KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Menunaikan rukun Islam ke lima adalah impian bagi semua umat muslim. Namun untuk menunaikan ibadah haji ini tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Tentunya ada mekanisme-mekanisme yang harus diselesaikan bagi calon jemaah haji (CJH). Dan hal itu perlu dukungan dari pemerintah daerah atau instansi terkait.
Seperti yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, kamis (3/3/16), di Hotel Shangri-La. Meski pelaksanaan ibadah haji kurang beberapa bulan lagi namun bagi Imigrasi Kelas I Tanjung Perak merupakan sebuah pekerjaan yang harus cepat diselesaikan. Bersama Dispendukcapil dan Kementrian
Agama (Kemenag) dari Bangkalan, Gresik, Lamongan, Bojonegoro dan
Tuban mencoba memberikan pembekalan terhadap
200 kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH).
Hasilnya dalam pembekalan tersebut, ternyata masih saja dijumpai CJH) yang masih kebingungan dengan pengurusan dokumen terutama menyangkut Keimigrasian. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan dan persoalan bermunculan dalam pembekalan bertajuk ‘Sosialisasi Tata Cara Permohonan Paspor Calon Jamaah Haji Tahun 1437 H/ 2016 M’ ini. Di antaranya persoalan pengunaan KTP lama yang kemudian ada aturan baru mengurus paspor dengan menggunakan e-KTP. Sementara banyak CJH mengisi lembar BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) menggunakan KTP lama dan rata-rata sudah mati.
“Rata-rata calon jamaah ini mengisi formulir sekitar tahun 2009 dengan KTP lama. Sementara ada aturan baru harus memakai e-KTP. Tentunya untuk mengurus e-KTP, memakan waktu lama. Apakah bisa hanya dengan surat keterangan sebagai dasar pengurusan paspor,” tanya Wahid, Kasi Haji, Kemenang Kabupaten Bojonegoro.
Lain halnya dengan yang ditanyakan Yasin, perwakilan KBIH asal Lamongan, yang menanyakan soal penggunaan nama harus tiga suku jika hendak umroh maupun haji. Mengingat untuk nama yang diawali kata Siti, Abdul, Nur, Nurul, Zainal dan Abu, dihitung satu suku kata.
“Ada nama Zainal Abidin, terus Siti Fundari dan Abu Dardak, itu dihitung satu suku kata. Dan harus ditambahi dua suku kata lagi. Ini kan juga membingungkan bagi kami,” sergah Yasin.
Tak hanya seputar persoalan menyangkut persyaratan pembuatan paspor, perwakilan KBIH, Kemenag dan Dispendukcapil juga mengharapkan Imigrasi jemput bola. Mengingat, jarak yang ditempuh untuk warga Tuban, Bojonegoro, Lamongan dan Gresik, cukup jauh.
Rupanya pembekalan ini pun membuahkan hasil. Masing-masing stakeholder terkait, memberikan jalan keluar untuk masalah yang dihadapi CJH. Pihak Imigrasi Perak pun demikian, akan membantu memudahkan pengurusan paspor. Serta menindaklnjuti keinginan masyarakat agar imigrasi jemput bola, segera disampaikan ke pusat.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tanjung Perak, Saffar Muhammad Giodam mengatakan, jika tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan. Pihak imigrasi akan memberikan kemudahan CJH dalam melaksanakan niat suci untuk beribadah di tanah suci Mekkah.
"Sosialisasi ini untuk memberikan pelayanan kepada masyakat yang akan melaksanakan ibadah haji. Tujuannya untuk mempemudah dan memperlancar jelang pelaksanaan dengan mengandeng stakeholder. Intinya menyamakan persepsi," ujar Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak.
Dari pembekalan bertajuk ‘Sosialisasi Tata Cara Permohonan Paspor Calon Jamaah Haji Tahun 1437 H/ 2016 M’, terbukti masih banyak KBIH yang belum pahan akan aturan pengurusan paspor. Dengan dipertemukannya KBIH, Dispendukcapil dan Kemenag, Imigrasi berharap persoalan yang dihadapi CJH menemukan jalan keluar.
“Kami berharap ini menjadi jembatan komunikasi antara stake holder. Tadi, ketika ada perwakilan KBIH menanyakan kesulitan mengurus paspor. Sudah dijawab oleh perwakilan Dispendukcapil. Pihak Dispendukcapil, akan memberikan solusi. Kalau di kita, syaratnya gampang. Cukup KTP, KK (kartu keluarga) dan Akta Kelahiran,” tegas mantan Direktur Akademi Imigrasi (AIM) ini. (arf)