Jumat, 22 April 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Nganjuk) Satuan Polisi Pamong Praja  Kabupaten Nganjuk yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Nganjuk Drs. Suhariono mengadakan razia di Eks Lokalisasi Kelurahan Guyangan Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk. Rabu(20/4/16)

Razia kali ini berada di Lingkungan RW 02 Kelurahan Guyangan Kecamatan Bagor  tepatnya di Eks Lokalisasi WTS. Karena di tempat ini masih terdapat sekitar 60 warung/ cafe, 18 diantaranya pemiliknya bukan warga asli Kelurahan Guyang Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya prostitusi terselubung di bekas lokalisasi  yang telah ditutup sejak tahun lalu, kata Suhariyono

Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka Batikomsos bersama piket Koramil 0810 /02 Bagor melaksanakan pemantauan dan pendampingan  supaya kegiatan razia berjalan dengan tertib, lancar dan aman

Dari hasil razia /operasi Justisi tidak satupun mendapatkan hasil,  Karena disinyalir pelaksanaan razia sudah bocor sehingga banyak pemilik Cafe yang bukan warga Kelurahan Guyangan pergi meninggalkan warungnya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Tangerang) Dandim 0506/Tgr Letkol Inf Archiruddin menghadiri Sidang Paripurna Istimewa Kota Tangerang Selatan oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan dalam rangka ''Pengumuman Telah Dilantiknya Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan masa Jabatan 2016-2021''.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan Peluncuran Layanan Pertanahan Berbasis Digital dan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat Tangsel, oleh Mentri Agraria dan Tata Ruang(ATR)/Kepala BPN RI Bpk Mursydan Baldan.Bertempat di Aula Universitas Terbuka Convention Center (UTCC) Pondok Cabe, JL. Cabe Raya Kel Pondok Cabe Ilir Kec Pamulang Kota Tangsel.

Acara Sidang Paripurna Istimewa ini diikuti sebanyak 5000 orang undangan dan pendukung Walikota dan Wakil Walikota terpilih.(arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Bali) Komandan Lanal Bali Kolonel Laut (P) Bambang Trijanto menghadiri acara HUT Persit Kartika Chandra Kirana ke-70 dan HUT Dharma Pertiwi ke-52 Aula Makodam IX/Udayana, kemarin.

Kegiatan yang dihadiri Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI M. Setyo Sularso  sebagai Pembina Persit Kartika Chandra Kirana PD IX/Udayana dan Dharma Pertiwi Daerah “J” tersebut, dimeriahkan beberapa atraksi yang dipersembahkan anggota Persit KCK PD IX/Udayana dan Dharma Peritiwi Daerah “J” seusai acara seremonial.

Pangdam IX/Udayana dalam sambutannya menyampaikan bahwa momen Hari Ulang Tahun ini, sebagai sarana introspeksi diri terhadap berbagai kegiatan yang telah dilakukan selama satu tahun terakhir, sehingga keberhasilan yang telah dicapai selama ini hendaknya dapat dipertahan-kan dan ditingkatkan guna meningkatkan pengabdian yang lebih baik di masa yang akan datang. Harus disadari bahwa peran utama anggota Persit Kartika Chandra Kirana maupun Dharma Pertiwi adalah memberikan dorongan moril kepada suami yang berprofesi sebagai prajurit TNI.

Lebih lanjut Pangdam menyampaikan bahwa ibu-ibu juga harus bisa memahami dua peran yang disandang dan dijalankan sebagai isteri prajurit, yaitu peran ke dalam maupun peran ke luar. Peran ke dalam adalah sebagai pendamping suami, ibu rumah tangga, pengasuh dan pendidik bagi anak-anak dirumah. Kemudian peran ke luar, ibu-ibu bersama dengan warga masyarakat dan organisasi kemasyarakatan lainnya harus selalu bekerjasama secara terpadu guna ikut serta membantu mengatasi kesulitan yang dihadapi masyarakat.

