 19/Pondok Aren Kapten Arh Didik Wahyudi, Rabu (24/2) mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk antisipasi berkembang-biaknya nyamuk aides aegepty . Fogging massal dilakukan  di seluruh Wilayah Koramil 19/Pondok Aren.

"Untuk foging massal kali ini di 15 Wilayah yaitu, Kelurahan Pondok Betung, Karya, Jurang mangu barat dan timur, Pucung, Jaya, Aren, Parigi lama dan baru, Pondok Kacang Timur juga Barat, Polsek Pondok Aren Kecamatan Pondok Aren serta 5 gedung sekolah yang di klaim sebagai zona merah DBD ,”ujarnya.

Untuk itu kami selaku aparat dari TNI terus mengajak kepada masyarakat peduli terhadap lingkungan dengan menjaga kebersihan, terlebih untuk wilayah Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bisa terhindar dari segala penyakit yang di timbulkan oleh nyamuk aiedes aegepty. Selain itu, melakukan 3M yakni, menguras, menutup dan mengubur barang-barang bekas. Kami sangat mengapresiasi kepedulian dari masyarakat yang turut serta dalam kegiatan fogging massal yang di lakukan Koramil 19/Pondok Aren,” paparnya.

Diakhir Keterangan Kapten Arh Didik Wahyudi mengatakan, peran serta masyarakat di anggap perlu untuk membantu dan menjaga kewilayahan  dengan cara sigap melaporkan kepada Jajaran Babinsa yang tersebar di wilayah Koramil 19/Pondok Aren bila ada masyarakat yang terkena DBD. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0829/Bangkalan  Letnan Kolonel Inf Sunardi Istanto memimpin acara Rapat Tahunan 2015 Anggota Koperasi Kodim ) 0829/Bangkalan, bertempat di Aula Markas Kodim 0829/Bangkalan Madura, Kamis (25/2/2016).

Hadir dalam rapat tahunan tersebut  Kapuskopad diwakili Kapten Inf Supono, Koordinator/Kaprim Korem 084/Bj Kapten Inf Karmani, Kepala Dinas UMKM Bangkalan Sukandar SE, Dekopinda Bangkalan Drs. Hery Yulianto, serta seluruh anggota Primer Koperasi Kartika Trunojoyo.

Dalam sambutannya Dandim 0829/Bangkalan  Letnan Kolonel Inf Sunardi Istanto menyampaikan bahwa, untuk mencapai keberhasilan tugas pokok koperasi Angkatan Darat ada tiga aspek yang perlu mendapat perhatian adalah aspek organisasi dan manajemen, aspek usaha, dan aspek keuangan.

Dandim menjelaskan lebih lanjut bahwa, “dibidang organisasi dan manajemen Primer Koperasi Kodim 0829/Bangkalan  harus mengarah kepada organisasi yang sehat, dengan indikator adanya pengelolaan koperasi yang sesuai dengan rencana, peningkatan profesionalisme dan mekanisme kerja pengurus yang berkewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan koperasi selama setahun. Aspek usaha yaitu Primkop merupakan fungsional membantu komando dalam meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya, disamping itu pula anggota koperasi dituntut mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari serta hati-hati dalam memilih mitra kerja. Dan aspek keuangan harus berdasarkan sistem akutansi dalam pembukuan dengan pedoman jukmin pembukuan Koperasi TNI AD serta hindari dari utang ragu-ragu,” jelasnya.

Pada akhir sambutannya Komandan Kodim menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para mitra kerja Primkopad Kodim 0829/Bangkalan  atas kerjasamanya selama ini sehingga Primer Koperasi Kartika Trunojoyo dapat berkembang dengan baik dan dapat memenuhi semua kebutuhan anggotanya sehingga dapat ikut mensejahterakannya. Kerjasama yang telah terjalin selama ini agar terus dipertahankan dan lebih ditingkatkan sehingga tujuan dari berdirinya koperasi ini dapat tercapai.

Pada Rapat Anggota Tahunan ini mengangkat tema Dengan semangat kebersamaan, profesonalisme dan kerja keras, kita tingkatkan pengabdian insan koperasi sesuai tuntutan keadaan dan perkembangan situasi dengan berpegang teguh pada prisip-prinsip koperasi.

Acara Rapat Tahunan Anggota Koperasi Kodim 0829/Bangkalan  ditandai juga dengan penyerahan kenang-kenangan dari Komandan Kodim 0829/Bangkalan  kepada Ketua Dekopinda Bangkalan Drs. Hery Yulianto. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Pusat) Puluhan anggota Kodimkan 0501/Jakarta Pusat BS laksanakan latihan renang dalam mengisi kegiatan minggu militer, bertempat di Kolam Renang GOR Senen, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/16).

Kegiatan minggu militer merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap bulan pada minggu terakhir. Minggu militer tersebut dilaksanakan dengan memberikan materi-materi dasar kemiliteran yang harus dikuasai seorang prajurit baik materi teori maupun materi praktek. Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan minggu militer dapat memelihara pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan seorang prajurit terhadap materi-materi dasar kemiliteran, papar Dandim 0501/Jakarta Pusat BS Kolonel Inf Martin S.M. Turnip, S.H.

Dandim mengatakan sebagai Satkowil yang mempunyai intensitas tugas dan kegiatan begitu tinggi, Kodim 0501/JP BS perlu memanfaatkan kegiatan seperti minggu militer guna memelihara dan meningkatkan kemampuan Apkowil Kodim 0501/JP BS. Dalam mengisi kegiatan minggu militer salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah seperti latihan renang. Hal ini dilakukan guna memelihara dan meningkatkan kemampuan anggota Kodim 0501/JP BS dalam renang militer. Selain hal tersebut tentunya kegiatan semacam ini juga sangat bermanfaat bagi setiap anggota dalam memelihara kebugaran tubuhnya, dihadapkan dengan begitu padatnya instalasi kegiatan di wilayah Kodim 0501/JP BS.

“Selain untuk memelihara kemampuan dan kebugaran anggota, kemampuan renang adalah merupakan syarat mutlak yang harus dikuasai oleh seorang prajurit untuk mengikuti seleksi sekolah maupun uji kenaikan pangkat”, pungkas Dandim. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive