KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kamal Kombang, Subandi, Ade Agung, Ilham Hardiono dan M Edy Sunarko, Lima terdakwa kasus penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dalam pengadaan barang dan jasa di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim akhirnya bisa bernapas lega.
Kendati sama-sama terbukti mengemplang pajak, tapi Hakim Isjuaedi selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan vonis berbeda-beda.
Amar putusan vonis kasus ini dibacakan Hakim Isjuaedi secara terpisah pada persidangan diruang Kartika 2 PN Surabaya, Senin (25/4).
Vonis terdakwa Kamal Kombang dibacakan terlebih dahulu, dilanjutkan dengan pembacaan vonis terdakwa Subandi. Sedangkan vonis terdakwa Ilham dan Edy Sunarko dibacakan bersamaan, Lalu vonis terdakwa Ade Agung dibacakan paling akhir.
Dalam amar putusannya, Terdakwa Kamal Kombang dan terdakwa Subandi divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 900 juta.
Sementara terdakwa Ilham dan Edi Sunarko divonis lebih berat, Keduanya dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 900 juta.
Sedangkan terdakwa Ade Kombang malah lebih mujur, dia divonis lebih rendah dari keempat rekannya, Ade Kombang cuma divonis 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 900 juta.
Menurut hakim Isjuedi kelima terdakwa ini bersama-sama melakukan pidana tidak menyetorkan pajak PPn dan PPh KPU Jatim.
"Akibatnya negara dirugikan 2,1 miliar rupiah,"terang Hakim Isjuade saat membacakan amar putusannya.
Kelima terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair, mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan primair yakni melanggar pasal 39 ayat (1) huruf i atau pasal 39A huruf a Jo pasal 43 ayat (1) UU 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
"Jika anda tidak puas dengan putusan ini, maka anda bisa mengajukan upaya hukum,"terang hakim Isjuaedi pada masing-masing terdakwa usai membacakan amar putusannya.
Para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jolvis Samboe dan Demy Febriana mengaku masih belum menentukan sikap apakah menerima putusan hakim atau bahkan melawan dengan melakukan upaya hukum. Mereka sepakat menyatakan pikir-pikir.
Dikonfirmasi usai persidangan Jaksa Jolvis Samboe berencana akan melakukan upaya hukum untuk putusan hakim yang melebihi 2/3 dari tuntutannya, yakni 3 tahun penjara.
"Kita pastikan untuk bandingkan putusan terdakwa Ade Agung, kalau yang lain masih kita pertimbangkan karena sudah dua pertiga dari tuntutan kami,"ujar Jaksa Jolvis.
Terpisah, Sururi selaki kuasa hukum terdakwa Ade Agung mengaku siap meladeni upaya jaksa. "Kalau jaksa banding, kami juga banding tapi kalau tidak, putusan ini ya kami terima,ucapnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Sementara, Robert Mantinia selaku kuasa hukum terdakwa Ilham dam Edy Sunarko mengaku kecewa atas vonis hakim yang menghukum kliennya lebih berat dibanding terdakwa lainnya.
Menurutnya, vonis hakim dinilai tidak objektif, menngingat kedua kliennya tidak pernah menikmati hasil pidananya. "Ini putusan yang tidak ojektif, karena klien kami tidak pernah menikamati uangnya, uang itu dinikmati tersangka Nasir yang masih DPO tapi malah dihukum lebih berat,"pungkas Robert.
Hakim Isjunaedi sendiri mengakui, jika vonis yang berbeda-beda itu disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa. "Itulah alasan kenapa vonis hakim tak sama,"ujar Hakim Isjuaedi usai persidangan.
Seperti diketahui, perkara ini diungkap oleh Kanwil Pajak Jatim pada 2015 lalu. Kelima terdakwa disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kanwil Pajak Jatim dan perkaranya dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
Penggelapan pajak tersebut dilakukan kelima terfakwa saat hajatan pemilihan gubernur (pilgub) 2008 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2009. Pajak yang tidak dibayarkan adalah pengadaan sampul segel, stiker, percetakan surat suara, dan pencetakan formulir. (Komang)