Hadir pada acara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-70 Persit Kartika Chandra Kirana dan ke-52 Dharma Pertiwi, Kasdam IX/ Udayana Brigjen TNI I Made Sumantra, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD IX/ Udayana dan juga selaku Ketua Dharma Pertiwi Daerah “J ” , Wakil Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD IX/ Udayana Wakil Ketua Dharma Pertiwi, Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Heri Wiranto, Danrem 163/Wsa Kolonel Inf. I Nyoman Cantiasa, Danlanal Bali Kolonel Laut (P) Bambang Trijanto, Danlanud Ngurah Rai Kolonel Pnb. Danet Hendrianto, Para Asisten Kasdam IX/Udayana, Para Kabalak Kodam IX/Udayana, pengurus beserta seluruh anggota Persit dan Dharma Pertiwi Daerah “J”. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Ponorogo) Anggota Babinsa Koramil 0802/12  Ngrayun membantu  menyelamatkan Padi siap panen yang terkena musibah banjir di wilayah Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo.Rabu(20/4/16)

          Bencana alam banjir yang terjadi di Dusun Tunggon Desa Wonodadi Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo pada hari Rabu pukul 03.00 Wib hingga ppukul 06.00 Wib  mengakibatkan Lima (5) Hektar lahan sawah siap panen rusak sehingga hasil panen di perkirakan hanya 30% dan Tuju (7) Hektar lahan sawah yang baru tanam dengan umur Padi dua minggu harus di bajak dan tanam ulang.

Banjir terjadi  karena hujan lebat dan terus menerus selama Tiga (3) jam pada hari Selasa pukul 23.00 Wib sampai dengan hari  Rabu pukul 02.00 Wib sehingga mengakibatkan aliran sungai Wonodadi tidak dapat menampung air hujan dan meluap di persawahan  Desa Wonodadi Kecamatan Ngrayun.

Danramil 0802/12  Ngrayun Kapten Czi M. Fachrodji A langung memerintahkan Serda Widodo Babinsa Desa Wonodadi bersama PPL sebagai pendamping Poktani untuk mendatangi lokasi mengecek dan mendata seluruh kerugian.  Serda Widodo dan PPL pertanian bersama Poktani menyelamatkan Padi yang siap panen agar tidak semakin besar tingkat kerugiannya. Menanami Padi kembali lahan yang terkena dampak banjir.

Kerugian yang diderita petani ditafsir hingga puluhan Juta Rupiah. Kerugian tersebut masing-masing di Dusun Tunggon Desa Wonodadi Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo Lahan sawah milik 3 Poktani yang tergabung dalam HIPPA seluas 5 Ha siap panen rusak diperkirakan hanya bisa memperoleh hasil 30 %. kerugian di tafsir 45 Juta. Di Dusun Tunggon Desa Wonodadi Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo  Lahan sawah milik 3 Poktani yang tergabung dalam HIPPA Dusun Tunggon Desa Wonodadi Kecamatan Ngrayun yang baru ditanami seluas 7 Ha harus di bajak dan tanam ulang kerugian di tafsir 14 Juta. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Kediri) Minat ibu-ibu di wilayah Kecamatan Kandangan, untuk dapat menyusui bayi dengan ASI eksklusif . rupanya kian membaik, hal itu tercermin dengan kehadiran aktif, kelas edukasi ASI yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri dan Puskesmas Kandangan pada hari pertama penyebaran informasinya, di Ruang Pertemuan Koramil 15/Kandangan, Selasa (19/04/2016).

Kegiatan Kelas Edukasi (KE) Menyusui bertujuan untuk meningkatkan informasi tentang manfaat ASI dan menyusui pada masa kehamilan dan masa persalinan, selain diikuti oleh masyarakat setempat, sosialisasi tersebut juga diikuti oleh KBT (Keluarga Besar TNI) yang ada di Kecamatan Kandangan.

“Semakin lama ASI diberikan pada bayi, semakin lama dan semakin baik juga perlindungan dan keuntungan yang didapatkan anak, dan susu formula tidak bisa menggantikan peran ASI. Menyusui anak juga memberi efek positif bagi sang ibu, antara lain mengurangi resiko ibu terkena penyakit jantung, mengurangi resiko terkena kanker rahim dan payudara, membakar kalori pada tubuh ibu, menghemat pengeluaran, dan juga menumbuhkan ikatan yang kuat antara ibu dan anak,” kata Novianti Indah,SKM dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri.

