Selasa, 08 Maret 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Dengan mengundang Tim Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan Gandaria,  Yonif Mekanis 201/Jaya Yudha menggelar kegiatan Posyandu imunisasi Polio yang diikuti oleh sebanyak 75 anak balita dari seluruh RT 01 sampai dengan RT 012 dilingkungan RW 05 sekitaran wilayah Yonif Mekanis 201/Jaya Yudha. Bagi Keluarga yang mempunyai anak Balita untuk mendapatkan imunisasi secara berkala, Kegiatan Pekan Imunisasi ini dibuka oleh  ketua ranting Yonif Mekanis 201/JY ibu Muhamad Gogor Agni Aditya.

kegiatan posyandu sangat bermanfaat bagi kesehatan anak anak Balita supaya anak balita tumbuh sehat, cerdas dan kuat. Bertempat di Posyandu bungur 1 Yonif Mekanis 201/Jaya Yudha. Selasa (8/3).

Eradikasi polio secara global akan memberi keuntungan secara finansial dengan biaya jangka pendek yang dikeluarkan untuk mencapai tujuan eradikasi tidak akan sebanding dengan keuntungan yang akan didapat jangka panjang. Sebab tidak akan ada lagi anak-anak yang menjadi cacat karena polio sehingga biaya yang diperlukan untuk rehabilitasi penderita polio dan biaya untuk imunisasi polio dapat dikurangi.

PIN Polio adalah Pemberian imunisasi tambahan polio kepada kelompok sasaran imunisasi untuk mendapatkan imunisasi polio tanpa memandang status imunisasi yang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi program dan kajian epidemologi. Dengan tujuan umum pelaksanaan kegiatan yaitu tercapainya eradikasi polio di dunia akhir tahun 2020. Serta tujuan khusus memastikan tingkat imunitas terhadap polio di populasi  cukup tinggi dengan cakupan lebih besar 95 persen, memberikan perlindungan secara optimal dan merata pada kelompok umur 0-59 bulan terhadap kemungkinan munculnya kasus polio.

Posyandu Imunisasi Polio di Yonif Mekanis 201/Jaya Yudha ini dimulai dengan pendaftaran para balita, kemudian dilakukan penimbangan balita, dilanjutkan pemberian Tetes Polio kepada balita yang sudah mendaftarkan tadi. Diharapkan para Balita yang sudah melaksanakan tetes polio dapat terbebas dari Virus dan kebal terhadap penyakit, serta Imunisasi ini merupakan upaya pencegahan yang terbukti sangat efektif karena banyak kematian dan kecacatan yang disebabkan penyakit dapat dicegah dengan imunisasi.

Dalam kegiatan imunisasi ini, dihadiri oleh Ketua Persit Ranting Yonif Mekanis 201/Jaya Yudha beserta para Pengurus persit ranting serta Tim Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan Gandaria. (arf0

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Babinsa Koramil 0830/03 Pabean Cantikan jajaran Kodim 0829/Bangkalan, Serda Rois, bersama Kelompok Tani Kedung Subur melakukan kegiatan penyemprotan pembasmian terhadap hama jenis Wereng Batang Cokelat (WBC) di Kelurahan Sememi, Kota Surabaya, Selasa (8/3/2016).

Pembasmian dilakukan de­ngan menyemprotkan racun secara massal diinisiasi langsung Petugas Penyuluh Lapangan (PPL).

Menurut Danramil 0830/03 Pabean Cantikan Mayor Inf Suwadi, hama Wereng Batang Cokelat yang meng­ancam masih ber­sifat populatif mulai berkembang dan me­ngancam tapi belum menyerang tanaman padi. Wereng Batang Cokelat termasuk jenis hama mematikan yang bakal merusak secara totalitas tanaman padi sehingga tidak bisa dipanen.

Sifatnya masih berkembang. Hama ini belum sampai menye­rang tanaman padi tapi masih populasi atau berke­mbang. Makanya kita antisipasi supaya tidak berkembang dan menye­rang tanaman padi petani,” terangnya.

Kelompok Tani Suprapto mengakui, ancaman “teror” hama Wereng Batang Cokelat cukup mere­sahkan petani dan akan me­ngancam petani mengalami gagal panen bila positif ter­serang. Upaya antisipasi dan kesigapan dengan me­nyemprot hama tersebut sangat positif untuk menyelamatkan tanaman padi yang sudah dekat masa panen.

