KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya ngeles dari dakwaan jaksa akhirnya dilakukan Briptu Rangga Fahrel Radita saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/3).
Polisi yang bertugas diunit penjagaan tahanan dan barang bukti (Tahti) Polda Jatim ini mungkir saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin Susanto menghadirkan saksi Herry dan Onny dari Reskoba Polda Jatim.
Kepada majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, Terdakwa Polisi ini membantah keterangan rekan sejawatnya. "Barang itu bukan punya saya bu hakim, yang kost disitu juga bukan cuma saya,"ujar Rangga membantah keterangan saksi.
Tak hanya itu, Kuasa Hukum terdakwa yakni Kompol Lueis dari Bidkum Polda Jatim juga terlihat geram dengan keterangan kedua saksi terkait penemuan barang bukti sabu dan timbangan elektrik didalam kost terdakwa.
Lueis menanyakan seputar penggeledahan yang tidak menghadirkan kepala lingkungan tempat kost terdakwa.
"Saya ada bukti rekamannya, kalau Ketua RT nya juga ada saat penggeledan,"ujar saksi Herry yang diamini saksi Onny.
Terpisah, awalnya persidangan ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan, Namun dikarenakan pensehat hukum tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, jaksa melanjutkan ke pemeriksaan saksi Hery dan Onny.
Dijelaskan dalam dakwaan jaksa, peristiwa ini bermula dari tes urine yang dilakukan Wadir Tahti Polda Jatim, Kompol Simamora pada jajarannya.
Hasil tes Terdakwa ternyata positif mengandung zat metamephamine. Selanjutnya, Kompol Simamora berkordinasi dengan Direskoba Polda Jatim untuk menggeledah kost terdakwa di Jalan Mayangkara Gayungan Surabaya.
Setelah digeledah, tim gabungan tersebut menemukan tiga plastik berisi sabu, dengan berat berbeda, yakni 2 gram dan 1,21 gram dan 1,20 gram yang disimpan dikaleng makanan burung dekat rak sepatu.
"Petugas juga menemukan beberapa plastik klip dan satu timbangan elektrik,"terang Jaksa Djamin saat membacakan surat dakwaannya
Dijelaskan Jaksa Djamin, barang haran tersebut dibeli terdakwa dari Pepeng (DPO) seharga Rp 6 juta rupiah dan baru dibayar Rp 4 juta dlmelalui transfer. "Pengirimannya dengan cara ranjau, yakni ditaruh di taman-taman KFC jalan Ahmad Yani,"terang Jaksa Djamin
Akibatnya, terdakwa pun didakwa pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemufakatan jahat atau peredaran narkoba, melanggar pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan Narkoba dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pengguna atau pecandu narkoba.
Usai persidangan, Kompol Lueis tak mau bekomentar, dia meminta wartawan untuk mengikuti persidangan ini hingga selesai. "No comment, silahkan ikuti saja persidangannya,"Ujarnya. (Komang)