 “ASI Ekslusif diberikan selama 6 bulan pertama sejak bayi dilahirkan, tanpa diberi tambahan makanan atau minuman apapun. Saat memasuki usia 6 bulan, bayi baru diperkenalkan pada Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) sedangkan pemberian ASI tetap diteruskan hingga bayi berusia 2 tahun,” kata dr. Linda dari Puskesmas Kandangan. (arf).



KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Guna mengetahui dan mengukur tingkat kemampuan Prajurit, Kodim 0815/Mojokerto melaksanakan kegiatan Uji Terampil Perorangan Jabatan (UTPJ) TA. 2016, yang dibuka di Lapangan Cikaran Kota Mojokerto, selanjutnya kegiatan dilangsungkan di Lapangan Komplek Pendopo Agung Trowulan Kab. Mojokerto. 

Acara diawali dengan dilaksanakan pengecekan personel oleh Pasi Ops  Kodim 0815 (Kapten Inf Sasminto)  terhadap prajurit Kodim 0815 yang menempati jabatan sesuai dengan porsinya yang bertugas di Makodim 0815  maupun di Koramil jajaran Kodim 0815 untuk melaksanakan Uji Terampil Perorangan Jabatan (UTPJ). Kegiatan UTPJ ini akan berlangsung selama 3 hari yakni mulai tanggal 18, 19 dan 22 April 2016 dengan melibatkan 485 personel Kodim 0815.

Secara terpisah Dandim 0815/Mojokerto, Letnan Kolonel Inf Djohan Darmawan menjelaskan bahwa Uji Terampil Perorangan Jabatan (UTPJ) merupakan Program Kerja TA. 2016 yang diselenggarakan pada triwulan II TA. 2016. Kegiatan UTPJ ini diawali dengan Latihan Perorangn Dasar Jabatan kemudian dilanjutkan Uji Terampil Perorangan Jabatan (UTPJ).

Lebih lanjut Dandim mengaskan bahwa UTPJ ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kemampuan para Prajurit Kodim 0815 dalam menjalankan tugas sesuai fungsi dan tanggung jawabnya dengan jabatannya yang diemban,

Diharapkan dengan meningkatkan kemampuan Anggota Kodim sesuai jabatannya akan menunjang keberhasilan dalam pelaksanaan tugas dihadapkan dengan perkembangan situasi kondisi wilayah Mojokerto yang bervariasi dan sangat dinamis menjadi wilayah yang Kondusif. Saya dan Pimpinan Angkatan Darat serta Masyarakat Mojokerto sangat berharap Prajurit Kodim 0815 Mojokerto menjadi Prajurit yang Profesional dan Proporsional.(arf).



KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Bertempat di Gedung Graha Eka Kapti Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun di Mejayan, Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jawa Timur Saifullah Yusuf atau biasa akrab disapa Gus Iful berkenan melantik dan mengambil sumpah pengurus gerakan Pramuka Kwarcab. Kabupaten Madiun terdiri Mabicab, Kwarcab, Lembaga Pemeriksa Keuangan, Brigade Penolong, dan Dewan Kerja Cabang Penegak dan Pandega masa bakti 2015-2020. Acara yang berlangsung singkat dan khitmat ini dihadiri pula oleh Jajaran Pengurus Gerakan Pramuka Kwarda Jawa Timur. Anggota Mabicab Gerakan Kab. Madiun, Kepala SKPD, Ketua Gerakan Pramuka Kwarcab. Kab. Madiun.

Ketua Mabicab. Gerakan Pramuka Kab. Madiun H. Muhtarom, S.Sos yang juga Bupati Madiun dalam sambutannya mengatakan, bahwa seirama dengan upaya pelaksanaan pembangunan di Kab. Madiun, eksistensi gerakan pendidikan kepramukaan sangat penting dan strategis dalam rangka membina dan mengembangkan karakter kaum muda menjadi warga Negara Idonesia yang berjiwa Pancasila,beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pendidikan kepramukaan juga menjadi wahana pembentuk kader pemimpin bangsa masa depan yang berkarakter Indonesia, berakhlak mulia, cinta tanah air, berjiwa berdikari, tahan uji dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara serta kemanusiaan. Untuk mencapai itu semuaperlu ada dukungan dari berbagai pihak termasuk orang tua terhadap pendidikan kepramukaan di Kab. Madiun.

