KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kota Surabaya punya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kemarin, anggota BPSK Kota Surabaya untuk periode lima tahun ke depan, dilantik Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di lobby lantai II Balai Kota Surabaya, Kamis (14/4/2016). Hadir dalam pelantikan tersebut, jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan juga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Surabaya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya, Widodo Suryantoro mengatakan, BPSK memiliki tugas pokok dan fungsi dalam penyelesaian sengketa konsumen. Menurutnya, BPSK berbeda dengan lembaga/yayasan sejenisnya dikarenakan ada tindakan dan juga keputusan. Sementara untuk lembaga/yayasan yang lainnya sebatas mewadahi pengaduan.
“Jadi konsumen yang merasa dirugikan oleh penyedia jasa atau produsennya semisal layanan nya tidak memuaskan/merugikan, bisa mengadu ke BPSK. Penyelesaiannya bisa melalui mediasi. Kalau tidak selesai bisa lewat arbitrase. Kita nanti (sinergi) dengan Polrestabes, juga YLKI,” tegas Widodo Suryantoro seusai pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPSK Surabaya.
Dikatakan Widodo, BPSK Kota Surabaya yang dilantik wali kota tersebut, merupakan BPSK periode kedua. Anggota BPSK Kota Surabaya yang terdiri dari sembilan orang, merupakan kombinasi dari tiga unsur. Yakni unsur Pemkot Surabaya, unsur konsumen dan unsur pelaku usaha. Untuk anggota dari unsur Pemkot, berasal dari Disperdagin, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
“Karena ini kan baru, jadi kita minta anggota BPSK untuk terus menambah wawasan melalui diskusi, seminar maupun workshop,” sambung mantan Kabag Perekonomian Kota Surabaya ini.
Harapan Widodo tersebut sekaligus menyambung imbauan yang disampaikan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dalam sambutannya seusai pelantikan dan pengambilan sumpah. Wali kota mengingatkan kepada anggota BPSK bahwa era sekarang merupakan era Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN) sehingga sangat mungkin, sengketa konsumen yang ditangani bukan hanya di Surabaya (Indonesia) tetapi juga menyangkut konsumen di negara lain di kawasan ASEAN. “Pasti ke depan jauh lebih berat. Karenanya, saya sarankan untuk tidak hanya mempelajari hukum-hukum konsumen di Indonesia, tetapi juga belajar hukum-hukum konsumen di masyarakat ASEAN,” ujar wali kota.
Kalau perlu, sambung wali kota, anggota BPSK Kota Surabaya membentuk tim untuk belajar bersama perihal sengketa konsumen di kawasan ASEAN. Sehingga, bila nanti ada permasalahan seperti itu, BPSK Surabaya tidak akan kaget karena sudah terbiasa mempelajari dan menangani. “Bahkan, bila perlu, lakukan komunikasi dengan KBRI di negara itu, minta masukan tentang hukum konsumen di negara itu. Selamat menjalankan tugas. Mudah-mudahan kita bisa memberi manfaat untuk masyarakat Surabaya,” sambung wali kota.
Anggota BPSK Kota Surabaya, Ambar Chinta Rukmi mengamini harapan wali kota. Menurutnya, sebagai anggota BPSK memang harus siap mengadapi segala bentuk keluhan konsumen. Sebab, BPSK memang dibentuk untuk memperjuangkan hak-hak konsumen. “Kami harus siap melayani apapun keluhan konsumen, termasuk siap melayani konsumen dari luar negeri,” ujarnya.
Menurutnya, BPSK hanya akan melayani konsumen yang jujur. Sebab, tidak semua konsumen memiliki itikad baik. Kejujuran konsumen itu akan bisa ketahuan setelah BPSK mempelajari kasus-kasusnya. BPSK juga mengharuskan konsumen yang melaporkan keluhannya, harus konsumen yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan ke orang lain atau penasehat hukum konsumen. “Kecuali karena sakit, itu boleh diwakilkan. Tapi kalau sehat, harus datang sendiri. Ini dalam rangka mencerdaskan konsumen. Karena kita tidak hanya menyelesaikan permasalahan konsumen, tetapi juga edukasi,” jelas mantan wartawan ini.(arf)