Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 13 April 2016

Rakornis Kegiatan Pencanangan dan penyelenggaraan TNI Manunggal KB Kesehatan di wilayah Kodim 0506/Tgr



KABARPROGRESIF.COM : (Tangerang) Rapat Koordinasi Teknis (RAKORNIS) dalam rangka Kegiatan Pencanangan dan penyelenggaraan TNI Manunggal KB Kesehatan di wilayah Kodim 0506/Tgr TA.2016. Bertempat di Aula Makodim 0506/Tgr. Jl. TMP.Taruna No.1 Kel. Sukasari Kec.Tangerang Kota Tangerang. Rabu ( 13/5).

Kegiatan Rakornis yang diikuti kurang lebih 100 peserta dari jajaran Kodim 0506/Tgr, Pemda dan BKKBN di wilayah Tangerang Raya ini mengulas berbagai masalah kependudukan dan implikasinya serta duduk bersama dalam mengupayakan pemecahan masalah kependudukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya program kependudukan dan KB.

Problem kependudukan memikili implikasi yang luas terhadap sektor pembangunan lain, sehingga kependudukan layak mendapat perhatian serius dari setiap  program pembangunan. Program Kependudukan dan Keluarga Berencana di era reformasi juga sedikit mengalami penurunan, mengakibatkan  laju pertumbuhan penduduk (LPP) setiap tahunnya bertambah sekitar 1.3 persen, artinya jumlah penduduk Indonesia bertambah kurang lebih 3,2 juta jiwa per tahun. Penduduk besar sangat berpotensi menjadi beban pembangunan, tercermin dari beratnya beban pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan berbagai pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, lapangan kerja, lingkungan hidup, dan lain sebagainya.

Oleh sebab itu, bukan hal yang aneh apabila masalah kependudukan menjadi tanggungjawab semua pihak  untuk mencari dan ikut aktif dalam upaya pemecahannya. Berpijak pada kondisi tersebut, tiap awal tahun BKKBN menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) sebagai Evaluasi Program dan pemaparan Rencana Kerja Program tahun berikutnya. RAKERNAS ini kemudian ditindaklanjuti Perwakilan BKKBN masing-masing provinsi dengan pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Program KKB serta dikerucutkan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (RAKORNIS) dengan masing-masing mitra kerja dan stakeholder untuk menyusun kesepakatan dan perencanaan kegiatan terpadu.

“RAKORNIS ini hendaknya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mengintefsifkan komunikasi dan koordinasi serta tukar menukar informasi antara sesama peserta rakor, agar kelak hasilnya dapat lebih menyempurnakan konsep penyelenggaraan percepatan pelaksanaan revitalisasi program KB Tahun 2016”  tandas  Dandim 0506/Tgr sambutan yang dibacakan oleh Kasdim Mayor Inf Leon.SH. pada pembukaan RAKORNIS. Dandim juga berharap agar Kerjasama BKKBN se-Tangerang Raya dengan Kodim 0506/Tgr  dapat mempercepat pencapaian sasaran pembangunan kependudukan dan KB tahun 2016.

Acara ini dihadiri juga oleh Kasdim 0506/Tgr, Perwira Staf, Danramil dari 21 Koramil, Kepala BPMPPKB se-Tangerang Raya, Kepala Dinas Kesehatan se-Tangerang Raya, Ketua PMI se-Tangerang Raya, Para Camat se-Tangerang Raya dan Kepala Puskesmas se-Tangerang Raya. (arf)

Prajurit Kodam V/Brawijaya Mendapat Sosialisasi Doktrin Kartika Eka Paksi



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jajaran Kodam V/Brawijaya mendapat Sosialisasi Doktrin TNI Angkatan Darat “Kartika Eka Paksi” (KEP) bertempat di Gedung Balai Prajurit Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Rabu 13 April 2016.

Kegiatan Sosialisasi Doktrin Kartika Eka Paksi (KEP) yang dilaksanakan satu hari diikuti oleh  150 peserta terdiri dari para Pama dan Pamen  perwakilan seluruh satuan jajaran Kodam V/Brawijaya. Tim sosialisasi sekaligus sebagai nara sumber pada kegiatan tersebut,  adalah Kolonel Kav Agustinus Purboyo dari Markas Besar Angkatan Darat.  

Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Sumardi dalam amanatnya yang dibacakan Wakil Asisten Operasi (Waasops) Kasdam V/Brawijaya, Letnan Kolonel Inf Sugiyono, S.Sos., mengatakan  bahwa Doktrin Angkatan Darat “Kartika Eka Paksi” merupakan pedoman yang berisikan hal-hal penting yang diyakini kebenarannya, bersifat tidak dogmatis, sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis, dilandasi pengalaman sejarah serta berpegang teguh pada prinsip perjuangan TNI Angkatan Darat.

Diungkapkan Pangdam, secara filosofis Doktrin Kartika Eka Paksi berisikan pendoman-pedoman utama, dasar, asas dan prinsip dalam mewujudkan institusi TNI Angkatan Darat yang kuat dan senantiasa menjunjung tinggi cita-citanya, yaitu keluhuran nusa dan bangsa serta keprajuritan sejati untuk menjawab panggilan tugas Ibu Pertiwi.

Materi yang diberikan dalam Doktrin Kartika Eka Paksi menurut Pangdam meliputi empat hal, yaitu pertama, latar belakang, hakikat, kedudukan dan landasan Doktrin. Kedua, peran dan tugas serta fungsi TNI Agkatan Darat. Ketiga, Hakikat  ancaman, konflik dan perang. Terakhir, pembinaan, penggunaan dan wewenang TNI Angkatan Darat.

Pangdam mengharapkan para perwira dapat memahami materi yang disampaikan dan aktif bertanya terhadap segala hal yang kurang dipahami terkait dengan Doktrin Kartika Eka Paksi. Pangdam juga meminta kepada seluruh peserta sosialisasi agar menyimak dan memahami dengan benar materi Doktrin Kartika Eka Paksi yang di sampaikan oleh Tim Sosialisasi, agar dapat digunakan sebagai pedoman bagi para Prajurit Kodam V/Brawijaya dalam melaksanakan tugas di lapangan. (arf)

JABATAN KETUA PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA CABANG LVII YONARMED 1/105 PD V/BRAWIJAYA DISERAH TERIMAKAN



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD V/Brawijaya Ny.  Pudji Sumardi memimpin acara  serah terima jabatan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang LVII Yonarmed 1/105 PD V/Brawijaya dari  Ny. Dodot Sugeng Hariadi kepada  Ny. Beni Sutrisno, di Aula Makodam V/Brawijaya, Rabu (13/4/2016).
         
 Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD V/Brawijaya Ny. Pudji Sumardi dalam sambutannya menyampaikan bahwa,  serah terima jabatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian kegiatan Alih Kodal Yonarmed 8/105 dari Kostrad ke Kodam V/Brawijaya dan Yonarmed 1/Roket dari Kodam V/Brawijaya ke Kostrad yang prosesinya telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.  “Sebagaimana kita ketahui, bahwa organisasi Persit tidak terlepas dari keberadaan TNI-AD, oleh karena itu bilamana suami mengalami mutasi maka kita otomatis mengikuti.” Tegas Ny. Pudji Sumardi.

          Atas nama pribadi dan organisasi Ny. Pudji Sumardi kepada Ny. Dodot Sugeng Hariadi, mengucapkan selamat jalan dan selamat mendampingi tugas suami ditempat yang baru  semoga kesuksesan dan kebahagiaan selalu menyertai keluarga ibu, dan kepada Ibu Beni Sutrisno disampaikan ucapan selamat datang di Persit Kartika Chandra Kirana PD V/Brawijaya dan selamat menunaikan tugas dan tanggung jawab baru. Saya yakin bahwa dengan bekal pengalamam sebelumnya, ibu mampu mengemban amanah yang diberikan, bekerja secara cerdas, penuh keikhlasan dalam memberikan karya yang terbaik bagi Persit Kartika Chandra Kirana PD V/Brawijaya yang kita cintai.  Setiap kegiatan dan program organisasi agar dilaksanakan atas dasar persatuan, kesatuan, persaudaraan, rasa kekeluargaan, rasa senasib dan sepenanggungan.