Lebih lanjut Ketua Mabicab. Kab. Madiun H. Muhtarom, S.Sos menginformasikan, karena pentingnya pendidikan kepramukaan, maka Pemkab. Madiun sebagai Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka wajib memberikan bimbingan moril, financial serta menyiapkan sarana prasarana yang dibutuhkan sesuai dengan kemampuan. Diinformasikan, bahwa Pemkab. Madiun akan merenovasi dan mengembangkan Sanggar Krida Gerakan Pramuka Kwarcab. Kab. Madiun dari dana APBD TA. 2016 sebesar 4 Milyar Rupiah.
    
Mengakhiri sambutannya Ketua Mabicab. Gerakan Pramuka Kwarcab. Kab. Madiun memberikan ucapan selamat kepada Ketua Gerakan Pramuka Kwarcab. Kab. Madiun dan seluruh jajarannya yang  baru saja dilantik dan dikukuhkan.

Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Prov.Jawa Timur Saifullah Yusuf dalam sambutannya mengajak kepada seluruh anggota Pramuka untuk senantiasa aktif dimana saja baik itu disekolah tempat lingkungan belajarnya maupun dilingkungan tempat tinggalnya. Jadikan semua tempat itu sebagai wahana untuk belajar dan bermain. Melalui wahana bermain dan belajar ini diharapkan anggota Pramuka dapat terbentuk karakter Pramukanya karena sebagai anggota Pramuka itu harus cerdas dalam menggunakan akal dan pikirannya. Tujuan lainnya adalah untuk membentuk budi pekerti yang baik, Generasi yang tangguh, punta  keterampil, punya daya saing dan juga menjadi generasi yang Cinta Indonesia.

Gus Iful juga mengajak kepada seluruh yang hadir terutama para orang tua anggota Pramuka untuk mengawal adik-adik Pramuka kita agar kedepannya mereka bisa menjadi generasi muda yang handal hebat dan juga cinta Indonesia. Mari kita kawal adik-adik Pramuka kita untuk kita siapkan menjadi pemimpin masa depan yang hebat yang mampu bersaing dan tetap cinta Indonesia. 

Selesai pelantikan pengurus, selanjutnya seluruh undangan yang hadir menuju alun-alun Mejayan untuk mengikuti Pertemuan Silaturahmi bersama orang tua peserta “Indonesia ScoutChallenge” 2016 (PARENTING) dengan Gus Iful.  Acara ini dimeriahkan oleh Band ST 12 dengan  Vokalis Charly yang tampil memukau  dihadapan penontonnya.(arf

Kamis, 21 April 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur 1 bekerja sama dengan pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penyanderaan ( Gijzeling ) terhadap inisial DG,Komisaris Utama PT.SIP ( Property ) dikarenakan menunggak pajak senilai milyaran.

" Untuk saudara DG telah melakukan tunggakan pajak sebesar Rp. 6,1 miliar,namun.pada saat kita bahwa ke lapas surabaya dini hari, saudara DG sudah melunasi tunggakan sekitar pukul 9 pagi di Bank." kata Kepala Kantor Wilayah DJP jatim 1, Hestu Yoga Saksama di Kantornya.Rabu ( 20/4/2016 ).

Menurut Hestu,Penunggakan pajak tidak hanya terjadi pada DG .sebut saja GPSS alias DSM yang juga merupahkan Direktur CV.SA yang bergerak dalam bidang perdagangan telah disangkakan  membuat kerugian negara sebesar Rp.1,25 Miliar.

" Saudara GPSS alias DSM sudah ditempatkan di penahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur,yang diduga menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi, tidak membayar pajak dan membuat SPT tidak benar." terang Hestu.

Untuk itu. Hestu berharap,kepada setiap wajib pajak untuk melakukan perpajakan,sebab.saat ini tidak sediki data dikantor kami yang belum menyelesaikan wajib pajak.

" Data- data penungakkan pajak di kantor kami masih banyak.kami berharap pada mereka untuk segera mengangsur  penunggakan pajak."pintahnya.

Ditempat yang sama Dirreskrimsus Polda Jatim  Kombes Polisi Nurrahman menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung sekali langkah Direktorat Pajak.

