KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan hari ke-4 praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi dana hibah kadin, La Nyalla Mattalitti terhadap Kejati Jatim diwarnai debat kusir antara kuasa hukum La Nyalla dengan Kuasa Hukum Kejati Jatim dan Hakim.
Debat kusir tersebut terjadi, ketika Ferdinandus selaku Hakim Tunggal Pemeriksa praperadilan ini menolak atas dua saksi fakta yang dihadirkan Kuasa Hukum Kejati Jatim pada persidangan diruang cakra PN Surabaya, Jum'at (7/4).
Dua saksi fakta tersebut adalah Kasidik Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana dan Penyidik Perkara ini, Andry Lesmana.
Awalnya Hakim Ferdinandus mau menerima kedua saksi fakta tersebut untuk bersaksi tanpa disertai sumpah, Namun keputusan itu akhirnya goyah setelah ada protes dari kuasa hukum La Nyalla.
"Karena UU Kejaksaan itu satu dan keterangan keduanya sudah dituangkan dalam jawaban, maka hakim menolak dua saksi fakta ini memberikan keterangan,"ucap Hakim Ferdinandus.
Dikonfirmasi Usai persidangan, Dandeni mengaku kecewa atas penolakan tersebut, mengingat hampir semua instrumen hukum seperti Polisi dan KPK yang dipraperadilankan, seorang penyidik bisa dihadirkan untuk menceritakan proses penyidikan hingga menetapakan seorang sebagai tersangka.
"Dipersidangan praperadilan perkara lain, penyidik bisa memberikan keterangan dalam persidangan, ada apa?, semoga saja hakim masih berpikir jernih dan tidak ada tendensi lain, "jelasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Terpisah, pada persidangan ini mengagendakan keterangan tiga ahli, satu diantaranya dihadirkan oleh kuasa hukum La Nyalla.
Persidangan ini akan dilanjutkan kembali senin mendatang dengan mengagendakan kesimpulan dari pemohon dan termohon.
Seperti diberitakan sebelumnya, La Nyalla mengajukan praperadilan setelah Kejati Jatim menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim. La Nyalla menganggap penetapan tersangka dirinya tidak sah karena menurutnya kasus ini sudah tidak bisa diajukan lagi ke persidangan.
Dipihak lain, Kejati Jatim menganggap La Nyalla dijadikan tersangka hasil dari pengembangan kasus dana hibah yang sebelumnya. Bahkan Kejati Jatim mengklaim telah memiliki empat alat bukti bahwa La Nyalla layak dijadikan tersangka. (Komang)