          DIakhir amanatnya Ny. Pudji Sumardi memberikan penekanan, bahwa tugas utama seorang istri prajurit adalah memberikan dorongan moril kepada suami tercinta,  demi keberhasilan tugas yang diembannya. Sebagai orang tua dan seorang ibu, jadilah tempat untuk bertanya dan curahan hati putra-putri kita. Didiklah mereka untuk menjadi generasi penerus yang lebih baik dari generasi sebelumnya, jagalah kehormatan dan rasa saling asah, asih dan asuh.

          Hadir pada acara serah terima tersebut,  Wakil Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah V/Brawijaya, para Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab, Cabang, Ranting sejajaran PD V/Brawijaya, Pembina Harian Persit Kartika Chandra Kirana Cabang LVII Yonarmed 1/105 dan Cabang LVII Yonarmed 8/105 PD V/Brawijaya. (arf)

Kodim 0809/Kediri Realisasikan Program Jambanisasi Masyarakat



KABARPROGRESIF.COM : (Kediri) Dari 3 Kecamatan yang ada di Kota Kediri dan 26 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kediri, Kodim Kediri mengalokasikan 184 objek jambanisasi yang tersebar di 49 desa atau kelurahan, itupun masih ditambah alokasi 54 objek jambanisasi lagi. Program ini sekaligus, mengurangi kecenderungan masyarakat yang buang hajat di pinggir sungai ,dan ketergantungan penggunaan wc umum ,rabu (13/04/2016).

Dari keterangan Pasi Ter Kodim Kediri, Kapten Inf Suliyono, sebaran program jambanisasi tersebut, lebih difokuskan pada keluarga tidak mampu, dan belum memiliki sama sekali tempat pembuangan tinja. Disamping itu, program tersebut dibagi dalam 3 gelombang dari keseluruhan agenda yang sudah direncanakan.

"Support tenaga, sangat mendukung pada pelaksanaan program jambanisasi ini, tanpa peran masyarakat, mungkin sulit bisa dituntaskan tepat waktu, sesuai rencana yang sudah diagendakan," kata Kapten Inf Suliyono.

"Program ini, lebih mengarah pada pola hidup sehat dan lingkungan yang bersih, dari masyarakat yang memang perlu dan harus dibantu," lanjut Kapten Inf Suliyono.

Menurut Kapten Inf Suliyono, gelombang pertama mulai dijalankan 1 sampai 8 april, dan gelombang dua mulai dijalankan 9 sampai 16 april, sedangkan gelombang ketiga mulai dijalankan 17 sampai 25 april kedepan. Dari 238 objek jambanisasi secara keseluruhan, dilakukan dengan menggandeng masyarakat sekitar, sekaligus memelihara kegotongroyongan yang ada dilingkungan masyarakat. (arf)

Konsulat Jepang Serahkan Sertifikat ke 39 Pelajar Jatim



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya menyerahkan Sertifikat Japanese Language Proficiency Test (JLPT) N-1 dan N-2 kepada 39 pembelajar bahasa Jepang yang berasal dari Jawa Timur.

Konsul Jenderal Jepang Yoshiharu Kato menjelaskan Japanese Language Proficiency Test ( JLPT ) merupahkan uji kemampuan bahasa jepang yang diselenggarakan oleh Japan Faundation yang digelar serentak di beberapa kota di seluruh dunia, pada bulan Juli minggu pertama dan pada bulan Desember minggu pertama.

" Untuk bulan ini penyerahan JLPT hanya digelar di kota surabaya." katanya saat usai penyerahan JLPT di Aula Konsulat Jenderal Jepang jalan Sumatra.Selasa ( 12/4/2016 ) Surabaya.

Yoshiharu Kato menambahkan,pada ujian tersebut para peserta ujian terbagi atas beberapa tingkatan.

" Ujian terbagi atas 5 Level yaitu N-5  pada level paling dasar,Level N- 1 dilevel paling tinggi." ungkapnya.

Yoshiharu berharap dengan diserahkan sertifikat terhadap ke 39 peserta semoga bisa memacu para pelajar lainnya.

" Diharapkan acara ini dapat menambah motivasi para pembelajar bahasa  jepang,sehingga dapat belajar bahasa jepang penuh semangat." jelasnya.

Selain itu,belajar berbahasa jepang dapat menciptakan pemahaman dan saling pengertian antara masyarakat Indonesia dan Jepang. (Dji)

Selasa, 12 April 2016

Terbitkan Sprindik Baru, PN Surabaya Nilai Kejati Lakukan Pembangkangan

marulli hutagalung


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung secara tegas akan mengeluarkan sprindik baru pasca diterimanya permohonan praperadilan yang dilayangkan La Nyalla Mattalitti.