" Kami pihak Kepolisian Polda Jatim akan memback- up penuh langkah- langkah Dirjen Pajak dalam mengatasi perpajakan yang bermasalah." terangnya  (Dji)

Rabu, 20 April 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lepasnya terdakwa Eunika mendapat tanggapan keras dari Alexander Arif, kuasa hukum Pauline Tan, korban penipuan batubara. Menurut advokat yang akrab disapa Alex itu, lepasnya Eunika menjadi tanda tanya besar. "Kok bisa? Jika hasil diagnosis dokter RS Ontologi menjelaskan bahwa Eunika hanya mengalami nyeri di kaki dan pening akibat stres, maka jaksa wajib membawanya kembali Rutan Medaeng," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2016).

Ia menambahkan, lepasnya Eunika menjadi tanggung jawab penuh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. "Mestinya Eunika langsung dikembalikan ke Rutan Medaeng, bukan malah dilepas begitu saja," terangnya.

Alex pun mengaku sudah memintai penjelasan terkait lepasnya terdakwa Eunika ke Joko Budi Darmawan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya. "Kasipidum mengaku saat ini sedang mencari Eunika, namun dirinya tidak mengakui bahwa terdakwa Eunika hilang," katanya.

Ia menilai bahwa apa yang dilakukan jaksa Putu dengan melepaskan Eunika sebagai bentuk pembangkangan keputusan hakim. Pasalnya, jaksa Putu sudah seenaknya melepaskan Eunika tanpa berkordinasi dengan hakim PN Surabaya.

Selain kejaksaan, Alex juga menuding bahwa Arifin, dokter Rutan Medaeng telah menyimpang dari tugasnya sebagai seorang dokter. "Penolakan Rutan Medaeng untuk melakukan penahanan dikarenakan adanya pemeriksaan dokter Arifin berdasarkan hasil rekam medis Eunika pada tahun 2013. Ya tidak bisa, diagnosis lama kok dijadikan dasar penolakan penahanan Eunika. Buktinya RS Ontologi justru mendiagnosis bahwa Eunika hanya menderita sakit nyeri di kaki dan pening akibat stres," katanya.(komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo, (Karutan), Bambang Irawan membantah menolak penetapan penahanan hakim terkait penahanan Eunike Lenny Silas, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan batubara senilai Rp 3,2 miliar.

Diakui Bambang, surat penolakan penahanan bernomor W15.PAS.PAS.25.PK.01.01.01-503 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kasubsi Administrasi dan Pembinaan, Moch Mukaffi terdapat kekeliruan penulisan.

"Maklum, Dia (Moch Mukaffi) masih muda, kurang pengalaman, kami tidak menolak perintah hakim, tapi hanya mengundur penahanannya, karena menurut diagnosa dokter Rutan, terdakwa mengalami sakit kanker payudara ganas,"terangnya saat dikonfirmasi di Rutan Medaeng, Rabu (20/4).

Akibat penolakan tersebut, jaksa akhirnya membawa terdakwa ke Rumah Sakit Onkologi Surabaya untuk melakukan cek up apakah memang benar terdakwa mengalami sakit Kanker.

Namun, setelah dibawa ke rumah sakit Onkologi, hasilnya bukan Kanker melainkan hanya pusing akibat stres dan keseleo pada kakinya  akibat jatuh.

Tapi apa yang terjadi, terdakwa tidak dikembalikan ke Rutan, tapi dilepas oleh jaksa lantaran ada penolakan penahanan.

"Kami belum dapat analisa dokternya, kalau masalah dilepas oleh jaksa, saya juga tidak tau, karena dokter Arifin juga belum melapor,"pungkasnya.

Setali tiga uang, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Budi Sulaksono juga tidak mengetahui jika terdakwa Eunike Lenny Silas lepas. Budi malah menuding jaksa yang salah, tidak mengembalikan terdakwa ke Rutan Medaeng.

"Kalau memang hasilnya tidak ada penyakit, kenapa tidak dikembalikan ke Rutan, tanyakan saja sama jaksa kenapa kok dilepas,"terang Budi saat meninjau lahan pembangunan tahanan wanita Rutan Medaeng.

Diakui Budi, sejatinya dia tidak memahami betul peristiwa ini, dia hanya mendapatkan laporan alasan ditolaknya penetapan penahanan terdakwa. "Ini juga akan kita cek, tadi saya minta ke Pak Karutan untuk manggil dokter Rutan yang memeriksa awal, tapi dia masuk sore, tetap akan kita cek dasar penolakan nya,"katanya.