Memang belum terserang, tapi ada sedikit sekumpul-sekumpul saya lihat tadi yang kena,” ujarnya. (arf)

Senin, 07 Maret 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Rabu (2/3) lalu. Kini, Fachrudi Agustadi salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan dan distribusi logistic Pilpres dan Pileg 2014 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim ditahan dan di jebloskan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Senin (7/3).

Pria kelahiran Madiun 1970 ini, menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 pagi di Ruang Pidsus Kejati Jatim. Usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam lamanya, barulah pukul 16.17 sore tersangka digelandang penyidik Pidsus menuju mobil tahanan Kejati Jatim, hingga dilayar ke Rutan Medaeng.

“Tersangka yang merupakan pihak swasta ini, berperan sebagai perantara yang mehubungkan antara rekanan-rekanan fiktif kepada KPU Jatim,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, Senin (7/3).

Ditanya terkait satu tersangka lainnya yang belum juga ditahan, Dandeni menjelaskan, tersangka Ahmad Sumariyono (konsultan) berhalangan hadir dikarenakan sakit. Melalui pengacaranya, lanjut Dandeni, tersangka mengaku terserang penyakit hepatitis dan mengharuskan dirinya menjalani perawatan di Rumah Sakit.

Akankah ada penahanan terhadap tersangka Ahmad jika nantinya dinyatakan sembuh, Dandeni mengaku belum bisa menjawab hal itu. “Nantinya akan kami pastikan, apakah kondisi kesehatan tersangka sudah membaik, sehingga bisa menjalani pemeriksaan untuk kasus ini (Korupsi KPU Jatim, red),” ungkapnya.

Setelah melakukan penahanan terhadap empat tersangka, adakah rencana penyidik menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Rp 5,7 miliar ini, mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta ini mengaku masih menunggu perkembangan baru dari kasus ini. “Kalau ada perkembangan baru, pasti akan kita kembangkan lagi,” tegasnya.

Selain itu, Dandeni menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang didapatnya, kerugian negara dari kasus ini lebih besar dari nilai kerugian sebelumnya. “Menurut informasi, kerugian negara dari kasus ini lebih dari Rp 5,7 miliar,” pungkasnya. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus narkoba yang menjerat Oknum DPRD Kota Pasuruan, Indra Iskandar akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/3).

Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Surya dari Kejari Surabaya.

Ironisnya, meski sebagai wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, saat sidang perdana, Indra tak menggunakan jasa seorang advokat atau pengacara untuk mendampinginya selama proses persidangan.

Entah faktor materi atau berlagak "kere", hingga akhirnya Ferdinandus selaku ketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini, menujuk Fariji dari sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak untuk mendampinginya selama persidangan.

Alasan pendampingan bantuan hukum itu dikarenakan, ancaman hukuman yang menjerat sang dewan ini, diatas 5 tahun penjara.

Terpisah, dalam persidangan Indra Iskandar yang terjerat perkara  narkotika saat menginap di Hotel Somerset Tower A kamar 505 terlihat tenang saat menjalani sidang perdana.

Pria berambut plontos itu terlihat serius menyimak dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Surya. Sebelum ditangkap petugas dari Satnarkoba Polrestabes Surabaya pada 18 November 2015, terdakwa pesta SS dengan dua perempuan, Chintya Sari Dewi dan Sari Astutik di Hotel Quest kamar 1208 Jalan Ronggolawe.

"Mereka mengonsumsi secara bergantian di kamar perempuan itu mulai pukul 03.00 WIB,"terang Andi Surya saat membacakan surat dakwaannya.

Setelah pesta SS, sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa Indra Iskandar balik ke kamar 505 Hotel Somerset. Tak lama kemudian, terdakwa mendapat telepon dari Chintya menanyakan sisa SS yang dikonsumsi semalam. Ternyata Chyntya dan Sari ditangkap petugas dan mengembangkan ke Indra Iskandar.

Dalam surat dakwaan terungkap, terdakwa mendapat SS seberat 1 gram dari Kurir, asal Pasuruan. Namun untuk mengirim SS ke Surabaya, terdakwa menyuruh Faisol dan janjian ketemu di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Jalan Mayjen Sungkono.

Sebelum melaksanakan pesta SS, terdakwa mengirim pesan via BBM pada Chintya untuk menanyakan apakah ada di Surabaya. Lantas Chintya menjawab Ya. Namun saat itu Chintya yang perkaranya dalam berkas terpisah tidak bisa menemani karena masih dugem di sebuah diskotek di kawasan Jalan Semut.

