KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi dana hibah Kadin, La Nyalla Mattalitti akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/4).
Hakim Ferdinandus bertindak sebagai hakim tunggal praperadilan ini. Sedangkan persidangannya mengendakan pembacaan permohonan praperadilan yang dibacakan 12 kuasa hukum La Nyalla secara bergantian.
Nah, dalam persidangan inilah diketahui alasan La Nyalla melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembelian saham IPO Bank Jatim sebesar Rp 5,3 milliar dengan menggunakan dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin Tahun 2012.
Menurut Tim Kuasa Hukum La Nyalla, penetepan tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati Jatim dianggap telah merampas hak asasi kliennya dan ada upaya paksa.
Kendati demikian, tim kuasa hukum La Nyalla tak memungkiri adanya pembelian IPO Bank Jatim dengan menggunakan dana hibah. Namun penggunaan dana tersebut bersifat hutang dan telah dibayar oleh Kadin Jatim secara bertahap.
Oleh karenanya, tim kuasa hukum La Nyalla menilai sudah tidak ada kerugian keuangan negara yang muncul dalam pembelian IPO Bank Jatim.
Tak hanya itu, pertanggung jawaban atas penggunaan dana hibah tersebut telah selesai dan telah dibebankan pada dua orang pejabat Kadin yakni Diar Kusuma Putera dan Nelson Sembiring yang telah dihukum dalam kasus ini.
"Kami mohon agar majelis hakim menerima permohonan kami dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan cacat hukum,"ucap Ma'ruf Syah saat membacakan permohonan praperadilannya.
Usai persidangan, Tim kuasa hukum La Nyalla mengajukan keluhan secara tertulis ke Hakim Ferdinandus, yang dibacakan dalam persidangan. Mereka berkeluh kesah atas sikap termohon yang dianggap tidak menghormati proses praperadilan, dengan masih melakukan pemanggilan terhadap La Nyalla, mengeluarkan panggilan paksa serta menjadikan La Nyalla masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Oleh karenanya, kami minta agar hakim pemeriksa praperadilan ini membuatkan penetapan, supaya pemohon menghentikan segala bentuk penyidikan dalam kasus ini,"ujar Fahmi Bahmid, salah seorang Kuasa Hukum La Nyalla.
Kendati demikian, Hakim Ferdinandus tak langsung serta merta menerima keluhan tersebut. Pasalnya masuk dalam dalil permohonan.
Terpisah, atas permohonan tersebut, Kejati Jatim akan mengajukan jawaban dan sediannya akan dibacakan Rabu (6/4) besok. (Komang)