Diterangkan Budi, pihaknya tetap  membuka pintu penetapan hakim  atas penahanan terdakwa. "Kalau dibawa ke Rutan, ya kita terima, tapi kami juga akan melakukan pembanding kesehatannya lagi ke rumah sakit lain,"pungkasnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengaku pasrah saat dikonfirmasi permasalahan ini.

Didik mengaku telah berupaya melaksanakan penetapan hakim tapi berhubung ditolak pihak Rutan, mau tidak mau terdakwa dilepas, meski pihaknya telah mengetahui hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Onkologi Surabaya menyatakan terdakwa tidak memiliki penyakit kanker melainkan hanya stress dan keseleo kaki kanannya.

"Penetapan hakim sudah kita laksanakan, kerumah sakit juga sudah tapi kalau pihak Rutan menolak gimana, kita juga gak punya tahanan,"dalihnya.

Kendati demikian Didik memastikan, terdakwa Eunika tidak bakal bisa berpergian ke luar negeri. "Karena dari awal terdakwa sudah dicekal,"ujarnya.

Terpisah, Efran Basuning selaku ketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini terlihat geram. Bahkan Efran menuding, Pihak Rutan dan Kejaksaan telah melakukan pembangkangan terhadap Pengadilan.

"Jelas ini pembangkanhan terhadap pengadilan, apa hak dan kewenangan mereka melepas terdakwa."ucap Efran saat dikonfirmasi di PN Surabaya.

Saat ditanya siapa yang harus bertanggung jawab, jika terdakwa nantinya tidak hadir dipersidangan lantaran dilepas,  Efran mengaku semua pihak yang  ikut andil dalam melepas terdakwa akan terancam sanksi hukum. "Mereka tidak diajari, apa arti sebuah penetapan, kalau diabaikan maka sanksi hukum bisa dilakukan,"sambung Efran.

Seperti diketahui, penetapan penahanan terdakwa Eunike dibacakan pada persidangan perdananya diruang candra PN Surabaya, Selasa (19/4).

Selain Eunike, Efran Basuning selaku ketua majelis hakim juga menahan terdakwa lainnya, yakni Usman Wibisono

Perkara penipuan dan penggelapan ini dilaporkan saksi korban yakni Pauline Tan ke Polda Jatim pada 2013 lalu. Saat itu kedua terdakwa meminjam batubara pada korban sebanyak 11 ribu ton metrik senilai 3,2 miliar, dengan perjanjian akan dikembalikan 1 minggu.

Namun setelah ditagih, kedua terdakwa berkelit dan mengaku batubara nya masih utuh dan disimpan digudang.

Ketika dicek ke tempat penyimpanan batu bara tersebut juga sudah tidak ada dan ternyata sudah terjual. Batu bara itu dijual oleh pemilik izin pertambangan, H Abidin, atas perintah kedua terdakwa.

Setelah didesak korban, kedua terdakwa  bersedia membayar dengan uang sebesar Rp 3,2 miliar melaui giro, tapi ternyata giro tersebut kosong.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 372 juncto  pasal 55 tentang Penggelapan dan  melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang Penipuan. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penetapan penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Efran Basuning terhadap Eunike Lenny Silas, terdakwa perkara penipuan dan penggelapan batu bara ternyata mendapat penolakan dari dokter Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo, dr M Arifin.

Informasi tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa (20/4) malam.

Menurut Didik, alasan ditolaknya penetapan penahanan hakim tersebut dilakukan dr Arifin karena terdakwa mengalami gangguan kesehatan. Sontak alasan itu langsung membuat jaksa yang menangani perkara ini kelimpungan.

Untuk meyakinkan alasan tersebut, jaksa mengambil langkah dengan memutuskan sendiri membawa terdakwa Eunike ke rumah sakit khusus penyakit Kanker.

"Untuk membenarkan alasan itu, Kami putuskan untuk membawa terdakwa ke rumah sakit Onkologi,"terang Didik

Terpisah, saat dikonfirmasi masalah ini ke dr Arifin melalui ponselnya di nomor 0816561XXX, tidak diangkat meski terdengar nada sambung, sms yang dikirim juga tak dibalas.