Baru setelah pulang dugem, Chintya memberi tahu jika dirinya sudah pulang lalu oknum anggota dewan itu datang ke hotel kedua cewek itu sambil membawa SS.

Ketua Majelis Hakim, Ferdinandus SH, sempat memberi masukan pada JPU Andi Surya SH terkait barang bukti yang disita penydik Polrestabes Surabaya. Karena barang yang dibeli seberat 1 gram SS dan dikonsumsi bareng oleh tiga orang. "Jumlah barang buktinya kok makin berat . Ia membeli 1 gram tapi kok menjadi 1,8 gram," tanya Ferdinandus.

Andi Surya yang mendapat pertanyaan seperti itu, langsung menjawab jika barang bukti itu plus pipet. Namun hakim Ferdinandus justru mengingatkan, sisa barang bukti yang ada itu jumlahnya berapa di dalam pipet. "Ini dari hasil laboratorium 0,3 gram. Lain kali polisi diberi tahu," terangnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Indra dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 114
ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 261 siswa - siswi SD. Muhammadiyah 4 Pucang Surabaya.kemarin senin (7/3/2016) menggelar pelatihan Sholat Gerhana Matahari di Aula SD.Muhammadiyah 4 Pucang.

Pelatihan sholat gerhana matahari yang digelar di aula tersebut untuk melatih siswa- siswi,supaya mereka bisa memberikan bekal kemampuan sholat terhadap orang tua.

" Pembekalan latihan sholat ger hana matahari bagi siswa- siswi kelas 5 SD ini bisa dilunturkan kepada ibu bapak. " ujar Edi Purnomo Humas SD.Muhammadiyah 4 Pucang.

Dikatakan Edi purnomo Purnomo, pembelajaran sholat gerhana matahari yang dilakukan oleh siswa - siswi SD tersebut, selain untuk menambah ilmu tentang sholat sunnah,juga memberikan pengetahuan terhadap anak -anak usia dini.

" Pembekalan sholat gerhana matahari terhadap anak- anak sekolah dasar adalah untuk memberikan wawasan yang luas." katanya.

Ditempat yang sama Andira siswi kelas 5 B SD.Muhammadiyah Pucang menyatakan,dengan digelarnya pembekalan sholat gerhana matahari ini cukup bagus,sebab.bisa memberikan kepercayaan diri dalam melaksanakan sholat gerhana tersebut,

" Cukup senang,sebab.nanti dalam melaksanakan sholat gerhana matahari biar tidak canggung." terangnya  (Adji)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wiyang Lautner, pengemudi Lambhorghini Garaldo dibuat tak berdaya oleh pertanyaan-pertanyaan yang disodorkan majelis hakim yang menangani perkara kecelakaannya.

Dalam persidangan diruang sari PN Surabaya, Senin (7/3), Wiyang dinilai kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit, terkait kecepatan mobil hingga penyebab terjadinya kecelakaan maut tersebut.

Wiyang mengaku hanya melajukan mobil mewahnya itu dengan kecepatan 60 km/jam. Menurut Burhanudin, selaku ketua majelis hakim menyatakan, dengan kecepatan segitu, Surat Ijin Mengemudi (SIM)  Wiyang layak dicabut. "Berarti anda tidak paham dengan aturan, mestinya SIM anda patut dicabut karena tidak mengetahui aturan mengemudi,"ucap Hakim Burhanudin pada Wiyang.

Tak hanya itu, Wiyang dianggap lalai karena tidak memahami kondisi mobilnya, meski dia mengaku selalu melakukan pengecekan. "Mosok mobil kelas mewah bisa selip dikecepatan 40 km/jam, berarti anda yang lalai,karena kurang kontrol terhadap mobil anda,"ujar Burhanudin.

Tak hanya itu, Mangapul Girsang selaku hakim anggota juga senda dengan hakim Burhanudin. Mangapul tak melarang terdakwa Wiyang melontarkan keterangan bohong dihadapan hakim.

"Saya tidak melarang anda berbohong dan berbelit-belit, tapi itu akan merugikan anda sendiri, bagi saya aneh mobil semewah itu bisa oleng dibanding mobil sejuta umat (Avansa,red) yang harganya jauh lebih murah tapi dilarikan kecepatan segitu tidak oleng,"ucap Hakim Mangapul.

Nyerah dengan cercaan pertanyaan hakim, Wiyang pun akhirnya nyerah dan mengaku lalai. "Saya lalai pak, melajukan diatas kecepatan, tidak melihat kondisi mobil,"ujarnya pada hakim.

Sementara dalam persidangan  juga terungkap, selain faktor kecepatan juga muncul fakta baru, SMS Wiyang pada sang pacar diduga menjadi pemicu terjadinya peristiwa maut tersebut.

"Kami hanya menggali, apakah Ada kaitanya SMS dengan Kecelakaan itu, mungkin isinya  berdampak psikis bagi anda,"ucap Hakim Mangapul pada Wiyang.

"Dalam sms itu, saya cuma pamitan kerja sama pacar kok pak,"jawab Wiyang.

Persidangan ini akan berlanjut pada Senin (14/3) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Rahman dari Kejari Surabaya.

Seperti diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu pagi, 29 November 2015. Waktu itu, Lamborghini melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di sisi kiri jalan.

Akibatnya, Kuswarijono, 51, tewas di lokasi akibat diseruduk Lamborghini. Sementara itu, dua orang lain, Mujianto, 45, dan Srikanti, 41, mengalami luka-luka. Pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner didakwa Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan gugatan praperadilan yang dilayangkan Diar Kusuma Putera, Wakil Ketua Umum Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim (pemohon) terhadap Kejati Jatim (termohon) akhirnya memasuki babak akhir.

Efran Basuning, Hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan ini akhirnya mengabulkan gugatan Diar selaku pemohon  dan menolak semua eksepsi yang diajukan Kejati Jatim selaku termohon.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang candra PN Surabaya, Senin (7/3).  Hakim menyatakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Kejati Jatim tidak sah.

Selain itu, penyidikan yang dilakukan penyidik pidana khusus (pidus) tersebut juga dianggap melanggar hukum, karena tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurut Hakim Efran, Surat perintah penyidikan (Sprindik) yang kedua kali dengan kasus yang sama, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atau biasa disebut nebis in idem.

"Pemohon juga sudah membayar uang pengganti atas kerugian negara, itu juga diperkuat dengan keterangan saksi dari BPKP dalam persidangan,"terang Hakim Efran saat membacakan amar putusannya.

Keterangan ahli Profesor Eddi Syarif Jari, Guru Besar Universitas Gajah Mada, Yogyakarta yang dihadirkan pihak pemohon juga mejadi salah satu pertimbangan hakim Efran mengabulkan gugatan praperadilan ini.
Menurut Hakim Efran, Kelalaian dan ketidakcermatan penyidik tentunya dapat merugikan pemohon yang telah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Mengabulkan sebagian gugatan pemohon, dan menolak seluruh eksepsi termohon dan menyatakan penyidikan TPPU dalam pembelian saham IPO tidak sah, melanggar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,"ucap Hakim Efran sembari memukulkan palunya sebagai pertanda berakhirnya persidangan ini.

Ditolaknya eksepsi termohon dan menerima sebagian gugatan pemohon, tentunya akan berdampak positif bagi La Nyala Mataliti, Ketua Umum Kadin Jatim.

Pasalnya, Penyidikan tersebut disinyalir kuat akan menyeret La Nyala sebagai tersangka, mengingat pembelian saham IPO Bank Jatim menggunakan namanya.

Tak hanya itu, pembelian saham IPO tersebut di beli dari uang korupsi dana hibah Pemprop Jatim ke Kadin Jatim sebesar Rp 5 miliar. Ironisnya, ditengah proses penyidikan, saham tersebut akhirnya dijual kembali dan mendapat keuntungan Rp 1,1 miliar.

"Putusan hakim merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum, pengembangan penyidikan merupakan hak penyidik, kalau nebis in idem dengan pelaku yang sama boleh lah kita dianggap salah, tapi ini pelakunya beda,"ujar Kasidik Pidus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana saat dikonfirmasi Senin (7/3).

Dandeni mengaku masih akan mempelajari putusan hakim, apakah tetap melanjutkan penyidikan kasus ini atau membuat sprindik baru."Kita tunggu laporannya dulu, dan kami akan pelajari apa isi putusannya," pungkasnya.

Terpisah,  Kasipenkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto saat dikonfirmasi mengaku, akan menerbitkan sprindik baru. "Secepatnya akan kita terbitkan sprindik baru,"ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/3). (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim Terpadu Pusterad melakukan kunjungan kerja ke Makodam V/Brw Senin (7/3). Kunjungan dilakukan dalam rangka Sosialisasi Lomba Binter Tingkat Kodim XX dan Lomba Karya Tulis Teritorial serta Asistensi Teknis. Tim Terpadu Pusterad dipimpin langsung oleh Kolonel Inf Tri Yuniarto, S.AP., M.Si.,M.TR (HAN).

