KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menunjukkan taringnya, dengan menghukum berat para bandar-bandar narkoba.
Setelah menjatuhkan vonis mati terhadap Aiptu Abdul Latief dan Indri Rahmawati, Kini Lembaga peradilan ini juga menjatuhkan vonis mati terhadap
Tri Diah Toriassiah alias Susi.
Sepanjang persidangan, Susi terus mengalirkan air mata. Kerudung biru yang dikenakannya pun menjadi penghapus air matanya, saat hakim membacakan amar putusannya pada persidangan diruang garuda PN Surabaya, Selasa (1/3).
Kamaruddin Simanjuntak, Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menganggap, tidak ada alasan yang dapat menghapus atau meringankan hukuman bagi terdakwa Susi.
Status residivis dan sedang menjalani hukuman yang sama, tak membuat terdakwa berkerudung biru ini menjadi tobat dan menjauhi dunia narkoba. Dia malah terjun ke bisnis haram yang lebih besar, dengan melibatkan seorang oknum anggota Polsek Sedati (Abdul Latief) beserta Indri Rahwati, tak lain istri siri Abdul Latief.
Dijelaskan dalam amar putusan hakim, terdakwa memiliki peran untuk merekrut Abdul Latief dan Indri Rahmawati, yang selanjutnya dijadikan stokis atau gudang pendistribusian sabu dari Yoyok, Napi LP Nusakambangan (berkas terpisah).
Usai menjadi perantara perkenalan itulah, Susi memerintahkan Abdul Latief mengambil sabu seberat 50 Kg yang sudah disimpan disalah satu hotel dikawasan jalan Diponogoro Surabaya.
"Ketika menjadi perantara, terdakwa Susi sering mendapatkan bantuan materi dari pemilik barang yakni Yoyok, Bahkan terdakwa Susi juga sudah menikamti hasil penjualan narkoba sebesar Rp 30 juta per 100 gramnya,"terang Hakim Kamaruddin saat membacakan amar putusannya.
Akibat perbuatannya itulah, hakim menganggap, Susi layak dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Susi dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat, menjadi perantara peredaran narkoba, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Majelis sependapat dengan tuntutan jaksa dan menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Susi,"ucap Hakim Kamaruddin sambil mengetukan palunya, sebagai pertanda akhirnya persidangan.
Vonis ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, Jaksa Gusti Putu Karmawan maupun Terdakwa Susi dan Pengacaranya, Amirul Bahri sama-sama belum menentukan sikap menerima. Mereka masih menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui, Susi ditangkap oleh Polrestabes Surabaya di Rutan Medaeng ketika menjalani penahanan kasus serupa. Penangkapan itu buntut dari ditangkapnya Indri Rahnawati di Kostnya di Pasar Wisata Sedati Sidoarjo dan Aiptu Abdul Latief dirumahnya di Jalan Tegal Sari Desa Cemandi Kecamatan Sedati Sidoarjo. (Komang)
Setelah menjatuhkan vonis mati terhadap Aiptu Abdul Latief dan Indri Rahmawati, Kini Lembaga peradilan ini juga menjatuhkan vonis mati terhadap
Tri Diah Toriassiah alias Susi.
Sepanjang persidangan, Susi terus mengalirkan air mata. Kerudung biru yang dikenakannya pun menjadi penghapus air matanya, saat hakim membacakan amar putusannya pada persidangan diruang garuda PN Surabaya, Selasa (1/3).
Kamaruddin Simanjuntak, Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menganggap, tidak ada alasan yang dapat menghapus atau meringankan hukuman bagi terdakwa Susi.
Status residivis dan sedang menjalani hukuman yang sama, tak membuat terdakwa berkerudung biru ini menjadi tobat dan menjauhi dunia narkoba. Dia malah terjun ke bisnis haram yang lebih besar, dengan melibatkan seorang oknum anggota Polsek Sedati (Abdul Latief) beserta Indri Rahwati, tak lain istri siri Abdul Latief.
Dijelaskan dalam amar putusan hakim, terdakwa memiliki peran untuk merekrut Abdul Latief dan Indri Rahmawati, yang selanjutnya dijadikan stokis atau gudang pendistribusian sabu dari Yoyok, Napi LP Nusakambangan (berkas terpisah).
Usai menjadi perantara perkenalan itulah, Susi memerintahkan Abdul Latief mengambil sabu seberat 50 Kg yang sudah disimpan disalah satu hotel dikawasan jalan Diponogoro Surabaya.
"Ketika menjadi perantara, terdakwa Susi sering mendapatkan bantuan materi dari pemilik barang yakni Yoyok, Bahkan terdakwa Susi juga sudah menikamti hasil penjualan narkoba sebesar Rp 30 juta per 100 gramnya,"terang Hakim Kamaruddin saat membacakan amar putusannya.
Akibat perbuatannya itulah, hakim menganggap, Susi layak dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Susi dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat, menjadi perantara peredaran narkoba, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Majelis sependapat dengan tuntutan jaksa dan menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Susi,"ucap Hakim Kamaruddin sambil mengetukan palunya, sebagai pertanda akhirnya persidangan.
Vonis ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, Jaksa Gusti Putu Karmawan maupun Terdakwa Susi dan Pengacaranya, Amirul Bahri sama-sama belum menentukan sikap menerima. Mereka masih menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui, Susi ditangkap oleh Polrestabes Surabaya di Rutan Medaeng ketika menjalani penahanan kasus serupa. Penangkapan itu buntut dari ditangkapnya Indri Rahnawati di Kostnya di Pasar Wisata Sedati Sidoarjo dan Aiptu Abdul Latief dirumahnya di Jalan Tegal Sari Desa Cemandi Kecamatan Sedati Sidoarjo. (Komang)