KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Dandeni Herdiana akhirnya membuka sejengkal bukti atas keterlibatan La Nyalla dalam kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham IPO Bank Jatim.
Dandeni mengaku, ada ketakutan dari hakim pemeriksa praperadilan dan Kuasa hukum La Nyalla Mattalitti ketika dirinya bersaksi pada praperadilan ini, Pasalnya sejumlah bukti untuk menjerat La Nyalla sebagai tersangka telah disiapkannya.
Bukti tersebut adalah empat Kuitansi pengembalian uang secara bertahap dari La Nyalla ke Diar Kusuma Putera dan satu Bukti pengakuan hutang.
Didalam bukti-bukti kuitansi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, dimana tahun peristiwa pembuatan kuitansi tersebut berbeda dengan edisi tahun pengeluaran materai yang ditempel dalam lima kuitansi tersebut.
"Empat Kuitansi pengembalian uang dan satu surat pengakuan hutang dibuat tahun 2012, tapi materai yang ditempel baru diproduksi tahun 2014 tahun 2014,"beber Dandeni saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Jum'at (7/4).
Dijelaskan Dandeni, bukti-bukti tersebut didapat dari Mandiri Securitas, sebelum menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.
"Mungkin mereka takut kalau saya beberkan bukti-bukti ini dalam persidangan, makanya saya dan seorang penyidik ditolak saat diajukan tim kuasa hukum kami sebagai saksi fakta,"pungkasnya.
Pada persidangan hari ke 4, Dia dan seorang penyidik, yakni Andry Lesmana ditolak hakim Ferdinadus untuk bersaksin, Meski sebelum ditolak, tim kuasa hukum Kejati Jatim memohon berkali-kali agar kedua saksi fakta itu dihadirkan.
Terkait masalah materai tersebut, Sumarso selaku salah seorang kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, telah masuk ke substansi materi pokok perkara. "Kita jangan bicara itu dulu, kita masih menggali diperisidangan ini masalah adminstrasi proses penetapan tersangka, apakah sudah benar,"terangnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, La Nyalla mengajukan praperadilan setelah Kejati Jatim menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim. La Nyalla menganggap penetapan tersangka dirinya tidak sah karena menurutnya kasus ini sudah tidak bisa diajukan lagi ke persidangan.
Dipihak lain, Kejati Jatim menganggap La Nyalla dijadikan tersangka hasil dari pengembangan kasus dana hibah yang sebelumnya. Bahkan Kejati Jatim mengklaim telah memiliki empat alat bukti bahwa La Nyalla layak dijadikan tersangka. (Komang)