Menurut Maruli, putusan Hakim praperadilan tersebut tidak tepat karena sudah masuk ke dalam materi pokok perkara, bukan pada kesalahan administrasi penyidikan dan penetapan tersangka.

"Darimana hakim tahu kerugian negara sudah dikembalikan. Itu kan materi perkara. Praperadilan itu masalah administrasi," katanya di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa, 12 April

Kendati demikian, Maruli mengaku tetap menghormati putusan hakim dan mengaku akan mengeluarkan sprindik baru dalam perkara ini.

"Pasti kita akan keluarkan sprindik baru, tunggu saja tanggal mainnya,"ujar Maruli.


efran basuning

Terpisah, Pihak PN Surabaya melalui Humasnya, Efran Basuning mengaku sangat memahami sikap dan perasaan yang dirasakan Kejati Jatim atas dikabulkannya permohonan praperadilan La Nyalla Mattalitti.

Kendati demikian, Efran Basuning, mengatakan bagaiamana pun putusan tersebut harus dipatuhi oleh Kejaksaan. Apalagi, praperadilan kasus hibah Kadin sudah diajukan dua kali dan dua-duanya dikabulkan hakim.

"Putusan praperadilan tadi menegaskan praperadilan yang pertama. Jadi, case closed (kasus korupsi hibah Kadin Jatim ditutup)," kata Efran kepada wartawan di PN Surabaya, Selasa, 12 April 2016.

Efran menyarankan agar Kejaksaan melakukan jalur hukum yang sudah ada untuk mementalkan putusan praperadilan La Nyalla di pengadilan tingkat pertama, jika memang tidak puas. "Putusan tadi belum inkracht, lakukanlah upaya hukum, setidak-tidaknya kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," katanya.

Menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru seperti disampaikan Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menurut Efran merupakan pembangkangan hukum. Dia menyebut itu bukan penegakan hukum.

"Itu arogansi kekuasaan," tegas dia.

Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar oleh Kejati setempat. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. La Nyalla mempraperadilankan Kejaksaan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan menang.(Komang)

Demi Rekan Sejawat, 120 Advokat Pasang Badan

dua advokat diadili


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dugaan kriminalisasi terhadap dua advokat anggota Peradi Sidoarjo yakni Sutarjo dan Sudarmono akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya tersandung perkara pemalsuan surat dan fitnah.

Pada persidangan keduanya ini, jumlah pembela yang mendampingi  dua advokat ini semakin bertambah, dari 72 advokat menjadi 120 advokat.

Persidangan ini dipimpin hakim Jihad Arkhaudin. Sebelum pembacaan surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki, Hakim Jihad terlebih dahulu mengecek tambahan surat kuasa ke 48 advokat mendampingi kedua terdakwa. "Jadi totalnya ada 120 advokat yang mendampingi kedua terdakwa,"ucap Hakim Jihad dalam persidangan diruang cakra PN Surabaya, Selasa (12/4).

Selanjutnya, Jaksa Rahmat Hary Basuki membacakan surat dakwaan ke dua terdakwa. Intinya dalam dakwaan tersebut, dua advokat ini didakwa pasal berlapis.

"Kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 263 juncto pasal 55 KUHP, pasal 311 KUHP dan 317 KUHP,"terang Jaksa Rahmat Hary Basuki saat membacakan surat dakwaanya.

Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum kedua advokat ini langsung mengajukan eksepsi atau tanggapan. 120 orang  advokat dari berbagai organisasi advokat itu menganggap perkara ini tidak bisa disidangkan di PN Surabaya, mengingat lokasi dan tempat kejadian perkara tidak berada  berada diluar wilayah hukum PN Surabaya.

"Dakwaan jaksa kabur, karena tidak dijelaskan peranan masing-masing terdakwa, selain itu Pengadilan Negeri Surabaya tidak punya kewenangan untuk menyidangkan perkara ini, karena tempus dan locusnya berada diwilayah hukum PN Sidoarjo,"jelas Yunus salah seorang kuasa hukum kedua terdakwa saat membacakan eksepsinya.

