KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perdana gugatan pra peradilan yang diajukan Wakil Ketua Umum Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim gagal dilakukan.
Sidang yang sedianya beragenda pembacaan gugatan itu terpaksa ditunda Hakim, lantaran pihak Kejati Jatim selaku termohon tidak hadir.
Kendati demikian, penundaan itu disampaikan Hakim Efran Basuning, selaku hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini dalam sidang diruang candra PN Surabaya, Jum'at (26/2).
"Karena pihak termohon kita tunggu sejak jam 9 pagi tidak hadir, terpaksa gugatannya belum bisa dibacakan, surat panggilannya sudah kita kirim selasa lalu dan telah diterima petugas, ada tanda tangan dan stempel resmi Kejati, "ucap Hakim Efran pada 12 kuasa hukum pemohon.
Dikatakan Efran, pihak pengadilan akan kembali melayangkan panggilan sidang ke Kejati Jatim yang akan dikirim sore ini. Panggilan tersebut merupakan panggilan sidang untuk Senin (29/2).
"Apabila tetap diabaikan, persidangan ini tetap dilanjutkan, berarti pemohon tidak menggunakan haknya, kita tunggu itikad baik termohon,"kata Efran.
Senada, Ketua tim advokasi Diar, Ma'ruf Syah juga menyesalkan sikap Kejati Jatim. Menurutnya, Jaksa (Kejati) adalah penegak hukum yang semestinya tidak mengabaikan panggilan sidang. "Sebagai penegak hukum, saya pikir pihak Kejaksaan tidak sadar hukum, jangan sampai jadi contoh buruk bagi penegakan hukum,"ujarnya saat dikonfirmasi usai penundaan sidang.
Praperadilan ini diajukan untuk melihat falsafah manfaat hukum dan kepastiannya. Sehingga, hukum tidak merugikan atau menjadi alat penguasa untuk menindas. Ini sebagaimana dimaktub dalam UU No. 8/1981 KUHAP yang menyebut pengawasan penyidik sangat penting mengingat aparat penegak hukum adalah manusia biasa yang mungkin melakukan tindakan kesewenang-wenangan dalam menggunakan kewenangannya. "Kita masalahkan sprindiknya, karena pemohon sudah bertanggung jawab atas perbuatannya,"ujar Ma'ruf.
Diar menggugat penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim jilid 2 oleh Kejati Jatim yang sudah beberapa kali memeriksanya sebagai saksi. Sebelumnya, Diar merupakan tersangka pada perkara jilid 1 dan divonis 14 bulan penjara.
Pada gugatan praperadilan ini, Diar memberikan kuasa ke 12 advokat, mereka adalah, Ma’ruf Syah dan Togar, Sumarso, Sabron D. Pasaribu, Anthony LJ. Ratag, Adik Dwi Putranto, Amir Burhannudin, Djamal Aziz, Fahmi H. Bachmid, Aristo Pangaribuan, Setiyo Hermawan dan Mustofa Abidin. (Komang)
Sidang yang sedianya beragenda pembacaan gugatan itu terpaksa ditunda Hakim, lantaran pihak Kejati Jatim selaku termohon tidak hadir.
Kendati demikian, penundaan itu disampaikan Hakim Efran Basuning, selaku hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini dalam sidang diruang candra PN Surabaya, Jum'at (26/2).
"Karena pihak termohon kita tunggu sejak jam 9 pagi tidak hadir, terpaksa gugatannya belum bisa dibacakan, surat panggilannya sudah kita kirim selasa lalu dan telah diterima petugas, ada tanda tangan dan stempel resmi Kejati, "ucap Hakim Efran pada 12 kuasa hukum pemohon.
Dikatakan Efran, pihak pengadilan akan kembali melayangkan panggilan sidang ke Kejati Jatim yang akan dikirim sore ini. Panggilan tersebut merupakan panggilan sidang untuk Senin (29/2).
"Apabila tetap diabaikan, persidangan ini tetap dilanjutkan, berarti pemohon tidak menggunakan haknya, kita tunggu itikad baik termohon,"kata Efran.
Senada, Ketua tim advokasi Diar, Ma'ruf Syah juga menyesalkan sikap Kejati Jatim. Menurutnya, Jaksa (Kejati) adalah penegak hukum yang semestinya tidak mengabaikan panggilan sidang. "Sebagai penegak hukum, saya pikir pihak Kejaksaan tidak sadar hukum, jangan sampai jadi contoh buruk bagi penegakan hukum,"ujarnya saat dikonfirmasi usai penundaan sidang.
Praperadilan ini diajukan untuk melihat falsafah manfaat hukum dan kepastiannya. Sehingga, hukum tidak merugikan atau menjadi alat penguasa untuk menindas. Ini sebagaimana dimaktub dalam UU No. 8/1981 KUHAP yang menyebut pengawasan penyidik sangat penting mengingat aparat penegak hukum adalah manusia biasa yang mungkin melakukan tindakan kesewenang-wenangan dalam menggunakan kewenangannya. "Kita masalahkan sprindiknya, karena pemohon sudah bertanggung jawab atas perbuatannya,"ujar Ma'ruf.
Diar menggugat penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim jilid 2 oleh Kejati Jatim yang sudah beberapa kali memeriksanya sebagai saksi. Sebelumnya, Diar merupakan tersangka pada perkara jilid 1 dan divonis 14 bulan penjara.
Pada gugatan praperadilan ini, Diar memberikan kuasa ke 12 advokat, mereka adalah, Ma’ruf Syah dan Togar, Sumarso, Sabron D. Pasaribu, Anthony LJ. Ratag, Adik Dwi Putranto, Amir Burhannudin, Djamal Aziz, Fahmi H. Bachmid, Aristo Pangaribuan, Setiyo Hermawan dan Mustofa Abidin. (Komang)