Sementara, Hakim Efran Basuning saat dikonfirmasi mengatakan, aksi penolakan penetapan penahanan tersebut dianggap sebuah pembangkangan terhadap pengadilan.

"Apa kewenangan seorang dokter rutan menolak penetapan penahanan ini, itu namanya pembangkangan terhadap pengadilan,"kata Hakim Efran saat dikonfirmasi.

Dijelaskan Efran, sebelum melakukan penahanan, pihaknya telah mempelajari rekam medis terdakwa Eunike. Pada tahun 2013 Eunike memang pernah sakit kanker dan telah sembuh.

"Rekam medisnya itu tahun 2013, dan penyakit kanker itu tidak serta merta langsung membuat orang drop, banyak terdakwa yang sakitnya lebih parah dari terdakwa juga ditahan,  sehingga langkah dokter Rutan menolak penetapan penahanan ini menyalahi kewenangannya,"sambung Efran.

Menurut Efran, yang berhak untuk memutuskan terdakwa dibawa ke rumah sakit adalah hakim. Alasannya ketika seseorang menjadi terdakwa maka status penahanannya adalah menjadi kewenangan pengadilan yang dititipkan di Rutan.

"Keputusan bisa dilakukan jika masalah urgent atau darurat tapi tetap harus ada kordinasi ke hakim yang memeriksa perkara nya,"terang Efran.

Dari informasi yang dihimpun di internal Rutan Medaeng, keputusan dokter Arifin menolak penetapan penahanan tersebut dan membuat berita acara penolakan tersebut tanpa ijin dari Kepala Rutan Medaeng, Bambang Irawan. "Kalau yang terdakwa Usman tetap ditahan,"ujar sumber internal Rutan Medaeng.

Penetapan penahanan tersebut dikeluarkan hakim Efran Basuning pada saat persidangan perdana kasus ini disidangkan di ruang candara PN Surabaya, Selasa (19/4).

Penahanan terhadap terdakwa Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono dikarenakan hanya semata-mata untuk mempermudah jalannya persidangan, mengingat domisili tempat tinggal terdakwa berada diluar Surabaya.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari laporan Pauline Tan ke Polda Jatim 2013 lalu. Saat itu para terdakwa meminjam batubara sebanyak 11 ribu metrik ton dengan nilai Rp 3,2 miliar ke saksi korban.

Namun, peminjaman tersebut tidak pernah dikembalikan dan Ketika dicek ke tempat penyimpanan batu bara tersebut juga sudah tidak ada dan ternyata sudah terjual. Batu bara itu dijual oleh pemilik izin pertambangan, H Abidin, atas perintah kedua terdakwa.

Setelah didesak korban, kedua terdakwa  bersedia membayar dengan uang sebesar Rp 3,2 miliar melaui giro, tapi ternyata giro tersebut kosong.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 372 juncto  pasal 55 tentang Penggelapan dan  melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang Penipuan. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Surabaya Brigadir Jenderal TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah, S. AP. menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, SM. Godam, Rabu (20/4).

Kedatangan orang nomor satu dijajaran Imigrasi Tanjung Perak tersebut disambut langsung Danlantamal V, Wadan Lantamal V Kolonel Laut (P) Isbandi Andrianto dan beberapa Asisten Danlantamal V di lobi utama Gedung Yos Sudarso, Mako Lantamal V, Surabaya.

Godam –sapaan akrab Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya ini mengaku maksud kedatangannya ke Lantamal V dalam hal ini Komandan Lantamal V, tidak lain untuk melaksanakan koordinasi lebih lanjut dalam pelaksanaan tugas berkaitan dengan Optimalisasi Pengawasan Terhadap Orang Asing (PORA).

“Kami ingin membentuk tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA). Tim tersebut merupakan wadah koordinasi, dalam rangka pengawasan WNA dan keanggotaannya, sangat mirip dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkominda),” tegasnya.

Dasar dari pembentukkan Tim PORA ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 31 tahun 2013, tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang.

"Melalui ini agar bisa meminimalisir orang asing, yang tergolong menyalahgunakan izin, dan akhirnya merugikan masyarakat. Ketika ini sudah dibentuk, kami secara kontinyu bersama tim akan berkoordinasi untuk melakukan pengawas," pungkas Godam. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive