KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Praperadilan yang dilayangkan Toni Wijaya melalui kuasa hukumnya, Pieter Hadjon berbuah hasil.
Musa Arief Aini selaku hakim tunggal yang memeriksa perkara ini, mengabulkan gugatan Toni Wijaya dan dan menolak eksepsi Polrestabes Surabaya (selaku termohon) dan Kejari Surabaya (selaku turut termohon).
Dalam amar putusan yang dibacakan diruang tirta PN Surabaya,Senin (15/3), Hakim menilai, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Harda Polrestabes Surabaya dianggap salah sasaran.
"Penetapan tersangka tidak sah dan cacat hukum,"ucap Hakim Musa saat membacakan amar putusannya.
Menurut Musa, pemohon tidak bisa dijadikan tersangka, dikarenakan statusnya sebagai pembeli.
"Jual beli tersebut dikuatkan dengan Akta Notaris, dimana saat melakukan transaksi jual beli, pihak penjual menunjukan sertifikat asli,"Sambung Hakim Musa.
Atas putusan tersebut, Kompol Suroso dari Bidang Hukum (Bidkum) Polrestabes Surabaya mengaku akan mengajukan upaya hukum.
"Kita sudah sesuai prosedur, tapi hakim berpendapat lain. Kita pun akan ajukan Peninjauan Kembali,"pungkasnya.
Sementara, Ririn Indrawati selaku turut termohon mengaku masih belum menentukan sikap. "Kita tunggu instruksi pimpinan, karena akan saya laporkan dulu putusan ini,"jelas Ririn.
Terpisah, Pieter Hadjon mengatakan putusan hakim ini merupakan pembelajaran bagi institusi Kepolisian dalam menangani sebuah perkara pidana.
Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi dan keterangan ahli yang tidak capable. "Pelajaran bagi polisi jangan bersikap arogan, mereka menurunkan pasukan lengkap untuk menangkap klien kami.Padahal penetapan tersangka keabsahannya masih diuji dlm proses persidangan praperadilan,"terangnya saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, gugatan ini diajukan Toni Wijaya melalui kuasa hukumnya, Pieter Hadjon. Dalam gugatannya, Toni Wijaya menyoal penetapannya sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Harda Polrestabes Surabaya.
Selain itu, Toni juga menggugat Kejari Surabaya, Lantaran telah menyatakan berkas perkaranya sempurna atau P21.
Sementara, penetapan Toni Wijaya sebagai tersangka bermula laporan dari Bambang Sudarmadji.
Awalnya, Bambang dan Hj Fauna melakukan ikatan jual beli sebidang tanah dan bangunan dijalan Kapasari Surabaya.
Ditengah perjalanannya, Muncullah Toni Wijaya sebagai pembeli lain dan membuat akte jual beli di Kantor Notaris Habib Adji.
Setelah ditelusuri, didalam akte notaris itu ada keterangan yang dipalsukan, sehingga Saksi Bambang pun melaporkan Hj Fauna ke Polrestabes Surabaya dan pidananya telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Komang)