Usai pembacaan eksepsi, tim advokat terdakwa Sutarjo dan Sudarmono mengajukan penangguhan penahanan. Alasanya, akibat penahanan tersebut banyak klien kedua terdakwa menjadi terlantar dalam mencari keadilan.

"Penjaminnya keluarga dan senua advokat yang mendampingi dalam surat kuasa, kami mohon agar permohonan penangguhan ini dikabulkan,"ujar Advokat Sutrisno.

Tak hanya itu, Advokat Sutrisno juga menegaskan, jika dalam kasus ini keduanya belum pernah diadili oleh organisasi advokat yang menanungi keduanya. "Sesuai Undang Undang Advokat No 18 Tahun 2003 seorang advokat dalam menjalankan profesinya tidak bisa di pidanakan maupun digugat perdata, jika ada permasalahan, maka keduanya terlebih dahulu diperiksa oleh organisasi,"ujar Sutrisno.

Usai persidangan, Juli Edi Muryadi selaku jubir 120 advokat tersebut mengakui kedua kliennya telah dikriminalisasi. "Kami mendampingi kedua terdakwa  sebagai bentuk solidaritas terhadap profesi advokat, jangan sampai kami yang bekerja secara profesional dan dilindungi Undang Undang Advokat bisa seenaknya dikriminalisasi seperti kedua rekan sejawat kami,"terangnya.

Seperti diketahui, persidangan ini adalah persidangan kedua, setelah sebelumnya sempat tertunda lantaran jaksa tidak membawa ke dua terdakwa ke persidangan.

Kedua Advokat ini dijadikan pesakitan lantaran dilaporkan oleb Notaris Mashudi yang  merasa tak terima karena Sutarjo dan Sudarmono telah melaporkannya ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Gresik atas pelanggaran kode etik notaris terkait jual beli tanah. (Komang)

Mahasiswa UMS Ciptakan Masjid Berkonsep High Technolohy

ums


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Negara Indonesia merupahkan Negara Muslim terbesar  di Dunia.Namun,hingga sekarang masih banyak jumlah Masjid di Indonesia kian bersifat Konfensional atau jauh dari sentuhan kemajuan.

Namun kini Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Surabaya memberikan sentuhan kreatifitas dan inovasi dengan membuat sebuah terobosan dalam mengembangkan masjid di Indonesia .yakni,sebuah konsep Masjid High Technology.

Ketua Proyek Konsep Masjid High Technology Herwin Firmanda menjelaskan,Pengembangan Masjid yang dirancang oleh anak - anak mahasiswa  tersebut memiliki banyak kecanggihan dan keunggulan dibanding dengan masjid yang ada.

" LED shaf sholat otomatis untuk meluruskan barisan,ketika akan merapatkan shaf sholat sesuai tuntunan, memiliki alat perusak sinyal HP yang digunakan untuk menonaktifkan HP ketika menunaikan ibadah sholat." ujarnya disela acara Konferensi Pers di Kampus UMS.Selasa (12/4/2016).

Herwin Menambahkan,selain pada sisi kelebihan otomatis pada shaf sholat dan perusak sinyal HP.kelebihan lain pada masjid High Technology hasil karya anak mahasiswa UMS adalah mempunyai kompas penunjuk arah sholat pada saat melakukan sholat dilapangan,selain itu juga difasilitasi tempat area mobil secara otomatis.

" Masjid High Technology dilengkapi kompas arah kiblat otomatis dengan sinar laser yang dipergunakan untuk meluruskan shaf sholat diluar lapangan ketika acara- acara besar keagamaan,selain itu.masjid dilengkapi dengan tempat parkir otomatis yang memudahkan jama' ah memakirkan kendaraannya dalam menentukan slot parkir yang kosong.

Herwin Firmanda berharap bahwa produk yang dibuat ini merupahka  sumbangsih pemikiran dalam mengembangkan masjid yang modern dengan berbagai keunggulan dibanding dengan masjid lain.semoga kretifitas dan inovasi masjid tersebut bisa tertular pada daerah lain.

" Konsep Masjid High Technology dapat diterapkan di semua masjid yang ada di Surabaya terutama dan di Indonesia pada umumnya." pintanya.

Ditempat yang sama Rektor UMS.Dr.dr. Sukadiono , M.M menambahkan bahwa produk kreatif yang dibuat oleh mahasiswa merupahkan sebuah gagasan baru dalam mengembangkan masjid inovatif dan berkemajuan,sebagai ciri khas gerakan Muhammadiyah yang berkemajuan ,kedepannya akan ada produk- produk kreatif mahasiswa dari UM. Surabaya yang akan menjawab persoalan- persoalan kedepan kita ada program inovasi mahasiswa.

" Ditahun ini kita punya 30 produk inovasi karya mahasiswa dan beberapa akan kita daftarkan paten.Usaha- usaha ini merupahkan perwujudan dari visi kami ,yaitu kampus sejuta inovasi." terangnya (Dji)

Hakim Ancam Penjarakan Dua Terdakwa Penipuan Batubara

Surat Dakwaan Gagal Dibaca, Satu Terdakwa Ngaku Sakit


jpu imam

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat ngendon hampir tiga tahun lamanya, Perkara penipuan batubara senilai Rp 3,2 miliar dengan terdakwa Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sudarsana yang sedianya dibacakan pada persidangan diruang cakra PN Surabaya, Selasa (12/4) gagal dilakukan.

Tidak hadirnya terdakwa Eunika Lenny Silas pada persidangan perdana ini menjadi penyebab ditundanya pembacaan dakwaan.

Jon Mathias selaku kuasa hukum terdakwa Eunika Lenny Silas mengaku ketidakhadiran kliennya dalam sidang dikarenakan mengalami gangguan kesehatan."Terdakwa sakit majelis, tadi jatuh di hotel dan ini ada surat sakitnya,"ujarnya pada majelis hakim yang memeriksa perkara ini.

Kendati demikian, Hakim Efran tak serta merta percaya, Efran melakukan kroscek ke Jaksa Putu terkait pemanggilan tersangka.

"Kami sudah panggil ke alamat terdakwa di Jepara Jawa Tengah, ini bukti pemanggilannya,"kata Jaksa Putu menjawab pertanyaan Hakim Efran Basuning.

Alasan tersebut akhirnya diterima hakim, namun ancaman akan memenjarakan kedua terdakwa pun dilontarkan Hakim Efran, jika kedua terdakwa tidak kooperatif.

"Saya minta terdakwa Eunika Lenny Silas harus dihadirkan pada sidang berikutnya, kalau tidak saya akan keluarkan penetapan penahanan, termasuk saudara terdakwa usman, anda juga akan saya tahan kalau tidak kooperatif,"ucap Hakim Efran pada Advokat Jon Mathias dan terdakwa Usman.

Usai persidangan, Jaksa Putu Sudarsana menjelaskan, perkara ini dilaporkan oleh Pauline Tan ke Polda Jatim pada 2013 lalu.

Perkara ini bermula PT Energy Lestari Sentosa (ELS) melalui Lenny Silas dan Usman Wibisono meminjam batu bara sebanyak 11 ribu ton matrik kepada Pauline Tan dari PT Sentosa Laju Energy (SLES) September 2012 lalu.

Saat itu, peminjaman dikabulkan dengan syarat dikembalikan seminggu kemudian. Kedua belah pihak lalu melakukan kesepakatan resmi.

"Setelah terjadi kesepakatan, ternyata batu bara yang dipinjam tidak dikembalikan dan Ketika dicek ke tempat penyimpanan batu bara tersebut juga sudah tidak ada dan ternyata sudah terjual. Batu bara itu dijual oleh pemilik izin pertambangan, H Abidin, atas perintah Lenny dan Usman,"terang Jaksa Putu.

Setelah didesak korban, kedua terdakwa  bersedia membayar dengan uang sebesar Rp 3,2 miliar melaui giro. "Ternyata gironya kosong atau blong,"sambung Putu.

Sementara, terdakwa Usman mengaku peristiwa yang terjadi tidak seperti fakta yang sebenarnya. Bahkan dia menyebut kasusnya sempat dihentikan oleh Kejagung RI karena bukan pidana. "Kita ikuti saja persidanganya,"singkatnya.

Terkait ancaman hakim akan melakukan penahanan terhadap dirinya, jika tak kooperatif, Bos PT Energy Lestari Sentosa (ELS) ini hanya tersenyum.

Terpisah, dari data yang dihimpun, setelah kasus ini mencuat para korban pun mulai  bermunculan. Ada empat korban lain yang muncul. Mereka adalah Usadi,  yang telah melapor ke Polda Jatim karena merasa tertipu sekitar Rp 10,1 miliar. Kemudian ada Raymond Evert Lisapaly yang melapor ke Bareskrim Mabes Polri dengan nilai kerugian sekitar Rp 6,4 miliar.

Dua korban lainnya adalah Mike Kalwani juga melapor ke Bareskrim Polri dengan nilai total ditipu Rp 125 miliar dan korban Hendi juga melapor ke Polda Jatim merasa tertipu Rp 80 miliar.

Ditambah dengan korban sebelumnya, Direktur PT Sentosa Laju Energi, Denny Iryanto yang mengaku dirugikan Rp 3,2 miliar. Bila dijunlahkan, nilai  totalnya sekitar Rp 224,5 miliar. (Komang)

Status Tersangka La Nyalla Dianulir PN Surabaya

Hakim Juga Anggap Penyidikan Korupsi Dana Hibah Kadin Jilid II Tidak sah


pra peradilan kadin

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan  permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi dana hibah Jatim, La Nyalla Mattalitti terhadap Kejati Jatim memasuki babak akhir.

Ferdinandus selaku Hakim tunggal pemeriksa praperadilan ini menolak eksepsi yang diajukan Kejaksaan Tinggi selaku termohon dan mengabulkan permohonan La Nyalla Mattalitti sebagai pemohon.

Dalam amar putusan yang dibacakan dalam ruang sidang cakra PN Surabaya, Selasa (12/4) menjelaskan, penetapan La Nyalla Matalitti sebagai tersangka dalam pembelian saham IPO Bank Jatim yang menggunakan dana hibah Kadin dinilai hakim tidak sah dan cacat hukum.

Hakim menganggap, bukti-bukti yang diajukan Kejati Jatim telah usang dan telah dipertanggung jawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I, yakni Diar Kusuma Putera dan Nelson Sembiring.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan penetepan pemohon sebagai  tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah, membebankan biaya perkara kepada termohon,"ucap Hakim Ferdinadus dalam amar putusannya.

Atas putusan tersebut, Ahmad Fausi selaku kuasa hukum Kejati Jatim, menyesalkan putusan hakim. Dia menilai hakim sama sekali tidak mempertimbangkan barang bukti yang diajukannya.

Kendati demikian, Ahmad Fauzi belum bisa bersikap atas putusan hakim, apakah akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atau bakal menerbitkan sprindik baru.

"Yang jelas kami akan laporkan putusan ini ke pimpinan, dan pimpinan yang akan memutuskan,"ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara, kuasa hukum La Nyalla Mattaliti, Soemarso mengatakan dengan dikabulkannya permohonan praperadiliannya, secara otomatis penetapan tersangka, penetapan DPO dan pencekalan La Nyalla telah gugur.

"Putusan ini harus dijalankan, semua yang berkaitan atas penetapan tersangka telah gugur dengan sendirinya," terang Soemarso saat dikonfirmasi usai persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, La Nyalla mengajukan praperadilan setelah Kejati Jatim menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim. La Nyalla menganggap penetapan tersangka dirinya tidak sah karena menurutnya kasus ini sudah tidak bisa diajukan lagi ke persidangan.

Dipihak lain, Kejati Jatim menganggap La Nyalla dijadikan tersangka hasil dari pengembangan kasus dana hibah yang sebelumnya. Bahkan Kejati Jatim mengklaim telah memiliki empat alat bukti bahwa La Nyalla layak dijadikan tersangka. (Komang)

22 Prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan V Naik Pangkat



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 22 prajurit  Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan V (Yonmarhanlan V), Lantamal V mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya yang ditandai laporan kenaikan pangkat didepan Komandan Yonmarhanlan V, Mayor Marinir Dwi Aryanto Wibowo, S. E., M. Tr Hanla, Selasa (12/4).

Ke 22 prajurit yang naik pangkatnya tersebut antara lain dari Pelda ke Peltu  tiga orang, empat orang dari Sertu ke Serka, tiga orang dari Serda ke Sertu, lima orang dari Koptu ke Kopka,  tiga orang dari Kopda ke Koptu, tiga orang dari Praka ke Kopda dan satu orang dari Pratu ke Praka.