Aster Kasdam V/Brw Kolonel Kav Sugiono. S.I.P. saat taklimat awal menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada Ketua Tim Sosialisasi beserta rombongan yang telah hadir dan berkenan memberikan sosialisasi lomba Binter tingkat Kodim XX.  Aster menyampaikan kegiatan Lomba Binter Tingkat Kodim XX dan Lomba Karya Tulis Teritorial serta Asistensi Teknis merupakan upaya mengoptimalkan Binter di jajaran TNI AD. “Diharapkan kegiatan ini menjadi tolak ukur pelaksanaan kegiatan Binter dan Binsat serta mekanisme kemitraan kerjasama dengan Aparat Pemerintah yang dilaksanakan oleh Kodim, sehingga nantinya mampu menjadi bahan evaluasi bagi Pimpinan,” ujar Aster

Lebih jauh Aster mengatakan, Pembinaan Teritorial (Binter) merupakan salah satu tugas pokok TNI Angkatan Darat dalam melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan darat. Pembinaan Teritorial juga telah menjadi Fungsi Utama TNI AD guna mewujudkan Ruang, Alat dan Kondisi Juang yang tangguh untuk kepentingan pertahanan negara di darat serta mewujudkan kemanunggalan TNI-Rakyat. “Sebagai fungsi utama, Binter memiliki peran yang sangat penting sebagai katalisator antara masyarakat dengan pemerintah. Oleh sebab itu, aparat Teritorial yang mengawaki penyelenggaraan Binter harus memiliki keterampilan aplikatif di lapangan, sehingga bisa tercipta situasi kondusif di tengah masyarakat,” jelas Aster.

Oleh sebab itulah, kita semua berterima kasih dan menyambut baik sosialisasi Lomba Binter dari Tim Pusterad agar para Apkowil sebagai peserta lomba dapat mengetahui secara terperinci tentang kriteria, materi dan berbagai ketentuan dalam lomba Binter dan karya tulis, sehingga kita benar-benar siap dalam mengikuti lomba tersebut.

Sementara itu Ketua Tim Terpadu Pusterad Kolonel Inf Tri Yuniarto, S.AP., M.Si.,M.TR (HAN) dalam paparannya menjelaskan, Lomba Binter Tingkat Kodim XX dan Lomba Karya Tulis Teritorial serta Asistensi Teknis bertujuan sebagai sarana kompetisi antar Satkowil TK Kodim, Khususnya dalam penyelenggaraan Binter baik Program maupun Non Program serta Binsat. “Sehingga diperoleh Kodim terbaik yang dapat dijadikan contoh bagi Kodim lain dan juga sebagai bahan evaluasi  Pimpinan TNI AD,” ujarnya.
Acara tersebut dihadiri oleh 80 orang terdiri dari Staf Teritorial Kodam V/Brw, Para Kasrem dan Kasiter Korem serta Dandim dan Pasiter Kodim.(arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Sumardi didampingi Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI Rahmad Pribadi menerima paparan Irdam, Asren, para Danrem, para Asisten Kasdam V/Brawijaya dan Kabalak, di Ruang Bina Yudha Kodam V/Brawijaya, Senin (7/3/2016).

Kegiatan paparan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi tentang situasi dan kondisi Kodam V/Brawijaya dan sejauh mana pelaksanaan program-program kerja staf yang telah dilaksanakan serta hambatan-hambatan yang ada dilapangan.

Pangdam dalam amanatnya menyampaikan beberapa penekanan antara lain; Semua kegiatan yang telah diprogramkan Kodam V/Brawijaya wajib dilaksanakan, tidak boleh ada kegiatan pre memori.  Ikuti prosedur dan tertib administrasi pencapaian kondisi tertib administrasi diawali dengan kegiatan dalam membuat perencanaan dan program kerja yang akuntabel. Karena hal ini adalah bagian penting dari keberhasilan sebuah organisasi dalam mencapai sasaran yang diharapkan. Tidak berjalannya proses suatu organisasi secara efektif dan efisien sering disebabkan, karena tidak dibuatnya perencanaan yang baik dan matang.

Para Asisten sebagai pengawas kegiatan, agar melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan secara terus menerus kepada Satker pelaksana kegiatan, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai tujuan yang telah diprogramkan. Kepada para pimpinan satuan agar memberikan hak-hak prajurit, jangan sampai ada yang dikurangi, demikian juga prajurit melaksanakan program latihan yang telah direncanakan dan mengetahui semua kegiatan yang dilakukan di satuannya selama tahun anggaran 2016.” Tegas Pangdam.

Hadir pada acara tersebut Kasdam V/Brawijaya, Irdam, Asren, Para Danrem, para Asisten Kasdam V/Brawijaya dan para Kabalak jajaran Kodam V/Brawijaya. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Danramil 0829/04 Burneh Kapten Inf Soebandi, salurkan bibit padi bantuan dari Pemerintah untuk swasembada pangan kepada empat Kelompok tani dilanjutkan penyerahan hand traktor.  Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Senin (7/3/2016).

Komandan Kodim (Dandim) 0829/Bangkalan Letkol Inf Sunardi Isnanto, SH., mengungkapkan bahwa penyerahan bantuan bibit Jagung dan pupuk bagi Petani tersebut bertujuan untuk mempercepat realisasi swasembada pangan.

“Untuk menjamin keberhasilan Program tersebut, Kodim dan jajaran akan melakukan pengawalan, pengawasan dan pendampingan terhadap para Petani, sehingga benar-benar berhasil. Bahkan untuk pendistribusian pupuk bersubisidi kepada Petani, seluruh anggota Koramil hingga Babinsa dilibatkan dalam pendampingan atau pengawalan penyaluran pupuk hingga ke Petani, begitupun untuk pendistribusian lainnya”, pungkas Dandim 0829/Bangkalan.

Ketua Kelompok Tani Desa Burneh, Rofiq mengucapkan terimakasih kepada jajaran Kodim 0829/Bangkalan. “Program ini sangat besar manfaatnya bagi kami, kami berharap program pembinaan dan pendampingan ini tidak terhenti sampai di sini, tapi terus berkelanjutan,” ujarnya. (arf0

KABARPROGRESIF.COM  : (Bangkalan) Langkah-langkah monitoring tanaman padi dari serangan hama penyakit menjadi kunci keberhasilan pencapaian target produksi padi pada panen raya padi. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan tidak boleh lengah dan harus meningkatkan kewaspadaan. Senin (7/3/2016)

Hal itu diungkapkan Danramil 16/Sepuluh Kapten Inf M. Yusron, sebagai Upaya Khusus Pencapaian Swasembada Pangan di Bangkalan.

Kapten Inf M. Yusron mengatakan, hama yang harus diwaspadai dengan potensi kerusakan dan kegagalan panen yang luas berturut-turut adalah tikus, wereng, penggerek batang, kresek, dan ganjur.

”Kewaspadaan harus dilakukan sejak dini. Jangan sampai terlambat. Jangan beri kesempatan hama perusak tanaman padi berkembang dan mengakibatkan gagal panen,” tuturnya.

Oleh karena itu, harus dilakukan monitoring di daerah-daerah endemis serangan hama. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Danramil bersama Babinsa Pembina Desa (Babinsa) Koramil 13/Arosbaya melaksanakan pendampingan petani panen padi, luas lahan 1/2  Ha dengan hasil 3,2 Ton gabah basah di Desa Ombul Kecamatan Arosbaya Bangkalan. Senin (7/3/2016).

Danramil 13/Arosbaya Kapten Inf Budiono, mengatakan, "Kami berharap kepada masyarakat agar ikut serta dalam menyukseskan Program Swasembada Pangan," katanya.

Sedangkan, anggota kelompok tani Ji’i mengatakan masyarakat sangat senang karena Babinsa membantu kegiatan para petani.

"Dengan adanya program baru TNI, para Babinsa terjun langsung ke lapangan untuk membantu para petani serta memberikan penyuluhan dan bimbingan dalam bertani sangat membantu serta dapat meningkatkan kesejahteraan para petani," katanya.

Di samping itu, kata dia, dengan adanya hasil panen yang cukup bagus dari para petani setelah mendapatkan pendampingan dari Babinsa.

"Diharapkan hal ini bisa terus dilakukan oleh Babinsa, sehingga kami para petani bisa ikut menciptakan swasemabada pangan secara nasional agar warga masyarakat tidak sampai kekurangan pangan," katanya.

Danramil juga menghimbau, setelah panen ini agar rencanakan bibit. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive