KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wiyang Lautner, pengemudi Lambhorghini Garaldo dibuat tak berdaya oleh pertanyaan-pertanyaan yang disodorkan majelis hakim yang menangani perkara kecelakaannya.
Dalam persidangan diruang sari PN Surabaya, Senin (7/3), Wiyang dinilai kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit, terkait kecepatan mobil hingga penyebab terjadinya kecelakaan maut tersebut.
Wiyang mengaku hanya melajukan mobil mewahnya itu dengan kecepatan 60 km/jam. Menurut Burhanudin, selaku ketua majelis hakim menyatakan, dengan kecepatan segitu, Surat Ijin Mengemudi (SIM) Wiyang layak dicabut. "Berarti anda tidak paham dengan aturan, mestinya SIM anda patut dicabut karena tidak mengetahui aturan mengemudi,"ucap Hakim Burhanudin pada Wiyang.
Tak hanya itu, Wiyang dianggap lalai karena tidak memahami kondisi mobilnya, meski dia mengaku selalu melakukan pengecekan. "Mosok mobil kelas mewah bisa selip dikecepatan 40 km/jam, berarti anda yang lalai,karena kurang kontrol terhadap mobil anda,"ujar Burhanudin.
Tak hanya itu, Mangapul Girsang selaku hakim anggota juga senda dengan hakim Burhanudin. Mangapul tak melarang terdakwa Wiyang melontarkan keterangan bohong dihadapan hakim.
"Saya tidak melarang anda berbohong dan berbelit-belit, tapi itu akan merugikan anda sendiri, bagi saya aneh mobil semewah itu bisa oleng dibanding mobil sejuta umat (Avansa,red) yang harganya jauh lebih murah tapi dilarikan kecepatan segitu tidak oleng,"ucap Hakim Mangapul.
Nyerah dengan cercaan pertanyaan hakim, Wiyang pun akhirnya nyerah dan mengaku lalai. "Saya lalai pak, melajukan diatas kecepatan, tidak melihat kondisi mobil,"ujarnya pada hakim.
Sementara dalam persidangan juga terungkap, selain faktor kecepatan juga muncul fakta baru, SMS Wiyang pada sang pacar diduga menjadi pemicu terjadinya peristiwa maut tersebut.
"Kami hanya menggali, apakah Ada kaitanya SMS dengan Kecelakaan itu, mungkin isinya berdampak psikis bagi anda,"ucap Hakim Mangapul pada Wiyang.
"Dalam sms itu, saya cuma pamitan kerja sama pacar kok pak,"jawab Wiyang.
Persidangan ini akan berlanjut pada Senin (14/3) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Rahman dari Kejari Surabaya.
Seperti diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu pagi, 29 November 2015. Waktu itu, Lamborghini melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di sisi kiri jalan.
Akibatnya, Kuswarijono, 51, tewas di lokasi akibat diseruduk Lamborghini. Sementara itu, dua orang lain, Mujianto, 45, dan Srikanti, 41, mengalami luka-luka. Pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner didakwa Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Komang)