Menurut Danyon Marhanlan dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para prajuritnya yang mendapat kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. Kenaikan pangkat tidak terjadi otomatis, namun melalui proses atau aturan yang telah ditetapkan dinas berdasarkan beberapa kreteria penilaian.

Kenaikan pangkat lanjutnya, bukan suatu rutinitas, akan tetapi merupakan satu anugerah yang luar biasa dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang kita terima dan sudah sepatutnya kita mensyukurinya.

"Kenaikan pangkat juga merupakan sakah satu hasil kerja ketar, prestasi kerja, dedikasi, loyalitas dan  pengabdian kepada bangsa dan negara," terangnya.

Dalam kesempatan tetsebut, Dwi -begitu Danyonmarhanlan V akrab disapa- berharap kepada seluruh prajuritnya  agar momen kenaikan pangkat ini dijadikan pemicu untuk  terus memotifasi diri, berbuat yang terbaik, dan profesional sebagai prajurit TNI. (arf)

150 Peserta Diklat Wawasan Kebangsaan Kader Pembangunan Terima Ceramah Proxy War



KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta Timur) Sebanyak 150 pemuda sebagai kader pembangunan yang tengah mengikuti Diklat wawasan kebangsaan dan keterampilan gelombang I hasil kerjasama Kodam Jaya dengan PT. PLN, menerima ceramah proxy war dari Staf Khusus Pangdam Jaya Kolonel Kav Andi Darmawangsa di Aula Gatot Subroto Rindam Jaya, Condet Jakarta Timur, Selasa (12/4/16).

Setelah kemarin, Diklat dibuka oleh Kasdam Jaya Brigjen TNI Ibnu Triwidodo, para pemuda yang berasal dari beberapa wilayah Jakarta ini sengaja disiapkan sebagai tenaga kerja outcourcing PT. PLN untuk pengembangan ketenagaan listrikan di wilayah DKI Jakarta. Selain mendapat wawasan ilmu pengetahuan dan bekal keterampilan praktis di bidang kelistrikan, perbengkelan, pertanian dan perikanan, para peserta juga mendapatkan wawasan kebangsaan dari pelatih Kodam Jaya dan PT. PLN.

Salah satu materi wawasan kebangsaan yang disampaikan adalah proxy war. Dalam materinya, Kolonel Kav Andi Darmawangsa menyampaikan ancaman serius ke depan adalah proxy war atau perang proksi. Perang proksi terjadi ketika lawan kekuatan menggunakan pihak ketiga sebagai pengganti berkelahi satu sama lain secara langsung. Sementara, kekuasaan kadang-kadang digunakan pemerintah sebagai proksi, aktor non-negara kekerasan, pihak ketiga lainnya yang lebih sering digunakan. Perang ini menyerang lawan tanpa menyebabkan perang skala penuh. Peserta Diklat yang menggunakan seragam serba hijau nampak antusis menerima ceramah dan penjelasan Kolonel Kav Andi Darmawangsa.

Lebih jauh Kolonel Kav Andi Darmawangsa menyampaikan, akan banyak cara yang dilakukan negara asing untuk menguasai kekayaan alam Indonesia. Salah satunya dengan membuat Proxy War, diperlukan kewaspadaan karena sudah menyusup ke sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara melalui penguasaan media di Indonesia, dengan menciptakan adu domba TNI-Polri, rekayasa sosial, perubahan budaya, pemecah belah partai dan penyelundupan narkoba yang sudah jauh-jauh hari dilakukan.

Kolonel Kav Andi Darmawangsa berharap, seluruh peserta memahami apa sebenarnya ancaman bangsa Indonesia kedepan, karena yang ditakuti oleh negara-negara lain itu bukan tentaranya tapi rakyatnya, karena apabila rakyatnya bersatu maka akan menjadi kekuatan yang besar bagi suatu negara, sehingga peran para pemuda sebagai kader pembangunan bisa menjadi pemersatu dan menyiapkan mental bangsa yang kuat.

Selama 3 minggu kedepan, para pemuda kader pembangunan ini akan mengikuti Diklat sesuai jadwal yang ditentukan Kodam Jaya dan PT. PLN. (arf)