KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ancaman hakim untuk menahan Eunika Lenny Silas dan Usman, dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan batubara senilai Rp 3,2 miliar, pada persidangan sebelumnya akhirnya terbukti.
Keduanya ditahan usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa dan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Eunika Lenny Silas, Kosasih dan Jon Mathias.
Dijelaskan Hakim Efran, Penetapan tersebut memerintahkan jaksa Putu Sudarsana untuk menjebloskan kedua terdakwa ke rumah tahanan (Rutan) Medaeng.
"Terdakwa akan ditahan selama 30 hari kedepan,"kata hakim Efran saat membacakan penetapan penahanannya pada persidangan diruang candra PN Surabaya, Selasa (19/4).
Kosasih selaku kuasa hukum terdakwa Eulika sempat meminta agar hakim merubah penetapan tahanan tersebut.
"Mohon agar keputusan ini dipertimbangkan lagi, karena terdakwa sedang sakit kanker dan kondisinya saat ini lehernya dipasang selang,"ucap Kosasih.
Kendati demikian, Hakim Efran tetap pada pendiriannya. "Kita lihat kelanjutan persidangannya, kalau masalah sakit, di Rutan juga ada dokter dan banyak kok terdakwa yang sakit tapi mereka juga mendapatkan pelayanan medis yang baik di Rutan, "tegas Efran menjawab permohonan tim kuasa hukum Terdakwa Eulika.
Sontak, pendirian hakim Efran membuat terdakwa Eulika menangis. Berbeda dengan terdakwa Usman, dia hanya terlihat beberapa kali menghapus keringat yang mengalir ke wajahnya.
Sementara, saat digiring jaksa Putu Sudarsana ke ruang tahanan PN Surabaya, Keduanya memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait penahanannya.
Di lain pihak, HK Kosasih menyesalkan sikap hakim Efran yang mengeluarkan penetapan untuk menahan kedua terdakwa. "Terus terang kami sangat kecewa dengan keputusan hakim menahan klien saya. Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi sakit klien saya ," katanya usai mengantar kliennya masuk kedalam sel tahanan PN Surabaya.
Terpisah keduanya didakwa jaksa melanggar pasal 372 juncto pasal 55 tentang Penggelapan dan melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang Penipuan.
Dakwaan jaksa langsung dieksepsi tim kuasa hukum terdakwa Eulika, dan menyatakan perkara ini adalah ranah hukum perdata.
Sementara, terdakwa Usman melalui tim kuasa hukumnya yakin Zaini belum melakukan eksepsi.
Seperti diketahui, ketika proses ini bergulir di Kepolisan dan Kejaksaan, Kedua terdakwa tidak ditahan, namun begitu persidangan, keduanya langsung ditahan hakim.
Kasus ini dilaporkan oleh Pauline Tan ke Polda Jatim pada 2013 lalu. Saat itu PT Energy Lestari Sentosa (ELS) melalui Lenny Silas dan Usman Wibisono meminjam batu bara sebanyak 11 ribu ton matrik kepada Pauline Tan dari PT Sentosa Laju Energy (SLES) September 2012 lalu.
Peminjaman batubara tersebut akhirnya dikabulkan dengan syarat dikembalikan seminggu kemudian. Kedua belah pihak lalu melakukan kesepakatan resmi.
Namun, peminjaman tersebut tidak pernah dikembalikan dan Ketika dicek ke tempat penyimpanan batu bara tersebut juga sudah tidak ada dan ternyata sudah terjual. Batu bara itu dijual oleh pemilik izin pertambangan, H Abidin, atas perintah Lenny dan Usman.
Setelah didesak korban, kedua terdakwa bersedia membayar dengan uang sebesar Rp 3,2 miliar melaui giro, tapi ternyata giro tersebut kosong.
Sementara, korban lain dalam kasus serupa juga terlihat memantau jalannya persidangan. Korban tersebut adalah Hendy Tanoto asal Jakarta, yang mengaku telah berhasil diperdaya oleh kedua terdakwa hingga 150 juta.
Akbar selaku kuasa hukum Hendy mengaku telah melaporkan perkaranya ke Polda Metro, tapi laporannya tersebut di SP3. "Karena itu kami datang untuk melihat persidangan ini, karena kami mengalami modus masalah yang sama, tapi kasus kami dihentikan karena dianggap perdata, kerugian klien kami sampai 7,6 juta USD kalau dirupiahkan ya setara 150 miliar,"ujar Akbar usai meyaksikan persidangan perkara ini. (Komang)